UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki
hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan harkat dan martabatnya yang
dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan
Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak merupakan salah satu bagian
yang tidak terpisahkan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi, sehingga
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang serta
perlindungan dan rehabilitasi korban perlu dilakukan baik pada tingkat
nasional, regional maupun internasional;
c.
bahwa penandatanganan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum
Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak oleh Pemerintah
Republik Indonesia merupakan pencerminan keikutsertaan bangsa Indonesia
dalam melaksanakan ketertiban dunia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Protocol
to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially
Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak,
dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi);
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 28B ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4720); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4960);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PROTOCOL
TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY
WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK,
DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK,
MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI).
Pasal 1(1) Mengesahkan Protocol
to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially
Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak,
dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 15 ayat (2).
(2) Salinan naskah asli Protocol
to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially
Women and Children, Supplementing the United Nations Convention against
Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak,
dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak,
Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) dengan Declaration (Pernyataan) dan Reservation
(Pensyaratan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris
dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 53.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2009
TENTANG
PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH
TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN,
SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
(PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM
PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN
ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN
BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA
TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)
I. UMUM
Indonesia,
sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dan salah satu negara
dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, sangat rentan terhadap
berbagai bentuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah bentuk
modern dari perbudakan manusia dan merupakan salah satu bentuk
perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang
paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Indonesia,
sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, turut menandatangani
instrumen hukum internasional yang secara khusus mengatur upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional, yakni United Nations Convention Against Transnational Organized Crime
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi) pada tanggal 15 Desember 2000 di
Palermo, Italia beserta dua protokolnya, Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak) dan Protocol
against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, Supplementing
the United Nations Convention against Transnational Organized Crime
(Protokol Menentang Penyelundupan Migran melalui Darat, Laut, dan
Udara, Melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak
Pidana Transnasional yang Terorganisasi) sebagai perwujudan komitmen
Indonesia dalam mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional
yang terorganisasi, termasuk tindak pidana penyelundupan migran.
Namun
demikian, walaupun Indonesia telah menandatangani Protokol untuk
Mencegah Perdagangan Orang tersebut, Indonesia membuat suatu Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Reservation (Pensyaratan) terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (2) Protokol.
Declaration (Pernyataan) terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c yang dilakukan Indonesia terkait dengan penggunaan kata "organizing"
dengan pertimbangan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut akan
disesuaikan dengan ketentuan hukum pidana nasional dengan memperhatikan
prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.
Penyusunan
Undang-Undang ini juga merupakan perwujudan komitmen Indonesia untuk
melaksanakan Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum
Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak, Melengkapi
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana
Transnasional yang Terorganisasi yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila
terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa
Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Protokol dalam bahasa
Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas
LAMPIRAN
DECLARATION ON ARTICLE 5 PARAGRAPH (2) LETTER C AND
RESERVATION ON ARTICLE I5 PARAGRAPH (2) OF THE PROTOCOL
TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS,
ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING
THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST
TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME
Declaration:
The
Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of
Article 5 paragraph (2) letter c of the Protocol will have to be
implemented in strict compliance with the principle of the sovereignty
and territorial integrity of a state.
Reservation:
The
Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound
by the provisions of Article 15 paragraph (2) and takes the position
that disputes relating to the interpretation and application of the
Protocol which can not be settled through the channel provided for in
paragraph (1) of the said Article may be referred to the International
Court of Justice only with the consent of the Parties to the disputes.
LAMPIRAN