UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan
hubungan dan kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana transnasional yang terorganisasi;
b. bahwa tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan
kejahatan internasional yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik,
keamanan, dan perdamaian dunia;
c. bahwa kerja sama internasional perlu dibentuk dan ditingkatkan
guna mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang
terorganisasi;
d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia turut menandatangani
United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized
Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED
NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (KONVENSI
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI).
Pasal 1
(1) Mengesahkan United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan
(Reservation) terhadap Pasal 35 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Pensyaratan
(Reservation) terhadap Pasal 35 ayat (2) dalam bahasa Inggris dan
terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 5.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI) I. UMUM
Tindak pidana transnasional yang terorganisasi merupakan
salah satu bentuk kejahatan yang mengancam kehidupan sosial, ekonomi, politik,
keamanan, dan perdamaian dunia.
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di
samping memudahkan lalu lintas manusia dari suatu tempat ke tempat lain, dari
satu negara ke negara lain, juga menimbulkan dampak negatif berupa tumbuh,
meningkat, beragam, dan maraknya tindak pidana. Tindak pidana tersebut pada saat
ini telah berkembang menjadi tindak pidana yang terorganisasi yang dapat dilihat
dari lingkup, karakter, modus operandi, dan pelakunya.
Kerja sama antarnegara yang efektif dan pembentukan suatu
kerangka hukum merupakan hal yang sangat penting dalam menanggulangi tindak
pidana transnasional yang terorganisasi. Dengan demikian, Indonesia dapat lebih
mudah memperoleh akses dan kerja sama internasional dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana transnasional yang terorganisasi. Indonesia telah
mempunyai sejumlah undang-undang yang substansinya terkait dengan Konvensi ini,
antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001;
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2003;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal
Balik dalam Masalah Pidana;
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi
dan Korban; dan
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang.
Dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional pada upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang terorganisasi,
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah membentuk United Nations Convention Against
Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi) melalui Resolusi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Nomor 55/25 sebagai instrumen hukum dalam menanggulangi tindak
pidana transnasional yang terorganisasi.
Indonesia, sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,
turut menandatangani United Nations Convention Against Transnational
Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo,
Italia, sebagai perwujudan komitmen memberantas tindak pidana transnasional yang
terorganisasi melalui kerangka kerja sama bilateral, regional, ataupun
internasional.
Walaupun Indonesia ikut serta menandatangani Konvensi
tersebut, Indonesia menyatakan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal
35 ayat (2) yang mengatur mengenai pilihan Negara Pihak dalam penyelesaian
perselisihan apabila terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan
Konvensi.
POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1. Tujuan Konvensi
Pasal 1 Konvensi menyatakan bahwa tujuan Konvensi ini adalah
untuk meningkatkan kerja sama internasional yang lebih efektif dalam mencegah
dan memberantas tindak pidana transnasional yang terorganisasi.
2.
Prinsip
Pasal 4 Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak, dalam
menjalankan kewajibannya, wajib mematuhi prinsip kedaulatan, keutuhan wilayah,
dan tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
3. Ruang Lingkup
Konvensi
Pasal 3 Konvensi menyatakan bahwa Konvensi ini mengatur mengenai
upaya pencegahan, penyidikan dan penuntutan atas tindak pidana yang tercantum
dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 23 Konvensi, yakni tindak pidana
pencucian hasil kejahatan, korupsi, dan tindak pidana terhadap proses peradilan,
serta tindak pidana yang serius sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 huruf b
Konvensi, yang bersifat transnasional dan melibatkan suatu kelompok pelaku
tindak pidana yang terorganisasi.
Konvensi menyatakan bahwa suatu tindak
pidana dikategorikan sebagai tindak pidana transnasional yang terorganisasi jika
tindak pidana tersebut dilakukan:
a. di lebih dari satu wilayah negara;
b. di suatu negara, tetapi persiapan, perencanaan, pengarahan
atau pengendalian atas kejahatan tersebut dilakukan di wilayah negara
lain;
c. di suatu wilayah negara, tetapi melibatkan suatu kelompok
pelaku tindak pidana yang terorganisasi yang melakukan tindak pidana di lebih
dari satu wilayah negara; atau
d. di suatu wilayah negara, tetapi akibat yang ditimbulkan atas
tindak pidana tersebut dirasakan di negara lain.
4. Kewajiban
Negara Pihak
Konvensi menyatakan bahwa Negara Pihak wajib melakukan segala
upaya termasuk membentuk peraturan perundang-undangan nasional yang
mengkriminalkan perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi serta membentuk kerangka kerja sama hukum antarnegara, seperti
ekstradisi, bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, kerja sama
antaraparat penegak hukum dan kerja sama bantuan teknis serta
pelatihan.
5. Konvensi membuka kemungkinan bagi Negara Pihak untuk melakukan
upaya pembentukan peraturan perundang-undangan nasional untuk mengkriminalkan
perbuatan yang ditetapkan dalam Pasal 2 huruf b dan Pasal 15 ayat
(2).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi ini dalam
bahasa Inggris.
Diajukannya Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal
35 ayat (2) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam
pengajuan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para
Pihak.
Pasal 2
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4960.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2009
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG
TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASI)
PENSYARATAN TERHADAP PASAL 35 AYAT (2)
KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA
MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG
TERORGANISASIPemerintah Republik Indonesia tidak terikat pada
ketentuan Pasal 35 ayat (2) dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan
akibat perbedaan penafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan
melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang
bersengketa.
RESERVATION ON ARTICLE 35 PARAGRAPH (2)
UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIMEThe Government of the
Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of Article
35 (2) and takes the position that dispute relating to the interpretation and
application on the Convention which have not been settled through the channel
provided for in Paragraph (1) of the said Article, may be referred to the
International Court of Justice only with the concern of all the Parties to the
dispute.
Lampiran:
Teks
TOC.