UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di tangan rakyat,
sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum rakyat yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan mempunyai
hak konstitusional untuk memilih dan dipilih;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar
dalam daftar pemilih tetap, sehingga ketidaksempurnaan rekapitulasi
daftar pemilih tetap secara nasional dapat mengakibatkan sebagian
pemilih tidak dapat menggunakan hak memilihnya;
c.
bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara
pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda lebih dari satu kali pada
surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah;
d.
bahwa untuk mengatasi timbulnya hal ihwal kegentingan yang memaksa
sebagai akibat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan
umum, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986) ditetapkan
menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 78.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN
UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Dalam
rangka mengatasi terjadinya hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagai
akibat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum terkait
dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
nasional yang dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat
menggunakan hak memilihnya, serta belum diaturnya pemberian tanda lebih
dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang sah dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah yang dapat mengakibatkan banyaknya kehilangan suara pemilih,
maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Untuk lebih menjamin
kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan mengingat
ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas