From: Subject: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Date: Sat, 28 Feb 2009 23:30:58 +0700 MIME-Version: 1.0 Content-Type: multipart/related; type="text/html"; boundary="----=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0" X-MimeOLE: Produced By Microsoft MimeOLE V6.00.2900.3350 This is a multi-part message in MIME format. ------=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0 Content-Type: text/html; charset="Windows-1252" Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Location: http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000+9&f=uu10-2009.htm Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009<br>
Gedung DitJend. Peraturan Perundang-undangan
Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta=20 Selatan
Email: = admin@legalitas.org

Go Back | Tentang Kami | Forum Diskusi | FAQ | Web=20 Mail

.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN=20 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA=20 ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, = sebagai=20 karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan = sejarah,=20 seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya = dan modal=20 pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan = kesejahteraan rakyat=20 sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar = Negara=20 Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan = memanfaatkan waktu=20 luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi = manusia;
c. bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari=20 pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, = terpadu,=20 berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan = perlindungan=20 terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, = kelestarian dan=20 mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d. bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk = mendorong=20 pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu = menghadapi=20 tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang = Kepariwisataan=20 tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan = sehingga perlu=20 diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud = dalam=20 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk = Undang-Undang=20 tentang Kepariwisataan;

Mengingat:   Pasal 20 dan Pasal 21 = Undang-Undang Dasar=20 Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK=20 INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK=20 INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  UNDANG-UN= DANG=20 TENTANG KEPARIWISATAAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam = Undang-Undang ini=20 yang dimaksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan = oleh=20 seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk = tujuan=20 rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik = wisata yang=20 dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2. Wisatawan adalah orang = yang=20 melakukan wisata.
3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan = didukung=20 berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, = pengusaha,=20 Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang = terkait dengan=20 pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul = sebagai=20 wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan = dan=20 masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, = dan=20 pengusaha.
5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang = memiliki=20 keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, = budaya,=20 dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan=20 wisatawan.
6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut = Destinasi=20 Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih = wilayah=20 administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas = umum,=20 fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling = terkait dan=20 melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan = barang dan/atau=20 jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan = pariwisata.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok = orang yang=20 melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata = yang=20 saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi = pemenuhan=20 kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang = memiliki=20 fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan = pariwisata yang=20 mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti = pertumbuhan=20 ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung=20 lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, = keterampilan, dan=20 perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja = pariwisata=20 untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
12. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat = kepada usaha=20 dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk = pariwisata,=20 pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, = adalah=20 Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara = Republik=20 Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik = Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau = Walikota, dan=20 perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung = jawabnya di=20 bidang kepariwisataan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

Pasal = 2
Kepariwisataan=20 diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. = kekeluargaan;
c. adil=20 dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. = kelestarian;
g.=20 partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; = dan
k.=20 kesatuan.

Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan = jasmani,=20 rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan = serta=20 meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan = rakyat.

Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. = meningkatkan=20 pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. = menghapus=20 kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, = lingkungan,=20 dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra=20 bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri = dan=20 kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.

BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Pasal=20 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya = sebagai=20 pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara = manusia dan=20 Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan = hubungan=20 antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi = manusia,=20 keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, = keadilan,=20 kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam = dan=20 lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, = antara pusat=20 dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi = daerah,=20 serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan = kesepakatan=20 internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan = Negara=20 Kesatuan Republik Indonesia.

BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

Pasal = 6
Pembangunan=20 kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam = Pasal 2=20 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan = dengan=20 memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, = serta=20 kebutuhan manusia untuk berwisata.

Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan meliputi:
a. = industri=20 pariwisata;
b. destinasi pariwisata;
c. pemasaran; dan
d. = kelembagaan=20 kepariwisataan.

Pasal 8
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan = rencana=20 induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk = pembangunan=20 kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan = provinsi, dan=20 rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud = pada ayat (1)=20 merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang=20 nasional.

Pasal 9
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional = sebagaimana=20 dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan = Pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi = sebagaimana=20 dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah = provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan = kabupaten/kota=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan = Daerah=20 kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan = sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan = dengan=20 melibatkan pemangku kepentingan.
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan = sebagaimana dimaksud=20 pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, = destinasi=20 pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong = penanaman=20 modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan = sesuai=20 dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan=20 kabupaten/kota.

Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan=20 kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan = kepariwisataan untuk=20 mendukung pembangunan kepariwisataan.

BAB V
KAWASAN STRATEGIS

Pasal 12
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan = dengan=20 memperhatikan aspek:
a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang = potensial menjadi=20 daya tarik pariwisata;
b. potensi pasar;
c. lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan = bangsa dan=20 keutuhan wilayah;
d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai = peran=20 strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha = pelestarian=20 dan pemanfaatan aset budaya;
f. kesiapan dan dukungan masyarakat; = dan
g.=20 kekhususan dari wilayah.
(2) Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk=20 berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan = Negara=20 Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan = masyarakat.
(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan = aspek=20 budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.

Pasal 13
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud = dalam Pasal=20 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan strategis pariwisata = nasional,=20 kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata=20 kabupaten/kota.
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud = pada ayat=20 (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, = rencana=20 tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah=20 kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan = oleh=20 Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh = Pemerintah=20 Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota = ditetapkan oleh=20 Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus = ditetapkan=20 dengan undang-undang.

BAB VI
USAHA PARIWISATA

Pasal 14
(1) Usaha = pariwisata=20 meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. = jasa=20 transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan = dan=20 minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan = hiburan dan=20 rekreasi;
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, = konferensi, dan=20 pameran;
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan = pariwisata;
k.=20 jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. spa.
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada = ayat (1)=20 diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 15
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata = sebagaimana=20 dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan = usahanya=20 terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara = pendaftaran=20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan = Menteri.

Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda = atau=20 meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai = dengan=20 ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib = mengembangkan=20 dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang = usaha=20 pariwisata dengan cara:
a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk = usaha=20 mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, = menengah, dan=20 koperasi dengan usaha skala besar.

BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Bagian=20 Kesatu
Hak

Pasal 18
Pemerintah dan/atau Pemerintah = Daerah=20 mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan = peraturan=20 perundang-undangan.

Pasal 19
(1) Setiap orang berhak:
a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan = wisata;
b.=20 melakukan usaha pariwisata;
c. menjadi pekerja/buruh pariwisata;=20 dan/atau
d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di = sekitar=20 destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a. menjadi pekerja/buruh;
b. konsinyasi; = dan/atau
c.=20 pengelolaan.

Pasal 20
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a. = informasi=20 yang akurat mengenai daya tarik wisata;
b. pelayanan kepariwisataan = sesuai=20 dengan standar;
c. perlindungan hukum dan keamanan;
d. pelayanan=20 kesehatan;
e. perlindungan hak pribadi; dan
f. perlindungan = asuransi untuk=20 kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

Pasal 21
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, = anak-anak,=20 dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan=20 kebutuhannya.

Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. = mendapatkan=20 kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b. = membentuk=20 dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c. mendapatkan = perlindungan=20 hukum dalam berusaha; dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan = ketentuan=20 peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 23
(1) Pemerintah = dan=20 Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan = hukum,=20 serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan = usaha=20 pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, = memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset = nasional yang=20 menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; = dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan = dalam=20 rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi = masyarakat=20 luas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan = pengendalian=20 kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan=20 Peraturan Presiden.

Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan=20 melestarikan daya tarik wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, = berperilaku=20 santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi = pariwisata.

Pasal 25
Setiap wisatawan berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, = budaya,=20 dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memelihara = dan=20 melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan = keamanan=20 lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang = melanggar=20 kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.

Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, = budaya,=20 dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b. memberikan = informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
c. memberikan pelayanan = yang=20 tidak diskriminatif;
d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan = keamanan, dan=20 keselamatan wisatawan;
e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha = pariwisata dengan=20 kegiatan yang berisiko tinggi;
f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, = dan=20 koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan = menguntungkan;
g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, = produk=20 dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja = lokal;
h.=20 meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan = pendidikan;
i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana = dan program=20 pemberdayaan masyarakat;
j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang = melanggar=20 kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat=20 usahanya;
k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan = asri;
l.=20 memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui = kegiatan=20 usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi = sesuai dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 27
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh = fisik=20 daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana = dimaksud pada=20 ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk,=20 menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, = mengambil,=20 menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat = berkurang=20 atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik = wisata=20 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah = Daerah.

BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH = DAERAH

Pasal=20 28
Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana = induk=20 pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas = sektor dan=20 lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang=20 kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan = perundang-undangan;
d.=20 menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi = pariwisata=20 nasional;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, = kriteria, dan=20 sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya = manusia di=20 bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset = nasional yang=20 menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
i. = melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;
j. = memberikan=20 kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang = berhubungan=20 dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi = wisata yang=20 dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi=20 penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran=20 kepariwisataan.

Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
a. menyusun = dan=20 menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.=20 mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan=20 pendaftaran usaha pariwisata;
d. menetapkan destinasi pariwisata=20 provinsi;
e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan = produk=20 pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memelihara aset provinsi = yang=20 menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h. mengalokasikan anggaran=20 kepariwisataan.

Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
a. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan=20 kepariwisataan kabupaten/kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata=20 kabupaten/kota;
c. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan=20 pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan = pengelolaan=20 kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi = pariwisata dan=20 produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g. memfasilitasi = pengembangan=20 daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian = kepariwisataan dalam=20 lingkup kabupaten/kota;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik = wisata=20 yang berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat = sadar=20 wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

Pasal 31
(1) Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga = pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa = besar=20 dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan = pengabdian di=20 bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret = diberi=20 penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) = diberikan oleh=20 Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uang, = atau=20 bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian = penghargaan, bentuk=20 penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud = pada=20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan = Presiden.

Pasal 32
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin = ketersediaan dan=20 penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan = pengembangan=20 kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, = Pemerintah=20 mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola = sistem=20 informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi = daerah.

BAB IX
KOORDINASI

Pasal 33
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan = kepariwisataan=20 Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran = kebijakan,=20 program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana = dimaksud pada=20 ayat (1) meliputi:
a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan=20 karantina;
b. bidang keamanan dan ketertiban;
c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air = bersih,=20 listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d. bidang = transportasi=20 darat, laut, dan udara; dan
e. bidang promosi pariwisata dan kerja = sama luar=20 negeri.

Pasal 34
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana = dimaksud=20 dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau Wakil = Presiden.

Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, = mekanisme,=20 dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud = dalam Pasal=20 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA

Bagian=20 Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia

Pasal 36
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi = Pariwisata=20 Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana = dimaksud pada=20 ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia = sebagaimana=20 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 37
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata = Indonesia=20 terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur=20 pelaksana.

Pasal 38
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata = Indonesia=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota = terdiri=20 atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) = orang;
b. wakil=20 asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 = (satu) orang;=20 dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi = Pariwisata=20 Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada Presiden untuk masa tugas paling = lama 4=20 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata = Indonesia=20 dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh = seorang=20 sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, = persyaratan,=20 serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan=20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan = Peraturan Menteri.

Pasal 39
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud = dalam=20 Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional = Badan=20 Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 40
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia = dipimpin=20 oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur = sesuai=20 dengan kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia = wajib=20 menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata = Indonesia=20 paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) = kali masa=20 kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, = persyaratan,=20 serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana = sebagaimana=20 dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan = Badan=20 Promosi Pariwisata Indonesia.

Pasal 41
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia = mempunyai=20 tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.=20 meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan = devisa;
c.=20 meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran = Pendapatan=20 dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai = dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan riset = dalam rangka=20 pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi = Pariwisata=20 Indonesia mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia = usaha di=20 pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah=20 Daerah.

Pasal 42
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata=20 Indonesia berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai = dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran = Pendapatan dan=20 Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah = sesuai=20 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran = Pendapatan=20 dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib = diaudit=20 oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata Daerah

Pasal = 43
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan = Badan=20 Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan=20 kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana = dimaksud pada=20 ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan=20 kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata = Indonesia.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah = sebagaimana=20 dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan=20 Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 44
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata = Daerah=20 terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur=20 pelaksana.

Pasal 45
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata = Daerah=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota = terdiri=20 atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) = orang;
b. wakil=20 asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan 1 = (satu) orang;=20 dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi = Pariwisata=20 Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa = tugas=20 paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata = Daerah=20 dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh = seorang=20 sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, = persyaratan,=20 serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan=20 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan = Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud = dalam=20 Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional = Badan=20 Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 47
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah = dipimpin oleh=20 seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai = dengan=20 kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah = wajib=20 menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata = Daerah=20 paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) = kali masa=20 kerja berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, = persyaratan,=20 serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana = sebagaimana=20 dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan = Badan=20 Promosi Pariwisata Daerah.

Pasal 48
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai=20 tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b.=20 meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan = devisa;
c.=20 meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran = Pendapatan=20 dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai = dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan riset = dalam rangka=20 pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi = Pariwisata=20 Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia = usaha di=20 pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah=20 Daerah.

Pasal 49
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata = Daerah=20 berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai = dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran = Pendapatan dan=20 Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah = sesuai=20 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran = Pendapatan=20 dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib = diaudit=20 oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

Pasal=20 50
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata = yang=20 kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri = Pariwisata=20 Indonesia.
(2) Keanggotaan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia = terdiri=20 atas:
a. pengusaha pariwisata;
b. asosiasi usaha = pariwisata;
c.=20 asosiasi profesi; dan
d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan=20 pariwisata.
(1) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana = dimaksud=20 pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah = Daerah=20 serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam = penyelenggaraan dan=20 pembangunan kepariwisataan.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat = mandiri dan=20 dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(3) Gabungan Industri = Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:
a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan = Industri=20 Pariwisata Indonesia;
b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan=20 kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan = bidang=20 kepariwisataan;
c. meningkatkan hubungan dan kerja sama antara = pengusaha=20 pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk = kepentingan=20 pembangunan kepariwisataan;
d. mencegah persaingan usaha yang tidak = sehat=20 di bidang pariwisata; dan
e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan = menyebarluaskan=20 kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, = keanggotaan,=20 susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata = Indonesia=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan = anggaran=20 rumah tangga.

BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, = SERTIFIKASI,=20 DAN TENAGA KERJA

Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya=20 Manusia

Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah Daerah=20 menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan=20 ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi

Pasal=20 53
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar=20 kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat = (1)=20 dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga = sertifikasi=20 profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan=20 perundang-undangan.

Pasal 54
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata = memiliki=20 standar usaha.
(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) = dilakukan=20 melalui sertifikasi usaha.
(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat = (2)=20 dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan = peraturan=20 perundang-undangan.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi = kompetensi=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana = dimaksud=20 dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara = Asing

Pasal=20 56
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga = kerja ahli=20 warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan = perundang-undangan.
(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana = dimaksud=20 pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi = asosiasi=20 pekerja profesional kepariwisataan.

BAB XIII
PENDANAAN

Pasal 57
Pendanaan = pariwisata=20 menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, = pengusaha,=20 dan masyarakat.

Pasal 58
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan = berdasarkan=20 prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas = publik.

Pasal 59
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari=20 pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk = kepentingan=20 pelestarian alam dan budaya.

Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat = dalam=20 pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur = dengan=20 Peraturan Presiden.

Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan = peluang=20 pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 62
(1) Setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan = sebagaimana=20 dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa teguran lisan disertai = dengan=20 pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana = dimaksud=20 pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat = diusir=20 dari lokasi perbuatan dilakukan.

Pasal 63
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi = ketentuan=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi=20 administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada = ayat (1)=20 berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; = dan
c.=20 pembekuan sementara kegiatan usaha.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) = huruf a=20 dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada = pengusaha=20 yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan = kepada=20 pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat = (3) dan=20 ayat (4).

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 64
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum = merusak=20 fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana = dengan=20 pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak=20 Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan = hukum,=20 merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana = dimaksud=20 dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun = dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar = rupiah).

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65
Badan = Promosi=20 Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus = telah=20 dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini=20 diundangkan.

Pasal 66
(1) Pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia=20 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi = oleh=20 Pemerintah.
(2) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana = dimaksud=20 pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) = tahun=20 setelah Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 67
Peraturan=20 pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling = lambat 2=20 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,=20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara = Tahun=20 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427) dicabut dan = dinyatakan tidak=20 berlaku.

Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua = peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari=20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara = Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara = Republik=20 Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap berlaku = sepanjang tidak=20 bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 70
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal=20 diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan = pengundangan=20 Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik=20 Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari = 2009
PRESIDEN=20 REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG = YUDHOYONO
Diundangkan di=20 Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI=20 MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI=20 MATTALATTA




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN = 2009=20 NOMOR 11.



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR = 10 TAHUN=20 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN

I. UMUM

Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa = Indonesia=20 kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis = yang=20 strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, = dan=20 fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan = budaya=20 merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan = kesejahteraan=20 bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan = dicitacitakan dalam=20 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun = 1945.
Sumber daya dan modal tersebut perlu dimanfaatkan = secara=20 optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk = meningkatkan=20 pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan = lapangan=20 kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan = daya=20 tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah = air dan=20 mempererat persahabatan antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan kepariwisataan dunia = dari tahun ke=20 tahun menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Hal itu disebabkan, = antara=20 lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin = banyak=20 orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi. Selain itu,=20 kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi = kebutuhan=20 dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati = dan=20 dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia usaha pariwisata, = dan=20 masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata sebagai hak = setiap=20 orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat = dan=20 martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan = antarbangsa=20 dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak = pribadi=20 masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan = pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, = dan=20 kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang = hakiki=20 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, pembangunan kepariwisataan harus tetap=20 memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan menjadi salah satu = modal=20 utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa sekarang dan yang akan = datang=20 karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai aset sumber daya = manusia, juga=20 berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan nusantara.
Dengan demikian, pembangunan kepariwisataan dapat = dijadikan=20 sarana untuk menciptakan kesadaran akan identitas nasional dan = kebersamaan dalam=20 keragaman.
Pembangunan kepariwisataan dikembangkan dengan = pendekatan=20 pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan = pembangunan=20 yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat, = dan=20 bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti = sumber=20 daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, = keterkaitan=20 lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil, serta = tanggung=20 jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan kepariwisataan = sebagaimana=20 diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan = masih=20 menitikberatkan pada usaha pariwisata. Oleh karena itu, sebagai salah = satu=20 syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan = kepariwisataan=20 yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman akibat = perubahan=20 lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti=20 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam Undang-Undang ini = meliputi, antara=20 lain hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah = dan=20 Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan=20 berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis,=20 pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar = destinasi=20 pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, = standardisasi=20 usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja = pariwisata=20 melalui pelatihan sumber daya manusia.

II. PASAL DEMI=20 PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lingkungan hidup" adalah = kesatuan ruang=20 dengan semua benda, daya, keadaaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia = dan=20 perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan = kesejahteraan=20 manusia serta makhluk hidup lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "masyarakat setempat" adalah = masyarakat=20 yang bertempat tinggal di dalam wilayah destinasi pariwisata dan = diprioritaskan=20 untuk mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan kegiatan pariwisata di = tempat=20 tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kode etik kepariwisataan dunia = dan=20 kesepakatan internasional" adalah kode etik dan kesepakatan = internasional dalam=20 penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan = industri=20 pariwisata, antara lain pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan = hubungan)=20 industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha = pariwisata,=20 kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan = sosial=20 budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan = destinasi=20 pariwisata, antara lain pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik = wisata,=20 pembangunan prasarana, penyediaan fasilitas umum, serta pembangunan = fasilitas=20 pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan = pemasaran,=20 antara lain pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan = dengan=20 melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta pemasaran yang bertanggung = jawab=20 dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang = berdaya=20 saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pembangunan = kelembagaan=20 kepariwisataan, antara lain pengembangan organisasi Pemerintah, = Pemerintah=20 Daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, = regulasi,=20 serta mekanisme operasional di bidang = kepariwisataan.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah = Pemerintah,=20 Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mendorong penanaman = modal dalam=20 negeri dan penanaman modal asing yang dilakukan melalui, antara lain = pemberian=20 insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan = pemberian=20 informasi peluang penanaman modal.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kawasan strategis yang memiliki kekhususan wilayah = menjadi=20 kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan = undang-undang.

