UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24A, Pasal 24B, dan
Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359), diubah sebagai berikut:
1. Di antara
Pasal 6 dan
Pasal 7
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 6AHakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian
tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 6B(1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.
(2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
calon hakim agung juga berasal dari nonkarier."
2. Ketentuan
Pasal 7 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim
agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B harus memenuhi syarat:
a. hakim
karier:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum
atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
4. berusia
sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
5. mampu secara rohani dan
jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
6. berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi
hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi;
dan
7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat
melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
b.
nonkarier:
1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1,
angka 2, angka 4, dan angka 5;
2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum
paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar
sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
dan
4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih."
3. Ketentuan
Pasal 8 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8
(1) Hakim agung ditetapkan oleh Presiden dari nama calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari nama calon yang diusulkan oleh Komisi
Yudisial.
(3) Calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat 1 (satu)
orang dari 3 (tiga) nama calon untuk setiap lowongan.
(4) Pemilihan calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sidang terhitung sejak tanggal
nama calon diterima Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Pengajuan calon hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14
(empat belas) hari sidang terhitung sejak tanggal nama calon disetujui dalam
Rapat Paripurna.
(6) Presiden menetapkan hakim agung dari nama calon yang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan nama
calon diterima Presiden.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh
hakim agung dan ditetapkan oleh Presiden.
(8) Ketua Muda Mahkamah Agung ditetapkan oleh Presiden di antara
hakim agung yang diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(9) Keputusan Presiden mengenai penetapan Ketua, Wakil Ketua
Mahkamah Agung, dan Ketua Muda Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan ayat (8) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal pengajuan nama calon diterima Presiden."
4. Ketentuan
Pasal 9 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah
Agung mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada
nusa dan bangsa".
- Janji Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di hadapan Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, hakim agung atau Ketua Muda
Mahkamah Agung diambil sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai
berikut:
- Sumpah hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban
hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
- Janji hakim agung
atau Ketua Muda Mahkamah Agung:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban hakim agung atau Ketua Muda Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
(4) Pengambilan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung."
5. Ketentuan
Pasal 11
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan
hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul
Mahkamah Agung karena:
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh
puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri secara tertulis;
d. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 (tiga)
bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
atau
e. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya."
6. Di antara
Pasal 11 dan
Pasal 12
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11A
(1) Hakim agung hanya dapat diberhentikan tidak dengan hormat
dalam masa jabatannya apabila:
a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya
terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji
jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10; atau
f. melanggar kode etik dan/atau pedoman perilaku
hakim.
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan
usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4),
dan ayat (5), hakim agung mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis
Kehormatan Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk oleh Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diterimanya usul pemberhentian.
(8) Keanggotaan Majelis Kehormatan Hakim
terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang hakim agung; dan
b. 4 (empat) orang anggota
Komisi Yudisial.
(9) Majelis Kehormatan Hakim melakukan pemeriksaan usul
pemberhentian paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
(10) Dalam hal pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditolak, Majelis Kehormatan Hakim menyampaikan keputusan usul pemberhentian
kepada Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial paling lama 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai.
(11) Ketua Mahkamah Agung menyampaikan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) kepada Presiden paling lama 14 (empat belas)
hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan usul pemberhentian dari
Majelis Kehormatan Hakim.
(12) Keputusan Presiden mengenai pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (11) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal diterimanya usul pemberhentian dari Ketua Mahkamah
Agung.
(13) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, tata kerja, dan
tata cara pengambilan keputusan Majelis Kehormatan Hakim diatur bersama oleh
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial."
7. Ketentuan
Pasal 12
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung
yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan
Ketua Muda Mahkamah Agung karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c, tidak dengan sendirinya berhenti dari jabatan sebagai hakim
agung.
(2) Dalam hal hakim agung yang diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A menduduki jabatan sebagai Ketua, Wakil
Ketua, atau Ketua Muda Mahkamah Agung, dengan sendirinya berhenti dari jabatan
sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda Mahkamah Agung."
8.
Ketentuan
Pasal 13
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13Hakim agung sebelum diberhentikan tidak dengan hormat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A dan Pasal 12 ayat (2) dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung."9.
Ketentuan
Pasal 20
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 20
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Mahkamah Agung, seorang
calon harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian di bidang hukum; dan
d. berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai
Panitera Muda Mahkamah Agung atau sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan
tingkat banding.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Mahkamah Agung,
seorang calon harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sebagai hakim tinggi.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Mahkamah
Agung, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
b. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai
hakim pengadilan tingkat pertama."
10.
Pasal 31 ayat
(5) dihapus.
11. Ketentuan
Pasal 31A
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 31A
(1) Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang diajukan langsung oleh pemohon atau
kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secara tertulis dalam bahasa
Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
c. badan hukum publik atau
badan hukum privat.
(3) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan
menguraikan dengan jelas bahwa:
1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi
ketentuan yang berlaku; dan
c. hal-hal yang diminta untuk
diputus.
