|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat, membeberkan temuan perusahaan perkebunan di kabupaten itu yang tertunggak pajak mencapai Rp 6,1 miliar.”
DPRK Beberkan Perusahaan Perkebunan Tertunggak Pajak Aceh Barat Fri, Apr 23rd 2010, 09:51
Komisi B DPRK Aceh Barat mengelar pertemuan dengan pejabat Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, dan Dinas Kehutanan dan Pekerbunan setempat membahas banyaknya perusahaan pekerbunan menunggak pajak. Foto direkam di gedung dewan, Kamis (22/4). SERAMBI/RIZWAN MEULABOH - DPRK Aceh Barat, membeberkan temuan perusahaan perkebunan di kabupaten itu yang tertunggak pajak mencapai Rp 6,1 miliar.”Temuan kita banyak perusahaan yang tertunggak pajak ini harus segera direspon oleh KPP sehingga tidak terus dibiarkan,” ujar Abdul Kadir, Ketua Komisi B DPRK Aceh Barat kepada Serambi, kemarin usai pertemuan dengar pendapat dengan pejabat Kantor Pajak Pratama (KPP) serta Kadis Kehutanan dan Pekerbunan di gedung dewan, Kamis (22/4).
Menurutnya, pemanggilan KPP ini adalah mempertanyakan terhadap tunggakan pajak perusahaan perkebunan di Aceh Barat, serta sejumlah persoalan pajak lainnya, sebab dengan lancarnya dibayar pajak oleh sebuah perusahaan akan menjadi masukan buat daerah serta perusahaan perkebunan tidak hanya mencari keuntungan saja.
Sementara itu, Ramli anggota komisi B merincinkan, PT Sari Inti Rakyat (SIR) tertunggak pajak perkiraan Rp 644 juta, PT Karya Tanah Subur (KTS) Rp 799 juta, PT Mapoli Raya Rp 1,4 miliar, PT Gading Bakti Rp 591 juta, PT Beutami Rp 756 juta, PT PN 1 Pinus Bate Puteh Rp 1,2 miliar, dan PT Teumarom Rp 624 juta.
Sementara pertemuan dengar pendapat dari KPP hadir, Hajipan, Arbi, dan T Nofrizal, sedangkan dari Komisi B, Bustanuddin, Hendri Faisal, Nasri, Ibnu Abass, Ibrahim Husen, dan Ramli, serta Kadis Kehutanan dan Pekerbunan, Ulul Izmi SP.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/29162/dprk-beberkan-perusahaan-perkebunan-tertunggak-pajak
|