Pasal=20 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "usaha daya tarik wisata" adalah = usaha yang=20 kegiatannya mengelola daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, = dan daya=20 tarik wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "usaha kawasan pariwisata" adalah = usaha=20 yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas = tertentu untuk=20 memenuhi kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "usaha jasa transportasi wisata" = adalah=20 usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan = pariwisata,=20 bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan wisata" = adalah usaha=20 biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
Usaha biro=20 perjalanan wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan = dan/atau=20 jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan=20 perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha jasa = pemesanan=20 sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan = dokumen=20 perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan dan minuman" = adalah=20 usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan = peralatan dan=20 perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa = boga, dan=20 bar/kedai minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan akomodasi" = adalah usaha=20 yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan = pelayanan=20 pariwisata lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, = vila,=20 pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi = lainnya yang=20 digunakan untuk tujuan pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan kegiatan = hiburan dan=20 rekreasi" merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha = seni=20 pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan = dan=20 rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, = perjalanan insentif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang = memberikan jasa=20 bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi = karyawan=20 dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan = pameran=20 dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa = yang=20 berskala nasional, regional, dan internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi pariwisata" = adalah=20 usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan = hasil=20 penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan = cetak=20 dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan pariwisata" = adalah=20 usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan,=20 perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang=20 kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "usaha jasa pramuwisata" adalah = usaha yang=20 menyediakan dan/atau mengoordinasikan tenaga pemandu wisata untuk = memenuhi=20 kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan = wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "usaha wisata tirta" merupakan = usaha yang=20 menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan = prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan = laut,=20 pantai, sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "usaha spa" adalah usaha = perawatan yang=20 memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, = pijat,=20 rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik = dengan=20 tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi = dan=20 budaya bangsa Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang diatur dalam Peraturan = Menteri=20 bersifat teknis dan administratif yang memenuhi prinsip dalam = penyelenggaran=20 pelayanan publik yang transparan meliputi, antara lain prosedur = pelayanan yang=20 sederhana, persyaratan teknis dan administratif yang mudah, waktu = penyelesaian=20 yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau, standar pelayanan = yang jelas,=20 dan informasi pelayanan yang terbuka. Penyelenggaraan pelayanan publik = harus=20 dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada publik maupun kepada = atasan/pimpinan=20 unit pelayanan instansi pemerintah (akuntabel).

Pasal = 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kebijakan pencadangan usaha = pariwisata"=20 adalah memberikan perlindungan dan kesempatan berusaha untuk usaha = mikro, kecil,=20 menengah, dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan=20 perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.

Pasal 18
Yang dimaksud dengan "mengelola" adalah merencanakan,=20 mengorganisasikan, dan mengendalikan semua urusan = kepariwisataan.

Pasal=20 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "konsinyasi" adalah hak setiap = orang atau=20 masyarakat untuk menempatkan komoditas untuk dijual melalui usaha = pariwisata=20 yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengelolaan" adalah hak setiap = orang atau=20 masyarakat untuk mengusahakan sumber daya yang dimilikinya dalam = menunjang=20 kegiatan usaha pariwisata, misalnya penyediaan angkutan di sekitar = destinasi=20 untuk menunjang pergerakan wisatawan.

Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pelayanan kepariwisataan sesuai = dengan=20 standar" adalah pelayanan yang diberikan kepada wisatawan berdasarkan = standar=20 kualifikasi usaha dan standar kompetensi sumber daya manusia.
Huruf = c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan = yang=20 berisiko tinggi" meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat = tebing,=20 permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, = seperti=20 melihat satwa liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "spesies tertentu" adalah = kelompok flora=20 dan fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan "keunikan" adalah = suatu=20 keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan yang menjadi = sasaran atau=20 tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi, patung, dan rumah=20 adat.
Yang dimaksud dengan "nilai autentik" adalah nilai keaslian = yang=20 menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti benda cagar=20 budaya.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang = pelayanan=20 kepabeanan dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi bidang = bea cukai=20 dalam hal mempermudah masuk dan ke luarnya barang untuk keperluan = berbagai=20 kegiatan pariwisata, antara lain untuk keperluan pertemuan, perjalanan = insentif,=20 konferensi, dan pameran; untuk promosi pariwisata internasional; dan = untuk=20 kegiatan pariwisata internasional lainnya.
Ketentuan mengenai = koordinasi=20 strategis di bidang pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi = pemerintah=20 yang mengurusi keimigrasian dalam hal mempermudah:
a. pemberian bebas visa kunjungan singkat (BVKS) atau = visa=20 free dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau visa on = arrival=20 (VOA); dan
b. pemberian visa kepada peserta pertemuan, perjalanan = insentif,=20 konferensi, dan pameran dari negara di luar yang mendapatkan fasilitas = BVKS dan=20 VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi strategis di bidang pelayanan = karantina=20 dilakukan dengan instansi pemerintah yang mengurusi karantina dan = kesehatan=20 dengan prosedur yang jelas dan tegas dalam hal:
a. masuk dan ke luarnya hewan dan tumbuhan yang terkait = dengan=20 kegiatan pariwisata/pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan = pameran;=20 dan
b. masuk dan ke luarnya bahan/barang untuk keperluan=20 wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang = keamanan dan=20 ketertiban dilakukan dengan instansi Pemerintah di bidang pemerintahan = dalam=20 negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia = dalam=20 hal:
a. kebijakan dan pelayanan pengamanan di lingkungan = objek vital=20 pariwisata nasional dan daerah;
b. penetapan standar keamanan dan ketertiban serta = pengawasan=20 perjalanan wisatawan sejak kedatangan, selama perjalanan, dan sampai = kepulangan;=20 dan
c. pemberian informasi mengenai kondisi destinasi pariwisata = yang=20 kondusif dan aman untuk dikunjungi dengan memberikan peringatan dini = terhadap=20 adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang = prasarana umum=20 dilakukan dengan instansi pemerintah dalam hal ketersediaan dan=20 keterpeliharaan:
a. prasarana jalan menuju dan di lingkungan = destinasi=20 pariwisata;
b. air bersih untuk fasilitas umum dan fasilitas = pariwisata di=20 destinasi pariwisata;
c. listrik untuk fasilitas umum dan fasilitas = pariwisata di=20 destinasi pariwisata;
d. sarana telekomunikasi untuk fasilitas umum dan = fasilitas=20 pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e. sistem pembuangan air = kotor,=20 sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang = transportasi=20 darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi pemerintah di bidang=20 perhubungan dalam hal:
a. peningkatan jalur dan frekuensi penerbangan maskapai = asing dan=20 maskapai nasional dari sumber utama pasar wisatawan mancanegara;
b. peningkatan kualitas sarana bandara, terminal bus, = stasiun=20 kereta api, dan pelabuhan laut yang memenuhi International Ship and = Port=20 Security Code (ISPS Code);
c. peningkatan kenyamanan sarana=20 transportasi;
d. keterpaduan moda transportasi;
e. ketersediaan = pelayanan=20 transportasi perintis; dan
f. ketersediaan rambu/petunjuk perjalanan = menuju=20 daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi strategis bidang promosi = pariwisata dilakukan dengan instansi Pemerintah yang menangani bidang = luar=20 negeri, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan Pemerintah = Daerah dalam=20 hal promosi terpadu di bidang pariwisata, perdagangan, industri, dan = penanaman=20 modal dan promosi bersama di bidang pariwisata dengan melibatkan = pemerintah=20 daerah, perusahaan penerbangan, dan industri=20 pariwisata.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Yang dimaksud dengan "unsur penentu kebijakan" adalah = penentu=20 yang merumuskan dan menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas = Badan=20 Promosi Pariwisata Indonesia.
Yang dimaksud dengan "unsur pelaksana" = adalah=20 pelaksana kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan Promosi = Pariwisata=20 Indonesia.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Cukup jelas.

