Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan

MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda.

Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan
Aceh Barat 3 Maret 2010, 09:16

MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda. Dan berharap kasus ini harus sampai ke pengadilan sehingga para penerima rumah ganda ini mendapat hukuman sebab ini adalah bentuk penipuan sehingga berakibat warga lain yang berhak rumah malah tidak mendapatkan.

Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal keapda Serambi, Selasa (2/3) mengatakan Polres harus menyelesaikan proses penyidikan kasus penerima rumah ganda. Sebab para korban yang belum mendapat rumah berharap para penerima rumah ganda mendapat hukuman sesuai hukum berlaku.

Menurutnya, selain menyita rumah para penerima harus diproses karena secara hukum diatur dalam aturan BRR yaitu peraturan nomor 2,3,4 dan 5, tahun 2007 tentang BRR, BPRB, relokasi, dan BSBT pada bagian ketentuan pidananya diatur bagi setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan ancaman melawan hukum diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dikatakannya, Polres Aceh Barat jangan hanya mampu mengatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan dan telah menyita rumah ganda. Namun, masyarakat menunggu polisi mengusut tuntas orang-orang penerima rumah ganda, sebab ulah mereka yang “rakus” rumah orang yang berhak malah diabaikan.(riz)
http://www.serambinews.com/news/view/25308/kasus-rumah-ganda-harus-sampai-ke-pengadilan

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday891
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4823
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month10052
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441338

Online (20 minutes ago): 33
Your IP: 38.107.179.226
,
Today: Feb 08, 2012