|
MEULABOH - Meski peraturan bupati (perbup) tentang pemakaian rok bagi muslimah di Aceh Barat sudah diteken Bupati Ramli MS pada akhir Mei 2010,
Meski Perbup Sudah Diteken TNI tak Mau Ikut Bagikan Rok * Kecuali Presiden atau Panglima TNI yang Perintah Utama Mon, Jun 7th 2010, 11:36
MEULABOH - Meski peraturan bupati (perbup) tentang pemakaian rok bagi muslimah di Aceh Barat sudah diteken Bupati Ramli MS pada akhir Mei 2010, namun sejauh ini institusi TNI di wilayah itu tetap tidak mau dilibatkan ikut razia gabungan bersama wilayatul hisbah (WH) maupun petugas lainnya untuk menjaring pelanggar busana muslimah. TNI juga tak mau diikutkan dalam aksi bagi-bagi rok gratis.
Pasalnya, razia rok yang dilakukan di Bumi Teuku Umar itu, dinilai Komandan Kodim (Dandim) 0105 Aceh Barat sebagai bentuk mengecilkan makna Islam serta membuat masyarakat sakit hati saat terjaring razia oleh petugas yang melakukan penertiban.
“Lagi pula dalam aturan syariat Islam sama sekali tidak dianjurkan memakai rok. Tapi yang dianjurkan haruslah menggunakan busana muslim/muslimah yang tidak memperlihatkan aurat dan lekuk tubuh,” ujar Dandim 0105 Aceh Barat, Letkol Inf Andi Sirajuddin kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (4/6), menanggapi pembagian rok gratis yang selama ini gencar dilakukan di wilayah hukum Aceh Barat.
Menurut Letkol Andi, aturan menggunakan rok bagi wanita muslim tidak pernah dia temukan dalilnya di dalam Alquran, kecuali anjuran untuk menutup aurat menggunakan pakaian yang bahannya tidak transparan dan dijahit tidak ketat, sehingga tidak memperlihatkan aurat (lekuk tubuh) kepada orang lain.
“Saya mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh 120 persen karena hal ini telah ada di dalam undang-undang. Namun, menyangkut pembagian rok untuk menggantikan celana panjang atau celana jin bagi wanita muslim, tunggu dulu,” tegasnya. Dandim Andi Sirajuddin juga menyatakan, menutup aurat itu tidak harus dengan rok, mengingat masih ada pakaian jenis lain, termasuk celana longgar yang dapat menutup aurat seluruhnya. Oleh karena itu, ia minta supaya aturan penerapan rok itu tidak harus menurutkan ego sektoral, apalagi ego pribadi saja, sehingga akan mengecilkan makna agama Islam.
Ia pertanyakan bahwa kalau pada saat razia ada warga yang terjaring dan dihentikan hanya untuk mengganti pakaian ketatnya dengan rok, lalu warga tersebut sakit hati, apakah hal itu tak termasuk ke dalam perbuatan dosa, karena telah menyakiti hati orang lain? Antara lain, karena pertimbangan itulah, kata Dandim Aceh Barat, pihak TNI di wilayah itu keberatan dilibatkan dalam pembagian rok bersama tim gabungan lainnya yang sebelumnya dicanangkan Bupati Ramli MS.
Apalagi selama razia celana panjang/celana jin yang selama ini dilakukan terhadap muslimah atau busana tak islami terhadap muslim, pihaknya tetap tak mau dilibatkan karena khawatir akan membuat masyarakat sakit hati kepada aparat TNI. “Jika ada warga yang sakit hati akibat pakaiannya dirazia, tentu akan menimbulkan dosa baru, karena kita telah membuat orang lain sakit hati,” ujar Letkol Andi.
Tunggu Presiden Pihak TNI di Aceh Barat kembali menegaskan bahwa mereka tetap tak akan mau terlibat dalam hal itu. Namun, apabila nanti ada instruksi dari pemerintah (Presiden RI ataupun Panglima TNI) supaya TNI dilibatkan untuk membagi-bagikan rok kepada masyarakat yang melanggar syariat Islam, maka TNI akan melaksanakannya sesuai perintah pejabat pusat. Menyangkut penegakan syariat Islam di Aceh, tegas Andi Sirajuddin, pihaknya mendukung sepenuhnya karena sudah diamanahkan oleh undang-undang (UU Nomor 44 Tahun 1999) dan UU Nomor 11 Tahun 2006. (edi) http://www.serambinews.com/news/view/32247/tni-tak-mau-ikut-bagikan-rok |