|
Dugaan Penggelapan Sisa Dana UUDP Mantan Pemegang Kas DPRK Aceh Barat Jadi Tersangka Utama 14 December 2009, 15:13 MEULABOH - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, secara resmi menetapkan mantan pemegang kas DPRK Aceh Barat, Sulaiman Jalil sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sisa dana UUDP (uang untuk dipertanggungjawabkan) yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Kasus ini sendiri menyedot perhatian publik karena disebut-sebut sejumlah anggota DPRK Aceh Barat periode lalu ikut ‘meminjam’ dana dimaksud dengan nilai bervariasi. Kajari Meulaboh, Syamsul Bahri SH kepada Serambi, Minggu (13/12) mengatakan, selain belum mempertanggungjawabkan sisa dana UUDP, Sulaiman Jalil juga terindikasi menggelapkan dana pajak tahun 2007 sebesar Rp 141 juta dan tahun 2006 yang mencapai ratusan juta rupiah. Menurut Syamsul, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan, kerugian keuangan negara yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka Sulaiman Jalil hampir mencapai Rp 1 miliar yang termasuk dana pajak yang hingga kini belum disetorkan. Dijelaskan Syamsul Bahri, terungkapnya kasus dugaan penyelewengan sisa dana UUDP tersebut setelah adanya pergantian pejabat lama selaku pemegang kas dari Sulaiman Jalil ke bendahara baru Yenni Afrida. Karena tak kunjung bisa mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya, akhirnya ditindaklanjuti oleh Bawasda Aceh Barat dan selanjutnya kasus itu ditangani Tim Penyelesaian Tagihan Ganti Rugi (TPTGR) Aceh Barat. Kini, kata Syamsul, kasus penggelapan dana UUDP di Sekretariat DPRK Aceh Barat tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Syamsul memastikan tak tertutup kemungkinan sejumlah pihak lainnya yang selama ini bertugas di lembaga wakil rakyat tersebut terlibat dalam kasus itu. Namun, ia belum bisa menyebutkan siapa saja nama pejabat atau mantan anggota DPRK yang mungkin terlibat dalam kasus itu, karena masih terus mengumpulkan bukti dan data terbaru lainnya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan keuangan selama dijabat oleh Sulaiman Jalil. Meski sudah berstatus tersangka, tetapi Sulaiman Jalil belum ditahan. Kajari Meulaboh tidak memberikan jawaban ketika ditanya mengapa tersangka belum ditahan. Tetapi Kajari memastikan tetap serius menangani kasus itu hingga tuntas ke pengadilan.(edi) PERJALANAN KASUS SULAIMAN JALIL * 26 Mei 2009 Kepala Bawasda/Inspektorat Aceh Barat, Meurah Ali mengungkapkan kepada pers tentang dugaan penggelapan uang daerah yang berasal dari sisa anggaran tahun 2007 yang belum dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1,6 miliar dari total keseluruhan Rp 2,7 miliar lebih. Selain melibatkan mantan pemegang kas DPRK Aceh Barat, sejumlah elite dan anggota di lembaga perwakilan rakyat itu kabarnya ikut menikmati uang itu secara berjemaah. * 27 Mei 2009, Serambi mendapatkan data dari Ketua TPTGR Aceh Barat, Banta Puteh. Data itu merincikan aliran dana ke berbagai pihak, termasuk untuk Sekwan, Pimpinan DPRK maupun anggota. Juga untuk kalangan di luar lembaga Dewan. Namun dua orang unsur pimpinan DPRK Aceh Barat waktu itu, masing-masing H Fadli SPdI dan Tjut Agam yang nama mereka disebut-sebut oleh Sulaiman Jalil ikut mendapat bantuan/pinjaman, secara tegas membantah dan menganggap pengakuan itu fitnah. Fadli MA yang dilaporkan meminjam Rp 180 juta yang dimintai konfirmasinya oleh Serambi mengatakan, “Lillahitaala, sesenpun saya tidak menerima.” Fadli mengaku sangat terusik dengan tuduhan itu dan berharap kasus itu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Begitu juga Tjut Agam yang dilaporkan mendapat bantuan beli laptop plus pinjaman Rp 12 juta juga tak kalah sengit. “Saya merasa disudutkan dan tak bisa terima laporan itu. Kalau memang saya menerima (dana) tunjukkan bukti. Itu kerja dan ulah Sulaiman Jalil. Kita akan menutut dia dan akan saya belah kepala dia,” tandas Tjut Agam dengan nada tak sanggup membendung kemarahan. Tjut Agam balik menuding Sulaiman telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. “Dia (Sulaiman) telah membangun rumah besar dan membeli mobil Innova. Saya tidak menerima sesen pun uang itu. Apa yang dilaporkannya adalah pertanggungjawaban fiktif,” tandas Tjut Agam. * 27 Mei 2009, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Kejari Meulaboh guna disidik secara hukum. “Karena ini merupakan kasus korupsi, makanya kita serahkan ke penegak hukum supaya kasus ini benar-benar tuntas,” kata Bupati Ramli, waktu itu. * 3 Juni 2009, Bupati Aceh Barat, Ramli MS mengeluarkan pernyataan pers yang menyatakan telah menugaskan sejumlah pihak untuk menelusuri ‘uang pelicin’ yang diterima oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Barat. Sebab, mantan Pemegang Kas DPRK Aceh Barat, Sulaiman Jalil telah membeberkan nama-nama oknum anggota dewan yang ikut menikmati uang tersebut. Bupati menduga Sulaiman Jalil sedang berusaha untuk mengalihkan isu penggelapan dana yang telah dia lakukan. * 21 Juni 2009, Bupati Aceh Barat, Ramli MS menyatakan telah memerintahkan sekretaris dewan (sekwan) DPRK setempat menagih uang pada sejumlah anggota DPRK Aceh Barat yang diduga terlibat kasus penggelapan sisa dana UUDP tahun 2007. Dana yang mencapai ratusan juta rupiah itu diharapkan oleh Bupati Ramli segera dikembalikan ke kas daerah. Waktu itu Bupati Aceh Barat mengaku mendapat sekilas info bahwa beberapa anggota dewan telah mengembalikan dana dimaksud. * 13 Oktober 2009, Kepala LP Meulaboh, Ridwan Salam SH menyatakan, sejak sepekan lalu (awal Oktober 2009) Sulaiman Jalil ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Meulaboh dan merupakan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh. |