UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mencapai masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa sektor perdagangan luar negeri merupakan salah satu faktor
penunjang pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas perekonomian nasional
untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan kemandirian bangsa;
c.
bahwa untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri
Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis, diperlukan suatu
lembaga pembiayaan independen yang mampu menyediakan pembiayaan,
penjaminan, asuransi, dan jasa lainnya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan
usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia.
5.
Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak
berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan
Ekspor.
6. Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8.
Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah yang disediakan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
9.
Kredit adalah fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun
non-tunai, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga maupun imbalan
jasa.
10. Pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbentuk tunai
maupun non-tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk
mengembalikan fasilitas pembiayaan setelah jangka waktu tertentu dengan
imbalan atau bagi hasil.
11.
Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukum Islam yang
dijadikan landasan dalam pembuatan perjanjian antara Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia dan pihak lain dalam menjalankan kegiatan Pembiayaan
Ekspor Nasional.
12. Penjaminan
adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran
kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat
memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya.
13.
Asuransi adalah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian
yang timbul sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti.
BAB II
PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL
Bagian Kesatu
Asas, Tujuan, dan Kebijakan Dasar
Pasal 2Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan; dan
g. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 3Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.
Pasal 4Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.
Bagian Kedua
Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional
Pasal 5(1) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan dalam bentuk:
a. Pembiayaan;
b. Penjaminan; dan/atau
c. Asuransi.
(2) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah.
(1)
Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan kepada badan usaha baik badan usaha yang berbentuk badan
hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berdomisili di dalam atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pasal 6Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.
Pasal 7Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b.
Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas
pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir
Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang
dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh
suatu perusahaan Indonesia;
c.
Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi
Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
d.
Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang
seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.
Pasal 8Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.
Pasal 9Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk itu.
BAB III
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 10(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional,
berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 11(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang
Pasal 12LPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 13(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a.
memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan,
Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan
barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
b.
menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan
tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk
peningkatan ekspor nasional; dan
c.
membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga
Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara
komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi
Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan:
a.
bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir,
produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi; dan
b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 14(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d. melakukan penyertaan modal. (2)
Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat
dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri.
Pasal 15LPEI
dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga
asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi
Eksportir atau dalam rangka memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh
pembeli di luar negeri.
Pasal 16Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.
Pasal 17(1)
Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip
mengenal nasabah.
(2) Penerapan
prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab,
kemandirian, dan kewajaran.
(3)
Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan
pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
(4)
Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah,
pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta
manajemen risiko.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penugasan Khusus
Pasal 18(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan
khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Permodalan LPEI
Pasal 19(1) Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(3)
Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp4.000.000.000.000,00
(empat triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari
dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang
berlaku.
(4) Penambahan modal LPEI
untuk menutup kekurangan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20(1) LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan.
(2)
Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi
25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar
75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan
25% (dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Pasal 21(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba Pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan
b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus.
(3)
Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi
dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Sumber dan Penempatan Dana
Pasal 22(1) Untuk membiayai kegiatannya, LPEI dapat memperoleh dana dari:
a. penerbitan surat berharga;
b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:
1. pemerintah asing;
2. lembaga multilateral;
3. bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri;
4. Pemerintah; dan/atau c. hibah. (2)
Selain memperoleh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari
penempatan dana oleh Bank Indonesia.
Pasal 23(1)
Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEI sesuai
dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24(1)
LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai
kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan
di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau
f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri. (3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organ LPEI
Pasal 25(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a.
3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang
membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi
atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang
berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1
(satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang
membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(3)
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga
yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5)
Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur
merangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur.
(7)
Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas
secara penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan eksekutif di tempat
lain.
(8) Anggota Dewan Direktur
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 26(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
(2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e.
tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas
perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit.
Pasal 28(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
e.
memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan
dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satu pun yang
mengundur