UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN
2009
TENTANG
PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan
udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh
Undang-Undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan
sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan
wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan
negara;
c. bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi
nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat,
menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta
memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan
potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola
distribusi nasional yang mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan
usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan
kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi
daerah;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan
kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Penerbangan;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENERBANGAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi
penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas
penunjang dan fasilitas umum lainnya.
2. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah
daratan dan perairan Indonesia.
3. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang
di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi
udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
4. Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari
udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
5. Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara,
bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
6. Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai
tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
7. Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan
instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan
hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk
kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan
untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda
pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
10. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe
pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi.
11. Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh
perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung
jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel,
adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan
tanggung jawab di bidang penerbangan.
13. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan
pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu
perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau
beberapa bandar udara.
14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan
memungut pembayaran.
15. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang
digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung
kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
16. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara
niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
17. Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara
niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara di dalam negeri ke
bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
sebaliknya.
18. Angkutan Udara Perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga
dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkan
daerah terpencil dan tertinggal atau daerah yang belum terlayani oleh moda
transportasi lain dan secara komersial belum menguntungkan.
19. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar
udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah
ditetapkan.
20. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara
untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut
pembayaran.
21. Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang
merupakan satu kesatuan pelayanan angkutan udara.
22. Tanggung Jawab Pengangkut adalah kewajiban perusahaan
angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau
pengirim barang serta pihak ketiga.
23. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara
termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama
penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.
24. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh
penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan
berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
26. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang
izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan
usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara
niaga.
27. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses
elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya
perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang
untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.
28. Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen
berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan
salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan
pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.
29. Perjanjian Pengangkutan Udara adalah perjanjian antara
pengangkut dan pihak penumpang dan/atau pengirim kargo untuk mengangkut
penumpang dan/atau kargo dengan pesawat udara, dengan imbalan bayaran atau dalam
bentuk imbalan jasa yang lain.
30. Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu
keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu
keberangkatan atau kedatangan.
31. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi
keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat
udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau
antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
32. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem
kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara
berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif
wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intra dan antarmoda
transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.
33. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat
dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang lainnya.
34. Bandar Udara Umum adalah bandar udara yang digunakan untuk
melayani kepentingan umum.
35. Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan
untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha
pokoknya.
36. Bandar Udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan
sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
37. Bandar Udara Internasional adalah bandar udara yang
ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan
rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
38. Bandar Udara Pengumpul (hub) adalah bandar udara yang
mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani
penumpang dan/atau kargo dalam jumlah besar dan mempengaruhi perkembangan
ekonomi secara nasional atau berbagai provinsi.
39. Bandar Udara Pengumpan (spoke) adalah bandar udara
yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi
terbatas.
40. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di
perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna
keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.
41. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar Udara adalah wilayah
daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar
udara.
42. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah
daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang
digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan
penerbangan.
43. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan
terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk
pelayanan umum.
44. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di
bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan
jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara
komersial.
45. Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat
oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan
terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
46. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat
udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk
menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
47. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan
dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara
mendarat dan lepas landas.
48. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya
persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar
udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan
fasilitas umum lainnya.
49. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan
perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan
pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
50. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang
yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya
dalam jangka waktu tertentu.
51. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah
memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
52. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
53. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
54.
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan penerbangan.
55. Setiap orang
adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penerbangan
diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. usaha bersama dan
kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan;
e. kepentingan umum;
f. keterpaduan;
g. tegaknya
hukum;
h. kemandirian;
i. keterbukaan dan anti monopoli;
j. berwawasan
lingkungan hidup;
k. kedaulatan negara;
l. kebangsaan; dan
m.
kenusantaraan.
Pasal 3Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur,
selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek
persaingan usaha yang tidak sehat;
b. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui
udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka
memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
c. membina jiwa
kedirgantaraan;
d. menjunjung kedaulatan negara;
e. menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan
industri angkutan udara nasional;
f. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan
pembangunan nasional;
g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka
perwujudan Wawasan Nusantara;
h. meningkatkan ketahanan nasional; dan
i.
mempererat hubungan antarbangsa.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal
4Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan,
pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan
keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang
terkait, termasuk kelestarian lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari
dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. semua pesawat udara Indonesia yang berada di luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Pasal 5Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara
Republik Indonesia.
Pasal 6Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas
wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan
wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial
budaya, serta lingkungan udara.
Pasal 7
(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas.
(2) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang
terbang melalui kawasan udara terlarang.
(3) Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat
permanen dan menyeluruh.
(4) Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
Pasal 8
(1) Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan
diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas pemandu lalu
lintas penerbangan.
(2) Pesawat udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara
terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4)
diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh petugas
pemandu lalu lintas penerbangan.
(3) Petugas pemandu lalu lintas penerbangan wajib
menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan
udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan
negara.
(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat
udara negara untuk ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau
bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 9Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah
kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas,
pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta
tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 10
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan
oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar,
pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan
dan keamanan penerbangan serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan
teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi
kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.
(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan
untuk:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara
massal melalui angkutan udara dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara,
kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai
bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang
tangguh serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi
kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal
dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan
perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh sehingga mampu mandiri dan
bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta
keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur
penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai dalam rangka menunjang
angkutan udara;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan,
profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan
penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan
kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan
penerbangan.
(7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara
terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di
bidang industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta keuangan dan perbankan.
(8) Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 11
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang
penerbangan berupa:
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas
dan kualitas sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan
fleksibel berdasarkan skala prioritas;
d. peningkatan kesejahteraan sumber
daya manusia;
e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas
pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini; dan
f.
peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan
dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi
perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan
antariksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi
perumusan kebijakan, dan fungsi pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan
antariksa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian
Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara
Pasal 13
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat
terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus
memiliki rancang bangun.
(2) Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan
baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan
standar kelaikudaraan.
(3) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus mendapat surat persetujuan.
Pasal 15
(1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling
pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
(2) Sertifikat tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang
bangun (initial airworthiness) dan telah memenuhi uji tipe.
Pasal 16
(1) Setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling
pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi di luar negeri dan diimpor ke
Indonesia harus mendapat sertifikat validasi tipe.
(2) Sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.
(3) Sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 17
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin
pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat
tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun
dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan (modification);
b. sertifikat
tipe tambahan (supplement); atau
c. amendemen sertifikat tipe
(amendment).
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan
perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta sertifikat
validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Produksi Pesawat Udara
Pasal 19
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi
dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling
pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau
memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak
lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang
produksi dan kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang
kompeten;
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk
dan pengujian produksi.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi
standar kelaikudaraan.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 21Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara,
dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 17, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan
umum.
Pasal 22Proses sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dikenakan biaya.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VII
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pasal
24Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai
tanda pendaftaran.
Pasal 25Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak terdaftar di negara lain;
dan
b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan
hukum Indonesia;
c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan
dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia untuk jangka
waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu
perjanjian;
d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan
pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang
pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu
perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan
penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Pasal 26
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat
udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak
didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang
ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti
terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara.
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran.
(3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 27
(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan
kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran
Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan
kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara
berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan
Indonesia.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 28
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah
identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran,
kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan
kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
Pasal 29Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya
apabila:
a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi
kuasa dengan ketentuan:
1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha;
2)
diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak;
3) akan dipindahkan
pendaftarannya ke negara lain;
4) rusak totalnya pesawat udara akibat
kecelakaan;
5) tidak digunakannya lagi pesawat udara;
6) pesawat udara
dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau
7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara
tanpa putusan pengadilan.
b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara
terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia
serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 31Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara
pelayanan umum.
Pasal 32Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB VIII
KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian
Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara
Pasal 34
(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar
kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus
pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan.
Pasal 35Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar;
dan
b. sertifikat kelaikudaraan khusus.
