|
MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan tiga warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sebagai tersangka dalam kasus
Serambi Tiga Penerima Rumah Ganda Jadi Tersangka * Tim Verifikasi Didesak Serah Data ke Polisi Utama 6 Februari 2010, 13:07
MEULABOH - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menetapkan tiga warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan rumah ganda yang selama ini terus diusut polisi. Kepolisian juga masih mendalami pemeriksaan sejumlah warga lainnya di kabupaten itu yang diduga juga ikut menerima rumah lebih dari satu unit.
Kepada Serambi, Jumat (5/2), Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH SIK mengatakan, ketiga tersangka itu awalnya berstatus saksi. Tapi setelah diperiksa intensif, ternyata indikasi keterlibatan mereka kuat, sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. “Mereka terbukti menerima rumah bantuan ganda,” jelas AKP Suwalto.
Ketika diminta Serambi nama ketiga tersangka penguasa rumah ganda itu, Kasat Reskrim masih belum bersedia membeberkannya. Alasan Kasat Reskrim, ketiga tersangka sedang diharapkan “jasanya” untuk mau buka mulut tentang siapa lagi di wilayah mereka korban tsunami yang menerima rumah bantuan ganda. “Nanti nama mereka sekalian kita publikasi bersama nama sejumlah tersangka baru,” kata AKP Suwalto.
Begitupun Suwalto memberi bocoran bahwa ketiga tersangka adalah warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Para tersangka berasal dari kecamatan yang sama, karena kebetulan penyelidikan terhadap rumah bantuan ganda sedang difokuskan di Kecamatan Johan Pahlawan. Setelah itu, pengusutan dilakukan di sejumlah kecamatan lain, meliputi Meureubo, Samatiga, dan Arongan Lambalek. “Tidak tertutup kemungkinan tersangka yang penerima rumah ganda akan terus bertambah,” kata Suwalto.
Menurutnya, jumlah warga yang diperiksa atas sangkaan menguasai rumah bantuan ganda, setiap hari terus meningkat. Jumlah yang diperiksa sudah lebih dari 20 orang. Sejalan dengan itu, ia kembali mengimbau warga untuk melaporkan kepada polisi bila mengetahui ada orang yang menguasai rumah bantuan ganda di desanya, sehingga bisa segera diproses secara hukum.
Serahkan ke polisi Sementara itu, Ketua Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh Barat, Chaidir mendesak tim verifikasi rumah bantuan ganda yang dibentuk pemkab setempat agar segera menyerahkan temuannya ke polisi, sehingga kasusnya dapat segera diproses secara hukum. “Informasi yang kami peroleh, sejauh ini tim verifikasi belum menyerahkan data temuan mereka ke polisi. Adapun data tersangka yang kini diperiksa polisi merupakan data yang mereka selidiki sendiri,” ujar Chaidir. Sombep juga meminta polisi dan tim verifikasi untuk memublikasi nama-nama penerima rumah bantuan ganda, sebab masyarakat sangat ingin mengetahui siapa saja korban tsunami yang tega menguasai rumah lebih dari satu secara tanpa hak. (riz) http://www.serambinews.com/news/view/23526/tiga-penerima-rumah-ganda-jadi-tersangka |