|
MEULABOH - Aparat kepolisian Polres Aceh Barat akhirnya menyita sebuah alat pemukul (stick) bola kasti sebagai barang bukti yang
Kasus Penganiayaan Siswi SMA Polisi Sita Barang Bukti Pemukulan * Korban Jatuh Sakit Utama 27 Maret 2010, 12:05 MEULABOH - Aparat kepolisian Polres Aceh Barat akhirnya menyita sebuah alat pemukul (stick) bola kasti sebagai barang bukti yang diduga digunakan Dra Hj Marliani saat guru olahraga itu memukul paha muridnya, Vika Miftahul Jannah (15), siswi kelas X’4 SMA Negeri 2 Meulaboh, Aceh Barat, sepekan lalu. Penyitaan barang bukti tindak kekerasan itu oleh polisi sebagai respons atas pengaduan Vika bersama pamannya ke Polres Aceh Barat, Senin (22/3) lalu. Dalam penyelidikan kasus pidana, penyitaan alat bukti kejahatan adalah prosedural. Kabar tentang penyitaan kayu pemukul bola kasti itu diperoleh Serambi, Kamis (25/3) kemarin dari Kepala SMA Negeri 2 Meulaboh, Marwanto. “Barang buktinya sudah diamankan polisi yang datang ke sekolah kami kemarin,” kata Marwanto. Sementara itu, Vika selaku korban pemukulan kini dikabarkan jatuh sakit, diduga akibat terlalu lelah dan terbebani secara psikologis. Apalagi pemukulan di paha kanannya itu merupakan kali ketiga dia alami dari guru yang sama. Sebagaimana diberitakan terdahulu, Vika salah menyebut angka ketika disuruh guru olahraganya berhitung berdasarkan urutan posisi tempatnya berbaris saat praktik olahraga berlangsung. Karena kesalahan itu, sang guru langsung memukulkan stick bola kasti ke paha kanan Vika sehingga lebam membiru. Itu peristiwa ketiga dialami Vika. Sebelumnya dia juga pernah dipukul hingga pingsan. Guru yang diduga memukul muridnya itu, Dra Hj Marliani alias Cut Ani mengaku sadar saat memukul dan memang suka menghadiahkan pukulan kepada murid-muridnya yang salah. “Kebiasaan itu muncul mungkin karena saya dididik secara keras di dalam keluarga,” ujarnya kepada Serambi pekan lalu. Selaku kepala sekolah, Marwanto juga memberi penjelasan tambahan mengenai kasus itu. Bahwa sebelum mencuat ke permukaan dan dimuat di media massa, kasus tersebut telah dicoba tangani oleh pihak sekolah secara kekeluargaan dengan mendatangi keluarga korban. Cuma, saat dilakukan musyawarah di rumah korban, pihak sekolah tidak mengikutsertakan guru yang diduga melakukan pemukulan itu, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Tapi pada prinsipnya kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini. Hal ini penting kami jelaskan ke media massa supaya isu negatif terhadap sekolah yang terkesan sengaja tidak menuntaskan masalah ini, ternyata tidak demikian adanya. Semua pihak perlu tahu. Sekali lagi saya tegaskan bahwa kasus ini telah kami upayakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” tegasya. Jatuh sakit Secara terpisah, Kepala Divisi Hukum dan HAM P2TP2A Aceh Barat, Dasni Husin yang didampingi Kasi Perlindungan Anak, Cut Lilin kepada Serambi kemarin menyatakan telah meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat segera menuntaskan kasus ini dengan cara memindahkan secepatnya oknum guru yang diduga telah memukul Vika Miftahul Jannah. “Apalagi saat ini, Vika telah jatuh sakit,” ungkap Dasni Husin. Menurutnya, pemindahan oknum guru SMA Negeri 2 Meulaboh itu semata-mata untuk menghindari jatuhnya korban lain di sekolah itu. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menyidik kasus ini hingga tuntas dan dipastikan sampai ke pengadilan. Rugikan guru olahraga Secara terpisah, Ketua Umum PB Persatuan Guru Olahraga (PGO) Aceh Barat, M Idris bersama pembina organisasi lembaga itu, Budiman SPd mengirimkan siaran pers kepada Serambi, kemarin. Menurut mereka, ekses dari pemukulan terhadap Vika Miftahul Jannah, siswi SMA Negeri 2 Meulaboh telah merugikan korps dan profesi guru olahraga di kabupaten itu. Sebab, menurut M Idris, yang terekspose selama ini sebagai tersangka pelaku adalah seorang guru pendidikan jasmani kesehatan/penjaskes (olahraga). Padahal, berdasarkan hasil pengecekannya ke lapangan, oknum guru yang memukul muridnya itu merupakan guru bidang studi lain yang justru ditugaskan menjadi guru penjaskes. Oleh karena itu, PGO Aceh Barat meminta kepada semua pihak agar segera menuntaskan persoalan itu, sehingga bisa diperjelas dan tidak merugikan para guru olahraga yang selama ini telah mendapatkan pendidikan khusus terkait profesi yang digelutinya. Harus checkup Sementara itu, Ketua Umum Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar GB) Aceh Barat, Ferryzal bersama Sekum Iskandar SAg dalam siaran persnya meminta supaya oknum guru yang melakukan pemukulan berulang itu dicek lebih dulu kondisi kejiwaannya. “Dinas pendidikan tak bisa sewenang-wenang memindahkan atau memecat oknum guru dimaksud, mengingat setiap sekolah memiliki pengawas,” kata Ferryzal. (edi) http://www.serambinews.com/news/view/27188/polisi-sita-barang-bukti-pemukulan |