Pasal 36Sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk
pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (
utility), aerobatik,
komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon
berpenumpang.
Pasal 37
(1) Sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial
airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara pertama kali
dioperasikan oleh setiap orang; dan
b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous
airworthiness certificate) yang diberikan untuk pesawat udara setelah
sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus
menerus.
(2) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan
komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian
terbang yang memenuhi standar dan sesuai dengan kategori tipe pesawat
udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertifikat tipe
atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia;
dan
d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas
buang.
(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b.
memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang
telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwajibkan
(airworthiness directive);
e. memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan
kemampuan pesawat udara;
f. memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g.
memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang.
Pasal 38Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat
udara yang penggunaannya khusus secara terbatas
(restricted), percobaan
(experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus.
Pasal 39Setiap orang yang melanggar ketentuan standar
kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat;
dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 40Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Operasi Pesawat Udara
Pasal 41
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan
angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat operator pesawat udara (air operator
certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating
certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang
mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan
kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Pasal 42Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a operator harus:
a.
memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha
yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang
kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan
perawatan pesawat udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi,
perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel
manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai;
f. memiliki dan/atau menguasai
fasilitas pengoperasian pesawat udara;
g. memiliki dan/atau menguasai
persediaan suku cadang yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company
operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (company maintenance
manual);
i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara
(aircraft operating procedures);
j. memiliki standar perawatan
pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan
personel pesawat udara (company training manuals);
l. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality
assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara
terus menerus; dan
m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety
management system manual).
Pasal 43Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi
persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin
kegiatan yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan
personel ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian
pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.
Pasal 44Setiap orang yang melanggar ketentuan sertifikat
operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat;
dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian
pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Perawatan Pesawat Udara
Pasal 46
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat
pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan
komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara
berkelanjutan.
(2) Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara,
baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan
oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling
pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat
dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat
operator pesawat udara;
b. badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah
memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance
organization); atau
c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki
lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer
license).
(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan lisensi ahli perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan
dan pengujian.
Pasal 48Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan
pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung
perawatan secara berkelanjutan;
b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunyai lisensi
ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;
c.
memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
d.memiliki pedoman perawatan dan
pemeriksaan
(maintenance manuals)terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan
sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;
e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance
manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara,
mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;
f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan
keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan
g. memiliki pedoman sistem
manajemen keselamatan.
Pasal 49Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada
organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan
setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan
oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.
Pasal 50Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan
sertifikat.
Pasal 51Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur,
dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli
perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Selama
Penerbangan
Pasal 52
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di
atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar
udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam keadaan darurat.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
Pasal 53
(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan
pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan
barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau
merugikan harta benda milik orang lain.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan
sertifikat.
Pasal 54Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan
keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang
dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang
mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang
mengganggu navigasi penerbangan.
Pasal 55Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang
bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan,
ketertiban, dan keamanan penerbangan.
Pasal 56
(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak
mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat
udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
Pasal 57Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan
keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan,
dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Personel Pesawat Udara
Pasal 58
(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau
sertifikat kompetensi.
(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan
pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memiliki lisensi yang sah dan
masih berlaku.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki
sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
d. lulus ujian.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan
lembaga yang telah diakreditasi.
Pasal 59(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi
wajib:
a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di
bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi; dan/atau
c.
pencabutan lisensi.
Pasal 60Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh
negara lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri.
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga
pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal
62(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib
mengasuransikan:
a. pesawat udara yang dioperasikan;
b. personel pesawat udara
yang dioperasikan;
c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;
d. tanggung
jawab kerugian pihak ketiga; dan
e. kegiatan investigasi insiden dan
kecelakaan pesawat udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam
pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal 63
(1) Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.
(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara
asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.
(3) Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan
angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya
perjanjian antarnegara.
(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan
kelaikudaraan.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawat udara
sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi
pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2),
sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan
umum.
Pasal 65Proses sertifikasi dan lisensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dikenakan biaya.
