Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
GSF. Pengembalian Dana TKI belum Tuntas GeRAK Desak Kejari Lakukan Proses Hukum

 

Pengembalian Dana TKI belum Tuntas

GeRAK Desak Kejari Lakukan Proses Hukum

Aceh Barat 23 December 2009, 14:18

MEULABOH - Aktivis Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, mendukung langkah kejaksaan setempat untuk melakukan proses hukum terhadap anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009, yang belum mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI). Langkah ini dinilai tepat dan sesuai dengan aturan perundangan-undangan.  

“Karena MA telah menolak permohonan uji materil yang diajukan Ketua DPRA Periode 2004-2009, terhadap PP No 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Mulyadi kepada Serambi, Selasa (22/12).

Mulyadi mengatakan, berdasarkan pantauan mereka, hingga kini masih terdapat 17 orang mantan anggota DPRK Aceh Barat yang belum mengembalikan dana TKI ke kas daerah. Menurut dia, kondisi itu sangat memiriskan, pasalnya perilaku anggota dewan itu sama sekali tidak memberikan keteladan kepada rakyat dalam menghormati hukum.

Padahal, kata Mulyadi, mekanisme untuk pengembalian tersebut sudah diatur dalam Permendagri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran Dan  Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Plmpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Dana Operasional.

Akan tetapi, kalangan parlemen enggan melunasi tunggakan dimaksud, dan malah berkilah dengan berbagai alasan. Selain dengan alasan sedangan dilakukanya uji materil atas PP No. 21 Tahun 2007, yang sampai sekarang belum diketahui keputusan Makamah Agung, tegas Mulydai, juga diakibatkan oleh ”plin-plannya” Menteri Dalam Negeri atas dua Surat Edaran yang telah dikeluarkannya.

Dari kedua surat edaran Mendagri, kata Mulyadi, sangat jelas terlihat ketidakkonsistenan dan ada upaya sistematis untuk menjarah uang rakyat. Di sisi lain dari sudut pandang hirarki perundang-undangan, kata dia, Surat Edaran tidak dapat dijadikan sebagai acuan hukum.  Menurut dia, aturan paling kuat adalah PP Nomor 21 Tahun 2007 yang menyebutkan, ”Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Biaya Operasional Pimpinan, belum mengembalikan dana keseluruhannya, harus menyetorkan kembali ke Kasda melalui Setwan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berkhirnya masa bakti periode 2004-2009.”  

”Kalau kita mengacu pada ketentuan tersebut bagi anggota DPRK yang belum mengembalikan dana TKI dapat di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri,” kata dia. Karena itu, kalangan aktivis antikorupsi tersebut juga mendesak kepada anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009, supaya segera melunasi pengembalian dana TKI ke kas daerah, sebelum proses hukum terus berlanjut.(edi)

 

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday911
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4843
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month10072
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days441358

Online (20 minutes ago): 30
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Feb 08, 2012