|
Polisi Usut Kasus Bantuan Sosial |
|
Polisi Usut Kasus Bantuan Sosial Aceh Barat 24 December 2009, 08:53 MEULABOH - Polres Aceh Barat, mulai mengumpulkan untuk menyelidiki dan mengusut kasus bantuan sosial Pemkab setempat. Pasalnya, dana yang mencapai miliaran rupiah diduga melanggar ketentuan penyaluran karena sejumlah di antaranya terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi seorang pejabat Setdakab dan baru kemudian disalurkan kepada penerima. Kapolres Aceh Barat, AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Suwalto SH SIK kepada Serambi, Selasa (22/12) mengakui pihaknya mulai melakukan pengumpulan data untuk mempelari kasus bantuan sosial itu. “Masih pengumpulan data dan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim. Diakui sejauh ini masih belum ada yang dipanggil apalagi mengumpulkan data untuk dipelajari. Sebab bila ditemukan ketimpangan atau penyaluran tidak tepat akan diproses sesuai hukum berlaku. Tentunya, terhadap penyaluran via rekening pribadi itu, ujar Kasat Reskrim adalah tidak dibenarkan dan itu melanggar ketentuan karena itu uang negara. Seperti diberitakan DPRK Aceh Barat menyorot terhadap temuan BPK-RI bahwa APBK 2008 lalu dana sebesar Rp 2,01 miliar dari total dana Rp 6,1 miliar terlebih dahulu ditransfer ke rekening pribadi Pj Kabag Keistimewaan dan Keserjahteraan Rakyat Setdakab. Temuan itu pertama kali disorot oleh Fraksi Bersama DPRK pada sidang pemandangan umum DPRK terhadap perhitungan APBK 2008 tiga pekan lalu. Dan DPRK meminta penjelasan terhadap siapa yang menyuruh, sebab hal ini adalah membuka peluang kolusi dan korupsi. Menurut bupati dalam penjelasannya terhadap pemandangan umum dewan menyatakan dana yang masuk ke rekening pribadi Kabag Keistimewaan dan Kesra itu disampaikan kerena kealpaan dan semata-mata untuk mempermudah penyaluran kepada penerima manfaat. “Kami telah menegur secara keras Pj Kabag Keistimewaan dan Kesra untuk tidak mengulangi serta telah diperbaiki kesalahan dimaksud dengan dibuka rekening giro atas nama Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab pada BPD Cabang Meulaboh tanggal 21 Januari 2009 dan dana yang telah ditranfer ke rekening pribadi saat itu juga telah dipindahkan ke rekening giro,” ujar Ramli MS.(riz) http://www.serambinews.com/news/view/20440/polisi-usut-kasus-bantuan-sosial |