Pasal 66Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Kedelapan
Pesawat Udara Negara
Pasal 67
(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan
harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memiliki tanda identitas.
Pasal 68Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat
dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya.
Pasal 69Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan
angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat
dilakukan setelah mendapat izin Pemerintah.
Pasal 70Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KEPENTINGAN INTERNASIONAL
ATAS OBJEK PESAWAT
UDARA
Pasal 71Objek pesawat udara dapat dibebani dengan
kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan
kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna
usaha.
Pasal 72Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat
dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak pada perjanjian
tersebut.
Pasal 73Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta
otentik yang paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. identitas
dari objek pesawat udara; dan
c. hak dan kewajiban para pihak.
Pasal 74
(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada
kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang
atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda
kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa
persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan
tidak mampu membayar utang.
(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk
mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter
tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 75
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan
permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat
terbang atau helikopter.
(2) Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat
terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan
diterima.
Pasal 76Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan
instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya
pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71.
Pasal 77Hak-hak kreditur dan upaya pemulihan timbul pada saat
ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.
Pasal 78Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan
dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat
kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional.
Pasal 79
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta
penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan
perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tanpa didahului pengajuan gugatan
pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para
pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan.
(2) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang
dibuat oleh Pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol
tersebut.
Pasal 80Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, dan/atau
debitur harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang
berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 81Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap
tagihan dari pemegang kepentingan internasional yang terdaftar atas objek
pesawat udara.
Pasal 82Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai
kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai
masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan
pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus
(
lex specialis).
BAB X
ANGKUTAN UDARA
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan
Udara
Paragraf 1
Angkutan Udara Niaga
Pasal 83(1)
Kegiatan angkutan udara terdiri atas:
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan
niaga.
(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a terdiri atas:
a. angkutan udara niaga dalam negeri; dan
b. angkutan udara
niaga luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat dilakukan secara berjadwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang
dan kargo atau khusus mengangkut kargo.
Pasal 84Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan
oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan
udara niaga.
Pasal 85
(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin
usaha angkutan udara niaga berjadwal.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat
melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat
persetujuan dari Menteri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif
instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga
nasional.
(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang
menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal lainnya.
Pasal 86
(1) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau
perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan
kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.
(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri
merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral,
pelaksanaan angkutan udara niaga berjadwal luar negeri tetap harus diatur
melalui perjanjian bilateral.
(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan
(fairness) dan timbal balik (reciprocity).
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara
niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat
persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.
(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang
telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah
Republik Indonesia.
Pasal 87
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral
mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing,
pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral dengan
masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi
komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara
dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan
berdasarkan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian tersebut.
Pasal 88
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat
melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal nasional lainnya untuk melayani angkutan dalam negeri dan/atau luar
negeri.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat
melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani
angkutan udara luar negeri.
Pasal 89
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus
mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia
berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui
mekanisme yang mengikat para pihak.
(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal
balik.
(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus
mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan
angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan
mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 90
(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa
batasan hak angkut udara (open sky) dari dan ke Indonesia untuk
perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan secara bertahap berdasarkan
perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang
mengikat para pihak.
(2) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal
balik.
Pasal 91
(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri hanya dapat
dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin
usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight
approval).
(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri
dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan
udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif
instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga
nasional.
(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute
yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
lainnya.
Pasal 92Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat
berupa:
a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama
bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian
kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi
dan transportasi lokal (inclusive tour charter);
c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk
kepentingan sendiri (own use charter);
d. taksi udara
(air
taxi); atau
e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal
lainnya.
Pasal 93
(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri
yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan
persetujuan terbang dari Menteri.
(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri
yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan
persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri
terkait.
Pasal 94
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang
melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia,
kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya
(in-bound traffic).
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif.
(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan
pajak.
Pasal 95
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus
pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari
wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus
pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
(3) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan
pajak.
Pasal 96Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga,
kerja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Pasal
97
(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit
dalam:
a. pelayanan dengan standar maksimum (full
services);
b. pelayanan dengan standar menengah (medium services);
atau
c. pelayanan dengan standar minimum (no frills).
