UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2009
TENTANG
PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan
sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam
memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh
Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam
usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang
merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi
serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara
nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara
berkelanjutan;
c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun
internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan
peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang
dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri,
andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna
menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL
DAN BATUBARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan
dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang
meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang
memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau
gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang
terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang
berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air
tanah.
5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang
terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah
izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi
kelayakan.
9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah
selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi
produksi.
10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,
adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan
rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut
dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin
usaha pertambangan khusus.
12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk
melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di
wilayah izin usaha pertambangan khusus.
13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan
setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan
operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk
mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk
memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk,
dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta
informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis
mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk
pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai
dengan hasil studi kelayakan.
18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan
pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak
lingkungan.
19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk
memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan
memperoleh mineral ikutan.
21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk
memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat
pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual
hasil pertambangan mineral atau batubara.
23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang
pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan
kegiatan usaha pertambangan.
25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut
amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan
usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan
dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang,
adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau
seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan
fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan
kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih
baik tingkat kehidupannya.
29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah
wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan
batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional.
30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP,
adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau
informasi geologi.
31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut
WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR,
adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.
33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN,
adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis
nasional.
34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut
WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.
35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang
selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang
IUPK.
36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Pertambangan mineral
dan/atau batubara dikelola berasaskan:
a. manfaat, keadilan, dan
keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c. partisipatif,
transparansi, dan akuntabilitas;
d. berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan.
Pasal 3Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan
usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku
dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri;
d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional agar lebih
mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara,
serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat;
dan
f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara.
BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 4
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak
terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk
sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
Pasal 5
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelah berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat menetapkan kebijakan
pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dengan pengendalian produksi dan ekspor.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi
tiap-tiap komoditas per tahun setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah yang
ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral dan/atau
batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengendalian produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN
BATUBARA
Pasal 6
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral
dan batubara, antara lain, adalah:
a. penetapan kebijakan nasional;
b. pembuatan peraturan
perundang-undangan;
c. penetapan standar nasional, pedoman, dan
kriteria;
d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara
nasional;
e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau
wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas
wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis
pantai;
h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan
pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan
langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas)
mil dari garis pantai;
i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi;
j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh
pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak
menerapkan kaidah pertambangan yang baik;
k. penetapan kebijakan produksi,
pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;
l. penetapan kebijakan kerja sama,
kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;
m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari
hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;
n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah;
o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang
pertambangan;
p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara
sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;
q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya
mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat
nasional;
r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang;
s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat
nasional;
t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha
pertambangan; dan
u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan.
(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan
mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
c. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya berada pada
lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan
12 (dua belas) mil;
d. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan
pengawasan usaha pertambangan yang berdampak lingkungan langsung lintas
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas)
mil;
e. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara
sesuai dengan kewenangannya;
f. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya
mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah
provinsi;
g. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada
daerah/wilayah provinsi;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha
pertambangan di provinsi;
i. pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam
usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
j. pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan
peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;
k. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum,
dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
l. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri,
serta ekspor kepada Menteri dan bupati/walikota;
m. pembinaan dan
pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
n. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha
pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang kegiatannya
berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat)
mil;
d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta
eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan
batubara;
e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi mineral dan
batubara, serta informasi pertambangan pada wilayah kabupaten/kota;
f. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada
wilayah kabupaten/kota;
g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat dalam usaha
pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan manfaat kegiatan
usaha pertambangan secara optimal;
i. penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum,
dan penelitian, serta eksplorasi dan eksploitasi kepada Menteri dan
gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri,
serta ekspor kepada Menteri dan gubernur;
k. pembinaan dan pengawasan
terhadap reklamasi lahan pascatambang; dan
l. peningkatan kemampuan aparatur pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
9
(1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan
bagi penetapan kegiatan pertambangan.
(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 10Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung
jawab;
b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi
pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi,
ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c. dengan
memperhatikan aspirasi daerah.
Pasal 11Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka penyiapan WP.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan
mekanisme penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal
11 diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 13WP terdiri atas:
a. WUP;
b. WPR; dan
c.
WPN.
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi
dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang
dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 15Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada
pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang
berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau
dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 17Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara
ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan
kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.
Pasal 18Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP
dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah
konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber
daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal
20Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR.
Pasal 21WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh
bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota.
Pasal 22Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai
berikut:
a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai
dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman
maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c. endapan teras, dataran banjir, dan
endapan sungai purba;
d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh
lima) hektare;
e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang
sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.
Pasal 23Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR
kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 24Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan
sebagai WPR.
Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan
penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme
penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara
Pasal 27
(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dengan memperhatikan
aspirasi daerah menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas
tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan
lingkungan.
(2) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) WPN yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan batasan waktu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
(4) Wilayah yang akan diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) berubah statusnya menjadi WUPK.
Pasal 28Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam
negeri;
b. sumber devisa negara;
c. kondisi wilayah didasarkan pada
keterbatasan sarana dan prasarana;
d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai
pusat pertumbuhan ekonomi;
e. daya dukung lingkungan; dan/atau
f.
penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.
Pasal 29
(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) yang akan
diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk IUPK.
Pasal 30Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK
yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota,
dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Pasal 31Luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubara
ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan
kriteria dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah.
Pasal 32Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK
dalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut:
a. letak geografis;
b. kaidah
konservasi;
c. daya dukung lindungan lingkungan;
d. optimalisasi sumber
daya mineral dan/atau batubara; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
luas dan batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur
dengan peraturan pemerintah.
BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN
Pasal 34(1) Usaha
pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral
logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan
batuan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatu komoditas
tambang ke dalam suatu golongan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 35Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilaksanakan dalam bentuk:
a. IUP;
b. IPR; dan
c. IUPK.
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 36(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi Produksi
dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 37IUP diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila WIUP
berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari
bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38IUP diberikan kepada:
a. badan usaha;
b.
koperasi; dan
c. perseorangan.
Pasal 39
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana
umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f.
perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h.
jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m.
iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi
penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan
penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h.
jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j.
lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;
k. dana jaminan
reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban
pemegang IUP;
n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap
dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan
kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan
barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan
keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja
Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan
mineral atau batubara.
Pasal 40
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan
untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk
mengusahakannya.
(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan
tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral
lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral
lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, gubernur, dan
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 41IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUP.
Bagian Kedua
IUP Eksplorasi
Pasal 42
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat
diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam
jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat diberikan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 43
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan,
pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali
wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara
untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
Pasal 44Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 45Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
Bagian Ketiga
IUP Operasi Produksi
Pasal 46
(1) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP
Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha,
koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau
batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 47
(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam
jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun.
(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2
(dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 48IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah
kabupaten/kota;
b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan
pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda
setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan
pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah
mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pertambangan Mineral
Paragraf 1
Pertambangan
Mineral Radioaktif
Pasal 50WUP mineral radioaktif ditetapkan
oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam
Pasal 51WIUP
mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan
cara lelang.
Pasal 52
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas
paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 100.000 (seratus
ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal 53Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam
Pasal
54WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 55
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP
dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare dan paling banyak 25.000
(dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral
lain yang keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal 56Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam
diberi WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
Paragraf 4
Pertambangan Batuan
Pasal 57WIUP batuan
diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan
wilayah kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal 58
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas paling
sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan dapat
diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal 59Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan
luas paling banyakl. 000 (seribu) hektare.
Bagian Kelima
Pertambangan Batubara
Pasal 60WIUP
batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara
lelang.
Pasal 61
(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas
paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling banyak 50.000 (lima puluh
ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batubara
dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan mineral lain yang
keterdapatannya berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
setelah mempertimbangkan pendapat dari pemegang IUP pertama.
Pasal 62Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP
dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60
diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
Pasal
64Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 65
(1) Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal 60 yang melakukan usaha
pertambangan wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pasal 66Kegiatan
pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikelompokkan sebagai
berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan
logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.
Pasal 67
(1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk
setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan
pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.
Pasal 68(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat
diberikan kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok
masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
c. koperasi paling banyak
10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang.
Pasal 69Pemegang IPR berhak:
a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah; dan
b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 70Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan
dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar
yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah
daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Pasal 71
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70,
pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 wajib menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 73
(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di bidang
pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha
meningkatkan kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap
pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan
hidup; dan
c. pascatambang.
(3) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota wajib mengangkat pejabat fungsional
inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasil produksi dari
seluruh kegiatan usaha pertambangan rakyat yang berada dalam wilayahnya dan
melaporkannya secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.
BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 74(1) IUPK
diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1
(satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk
mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada
Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan
tersebut.
(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untuk mengusahakan mineral
lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral
lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri.
Pasal 75
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, baik berupa badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas dalam mendapatkan
IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk
mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.
Pasal 76(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan
penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi Produksi
dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh IUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 77
(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK
Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan usaha yang
berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat
(4) yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.
Pasal 78IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b.
luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan
kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap
kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap
kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan
masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.
amdal.
Pasal 79IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama
perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi
pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal
investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah
pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j.
dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya
IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan
negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak
berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan
kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan
keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja
Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan
mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Pasal 80IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUPK.
Pasal 81
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan,
pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan mineral logam atau batubara yang
tergali wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral logam
atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara
untuk melakukan pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri.
Pasal 82Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.
Pasal 83Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang IUPK meliputi:
a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 100.000 (seratus
ribu) hektare.
b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi
pertambangan mineral logam diberikan dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh
lima ribu) hektare.
c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 50.000 (lima puluh
ribu) hektare.
d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi
pertambangan batubara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 (lima belas
ribu) hektare.
e. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral logam dapat
diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara dapat
diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
g. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara
dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 84Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 75
ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XI
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal
85Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha
pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 serta memberikan IUPK
Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.
Pasal 86
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) yang
melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib memenuhi persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif,
persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XII
DATA PERTAMBANGAN
Pasal 87Untuk menunjang
penyiapan WP dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pertambangan,
Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi lembaga riset
negara dan/atau daerah untuk melakukan penyelidikan dan penelitian tentang
pertambangan.
Pasal 88
(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan
merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah daerah wajib
disampaikan kepada Pemerintah untuk pengelolaan data pertambangan tingkat
nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan pengelolaan
data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diatur dengan peraturan
pemerintah.
BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal
90Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau seluruh tahapan
usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi
produksi.
Pasal 91Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan
sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 92Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk
mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi
iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Pasal 93
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan
IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham
Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan
tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. harus memberi tahu kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 95Pemegang IUP dan IUPK
wajib:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b. mengelola
keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c. meningkatkan nilai
tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d. melaksanakan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. mematuhi batas toleransi daya
dukung lingkungan.
Pasal 96Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:
a. ketentuan keselamatan dan
kesehatan kerja pertambangan;
b. keselamatan operasi pertambangan;
c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk
kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d. upaya konservasi sumber daya
mineral dan batubara;
e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku
mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan.
Pasal 97Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar
dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.
Pasal 98Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi
dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 99
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana
reklamasi dan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi
Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambang dilakukan
sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang.
(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK
dan pemegang hak atas tanah.
Pasal 100
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan
pascatambang dengan dana jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan
apabila pemegang IUP atau IUPK tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang
sesuai dengan rencana yang telah disetujui.
Pasal 101Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan
pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan reklamasi
dan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 102Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan
dan pemurnian, serta pemanfaatan mineral dan batubara.
Pasal 103
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan
pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK
lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 104
(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi Produksi
dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan
kerja sama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah
mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian dari hasil penambangan yang tidak
memiliki IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 105
(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang
bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu
memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran produksi.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang
tergali kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 106Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 107Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
Pasal 109Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 110Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 111
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis
secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan
tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 112
(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP
dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham pada
Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, atau badan usaha swasta nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XIV
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 113
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat
diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian
sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak
dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau
batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan
permohonan masyarakat kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak
disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Pasal 114
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar
dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1
(satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian
sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK sudah siap melakukan kegiatan
operasinya, kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 115
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1)
huruf a, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah
daerah tidak berlaku.
(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban pemegang IUP
dan IUPK terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap
Pemerintah dan pemerintah daerah tetap berlaku.
Pasal 116Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 114, dan
Pasal 115 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XV
BERAKHIRNYA Izin USAHA PERTAMBANGAN DAN
IZIN USAHA
PERTAMBANGAN KHUSUS
Pasal 117IUP dan IUPK berakhir karena:
a.
dikembalikan;
b. dicabut; atau
c. habis masa berlakunya.
Pasal 118
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP atau
IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan disertai dengan alasan yang
jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.
Pasal 119IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan;
b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan
pailit.
Pasal 120Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan
IUPK telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan
tahap kegiatan atau pengajuan permohonan tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP
dan IUPK tersebut berakhir.
Pasal 121
(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir
karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan
Pasal 120 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 122
(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau habis
masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 dikembalikan kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada badan usaha, koperasi, atau
perseorangan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 123Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK
wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi
produksi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
BAB XVI
Usaha Jasa Pertambangan
Pasal 124
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa
pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan
perusahaan jasa pertambangan lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis
usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan
di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi
kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan
pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan
kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di
bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan
pemurnian.
Pasal 125
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa
pertambangan, tanggung jawab kegiatan usaha pertambangan tetap dibebankan kepada
pemegang IUP atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan usaha,
koperasi, atau perseorangan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang telah
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan kontraktor
dan tenaga kerja lokal.
