UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat
internasional berkewajiban ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
b.
bahwa Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan
Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi merupakan salah satu bagian
yang tidak terpisahkan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi sehingga
pencegahan dan pemberantasan penyelundupan migran perlu dilakukan, baik
pada tingkat nasional, regional maupun internasional;
c.
bahwa penandatanganan Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui
Darat, Laut, dan Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia merupakan pencerminan keikutsertaan
bangsa Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol
against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan
Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4960);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING
THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT, LAUT, DAN
UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK
PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI).
Pasal 1(1) Mengesahkan Protocol
against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan
Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration
(Pernyataan) terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf
a, dan Pasal 9 ayat (2) dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 20
ayat (2).
(2) Salinan naskah asli Protocol
against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan
Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) dan Reservation
(Pensyaratan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 54.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS
BY LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS
CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL MENENTANG PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT,
LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
I. UMUM
Indonesia,
sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, rentan terhadap berbagai
bentuk penyelundupan, termasuk penyelundupan migran.
Penyelundupan
migran merupakan salah satu bentuk tindak pidana transnasional yang
kerap kali dilakukan secara terorganisasi. Dengan demikian, tindakan
efektif untuk mencegah dan memerangi penyelundupan migran melalui
darat, laut, dan udara membutuhkan suatu pendekatan yang menyeluruh,
termasuk dengan melakukan kerja sama, pertukaran informasi dan
upaya-upaya lain yang diperlukan, baik di tingkat nasional, regional
maupun internasional.
Indonesia,
sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut menandatangani
instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional yang
terorganisasi, yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di
Palermo, Italia beserta dua protokolnya yaitu Protocol to Prevent,
Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and
Children, Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak,
dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dan Protocol against the
Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing the United
Nations Convention against Transnational Organized Crime (Protokol
Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan Udara,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen Indonesia
dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional yang
terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.
Sesuai dengan ketentuan Protokol, Indonesia menyatakan Pensyaratan (Reservation)
terhadap ketentuan Pasal 20 ayat (2) yang mengatur mengenai pilihan
penyelesaian sengketa apabila terjadi perbedaan penafsiran dan
penerapan isi Protokol. Pensyaratan ini diambil dengan pendirian bahwa
apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran dan penerapan
isi Protokol yang tidak terselesaikan melalui mekanisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah
Internasional sebagai lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan
kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.
Indonesia juga membuat Pernyataan (Declaration)
terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c, Pasal 9 ayat (1) huruf a,
dan Pasal 9 ayat (2) Protokol dengan pendirian bahwa ketentuan
pasal-pasal tersebut akan dilaksanakan dengan tunduk terhadap
prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah negara.
POKOK-POKOK ISI KONVENSI
1. Hubungan antara Protokol dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi
Pasal
1 Protokol menyatakan bahwa Protokol ini melengkapi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang
Terorganisasi dan wajib ditafsirkan sejalan dengan Konvensi.
Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Konvensi berlaku sama terhadap Protokol ini, kecuali dinyatakan lain.
Selain itu, tindak pidana yang ditetapkan dalam Protokol ini juga dianggap sebagai tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi.
2. Tujuan Protokol
Pasal
2 Protokol menyatakan bahwa tujuan Protokol ini adalah untuk mencegah
dan memberantas penyelundupan migran serta memajukan kerja sama di
antara Negara-Negara Pihak untuk mencapai tujuan tersebut, dengan
melindungi hak-hak migran yang diselundupkan.
3. Ruang Lingkup Protokol
Pasal
4 Protokol menyatakan bahwa ruang lingkup keberlakuan Protokol ini
adalah upaya pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana
sebagaimana ditetapkan dalam Protokol ini, yang bersifat transnasional
dan melibatkan suatu kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi, dan
juga untuk perlindungan hak-hak orang yang menjadi objek tindak pidana
tersebut.
4. Tanggung Jawab Pidana Migran
Pasal
5 Protokol menyatakan bahwa migran tidak dapat dikenai tanggung jawab
pidana karena mereka adalah objek dari tindak pidana yang telah
ditetapkan dalam Protokol ini.
5. Kewajiban Negara Pihak
Sesuai dengan ketentuan Protokol, setiap Negara Pihak pada Protokol memiliki kewajiban sebagai berikut:
a.
menjadikan tindak pidana yang telah ditetapkan dalam Protokol sebagai
tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan nasional (kewajiban
kriminalisasi) [Pasal 6];
b. dalam
hal penyelundupan migran melalui laut, setiap Negara Pihak wajib
mempererat kerja sama untuk mencegah dan menekan penyelundupan migran
melalui laut, sesuai dengan hukum laut internasional dan berupaya
mengambil seluruh tindakan sebagaimana diatur dalam Protokol terhadap
kasus penyelundupan migran di laut dengan memperhatikan rambu-rambu
yang telah disediakan oleh Protokol [Pasal 7 sampai dengan Pasal 9]; dan
c.
dalam upaya pencegahan, kerja sama, dan upaya lain yang diperlukan
dalam memberantas penyelundupan migran, setiap Negara Pihak pada
Protokol juga berkewajiban untuk saling berbagi informasi, bekerja sama
dalam memperkuat pengawasan di kawasan perbatasan, menjaga keamanan dan
pengawasan dokumen, mengadakan pelatihan dan kerja sama teknis,
perlindungan dan langkah perbantuan serta tindakan pemulangan migran
yang diselundupkan [Pasal 10 sampai dengan Pasal 18].
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila
terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Protokol dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas
Lampiran
DECLARATION
ON ARTICLE 6 PARAGRAPH (2) SUBPARAGRAPH C, ARTICLE 9 PARAGRAPH (1)
SUBPARAGRAPH A, ARTICLE 9 PARAGRAPH (2) AND RESERVATION ON ARTICLE 20
PARAGRAPH (2) OF THE PROTOCOL AGAINST THE SMUGGLING OF MIGRANTS BY
LAND, SEA AND AIR, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINSTS
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Declaration:
The
Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of
Article 6 paragraph (2) subparagraph c, Article 9 paragraph (1)
subparagraph a, and Article 9 paragraph (2) of the Protocol will have
to be implemented in strict compliance with the principles of the
sovereignty and territorial integrity of a state.
Reservation:
The
Government of the Republic of Indonesia, does not consider itself bound
by the provision of Article 20 paragraph (2) and takes the position
that dispute relating to the interpretation and application on the
Protocol which have not been settled through the channel provided for
in paragraph (1) of the said Article, may be referred to the
International Court of Justice only with the consent of all the Parties
to the dispute.
Lampiran
DEKLARASI
TERHADAP PASAL 6 AYAT (2) HURUF C, PASAL 9 AYAT (1) HURUF A, PASAL 9
AYAT (2) DAN PENSYARATAN TERHADAP PASAL 20 AYAT (2) PROTOKOL MENENTANG
PENYELUNDUPAN MIGRAN MELALUI DARAT, LAUT, DAN UDARA, MELENGKAPI
KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI
Pernyataan:
Pemerintah
Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c,
Pasal 9 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (2) Protokol akan
dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan
wilayah suatu negara.
Pensyaratan:
Pemerintah Republik
Indonesia menyatakan tidak terikat pada Pasal 20 ayat (2) dan
berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan
penafsiran dan penerapan isi Protokol, yang tidak terselesaikan melalui
jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk
Mahkamah Internasional dengan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.