Poll

busyLoading Poll...
busyLoading Poll...

Berlangganan Artikel Baru

Name:
Email:

Login Box

Login

Don't You have account?

Sign Up

Facebook Like Button

Update Berita

Perkebunan Karet Hak Guna Usaha PT.SIR Terindikasi Telah Ditelantarkan, Perlu Segera DiCabut / dihapus Sesuai PP No 11 Thn 2010 Tentang Penertiban & Pendayagunaan Tanah Terlantar, Perlu Segera Tindakan Dari Kakanwil BPN Provinsi Aceh untuk Ditertipkan oleh PANITIA C sebagai tim indetifikasi tanah terlantar merujuk pada Perkbn no 4 thn 2010 tata cara penertiban tanah terlantar
LSM Tanggapi Kasus UUDP Aceh Barat
LSM Tanggapi Kasus UUDP Aceh Barat

Panggil dan Periksa Mantan Anggota Dewan

Utama 20 December 2009, 14:28

MEULABOH - Aktivis LSM di Aceh Barat mendesak agar pihak Kejari Meulaboh melakukan pengusutan secara menyeluruh dan tuntas kasus dugaan penyelewengan sisa uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) yang nilainya disebut-sebut hampir Rp 1 miliar. “Kalau memang ada indikasi mantan anggota Dewan (maupun yang masih aktif) ikut menikmati uang rakyat tersebut, segera panggil dan periksa,” begitu inti pernyataan aktivis LSM di Aceh Barat.

Tanggapan bernada keras dan blak-blakan itu disampaikan antara lain oleh Direktur LSM ASoH Meulaboh, Fikriadi Lanta dan Kepala Divisi Kampanye dan Pendidikan Publik GeRAK Aceh Barat, Baharuddin Bahari. Kedua aktivis ini mengeluarkan pernyataan menanggapi penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Meulaboh, Syamsul Bahri SH sebagaimana dilansir Serambi, Sabtu (19/12). Kajari Meulaboh mengatakan, “Kalau melihat hasil penyidikan, memang mengarah ke sana (adanya indikasi keterlibatan anggota dewan), namun kita tak boleh menyebutkan secara vulgar siapa saja yang terlibat tersebut, karena hal ini masih dalam subtansi penyidikan.”

Baik Fikriadi maupun Baharuddin sependapat, masyarakat Aceh Barat sangat berharap agar Kejari Meulaboh bisa mengusut tuntas sekaligus melimpahkan ke pengadilan orang-orang yang telah dengan seenaknya menguras uang rakyat untuk kepentingan perut sendiri. “Jangan biarkan oknum-oknum yang diduga terlibat itu cuma berani membantah di media massa, pakai sumpah segala,”  tandas Fikriadi.

Terhadap dugaan keterlibatan mantan orang-orang terhormat di DPRK Aceh Barat, Fikriadi berharap Kajari Meulaboh tak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa mereka, sambil menyodorkan bukti-bukti yang ada, bahkan kalau perlu menghadapkan dengan Sulaiman Jalil yang kini sudah jadi tersangka. “Jangan biarkan tuduhan-tuduhan itu hanya berkembang di ranah publik. Hukum ditantang untuk menjawab berbagai dugaan dan indikasi yang berkembang,” kata Fikriadi.

Secara terpisah, Baharuddin Bahari dari GeRAK berharap agar Kajari Meulaboh tak hanya memfokuskan penyidikan kepada Sulaiman Jalil saja tetapi harus ada pengembangan kepada orang-orang yang disebut oleh tersangka. Karena seperti diketahui, sejak awal sudah berkembang (disebut-sebut) sejumlah nama anggota Dewan (baik yang masih aktif hingga kini atau pun tidak, bahkan ada yang sudah ke jenjang yang lebih tinggi) agar dipanggil dan diperiksa.

“Kejari juga diminta tidak tebang pilih dalam mengusut kasus itu supaya tidak memunculkan penilaian negatif dari masyarakat,” saran Baharuddin. Seorang warga Aceh Barat di Banda Aceh menyatakan dukungan kepada pihak kejaksaan yang sedang menangani kasus UUDP tersebut. Menurut warga yang minta namanya tidak dipublikasikan tersebut, sebejat-bejatnya seorang Sulaiman Jalil (mantan Pemkas DPRK Aceh Barat yang kini sudah jadi tersangka), dia harus berpikir seribu kali kalau mau menyeret seseorang yang memang tak pernah menerima uang itu ke dalam kasus, apalagi yang diseret itu mantan bapak-bapak terhormat. “Masalahnya, mungkin Sulaiman hanya memiliki secarik catatan mengenai nama-nama orang yang pernah menerima uang itu. Makanya seenaknya orang yang dituduh membantah dengan alasan tak ada bukti. Bisa jadi orang-orang itu ketika mengambil uang sudah memperkirakan akan bermasalah, sehingga tak mau teken supaya tak ada risiko. Model-model begini sudah menjadi rahasia umum. Makanya jaksa harus bekerja ekstra agar semuanya bisa terungkap,” kata sumber tersebut. Sumber itu juga menambahkan, “Kalau pun secara hukum dunia sulit dibuktikan, suruh saja mereka bersumpah. Kalau mereka bersedia bersumpah, ya sudah, kita serahkan saja kepada hukum Allah.”

Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, secara resmi menetapkan mantan pemegang kas DPRK Aceh Barat, Sulaiman Jalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sisa dana UUDP yang nilainya hampir Rp 1 miliar. Kasus ini sendiri menyedot perhatian publik karena disebut-sebut sejumlah anggota DPRK Aceh Barat periode lalu ikut ‘meminjam’ dana dimaksud dengan nilai bervariasi.(edi/nas)

 

 
























Translate Web Ke Bahasa :

Kunjungan

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday151
mod_vvisit_counterYesterday1287
mod_vvisit_counterThis week4083
mod_vvisit_counterLast week9238
mod_vvisit_counterThis month9312
mod_vvisit_counterLast month44088
mod_vvisit_counterAll days440598

Online (20 minutes ago): 25
Your IP: 38.107.179.230
,
Today: Feb 08, 2012