|
Polres Hentikan Penyidikan Kasus Dana Konflik |
|
|
MEULABOH - Polres Aceh Barat menyatakan sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan pemotongan dana korban konflik bersumber dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kabupaten setempat.
Polres Hentikan Penyidikan Kasus Dana Konflik Aceh Barat Tue, Jun 1st 2010, 10:59
MEULABOH - Polres Aceh Barat menyatakan sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus dugaan pemotongan dana korban konflik bersumber dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kabupaten setempat. Pasalnya, beberapa waktu lalu polisi sudah menetapkan Rajuddin Ketua BRA sebagai tersangka.
“Kasus itu sudah dihentikan penyidikannya,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Suwalto SH kepada Serambi, Senin (31/5). Menurutnya, berkas penyidikan terhadap Rajudin yang telah ditetapkan tersangka tidak juga dinyatakan lengkap oleh Kejari Meulaboh meski sudah berulang kali diserahkan termasuk saran yang disampaikan Kejari, yakni melakukan konfrontasi antara tersangka dan korban konflik yang dilaporkan telah dipotong uang itu.
Dan dari hasil keterangan Kejari Meulaboh saat berkas diserahkan kembali menerangkan, bahwa kasus itu bukan tidak pidana sehingga Polres mengeluarkan surat perhentian penyidikan. Rajudin kepada Serambi kemarin mengatakan, bahwa dirinya tidak bersalah dan telah dibuktikan surat SP3 dikeluarkan oleh Polres. Diharapkan dengan pemberitaan ini, namanya yang selama ini tercemar dapat kembali membaik dan warga diharapkan tidak lagi mengangap miring terhadap dirinya, sebab apa yang dituduhkan tidak benar.
Ia berharap dengan pemberitaan ini akan kembali memulihkan namanya yang selama ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Aceh Barat. “Surat SP3 ada pada saya dengan berita ini akan menjadi jelas bahwa kasus itu telah ditutup,” jelas Rajudin.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/31848/polres-hentikan-penyidikan-kasus-dana-konflik |