Pasal 43
Cukup jelas.

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas.

Pasal 47
Cukup jelas.

Pasal 48
Cukup jelas.

Pasal 49
Cukup jelas.

Pasal 50
Cukup jelas.

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53
Cukup jelas.

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Sertifikasi kompetensi diberikan oleh lembaga = sertifikasi=20 profesi yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.=20 Sertifikat diberikan setelah lulus uji kompetensi yang dilakukan = berdasarkan=20 standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh instansi pemerintah di = bidang=20 pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan = akademisi.

Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga kerja ahli warga negara = asing bidang=20 pariwisata dibutuhkan sepanjang keahliannya belum dapat dipenuhi atau = belum=20 tersedia tenaga kerja Indonesia selama tidak bertentangan dengan = kesepakatan=20 internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas.

Pasal 58
Cukup jelas.

Pasal 59
Cukup jelas.

Pasal 60
Cukup jelas.

Pasal 61
Cukup jelas.

Pasal 62
Cukup jelas.

Pasal 63
Cukup jelas.

Pasal 64
Cukup jelas.

Pasal 65
Cukup jelas.

Pasal 66
Cukup jelas.

Pasal 67
Cukup jelas.

Pasal 68
Cukup jelas.

Pasal 69
Cukup jelas.

Pasal 70
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA = REPUBLIK=20 INDONESIA NOMOR 4966.

 Go Back   | Tent= ang=20 Kami | Forum = Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  =A9=20 Legalitas.Org  
------=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0 Content-Type: image/gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Location: http://www.legalitas.org/image/logoleft.gif R0lGODlhRQE0ANU/AGmr2vn6+kyUz5DB5M3j8+rq6mqUzW5vcWWVsb+/v4CAgJOc0tjY2sfg8bbX 7Ye84sbGx2R7oqrH1qHK6KSkpDFqt1VVVUFBQTiOzpmZm5ep2LC4xzJ5nICPr5+13fDz9KzR6zd7 wliDxZWjs32f07HJ5oez3Vef1V9gYVhofqG/4t3r9Hm03jpPbcTH4L/S4KytrXelvZahw4iwxz9e g7/b70lKS8/Pz8G73bW1teDh4o2Njp60x09YagFZhP///yH5BAEAAD8ALAAAAABFATQAAAb/wJ9w SCwaj8ikcslsOp/QqHRKrVqv2Kx2y+16v+CweEwum8/otHpNfjwGcBZG6obb73j8A4CpJQkNE3mD A3sYK1ArEw8TH1B1cXNSDXcsJyBEH4Sbdg8nGI5GioyhUx8EgpyDhhNsawAskSEFHwEBTrCqg5Yh ArS2RKiCqZwPLAIhJL+3S4ETlicEwEy5A3KztcxNDixvvCoftT81unmGITPLQ87Q0tpNATUT8+WV n9jirmYAAMYYIRUgMCjwTgm/N/XOVZAhkKCQDyDmSVTl6V+FDQ0LGhFm7RMGBvkM9rsWcKDGJA5g WfoX44aOcPXsYahwMaMQjis/hlwSIOLE/4R8AHaA4HKnvjD8ACALEWIHDJC4kkqdOhUZzQoKnIIM 8EGiIGNUp1qswEFBhhxQk2iyoxQDBgNblyRd2vRpKSYg+N0LEYEChAIO4OwJS/UezQhmc7z8sRZO 27dxefoUxIJwWKs0s8K44fDomKT/mB7Y8TcqAI9uU6tODZBmDxQKKNwI53XPCQGrc7eu8FqBXSXk Cp1W/VtkUNGkCzzJe5ppiBS+GQg+lrv62AoWYCu+Fdw28bRKKH19bH31bhooDmSYfdIzF9DOLShI oLxJUo/O8+u/SuOCfLs+deSWfgSe558C26llR06pIZCADu0JAR9T8tH3RErNMUXDARSUIP+gc7rt R1MLF8D2IFcLouaWgxAqEUAnexVY4FUV+McheO6BMWEIFdZHjV5M0SjkkC3YgEJy8lBm2JBM0mSD Deqxl0R35KW2nlFE7NjjhXqFtiEFAwRFI1MD7jbkBVDK5giVuK12ZYQNvKFQk3RWUOSR9EWYYxZa zuejXPxgVid/B9oFo5mD0tSffAki0VhObboVQaNH9GmhExjuteEMS14VAmt0kmgihI96FCkGk7aI BAhuHINoolfZSAGOe3oxV3x+miZoonciKdgnsAr5ZJRYDsGmAMieemUSt1KYK6ZdanjArjR9KkCn Z6Y52ziCKZWsstsiUcicwV7Va55UoCL/Zw13iQJHMJ4Y8QElcDjQLhUs5EvXlk3k6ypTFwQs8MAD /wdSKq7yRyLBDAfMqKpHBECPJd9WzGJ7/u777Db5HvdlAjAoYMHAJwTqXMMlzgehxEpW/O3FSPh7 XAU2oGyzBTfe28QKD+B2bccNnKSIUuEEQIkAJBRtSw3eCpBLKp4QMIW/J+B6KRNUn/ykBVx37TXO Gfy1wq8GomnD12in92YSzoSJG5kuL3tE1s5ezQQ3lS214VkUKICC13SHYLbXsM3qSNttwV2x3EbI TNfgaEeO8w7oRtEAAAa8UIALBjh9wgmR3QTCAMgwoAMqx8xww0BjC2DCBzrM4DTFyGLw/9I0TlAt wu78Yp3vCSIge/YBChRv/PFmnViDN0tV0B+a6SEv/Q4ZnJgEy4tUDVAIwX+eLMyN/767CL0zUUPH Auy+dw4wZIC87rsPf/wOfhGEvSdBcn/tbciCX4TjyeoBzognvQKehVZNIMAxGMAACOSAAiW7TQwi oy6liIACORgd8DqAwRcM4AQk0MENQGaA04ggBB1gClFoAQX4kW9jS3BcyQbglRrW5gQrCEBg3Oac rY0GgwkIohCHSJTbsW1imOnF55Z4GzXNTXy8g+ESzpe33aVAPUSBwBAT4EIonUWIKzwcElujRCY2 MVz/u8+1+mHDNg5AAhtIQFH0dITWef/gBg/MQAYQcBpkoaUWTPPe7hQwgmekDzEUmAAAROACkFEg AzEwIWKKRz/O0JEIbvDE+MqnhExago0gCKUoRykIpaSjK47RWwpoOMpWunIRD7jeRIAXpBSYcYkd qBwm3QC8KNptim6woAiuKJsCGPOYBchkL1+IFmRmA3sfPCFAbHnLE+SyM0QIk15K9oYJuLKVxFCB EROhSBFAoH0UgEEORpA3AVBOBzU4gQRKIEkU7CF9wzwADz5ogPZlAIM8qGJ2iBe2PzEhk4v0pUGT 4MmnfTOU2dsdRqTjmPEVCZQPJWWYlIElRczjGNLsgQ2WuM0TGMBwRkDoJqUInFb1kpj/DNCIShVa R4mAlCkiJelpPndSBDInKbGYR0Yh+pV8uQMKDvDESamXA5e4QHw3YkENCiCBPeQTpLtLjyE7sIPk MeAG9xSBkTSDxibM9IW/ZGir+NENQthmd4g5C1vGd7YOOHSobjOATYagw1CGaXwRQFMEpoJLXQrh rJxsqTFeeiOZBnOlae3r6BIqgsDaYLBSKSw2hVAAqnQDIbowRr5CtwRFHKMDxStmAHSw2GGSZiA3 2OciU4AAa2bgABGwQAfK2QHi2aUA1jDACymQAJNAYa40bUInLCMV4e6uNzBArliPlBTQrgJzIkDA Ae+yAog+wLkiECnOCNPTdkk3sWyL/wNjZ6WR87K0uxH57vjEewDyojQTHthpyZg7FX91bAakTe8i I0C8BGlCk9BRjA4gwAOrpgAAEXDfAbIzgr8eYDR5GhsLDBCBUWXjuI4xgIjRe4TlYk7EKE4xeFNw oBwsCMVenAF/k4JiAjNOsuWEq412EEm2SuWa72ALikl8BHop1QAwbW+IRyxFHFM2sJPrMSx+bNgA MIAEJlWxlrVcso7xgwcBNkJPonmAI5WGMcIxQA8OgBYRVhVzETBAVhRwYQXIVgRq25ZpOWzmhSo3 DkNmqbgEI+LxGfrQ8fPiDV4sYtjAIAEz6JiW2bphEXd4B2hcgQMcMDrwivRIOciBf/8rw48Y3FcI jDYAkY1g5BMn2Qip5qSmOT0ATxtpB6EedVJMjaMAFGADKUa0sMdXQlIDIAaUQkJ35ZvnUCgiTEg+ wFMKoAMPAgABCEDMDqiHQRVAOz3s/QHqhtnnKdg00GlFwrmHjWgWPwxqSUFMUzdQGfASu9gksPSR whWPTT/DuVDm0OoC6t+kAHkI52ZyupGAOBG/uggJVzUM++2Af+sYZ7JhAMFlxo+DD+EDNxgBAgrN 7kOjOCn5Lqie1MVhnD2FGaPI95rtosNn8BE2ThGIDjyEufQkiBKLRIGZdcYEiXxX4X4+wrpLTldF f2CH1shXDBDEwBnkG9EiJgEL8s3/Z0w7e9OBuXp4b02fAtzABPkSrdRPbXR0J/0IHOH6w4nQdqQT YdZhd+6nKWfMs6fdv7y+i68TsAPc2rvkWc8XCRbvG4gV+d+5RZCq1JVvl7eo4sbocGwgcLvRbV07 9gtMy1HAOCgYffEkWDXd53F0A9isYJKPRydMYIIHdOApOtiA2O9NAjeg/tLbikcNON36gBvO1xt4 