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah
bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan
sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah
bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama
penerbangan.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah
bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama
penerbangan.
(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan
kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada
pengguna jasa tentang kondisi dan spesifikasi pelayanan yang
disediakan.
Pasal 98
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan
usaha yang berbasis biaya operasi rendah.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan
penerbangan.
Pasal 99
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis
biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan
permohonan izin kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara
periodik.
Pasal 100Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Angkutan Udara Bukan Niaga
Pasal 101
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau
badan usaha Indonesia lainnya.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga
berupa:
a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan
(aerial
work);
b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan
personel pesawat udara; atau
c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya
bukan usaha angkutan udara niaga.
Pasal 102
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga dilarang
melakukan kegiatan angkutan udara niaga, kecuali atas izin Menteri.
(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk
melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan
memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. penbekuan izin; dan/atau
c. pencabutan
izin.
Pasal 103Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan
udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Angkutan Udara Perintis
Pasal 104
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga
nasional berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan,
prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi
lainnya.
(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan
sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(4) Angkutan udara
perintis dievaluasi oleh Pemerintah setiap tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial.
Pasal 105Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dapat dilakukan oleh pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga.
Pasal 106
(1) Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1) dan
pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara
perintis sesuai dengan rute dan jadwal yang telah ditetapkan.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara
perintis;
b. bantuan biaya operasi angkutan udara; dan/atau
c. bantuan
biaya angkutan bahan bakar minyak.
(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi
administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya
dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun
berjalan.
Pasal 107Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara
perintis diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Perizinan Angkutan Udara
Paragraf 1
Perizinan
Angkutan Udara Niaga
Pasal 108
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara
niaga nasional.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki
oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional
yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dibagi-bagi, salah satu pemegang modal nasional harus
tetap lebih besar dari pemegang modal asing (single majority).
Pasal 109
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:
a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di
bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal
dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;
b. nomor pokok wajib pajak
(NPWP);
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang;
d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di
bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman
modal;
e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank;
dan
g. rencana bisnis untuk kurun waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e kecuali huruf f diserahkan dalam bentuk salinan
yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya
ditunjukkan kepada Menteri.
Pasal 110
(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1)
huruf g paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute
penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;
c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha
angkutan udara niaga tidak berjadwal;
d. aspek pemasaran dalam bentuk
potensi permintaan pasar angkutan udara;
e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan
personel pesawat udara;
f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan
g.
analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri
paling sedikit dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang nasional;
b. pertumbuhan kegiatan
ekonomi; dan
c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan
nasional.
Pasal 111
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha
angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha
angkutan udara niaga;
b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji
kelayakan oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan
penyelenggaraan angkutan udara; dan
d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan
usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga.
Pasal 112
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan
angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara
sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan
usahanya.
Pasal 113
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum
melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan
pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat
dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan
Menteri.
(3) Pemegang Izin usaha angkutan udara niaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pencabutan izin.
Pasal 114Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan
direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga
Pasal
115
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukan setelah memperoleh izin dari
Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia,
dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus
memiliki:
a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;
b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan
oleh menteri yang berwenang;
c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang; dan
e. rencana kegiatan angkutan udara.
(3) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memiliki:
a. tanda bukti indentitas diri yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang; dan
d. rencana kegiatan angkutan udara.
(4) Dokumen sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, serta ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan
dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan
dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.
(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
dan ayat (3) huruf d paling sedikit memuat:
a. jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;
b.
pusat kegiatan operasi penerbangan;
c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel
pesawat udara; serta
d. kesiapan serta kelayakan operasi.
Pasal 116
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 115 berlaku selama pemegang izin masih menjalankan kegiatan angkutan
udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan
kegiatannya.
