|
MEULABOH – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam auditnya baru-baru ini menemukan sisa uang persediaan (UP) Pemkab Aceh Barat dari tahun 2005-2009 sebanyak Rp 4,8 miliar belum dipertanggung jawabkan.
Temuan BPK, Rp 4,8 Miliar belum Dipertanggung-jawabkan * Asisten III: Itu Kasus Lama Aceh Barat. Thu, Aug 19th 2010, 10:09 MEULABOH – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dalam auditnya baru-baru ini menemukan sisa uang persediaan (UP) Pemkab Aceh Barat dari tahun 2005-2009 sebanyak Rp 4,8 miliar belum dipertanggung jawabkan. Karena itu, BPK mengingatkan kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar menegur bendahara untuk mengembalikan dana tersebut dan meminta dilimpahkan ke tim penyelesaian tagihan ganti rugi (TPTGR) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data diperoleh Serambi, Rabu (18/8), sisa UP yang menjadi temuan BPK dalam auditnya 7 Mei 2010 di Pemkab Aceh Barat yang belum dipertanggung jawabkan mencapai Rp 4.845.836.100 dengan rincian di antaranya Setdakab Rp 2,71 miliar, Sekretariat DPRK Rp 918,3 juta, Dinas Pendidikan Rp 355,3 juta, DPKKD Rp 253,7 juta, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Rp 87,1 juta, Setcam Johan Pahlawan Rp 81 juta, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Rp 69,8 juta, Setcam Arongan Lambalek Rp 47,2 juta, dan Dinas Syariat Islam dan Pemberdayaan Dayah Rp 47,7 juta.
Berikutnya, SMKN 1 Meulaboh Rp 41,3 juta, Setcam Woyla Barat Rp 36,9 juta, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Sejahtera Rp 34,5 juta, Dinas Kesehatan Rp 26,6 juta, Kantor Satpol PP dan WH Rp 24,2 juta, Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Rp 17,2 juta, Puskesmas Johan Pahlawan Rp 16,1 juta, dan BPM Rp 15,1 juta.
Menjawab Serambi, Rabu (18/8) di sela-sela sidang perhitungan anggaran 2009 di DPRK Aceh Barat, Asisten Administrasi Setdakab, Sattri SIP mengakui ada sejumlah temuan BPK RI yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan dana ke kas daerah. Dan temuan itu rata-rata adalah persoalan lama yakni di bawah tahun 2007 lalu yakni sekitar tahun 2005 lalu.
“Meski demikian kita tetap menyampaikan kepada pimpinan SKPK agar dikembalikan bila ada temuan,” ujar Sattri. Sattri yang juga anggota TPTGR Aceh Barat ini menyebutkan, temuan BPK itu sudah pernah dirapatkan dengan seluruh SKPK. Sebab gara-gara dana UP ini, setiap audit BPK selalu ini yang bermasalah sehingga sulit bila masalah dana ini belum selesai bisa mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP) seperti daerah lain.
Kasbon Sementara itu, BPK dalam audit tahun 2010 ini juga menemukan kasbon Pemkab Aceh Barat masih belum selesai dan harus distor lagi ke kas daerah mencapai Rp 689,4 juta dari tahun 1994 hingga 2007. Sedangkan tahun 2007 hanya satu unit kerja Dinas Syariat Islam sebesar Rp 28,8 juta yang belum dipertanggung jawabkan. Dalam temuan BPK itu, pengeluaran uang daerah tidak menggunakan surat perintah membayar (SPM) melainkan hanya persetujuan Bupati, Wabup, dan Sekda.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/37405/temuan-bpk-rp-4-8-miliar-belum-dipertanggung-jawabkan |