QO2VT3sTqFwIp1+86oMxscXPHeGsR33vhE/8GstqK79Wvhua7/y/vAN2OSi8BWr2+oD1AAFyQj2x lFBxEyC53KL7bm7Z3KKIbDgFoJYW8vAAJAAdFtJd9jdhjTUFojQA2idoR9CAqAc5/5HTbL52B5DA A5zBACEzMgPTAzQ0ASaweMDnCCtQA8M3AVynZmTnEB/AAJAwAM0XAy8nBBIofRAIdxA1ggW4gEVw g6m3MSeYgiu4d+jygjE4gzXIVy+YABL2N5LjNQrgV6iXAsmhBBFhfwDodevAKi0Xe0+ngqqGYZ1B AHBgAqhlIctjAB0gdLHHgFRIAiYwfTYYhyYgPwWUFdXTIqh0BxJRAg2wYLf1NQewaayyeG3odUaD gnnHYTZSHL4GAaL0FW7wfDc4hzm4ETtofT5IBEDIL4s4fA5oaY+YFpE4iePyAM/HhCKUAxnQVXlo PBTwAg0gDzyYYJtFBD0hgj3IOP81AAJauCWapoIdADZo9AEeUHsDMAKKYYYkIAN+EyVvtwSTaAI0 5AANkI3auI3amII9sYPXyI3iqI0Vl0MeBAcSEUqbVgPjSADu2ABhRwKJOBvzUovAiGIixQOAwI3u CAgVdwczUIPVGI7jyI2i6AgEsIk9GG4/GIdBeCn1+Iv2J2L5uI/b2I/wSAwDEJAxVQQrYJEFeZH9 KA+ot2bJpoucNoIwFQrxcI/ZQRomGHb7t4SMcQMzQHveNDoaAAEUUGcneSGGOA/Y2I9ESZT2+AAl UADq6BNDWZRFaY8D4AHGxADeho7e5AAo2ABOWZTxOI8FsI/kwHWBhQLvuJXuWHH/9AAHKgd2TKmV ZvmOv/gAKkALBGCIt9iJQwB2KoiDFhIAYDmKjkiWgPCWaEkMq8gYZfmWZhmPYwgDL7GPd/F0o7OQ HfkDJ0iMxoiQYZcCD6MNq5UDHdABtEcCOMAA6Uc8anJJSAB2nIaVbmmWGakBJJAAEMCaIOCaipmR I4gRqyMBKvCbKnCVuAmbv+gBGqAB8/iR/siDLKiPb2mPEgGcI/BytjmcsFlxsjlR8MhpxqkBF8aQ RKCXx6kBW3IKy7l4zZmbvxidvzmdlWmZivmc8iCbJLB/ivGR8AgCOXQLkqkCGnBFjglzDqACJKCA ASpuA0oCQneFfFUAEHBbI0AC/xkAA+2zbapVBSg4fOqYoRzKoSDgAQsgj2aRoZx2mx16oiDgnyLq FDfAYMAZnBt6oiQaEd05jxg5AfQ5lhgpoyU6icBZUDNqojKaoR8aoqh1Fi/AiP7pnXgpBEQ6nj3i l++IoyRYIjt6oj0KUT9qfj8gpYAwpEM6oPRJAgI0HxiZohJwOzqEnQR2oH7pAMjJNX5iC/AIoplZ BKuVAEnaW1lBP02Vi1EQpEMVERqwAIbqhoI6VBMAooYKgLGxOgnAAyrgAZT6m4MqSkuaiAwwkoy6 ACI1AiN5qUQ1AdMJT4woqjhqqAvghjCQpMO3pN/5nsaCgiAApX5ingRQA536qf+hiqrzUKq3oJy5 KqoQZZwhWp8lQhrkOKka8EdPV5y9daDzMgELIDL75ghG4wAeUIxNyhUf6QA8cGE5N05VkI01UAKU mq7quq6FugBQpgDmiq7rOq+U2q7vOm0c6AGT2p302q/H2YYZ0I9iaqgdYKX+uK/9qq6/WQIlsB7x mrDsaqjviha1KKZMCp7rUIslYKv0oZwDuwAFK5jwiLAQq68qwLBvgp8DWrLq2q4EOyzroaTHKQPv 9AGMWAISIG0xFQCahpx/o7P8WZfb2pmi4I7DNwK+YUmq2Qzn6rKq+rRQa6gwq7FOG7VWu3fm56AZ IAP1epxWa7UasK0osAGAgK7/T4sCNgCqDWC2X2u1HsCwPJADubqxbfu1MOsSI3ucHhCrGkG1elsh +Mm2h5q2Zdupdauqb1sCcasDH9m0h9u2xVgoDPCq7dpbhrOdmyYBdnGCHgCNC4ou3zq0grYC5oqC cQSoVLC2Vfu4E6u6jwu1BWswt5Cn2zaeq/u1xzkCB1CL/vm0Icu7t3u4GnCyFOC6r6uqE8u4NdC7 Ycu3rEa3CxC2FZKrvauqv7u8wVu3w1sCsiG02Xu4EVAzXvQXDCC4L8kZgMGw7EgAjesBG9CTjpYW pLuxfsOgRWCzGZqNL+B4ViC4x7sAd+u/x4u1DsEVOnCadPa9URuaAuypNrAD/w38v7kLvf8LwE63 AtUbvc5bBIJ7nPLxAg0sUhBsuBUcvRowAgyrwG2bAj0QMLemGB/wa4XaAXtHjy6wrwxbApN6ToX3 qAXsumVWeh+3tiUwlA2gOUu7BAWQACLTfgzzMDrAxB7oxAIju6zohGW2flTswrDxigfAfg7DIe3z xVtMMFCSFRNWxg4DhgzQk+yXJrLKWVJcxSpzA25cMGJ8W2Csxl4UajuAtmosMMODa+AHAX8svjnz ghTQAZU7nRQAi/XDDAFQAjgwAj8rxFxBAC6wAerbj0iMBQ6qflGYNsQSyhM2ymiDRZtlwDxZeFmM yl0zGl4MhVyjHqF2W7QMy/+EiMa5DMsWaGUhA4WOxr8/YMqx/FoP+sq1fBauqMy67DU/9Min/Mxd Ez3bxZ8c6Dfp8U62EMWHPFDGQz9cOgShzKqy+gEr8AIMRAEoTIueTMxR8IIwAIuxiDzUcyLyTM/1 fDx7qBG2UAAMADKvuM/zk04Dzc9N1coEHYvU84r6TND33CJ5etDiDKj5HM6bIUKPjDxn0aIbvdAF RD0UetAgHc4dPU6+dgPzzFRbwRUcWHhCV2cdnYtaWzzVg03o7AI6sGB9kwEu8AIjOc5U4GsNtEVG vUVFlA0ArUVH3dRJ3R5cQW0t2tRHTRQ3MNVg5BJSzdRU3dUQkEVc3dVZbUT/BozVTy1mSw1GA7HV RKTVIhTWYm3UX33VcB3XY20/ugjQLTpHQkDUrthVIl1cFm2aFMp5+ZDTX+VI7pMB7lwDL4ARqOsE thDDyFTZlm1MHzbZl73Zx/RhLhLVnH3Z4SDatTDaoX3aqB3ant2lpo3ZxaLZzjTZlO1MpT3bqX3b uN3ZuKOLo73arP3WtLk6vxAxAG06w83amnxOFABErggD7NsALjACp1Yr1E0ECMABL1Dd2h0F153d XwDb6oAEsr3bXPECCfDIB7TTPMm+mjwCfJfESMABPoAAMVDfiNAFMeADPhADTSDfEvAFMxAD910F EuADHKAFEhAD8s3fSbAC/whg4DOgBDPAAfQt4F3wAfrdLgE+4NvNGB/gAiGjFUr91eiMA4V3oFbg 39aN3T/Q3T8w4RzAARH+Ay8Q4xSuBBjuA6Fw3Tbu3Tyu3/8N4zJO4zZ+40Qe4wgwBEV+4DzO4kLQ 5Nkt5EN+BAV+4EVQ5EPQ5CwO5UOQ3wyeBFWu5FguBCqe5T3+4kM+4TNQ40We5Gxu5PJt4DHe4mf+ 5Gcu5TO+BuHAAIs9zkRd4nQ23VMg3xWOCIRe3wLu5T/g5WEe5o6S4WTuA//t3yru34rO6Ab+A1Xe 6Aae4/dS5kRg6fu96KNuBI7+EBnu6ZUu6aHO6qT+5Ujg6J7u6RM+3/a96v8JbuCILgGbzgGnHuae fuWujuuXXupqEA460JPTzRWwgwN3muI+MAO87gjyPQOlkN82vt8FLueZ/ug6HumTLunEPuqYfuCb rt8xnulVPudK7up0Hue5zt+KburdjurcruO4/u5ALgTzDubdPusZXuPRPu3jjgAD3utV/uaZHuyt /t8/MO7ybuxpUNo3IG2ON9kukAEYh0BRAOoP7+6vTgSnjuOQ/vHhLgEQ/+qc7uv1fr8lX+Yp3+8i 3/IMD+4mn+8hrwSynuqQDuopPwQIb+DqvvAl3+4OH/MSjwZKAzKyagsMsAEGGsdS4PEe7+A2HuEf