Pasal 117Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kewajiban Pemegang Izin Angkutan Udara
Pasal
118(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga wajib:
a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat
12 (dua belas) bulan sejak izin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah
pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau
kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah
tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan
ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai
pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan
dengan perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas
dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk
keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh
kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan
rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan
April tahun berikutnya kepada Menteri;
h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau
pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara
niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan
i. memenuhi standar
pelayanan yang ditetapkan.
(2) Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, untuk:
a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paling sedikit 5
(lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang
dilayani;
b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1
(satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat
udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah
operasi yang dilayani; dan
c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling
sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit
pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute
atau daerah operasi yang dilayani.
(3) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu
diwajibkan:
a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan
sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab,
kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada
Menteri.
(4) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:
a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas)
bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan
sipil dan peraturan perundang-undangan lain;
c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan
d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab,
kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili pemegang izin kegiatan kepada
Menteri.
Pasal 119
(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara
secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan
berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3)
huruf a, dan ayat (4) huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan
sendirinya.
(2) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda.
(3) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegang izin
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan dan/atau pencabutan izin.
(4) Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dan
ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau
pencabutan izin serta denda.
Pasal 120Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang
izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 121
(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan
angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah
Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan
(pre-arrival or pre-departure passengers information).
(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan
sebelum kedatangan atau keberangkatan pesawat udara kepada petugas yang
berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.
(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat keterangan:
a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;
b. jenis
kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. nomor paspor;
e. tanggal lahir;
f.
asal dan tujuan akhir penerbangan;
g. nomor kursi; dan
h. nomor
bagasi.
Bagian Ketiga
Jaringan dan Rute Penerbangan
Pasal 122
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan
udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara.
Pasal 123
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. permintaan jasa angkutan udara;
b. terpenuhinya
persyaratan teknis operasi penerbangan;
c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan
keselamatan dan keamanan penerbangan;
d. terlayaninya semua daerah yang
memiliki bandar udara;
e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal; serta
f. keterpaduan rute dalam negeri dan
luar negeri.
(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. kepentingan nasional;
b. permintaan jasa angkutan
udara;
c. pengembangan pariwisata;
d. potensi industri dan
perdagangan;
e. potensi ekonomi daerah; dan
f. keterpaduan intra dan
antarmoda.
Pasal 124
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat
mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada
Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan rute
penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 125Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
T a r i f
Pasal 126
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri
atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:
a. tarif jarak;
b. pajak;
c. iuran wajib asuransi;
dan
d. biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Pasal 127
(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat
(3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri.
(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.
(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang
ditetapkan Menteri.
(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi
peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan.
Pasal 128
(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga
berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan
mekanisme pasar.
(2) Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo
tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa angkutan.
Pasal 129Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan
kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian
angkutan udara bilateral atau multilateral.
Pasal 130Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta
tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
Pasal
131
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat
dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.
(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.
Pasal 132Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan
memiliki:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri
yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan
udara;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili
yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau
badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman
modal;
e. tanda bukti modal yang disetor;
f. garansi/jaminan bank;
serta
g. kelayakan teknis dan operasi.
Pasal 133Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut
Usia,
Anak–Anak, dan/atau Orang Sakit
Pasal 134
(1) Penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia
12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa
perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
b. penyediaan
fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;
c. penyediaan
fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;
d. sarana
bantu bagi orang sakit;
e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada
di pesawat udara;
f. tersedianya personel yang dapat berkomunikasi dengan
penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan
g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan
penerbangan bagi penumpang pesawat udara dan sarana lain yang dapat dimengerti
oleh penyandang cacat, lanjut usia, dan orang sakit.
(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 135Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa
perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
Pasal
136
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi
persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan
khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan
kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanan
penerbangan.
(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan peledak (
explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan
tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under
pressure);
c. cairan mudah menyala atau terbakar (
flammable
liquids);
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar
(flammable solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi (
oxidizing
substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and
infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif (
radioactive
material);
h. bahan atau barang perusak (
corrosive
substances);
i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and
gels) dalam jumlah tertentu; atau
j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dangerous
substances).
(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau
pencabutan izin.
Pasal 137Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 138
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim
yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada pengelola pergundangan dan/atau badan usaha angkutan udara
sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.
(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara,
badan usaha pergundangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan
kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan
tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan
sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang
tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.
(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim,
badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha
pergundangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan
pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan
izin.
Pasal 139Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur
pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Pengangkut
Paragraf 1
Wajib
Angkut
Pasal 140
(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang
dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan
yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian
pengangkutan yang disepakati.
(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut terhadap
Penumpang dan/atau
Pengirim Kargo
Pasal 141
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang
meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan
udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul
karena tindakan sengaja atau kesalahan dari pengangkut atau orang yang
dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan
tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi
tanggung jawabnya.
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan
untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah
ditetapkan.
Pasal 142
(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk
mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat
keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut
diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.
(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi
oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya
selama penerbangan berlangsung.
Pasal 143Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian
karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat
membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau
orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang
diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam
pengawasan pengangkut.
Pasal 145Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau
rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam
pengawasan pengangkut.
Pasal 146Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo,
kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut
disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 147 a
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya
penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas
pesawat udara.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:
a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya
tambahan; dan/atau
b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila
tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Pasal 148Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:
a. angkutan pos;
b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat
udara negara; dan
c. angkutan udara bukan niaga.
Pasal 149Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu
keterlambatan angkutan udara diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 3
Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo
Pasal
150Dokumen angkutan udara terdiri atas:
a. tiket penumpang pesawat
udara;
b. pas masuk pesawat udara (
boarding pass);
c. tanda
pengenal bagasi (
baggage identification/claim tag); dan
d. surat
muatan udara (
airway bill).
Pasal 151
(1) Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang
perseorangan atau penumpang kolektif.
b. (2) Tiket penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;
b. nama
penumpang dan nama pengangkut;
c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan
tujuan pendaratan;
d. nomor penerbangan;
e. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat
pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan
f. pernyataan bahwa
pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.
(3) Yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang
namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang
sah.
(4) Dalam hal tiket tidak diisi keterangan-keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak
berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung
jawabnya.
Pasal 152
(1) Pengangkut harus menyerahkan pas masuk pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b kepada penumpang.
(2) Pas masuk pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nama penumpang;
b. rute penerbangan;
c. nomor
penerbangan;
d. tanggal dan jam keberangkatan;
e. nomor tempat
duduk;
f. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding
gate); dan
g. waktu masuk pesawat udara (boarding time).
Pasal 153
(1) Pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c kepada penumpang.
(2) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
a. nomor tanda pengenal bagasi;
b. kode tempat keberangkatan
dan tempat tujuan; dan
c. berat bagasi.
(3) Dalam hal tanda pengenal bagasi tidak diisi
keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hilang, atau tidak
diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam
undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
Pasal 154Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat
disatukan dalam satu dokumen angkutan udara.
Pasal 155
(1) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf
d wajib dibuat oleh pengirim kargo.
(2) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;
b. tempat
pemberangkatan dan tujuan;
c. nama dan alamat pengangkut pertama;
d. nama
dan alamat pengirim kargo;
e. nama dan alamat penerima kargo;
f. jumlah,
cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;
g.
jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;
h. jenis atau macam kargo yang
dikirim; dan
i. pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan
dalam undang-undang ini.
(3) Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim kepada pengangkut
membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam keadaan sebagaimana
tercatat dalam surat muatan udara.
(4) Dalam hal surat muatan udara tidak diisi keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diserahkan kepada pengangkut,
pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk
membatasi tanggung jawabnya.
Pasal 156
(1) Surat muatan udara wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3
(tiga), lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk
diangkut.
(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum
barang dimuat ke dalam pesawat udara.
Pasal 157Surat muatan udara tidak dapat diperjualbelikan atau
dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain.
Pasal 158Pengangkut wajib memberi prioritas pengiriman dokumen
penting yang bersifat segera serta kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau
cepat busuk (
perishable goods).
