|
Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan |
|
MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda.
Kasus Rumah Ganda Harus Sampai ke Pengadilan Aceh Barat 3 Maret 2010, 09:16
MEULABOH-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh meminta Polres Aceh Barat mengusut tuntas kasus penerima rumah ganda. Dan berharap kasus ini harus sampai ke pengadilan sehingga para penerima rumah ganda ini mendapat hukuman sebab ini adalah bentuk penipuan sehingga berakibat warga lain yang berhak rumah malah tidak mendapatkan.
Koordinator LBH Pos Meulaboh, Alhamdal keapda Serambi, Selasa (2/3) mengatakan Polres harus menyelesaikan proses penyidikan kasus penerima rumah ganda. Sebab para korban yang belum mendapat rumah berharap para penerima rumah ganda mendapat hukuman sesuai hukum berlaku.
Menurutnya, selain menyita rumah para penerima harus diproses karena secara hukum diatur dalam aturan BRR yaitu peraturan nomor 2,3,4 dan 5, tahun 2007 tentang BRR, BPRB, relokasi, dan BSBT pada bagian ketentuan pidananya diatur bagi setiap orang yang bermaksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan ancaman melawan hukum diancam pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dikatakannya, Polres Aceh Barat jangan hanya mampu mengatakan bahwa telah dilakukan penyelidikan dan telah menyita rumah ganda. Namun, masyarakat menunggu polisi mengusut tuntas orang-orang penerima rumah ganda, sebab ulah mereka yang “rakus” rumah orang yang berhak malah diabaikan.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/25308/kasus-rumah-ganda-harus-sampai-ke-pengadilan
|