MANynuRJEOdWjusKL+m5Vo/kK7DyWb/1ZJ7t/33d6I7dYR/vOV8E227jSb7uVv72bw/jcp7nRSDw 880YPP/toK7w1i7zVf4BL1DlWp/uVm73dN72L0D4H1DssI4GAP0LO82S3YwDGeCGhtXhoF8GHh/6 pF8FIKdztpD6XOECOBDMAkd0pR/7VtDk0Q77sn/74v3SGYADLmA6DOQCeOTK7437xF/8xm8GKS1h WcHcH72Htn/80B/90i/ZDto34bxt2E9c5MoEQQAAOw== ------=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0 Content-Type: image/gif Content-Transfer-Encoding: base64 Content-Location: http://www.legalitas.org/image/smalllogo.gif R0lGODlhpQAaALMPAGKg0xgTE5W/4oun1PLy83l7f7m7vsnLzTx+wrXU683i8Y6QlKWmqFhYWNvb 3P///yH5BAEAAA8ALAAAAAClABoAAAT/8MlJq7046827/2D4KcKAZImgriuAJBNBsuoAAFgqYCqw YySTZEbrvSY6jUJXFLgIoqgl4UIQrlBK7ca9IazYVrfqwFKCCMG14lWvK9TvteSjcxEALNptWTrH XggDWFlSInEIB2WFEk5fj5AMB4pGkI8Ak4sSBJUHbxJeA4qfEogHjpaQBooOnaScJqmqo4yGH4gL DGUVqLIFuZW+uZ5ZM1WYn14FDAa7FLiylr8MOsfESALRj78LzbW2HYi/nrxVDefo58uoBQXp6ONr nH+PuoXKy85IVdMMC3hf3q2j98XeBHbvBHqzwAnAABgxBMCgsomKGg5UXDQoYKAWqoTq/0p8cQdy o6Q1aL7c6ObMBoJ2Bp952bhgQYFA77qJVAmAZRZ6JEH+6lhLQR4CN9w0FGB0kFE1Nm5AvJDA5caO vKKqa9cOmDl4XKeNekAgxTEuJxu5gKmvlNVpC6Ii2NrNLM8baR9krJOgb98SNRdSQOrmjwM/Pm4M aHU0o4NF3+xe9VhigES/PRivveyXibOUN7n4fPCHbS3Jy1bRmTv0QIpYoVcuNMqlSQlvHgE8PmDg xqqGAwYYsOzQwSnftIr+mQynB40blGy4q/N8EBa77vCg3UXHdAUSN66WMSK+rKPsXQwSkAuoi6aI unkP79nsT824Dg0YsM/s/QTwADD3zP8f7anmhDsLtOfQKIjNdQ5x9I13YD7KhccRFGYFuIAnDaID oU8EOBBLKl3g9t9tzBw3jBM2/eLEAAwwwGJg/g1Bh4DYVHHJS8DcWIBL2tlA4xLSeVgDjBIC4N0Z PmL1moYcVqWkkZXZE6IBQb0TXISFBBGjAa8FBtg0lXnlTzek2OgEjqXcCNICLMBk0zk1sPUkOj0C 1tFrS5645oV63bihHzbgKWMNaF5xAANZGjlATdcE+uiGYW44Zl16BudPXt+9xuYDhAql0woxMnpO XwMgiNgC6jDzVwm6/GVTTP95CuhfAzQwqFmsmgSmDkhisWhNYS1AZDuCpbCpazBCClj/Lo+tIJwB m7ZVq18KZJttX9tyq2239ang7bdVsWoAkaky8O22KtSF7bopyGArVqHuGtwy6/ohQKL5klsCstli KMCyyuZSqTe8PapfjGP10Zm/anSWgL+iGLfCuEuU20C2gG1MLhMwZjzuX1GWwFy9HD/qsbavwlpG v92qXEDGCshbrQDDqpvAmURxnMuX1tZaQhHCufYaDZqusmgNRE+KLkctBxecCjpPzUJwSs8LRahV p/qrtFJTfYC+Tae6EarN+GXwJP6AOTCkV2xrQC4mXhCE1HinqlPeUttE99xx8R0cnGUW8JrgYSP+ 6FCVMXd4A4fbdLjibis+51WaMrNf/wKrOECtJJwvuzW3vNVYQYiminq5UJLw1mtJNAXFFey/NJpO anMCSsABvS7jD1i247lK6rB3M/c0gKdIbTPGVSuDAsZlS0sGqAdPkz/WU+j56gIRq473Jc0u6sJd kbM7o/30Dv6bzHDf/SrH032m5rQs2l/ADlCzhGAXXIl9WMgbFgC7cpIreO5/xfqZ92LUogHeh1gO ZB61oAWFK9VEc/cpVQMB+LMJusOB/XnM5xTBG/pBxnO/qVnzdFZADFwhAOdgFKMMsJH8LUM+1IIh lpZBgAXA8ADIOkc3zsEbmJzDOO6goa70ox8izm2JH8TSAghQgABY6QEOgCH69APDbujAZBm/ECKr ugHDdgSAI2Ns0QkfswjjPMYMBjyhfBiwOwpRLwBlPCOr8NgAGAaAKC/kSAB8mI4zGpKQfOwiFQNw hSr20YeAPAcBDODHKlYRiGc8wB/N8IAzWtKQhvxkGPHoyT+eMZCUJCQ6KkiIVnLSlbvTzyikSI4M DPIBPpRAFReQxW5QIIsF0CQi/fjIQfpxAbj04R5tkkgfHmACj1Tm3Px4TGX+Uo/G1OQzjxkACfSx j37UpK4ImcVvosMWWNBPGWy4oW+A4522cMAe4UlPdL4xjmeqZT33yc9++vN0+WPYCmklgQgAADs= ------=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0 Content-Type: text/css; charset="iso-8859-1" Content-Transfer-Encoding: quoted-printable Content-Location: http://www.legalitas.org/incl-php/ln.css BODY { BACKGROUND: #f6f6fb } .teks { FONT-WEIGHT: normal; FONT-SIZE: 14px; FONT-FAMILY: arial,tahoma,verdana } B { FONT-WEIGHT: bold } A:hover { COLOR: magenta } TD { PADDING-LEFT: 5px; FONT-WEIGHT: normal; FONT-SIZE: 12px; = VERTICAL-ALIGN: top; FONT-FAMILY: arial,tahoma,verdana } .s12 { MARGIN-LEFT: 14pt; TEXT-INDENT: -13pt } .s121 { MARGIN-LEFT: 0pt } .s120 { MARGIN-LEFT: 12pt } .s14 { MARGIN-LEFT: 18pt; TEXT-INDENT: -18pt } .s140 { MARGIN-LEFT: 16pt } .s27 { MARGIN-LEFT: 27pt; TEXT-INDENT: -12pt } .s27m { MARGIN-LEFT: 27pt; TEXT-INDENT: -27pt } .s270 { MARGIN-LEFT: 27pt } .s40 { MARGIN-LEFT: 40pt; TEXT-INDENT: -12pt } .s40m { MARGIN-LEFT: 45pt; TEXT-INDENT: -45pt } .s400 { MARGIN-LEFT: 40pt } .s60 { MARGIN-LEFT: 60pt; TEXT-INDENT: -60pt } .s600 { MARGIN-LEFT: 55pt } .s300 { MARGIN-LEFT: 300pt } .salinea { TEXT-INDENT: 14pt } .sm { MARGIN-LEFT: 76pt; TEXT-INDENT: -74pt } .sm1 { MARGIN-LEFT: 76pt; TEXT-INDENT: -13pt } .d3 { FONT: 11px arial,tahoma,verdana } H3 { TEXT-ALIGN: center } H4 { FONT: 11px arial,tahoma,verdana; COLOR: gray; TEXT-ALIGN: center } ------=_NextPart_000_001B_01C999FC.9C23F3E0--