Pasal 126
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan
dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha
pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis di wilayah
tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/mampu.
Pasal 127Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal 125, dan Pasal 126
diatur dengan peraturan menteri.
BAB XVII
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Pasal 128
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara dan
pendapatan daerah.
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Penerimaan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea
masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi;
dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral
logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah
dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu
persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar
2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama
mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pasal 130
(1) Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c dan pajak daerah dan
retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan
yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c atas pemanfaatan tanah/batuan yang
ikut tergali pada saat penambangan.
Pasal 131Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang
dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 132
(1) Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan tingkat
pengusahaan, produksi, dan harga komoditas tambang.
(2) Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 133
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negara dan daerah yang pembagiannya
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian daerah
dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga) bulan setelah disetor ke kas
negara.
BAB XVIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA
PERTAMBANGAN
Pasal 134
(1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas tanah
permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada
tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 135Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya
dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak
atas tanah.
Pasal 136
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi
produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh
pemegang IUP atau IUPK.
Pasal 137Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian terhadap
bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 138Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan
hak atas tanah.
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan
Pasal
139
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha
pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan
evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan
batubara.
(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan
usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 140
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota.
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Pasal 141(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d.
pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan
batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan
operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan
pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis
pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan
yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l dilakukan oleh inspektur tambang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah
kabupaten/kota belum mempunyai inspektur tambang, Menteri menugaskan inspektur
tambang yang sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 142
(1) Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkan pelaksanaan
usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6
(enam) bulan kepada Menteri.
(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah daerah
apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 143
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan
pertambangan rakyat diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Pasal 144Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur
pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Pasal 140,
Pasal 141, Pasal 142 dan Pasal 143 diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kedua
Perlindungan Masyarakat
Pasal 145
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan
usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam
pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat
pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA
PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN
Bagian Kesatu
Penelitian dan Pengembangan
Pasal
146Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,
dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan mineral dan
batubara.
Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal
147Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong, melaksanakan,
dan/atau memfasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang
pengusahaan mineral dan batubara.
Pasal 148Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 149
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana
kegiatan usaha pertambangan;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan
yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang
diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam
kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan
usaha pertambangan.
Pasal 150
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha
pertambangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada
pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti
dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB XXII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 151
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR
atau IUPK atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal 71 ayat (1), Pasal
74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81 ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95,
Pasal 96, Pasal 97 Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal
105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat (1), Pasal 110,
Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2),
Pasal 125 ayat (3), Pasal 126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1),
atau Pasal 130 ayat (2).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan
eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c. pencabutan IUP, IPR, atau
IUPK.
Pasal 152Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil evaluasi yang dilakukan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat
menghentikan sementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 153Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadap
penghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPR oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 152, pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 154Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP,
IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 155Segala akibat hukum yang timbul karena penghentian
sementara dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 151 ayat (2) huruf b dan huruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 156Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan Pasal 152 diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 157Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa
penarikan sementara kewenangan atas hak pengelolaan usaha pertambangan mineral
dan batubara.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 158Setiap orang yang
melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau
ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 159Pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dengan sengaja
menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), Pasal 70
huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat
(1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 160
(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP
atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 atau Pasal 74 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan
kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 161Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau
IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan
pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang
IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3),
Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat
(2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 162Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan
usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 163
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini
dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa
pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu per tiga) kali dari ketentuan
maksimum pidana denda yang dijatuhkan.
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan
hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan
hukum.
Pasal 164Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,
Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161 dan Pasal 162 kepada pelaku tindak pidana dapat
dikenai pidana tambahan berupa:
a. perampasan barang yang digunakan dalam
melakukan tindak pidana;
b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak
pidana; dan/atau
c. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak
pidana.
Pasal 165Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR atau IUPK yang
bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi
sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
BAB XXIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 166Setiap masalah
yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK yang berkaitan dengan
dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 167WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi
WP yang terintegrasi secara nasional untuk melakukan penyeragaman mengenai
sistem koordinat dan peta dasar dalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, dan
WIUPK.
Pasal 168Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan,
Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitas perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau
IUPK.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 169Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan
batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan
sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara.
c. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud
pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara.
Pasal 170Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.
Pasal 171
(1) Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan
pertambangan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukan
tahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, atau operasi produksi
paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini harus
menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/perjanjian sampai
dengan jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkan persetujuan
pemerintah.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang
kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 172Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteri paling
lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan sudah mendapatkan
surat persetujuan prinsip atau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap
dihormati dan dapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 173
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2831) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan
Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 174Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 175Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA