Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Nelayan Tradisional Kembali Melaut

Nelayan Tradisional Kembali Melaut
Aceh Barat 11 Januari 2010, 10:18
MEULABOH-Ratusan nelayan tradisional Kecamatan Johan Pahlawan dan Samatiga, Aceh Barat yang selama ini tidak melaut karena alat tangkap yang mereka gunakan disebut-sebut dilarang, dilaporkan sudah dua hari terakhir kembali melaut. Selama ini mereka berhenti melaut akibar dilakukan operasi terpadu yang sempat menangkap lima nelayan karena menggunankan alat tangkap yang dilarang.

Namun, sesudah ada rekomendasi dari DPRK Aceh Barat tertanggal 7 Januari 2010 yang ditujukan kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Barat, nelayan itu kembali melaut menggunakan alat tangkap yang selama ini disebut-sebut itu adalah pukat harimau (trawl). “Sejak keluar surat dari DPRK, nelayan sudah kembali melaut,”  jelas Ramu Inda didampingi Indra Jempa tim pendamping nelayan yang melancarkan unjukrasa ke DPRK kepada Serambi, Minggu (10/1).
 
Menurutnya, dalam surat ditandatangani Ketua DPRK, Ishak Yusuf dijelaskan bahwa sehubungan penyampaian aspirasi ke DPRK pada  6 Januari 2010 lalu meminta kepada Kadis DKP menginformasikan kepada nelayan agar bekerja/beraktifitas kembali sesuai ketentuan dan perundangan berlaku. Di sampingi itu, untuk tidak salah tafsir maka diminta untuk mensosialisasikan kembali peraturan dan perundangan sehingga nelayan dan masyarakat mengerti jenis alat tangkap yang diizinkan.

Kata Ramu Indra, terhadap keluarnya surat ini maka sejauh ini yang perlu dilakukan adalah sosialisasi sehingga kasus lima nelayan yang ditahan ini harus segera dihentikan, terlebih mereka adalah korban dan nelayan kecil, dan bila juga diajukan ke pangadilan menunjukkan keadilan sudah hilang.  “Yang disayangkan mereka sekarang malah ditahan dan sudah dititipkan di LP, mana keadilan,” ujar Indra.(riz)

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday86
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4018
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9247
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440533

Online (20 minutes ago): 23
Your IP: 38.107.179.228
,
Today: Feb 08, 2012