Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
Meulaboh | Harian Aceh – Hak Guna Usaha (HGU) PT Potensi Bumi Sakti (PT PBS) ditengarai merambah hutan lindung yang ada di Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, selain hutan lindung, perusahaan tersebut juga diduga akan mengambil hutan gampong dan tanah ulayat.