Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Pelaku Penerima Rumah Ganda Bertambah

MEULABOH - Polres Aceh Barat terus melakukan proses penyelidikan terhadap penerima bantuan rumah ganda. Jumlah warga

Serambi Pelaku Penerima Rumah Ganda Bertambah

Aceh Barat 10 Februari 2010, 08:50

MEULABOH - Polres Aceh Barat terus melakukan proses penyelidikan terhadap penerima bantuan rumah ganda. Jumlah warga yang terbukti menerima rumah ganda dilaporkan terus bertambah sudah delapan orang dari sebelumnya tiga orang. Menurut polisi kedelapan warga sekarang sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikan rumah dari sejumlah bantuan yang diterimanya lebih dari satu unit tersebut. Kedelapan warga masing-masing penduduk Kecamatan Johan Pahlawan berinisial MR (46), MI (37), SH (45), HE (38), penduduk Kecamatan Meureubo AP (23) dan AU (51), serta Kecamatan Samatiga SI (46) dan MN (48).

Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi didampingi Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH kepada Serambi, kemarin mengatakan jumlah warga yang terbukti menerima rumah ganda sudah delapan orang dan kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan. “Jumlah warga yang diperiksa sudah banyak, dan yang terbukti sudah delapan orang,” ujarnya.

Menurut kapolres, pihaknya akan terus mendalami dan dipastikan jumlah penerima rumah ganda akan bertambah seiring dilakukan proses penyelidikan yang sedang dilakukannya. Dan warga yang terbukti menerima rumah ganda sudah membuat surat pernyataan akan mengembalikannya. Kasat Reskrim menambahkan penyelidikan rumah ganda yang sedang dilakukan saat ini merupakan data yang dilakukan penyelidikan oleh polisi dan bukan data dari tim verifikasi sebab sejauh ini Pemkab Aceh Barat belum menyerahkan data verifikasi rumah ganda yang mereka lakukan. “Bila ada data dari tim verifikasi itu dipastikan akan lebih mudah dalam melakukan proses pengusutan,” ujar Suwalto.

Dikatakan, terhadap rumah yang akan dikembalikan ini akan dimusyawarahkan lebih lanjut langkahnya, termasuk proses hukum terhadap penerima rumah ganda ini. Karena itu, ia kembali meminta masyarakat bila ada yang mengetahui di desa atau wilayahnya penerima rumah ganda atau lebih satu unit dapat dilaporkan ke polisi sehingga dapat diproses sesuai hukum berlaku.(riz)

http://www.serambinews.com/news/view/23764/pelaku-penerima-rumah-ganda-bertambah

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday856
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4788
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month10017
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441303

Online (20 minutes ago): 28
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Feb 08, 2012