|
MEULABOH - DPRK Aceh Barat mempertanyakan ke Pemkab terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang audit baru-baru ini terhadap dana sebesar Rp 529,6 juta dalam APBK 2009 lalu yang dianggarkan untuk mengukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR).
Dipertanyakan Dana untuk Ukur Lahan Sengketa Aceh Barat Sat, Sep 4th 2010, 10:46
MEULABOH - DPRK Aceh Barat mempertanyakan ke Pemkab terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang audit baru-baru ini terhadap dana sebesar Rp 529,6 juta dalam APBK 2009 lalu yang dianggarkan untuk mengukur ulang lahan hak guna usaha (HGU) PT Sari Inti Rakyat (SIR) yang selama ini bersengketa dengan lahan warga. Pasalnya, sejauh ini plot dana tersebut belum ada pertanggungjawabannya dari BPN Aceh selaku tim pengukur ulang.
Bahkan BPK menyaarankan agar Pemkab Aceh Barat harus segera berkoordinasi dengan BPN Aceh, agar masalah sengketa tanah dapat segera selesai dan uang daerah yang telah dikeluarkan untuk masalah itu tidak menjadi sia-sia. Dan terhadap temuan BPK RI masalah dana itu menjadi pembahasan dalam sidang perhitungan APBK 2009 di gedung dewan, Rabu (2/9). Kepada Serambi, Ramli, anggota panitia anggaran DPRK mengatakan, pembahasan masalah dana itu tidak ada hasil, sebab meski sudah dipertanyakan ke Pemkab apakah sudah ada hasil dari ukur ulang diperoleh jawaban belum, sehingga dana yang dikuncurkan menjadi tidak ada manfaat.
Karena itu, DPRK meminta kepada eksekutif sesegera mungkin menyampaikan ke BPN Aceh agar persoalan hasil ukur ulang segera ada sehingga dana daerah untuk masalah itu tidak menjadi sia-sia. Menurutnya, BPK mencatat dua persoalan, yakni selain dana belum dipertanggung jawabkan secara lengkap oleh BPN, yakni belum diserahkan ke Pemkab, juga hasil ukur ulang lahan perkebunan PT SIR yang bersengketa dengan masyarakat tidak ada. Sehingga yang dianggarakan hingga mencapai setengah milira lebih itu jadi sia-sia belaka.
“Karena tak ada jawaban yang jelas, maka sidang masalah uang untuk ukur ulang itu akan dibahas usai lebaran,” jelas Ramli. Ia menambahkan, bahwa dari keterangan Kabag Hukum, bahwa sejauh ini hasil ukur ulang juga belum diserahkan oleh BPN Aceh. Karena itu, DPRK meminta BPN segera menyerahkan hasil ukur ulang ke Pemkab apalagi dana sudah lama diserahkan oleh Pemkab ke BPN guna biaya ukur ulang HGU PT SIR ini.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/38437/dipertanyakan-dana-untuk-ukur-lahan-sengketa
|