Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Kasus Pemukulan Siswi SMA

MEULABOH - Dra Hj Cut Marliani alias Cut Ani, guru bidang studi Ekonomi Akuntansi yang juga mengajar olahraga (pendidikan jasmani dan kesehatan),

Kasus Pemukulan Siswi SMA
Oknum Guru Olahraga Jadi Tersangka
Utama 30 Maret 2010, 14:04

MEULABOH - Dra Hj Cut Marliani alias Cut Ani, guru bidang studi Ekonomi Akuntansi yang juga mengajar olahraga (pendidikan jasmani dan kesehatan), sejak beberapa hari lalu telah ditetapkan Polres Aceh Barat sebagai tersangka dalam kasus pemukulan yang diduga dia lakukan terhadap Vika Miftahul Jannah (15), siswi kelas X’4 SMAN 2 Meulaboh.  

Sementara itu, korban pemukulan yakni Vika Miftahul Jannah hingga Senin (29/3) kemarin masih terus menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh aparat kepolisian di Mapolres Aceh Barat. Saat diperiksa, ia didampingi wakil lembaga pemerintah yang bertugas memberi perlindungan terhadap anak serta kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang concern pada perlindungan dan hak-hak anak.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK menjawab Serambi kemarin mengatakan oknum guru olahraga yang bernama Dra Hj Cut Marliani itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan muridnya yang terjadi tiga pekan lalu. Namun sejauh ini, aparat kepolisian belum menahan yang bersangkutan, karena masih terus dilakukan upaya pengumpulan barang bukti dan keterangan tambahan terkait kasus itu.

Menurut AKP Suwalto, selain telah menetapkan status tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa stick pemukul bola kasti yang diduga digunakan pelaku saat memukul paha kanan korban sehingga lebam. Ini pula yang mendorong korban bersama pamannya melaporkan kasus itu kepada polisi, apalagi pemukulan yang dialami Vika oleh guru yang sama sudah terjadi tiga kali. Satu di antaranya menyebabkan Vika pingsan.

Dalam pemeriksaan di mapolres beberapa hari lalu, tersangka Cut Ani mengaku telah memukul korban, karena jengkel anak didiknya itu salah menyebut angka sesuai tempat posisi berdiri dalam barisan saat pelajaran olahraga berlangsung. Sedangkan korban pemukulan, Vika, hingga Senin kemarin masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di Mapolres Aceh Barat guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum yang menyidik kasus tersebut. (edi)
http://www.serambinews.com/news/view/27431/oknum-guru-olahraga-jadi-tersangka

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday151
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4083
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9312
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440598

Online (20 minutes ago): 27
Your IP: 38.107.179.229
,
Today: Feb 08, 2012