|
Pengembalian Dana TKI Terkendala Aturan Aceh Barat 22 December 2009, 09:46 MEULABOH - Pengembalian dana tunjangan komunikasi insentif (TKI) oleh 17 orang mantan anggota DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 masih terkendala. Penyebab dari hal ini akibat aturan dari Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) terhadap pengembalian dana telah direvisi namun pengembalian dana daerah sebesar Rp 70 juta/orang belum tuntas dikembalikan. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Drs T Muslim Raden Msi kepada Serambi, Senin (21/12), meski telah habis masa jabatan sebagai anggota dewan, para mantan wakil rakyat dan anggota dewan terus menyicil dana dimaksud untuk mengembalikan sepenuhnya uang tersebut. Muslim Raden tak menjelaskan berapa jumlah uang yang dicicil oleh mantan wakil rakyat maupun wakil rakyat yang saat ini menjabat itu, tanpa alasan yang jelas. Bahkan ia menegaskan dana TKI yang sebelumnya telah diambil pada tahun 2007 lalu hingga kini tetap terus dilakukan penagihan, baik melalui secara tulisan, maupun disurati secara resmi. Menyangkut dengan proses hukum yang akan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Meulaboh, katanya, hal itu dinilai belum bisa dilakukan sepenuhnya, karena hingga kini tak ada aturan yang jelas kapan dana TKI itu harus dikembalikan, mengingat setelah dilakukan revisi hingga kini belum ada suatu keputusan tegas dari pemerintah terhadap batas waktu pengembalian dana dimaksud, meski dalam aturan sebelumnya telah ditegaskan bahwa pengembalian dana itu minimal dilakukan satu bulan sebelum masa jabatan wkil rakyat berakhir di legislatif. Ia mengatakan, 17 mantan anggota DPRK Aceh Barat yang hingga kini belum mengembalikan dana TKI tersebut diantaranya, Ramli SE (mantan ketua DPRK), H Tjut Agam (mantan wakil ketua), H Amran Usman, Aswin Nasution, H Ridwan Zainal, Muhammad Miswar, Samsuddin, Nasri, Ir Babussalam Umar, Muzakkir, Marzani, Ilyas Yusuf, Cut Deng, Teuku Meurah Suud, Risaluddin, Saiful, serta Faisal Amd. Sedangkan 13 anggota DPRK Aceh Barat yang telah mengembalikan dana dimaksud, jelas Sekwan T Muslim Raden masing-masing H Fadli MA, Tgk Syarifuddin Uhat, Zainal Abidin SSi, H Hasaruddin, Diah Pratiwi Spsi, Drs Iskandar, H Bustan Ali, Saimar, Tgk Abdussalam Ahmad, Khairuddin, Jalaluddin, T Iskandar SE Ak, serta Ir T Risman. Menurut Muslim Raden, total dana TKI yang diterima para mantan anggota DPRK Aceh Barat itu Rp 71.097.000,-/orang sebelum dipotong pajak. Namun, katanya, pihak secretariat dewan hingga kini terus berupaya mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, meskipun hingga kini para anggota dewan di wilayah itu masih enggan mengembalikan dana dimaksud, dengan dalih masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita tetap berupaya mengembalikan dana ini,” katanya.(edi)http://www.serambinews.com/news/view/20285/pengembalian-dana-tki-terkendala-aturan |