|
MEULABOH - Setelah dinyatakan seluruh anggota DPRK Aceh Barat telah mengembalikan uang dalam kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Tahun 2007
Delapan Anggota DPRK belum Kembalikan Uang UUDP * BB Uang belum Diserahkan Aceh Barat Fri, Sep 3rd 2010, 11:26
MEULABOH - Setelah dinyatakan seluruh anggota DPRK Aceh Barat telah mengembalikan uang dalam kasus Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) Tahun 2007 yang menjadi temuan BPK dan merugikan daerah Rp 900 juta, ternyata delapan dari 30 anggota dewan itu belum mengembalikan uang tersebut.
Informasi yang diperoleh Serambi menyebutkan, delapan orang dari 30 anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009, belum mengembalikan dana dimaksud ke kas daerah. Bahkan tak hanya itu, uang yang sebelumnya sempat dipinjam oleh sejumlah anggota dewan dan sejumlah pejabat di lembaga wakil rakyat tersebut telah diserahkan oleh tersangka Sulaiman Jalil selaku mantan pemegang kas di lembaga itu, juga belum dikembalikan sepenuhnya oleh wakil rakyat sehingga kerugian negara yang terjadi dalam kasus itu masih tersisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang diperoleh Serambi di Dinas Pengelolaan Kekakayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD) Aceh Barat, adapun 22 anggota DPRK yang mengembalikan uang bantuan bupati yang sebelumnya diterima tim panitia anggaran tahun 2007 lalu itu masing-masing, Faisal Amd, Risaluddin, H Ridwan Zainal BBA, Mohd Miswar serta H Ilyas Yusuf telah mengembalikan uang sebanyak Rp 5 juta/orang.
Kemudian H Tjut Agam Rp 7.350.000,-, Tgk Abdussalam Ahmad Rp 3,5 juta, Ramli SE dibayar dua kali masing-masing Rp 7,5 juta dan Rp 1 juta, H Hasaruddin Rp 3,5 juta, Cut Deng Rp 5,8 juta, Samsuddin SSos dan Diah Pratiwi SPsi masing-masing Rp 3,5 juta, Drs Iskandar, Tgk Syarifuddin Uhat serta Ir Aswin Nasution masing-masing Rp 5,8 juta, Drs Nasri Rp 5 juta, H Fadli MA Rp 7,35 juta, Saimar, H Bustan Ali, serta T Meurah Suud masing-masing Rp 3,5 juta, serta Zainal Abidin Rp 800 ribu. Sedangkan mantan Sekwan, Banta Puteh baru mengembalikan uang tersebut sekitar Rp 7,5 juta.
Sedangkan anggota DPRK yang belum mengembalikan uang dan sesuai data yang diserahkan Sulaiman Jalil tersebut masing-masing, Teuku Iskandar Daoed SE Ak Rp 5 juta, Chairuddin Rp 5 juta, Saiful Rp 5 juta, Ilyas Yusuf SpdI Rp 5 juta , H Amran Usman SPdi, Tgk Babussalam Oemar, H Marzani, Drs Muzakkir, Jalaluddin, serta Ir T Risman masing-masing Rp 3,5 juta/orang.
Disamping itu, uang pinjaman dalam item lainnya yang belum dikembalikan oleh sejumlah anggota DPRK masing-masing Ramli SE 66,5 juta, H Tjut Agam Rp 44,35 juta, H Fadli MA Rp 187,350 juta, Jalaluddin Rp 15,5 juta, Ir T Risman Rp 14,5 juta, Ilyas Yusuf SPdi Rp 6,5 juta, serta anggota dewan lainnya masing-masing menerima uang Rp 5,8 juta yakni, Drs Iskandar, Ir H Babussalam Oemar, Faisal AMd, Ir Aswin Nasution, Cut Deng, Samsuddin SSos, Teuku Iskandar Daud SE Ak, Saiful, Mohd Miswar SH, Tgk Syarifuddin SPdi, Risaluddin.
Belum dikembalikan Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Daerah (Inspektorat) Kabupaten Aceh Barat, Drs Adonis yang ditanyai Serambi terkait dengan perintah Bupati Ramli MS untuk menyerahkan barang bukti (BB) yang telah dikembalikan oleh para anggota dewan tersebut mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa menyerahkan uang barang bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, sebelum adanya surat permintaan dari lembaga penyidik tersebut.
Bahkan, kata Adonis pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak BPK RI dan pihak lainnya, menyangkut dengan mekanisme pengembalian barang bukti ke pihak Kejari Meulaboh. Mengingat uang yang dikembalikan itu termasuk uang negara.(edi) http://www.serambinews.com/news/view/38386/delapan-anggota-dprk-belum-kembalikan-uang-uudp |