|
Nelayan Tradisional Kembali Melaut |
|
Nelayan Tradisional Kembali Melaut Aceh Barat 11 Januari 2010, 10:18 MEULABOH-Ratusan nelayan tradisional Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Aceh Barat yang selama ini tidak melaut karena alat tangkap yang mereka gunakan disebut-sebut dilarang, dilaporkan sudah dua hari terakhir kembali melaut. Selama ini mereka berhenti melaut akibar dilakukan operasi terpadu yang sempat menangkap lima nelayan karena menggunankan alat tangkap yang dilarang.
Namun, sesudah ada rekomendasi dari DPRK Aceh Barat tertanggal 7 Januari 2010 yang ditujukan kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, nelayan itu kembali melaut menggunakan alat tangkap yang selama ini disebut-sebut itu adalah pukat harimau (trawl). “Sejak keluar surat dari DPRK, nelayan sudah kembali melaut,” jelas Ramu Inda didampingi Indra Jempa tim pendamping nelayan yang melancarkan unjukrasa ke DPRK kepada Serambi, Minggu (10/1). Menurutnya, dalam surat ditandatangani Ketua DPRK, Ishak Yusuf dijelaskan bahwa sehubungan penyampaian aspirasi ke DPRK pada 6 Januari 2010 lalu meminta kepada Kadis DKP menginformasikan kepada nelayan agar bekerja/beraktifitas kembali sesuai ketentuan dan perundangan berlaku. Di sampingi itu, untuk tidak salah tafsir maka diminta untuk mensosialisasikan kembali peraturan dan perundangan sehingga nelayan dan masyarakat mengerti jenis alat tangkap yang diizinkan.
Kata Ramu Indra, terhadap keluarnya surat ini maka sejauh ini yang perlu dilakukan adalah sosialisasi sehingga kasus lima nelayan yang ditahan ini harus segera dihentikan, terlebih mereka adalah korban dan nelayan kecil, dan bila juga diajukan ke pangadilan menunjukkan keadilan sudah hilang. “Yang disayangkan mereka sekarang malah ditahan dan sudah dititipkan di LP, mana keadilan,” ujar Indra.(riz) |