(4) Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa pemohon atau
permohonannya tidak memenuhi syarat, amar putusan menyatakan permohonan tidak
diterima.
(6) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(7) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), amar putusan menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(8) Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus dimuat dalam Berita Negara atau Berita
Daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal putusan
diucapkan.
(9) Dalam hal peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dan/atau tidak bertentangan dalam pembentukannya, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang diatur dengan Peraturan Mahkamah
Agung."
12. Ketentuan
Pasal 32
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 32
(1) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya
dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap pelaksanaan tugas
administrasi dan keuangan.
(3) Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang
hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua badan peradilan
yang berada di bawahnya.
(4) Mahkamah Agung berwenang memberi petunjuk, teguran, atau
peringatan kepada pengadilan di semua badan peradilan yang berada di
bawahnya.
(5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara."
13. Di antara
Pasal 32 dan
Pasal 33
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 32A dan Pasal 32B, yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 32A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung dilakukan
oleh Mahkamah Agung.
(2) Pengawasan eksternal atas perilaku hakim agung dilakukan oleh
Komisi Yudisial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berpedoman kepada kode etik dan pedoman perilaku hakim.
(4) Kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
Pasal 32BMahkamah Agung harus memberikan akses kepada
masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai:
a. putusan Mahkamah Agung;
dan/atau
b. biaya dalam proses pengadilan."
14.
Pasal 38
dihapus.
15. Ketentuan
Pasal 80C
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 80CJabatan kepaniteraan Mahkamah Agung harus disesuaikan
dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan."
16. Di antara ketentuan
Pasal 80C dan
Pasal 81
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80D yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 80DSebelum kode etik dan pedoman perilaku hakim dibentuk
berdasarkan Undang-Undang ini, kode etik dan pedoman perilaku hakim yang sudah
ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini."17. Ketentuan
Pasal 81A
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 81A
(1) Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran
tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Dalam mata anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak
termasuk biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata, baik
di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian perkara tata
usaha negara.
(3) Untuk penyelesaian perkara perdata dan perkara tata usaha
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara dibebankan kepada pihak atau para pihak yang
berperkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Mahkamah Agung berwenang menetapkan dan membebankan biaya
proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas anggaran dan biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan."
18. Di antara
Pasal 81A dan
Pasal 82
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 81B dan Pasal 81C yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 81BKode etik dan pedoman perilaku hakim harus sudah
ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 81CPeraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini
diundangkan."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA
RILEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 3.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2009
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN
1985
TENTANG MAHKAMAH AGUNGI. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang ini adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004.
Perubahan dilakukan karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya yang
menyangkut pengawasan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan
hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua
lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan
lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan
satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena
itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah
Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang
dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi,
dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial
adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung.
Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang
harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 6A
Cukup jelas.
Pasal 6B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang berasal dari hakim
karier" adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah
Agung.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "calon hakim agung yang juga berasal dari
nonkarier" adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan
peradilan.
Angka 2
Pasal 7
Huruf a
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Cukup jelas
angka 3
Yang dimaksud dengan "magister di bidang hukum" adalah gelar
akademis pada tingkat strata 2 dalam bidang ilmu hukum, termasuk magister ilmu
syari’ah atau magister ilmu kepolisian.
angka 4
Cukup jelas.
angka 5
Cukup jelas.
angka 6
Cukup jelas.
angka 7
Cukup jelas.
Huruf b
angka 1
Cukup jelas.
angka 2
Yang dimaksud dengan "profesi hukum" adalah bidang pekerjaan
seseorang yang dilandasi pendidikan keahlian di bidang hukum atau
perundang-undangan, antara lain, advokat, penasihat hukum, notaris, penegak
hukum, akademisi dalam bidang hukum, dan pegawai yang berkecimpung di bidang
hukum atau peraturan perundang-undangan.
angka 3
Cukup jelas.
angka 4
Cukup jelas
Angka 3
Angka 4
Angka 5
Angka 6
Pasal 11A
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah
apabila hakim agung yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya
baik di dalam maupun di luar pengadilan merendahkan martabat hakim
agung.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim yang dimaksud dalam
ketentuan ini bersifat ad hoc (kasus per kasus).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Pasal 31A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perorangan" adalah orang perseorangan atau
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Angka 12
Angka 13
Pasal 32A
Ayat (1)
Pengawasan internal atas tingkah laku hakim agung masih
diperlukan meskipun sudah ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan lebih komprehensif sehingga
diharapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim betul-betul
dapat terjaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 32B
Akses kepada masyarakat dimaksudkan untuk mendapatkan putusan
Mahkamah Agung diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik
Indonesia (SIMARI).
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Angka 16
Angka 17
Pasal 81A
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini Mahkamah Agung menyusun kegiatan dan
anggaran tahunan, termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas
kepaniteraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 18
Pasal 81B
Cukup jelas.
Pasal 81C
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas