|
Meulaboh (www.korandigital.com) - Pengadilan Mahkamah Syariah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, diduga telah membebankan biaya penghadiran terhadap saksi ke persidangan kepada pihak penggugat sebesar Rp200 ribu sekali hadir.
Oknum Mahkamah Syariah Meulaboh Diduga Bebankan Biaya pada Penggugat di Persidangan Meulaboh (www.korandigital.com) - Pengadilan Mahkamah Syariah Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, diduga telah membebankan biaya penghadiran terhadap saksi ke persidangan kepada pihak penggugat sebesar Rp200 ribu sekali hadir.
Hal itu diungkapkan Cut Misran, warga Alue Tampak Kecamatan Kawai XIV, yang menggugat suaminya mengenai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung ke Pengadilan Agama tersebut.
Kasus pembebanan uang dalam menghadirkan saksi terungkap, ketika korban mengadukan masalah itu ke LSM Grassrot Society Forum (GSF) Meulaboh, Jumat (3/9) kemarin, yang ditangani langsung Direktur Eksekutif GSF, Abdul Jalil.
Ia mengaku kedatangan tamu ibu-ibu rumah tangga ke kantornya yang mengadukan tentang persoalan ulah Hakim Mahkamah Syariah Meulaboh dalam menangani kasus KDRT dimaksud.
Menurut Abdul Jalil, pihak Mahkamah Syariah telah menyalahi prosedur hukum. “Masa biaya menghadirkan saksi dibebankan kepada penggugat? Apa lagi si pengugat ini orang miskin, mana dia dapat uang sebesar itu?” kata jalil kepada wartawan.
Jalil menceritakan kronologis KDRT yang berujung ke Pengadilan Mahkamah Syariah, pada bulang Agustus lalu seorang ibu rumah tangga bernama Cut Misran, ia dibacok suaminya hingga dirawat di rumah sakit, setelah sembuh bahkan dia menderita cacat.
Sementara suaminya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sekarang Cut Misran sedang melakukan gugatan cerai terhadap suaminya di Mahkamah Syariah Meulaboh.
Dalam pengaduan kasus pembebanan uang menghadirkan saksi, Abdul Jalil mendapatkan kesimpulan setelah dijelaskan Cut Misran, diantaranya, suaminya sekarang dipenjara di Lapas Peunaga Meureubo yang sudah menjalani tahanan 3 bulan dengan masa hukuman dua tahun penjara.
Pada akhir Agustus Cut Misran mengajukan gugatan cerai di Makamah Syariah, sementara Kantor Mahmakamah Syariah dengan penjara berjarak sekitar 700 meter. Pada sidang pertama Cut Misran diminta uang Rp200 ribu oleh pegawai Mahkamah Syariah sebagai biaya pengawal suaminya dari penjara ke pengadilan, untuk melancarkan sidang, Cut Misran memberikan uang tersebut dan sidang pun berjalan lancar.
Ironisnya pada persidangan berikutnya oknum petugas/pegawai di Mahkamah Syariah meminta agar Cut Misran mencari pengawal sendiri, namun karena ia tidak dapat menyediakan pengawal, sidang tidak dapat dilanjutkan dan ditunda hingga Kamis (2/9) (kemarin-red).
Abdul Jalil heran, kenapa biaya menghadirkan Saksi dibebankan, atau harus dibayar pengugat, serta pengugat harus menyediakan pengawal, mana mampu Cut Misran memenuhi itu semua, sebab ia adalah seorang ibu rumah tangga yang kurang mampu, demikian Abdul Jalil.
Sementara itu salah seorang Hakim Mahkamah Syariah, Zaini Usman, S.H yang menyidangkan kasus tersebut beberapa kali coba dikonfirmasi wartawan tidak berhasil, bahkan handphone selulernya tidak aktif. (KURNIAWAN) Sat, 4 Sep 2010 @05:03 Tags: meulaboh aceh barat kasus kdrt mahkamah syariah |