Pasal 159Dalam hal pengirim kargo menyatakan secara tertulis
harga kargo yang sebenarnya, pengangkut dan pengirim kargo dapat membuat
kesepakatan khusus untuk kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat
busuk dengan mengecualikan besaran kompensasi tanggung jawab yang diatur dalam
undang-undang ini.
Pasal 160Pengangkut dan pengirim kargo dapat menyepakati
syarat-syarat khusus untuk angkutan kargo:
a. yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan besar ganti
kerugian sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini; dan/atau
b. yang memerlukan perawatan atau penanganan khusus dan harus
disertai perjanjian khusus dengan tambahan imbalan untuk mengasuransikan kargo
tersebut.
Pasal 161(1) Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran surat
muatan udara.
(2) Pengirim kargo bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen
lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi terkait dan menyerahkan kepada
pengangkut.
(3) Pengirim bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari ketidakbenaran surat muatan udara
yang dibuat oleh pengirim.
Pasal 162
(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada
kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.
(2) Biaya yang timbul akibat penerima kargo terlambat atau lalai
mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab
penerima.
Pasal 163Dalam hal kargo belum diserahkan kepada penerima,
pengirim dapat meminta kepada pengangkut untuk menyerahkan kargo tersebut kepada
penerima lain atau mengirimkan kembali kepada pengirim, dan semuanya atas biaya
dan tanggung jawab pengirim.
Pasal 164
(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan
waktu yang diperjanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya
menjadi tanggung jawab penerima kargo.
(2) Kargo yang telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengangkut berhak menjualnya dan hasilnya digunakan untuk
pembayaran biaya yang timbul akibat kargo yang tidak diambil oleh
penerima.
(3) Penjualan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan cara yang paling cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar.
(4) Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan
kepada yang berhak menerima setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh
pengangkut sepanjang dapat dibuktikan.
(5) Penerima kargo tidak berhak menuntut ganti kerugian atas
kerugian yang dideritanya karena penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Paragraf 4
Besaran Ganti Kerugian
Pasal 165
(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal
dunia, cacat tetap pada tubuh, luka-luka pada tubuh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 141 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
(2) Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara
niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 166Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan
khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang lebih tinggi dari jumlah
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1).
Pasal 167Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 143 ditetapkan setinggi-tingginya sebesar kerugian nyata
penumpang.
Pasal 168
(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dan Pasal 145 ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.
(2) Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan
sebagian atau seluruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 atau
kargo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dihitung berdasarkan berat bagasi
tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.
(3) Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak
dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat
bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut.
Pasal 169Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan
khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang lebih tinggi dari jumlah
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1).
Pasal 170Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 171Dalam hal orang yang dipekerjakan atau mitra usaha
yang bertindak atas nama pengangkut digugat untuk membayar ganti kerugian untuk
kerugian yang timbul karena tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangannya,
menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 172
(1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165,
Pasal 168, dan Pasal 170 dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun
oleh Menteri.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada:
a. tingkat hidup yang layak rakyat Indonesia;
b. kelangsungan
hidup badan usaha angkutan udara niaga;
c. tingkat inflasi kumulatif;
d.
pendapatan per kapita; dan
e. perkiraan usia harapan hidup.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat dilakukan perubahan besaran ganti kerugian, setelah mempertimbangkan saran
dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian
Pasal
173
(1) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah
ahli waris penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga
menyerahkan ganti kerugian kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan
jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6
Jangka Waktu Pengajuan Klaim
Pasal 174
(1) Klaim atas kerusakan bagasi tercatat harus diajukan pada saat
bagasi tercatat diambil oleh penumpang.
(2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi
tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat seharusnya diambil oleh
penumpang.
(3) Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas)
hari kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan.
(4) Klaim atas kehilangan bagasi tercatat diajukan setelah jangka
waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui.
Pasal 175
(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo
diambil oleh penerima kargo.
(2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus
diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.
(3) Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan.
(4) Klaim atas kehilangan kargo diajukan setelah jangka waktu 14
(empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terlampaui.
Paragraf 7
Hal Gugatan
Pasal 176Penumpang, pemilik
bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris
penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal
143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap
pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum
Indonesia.
Pasal 177Hak untuk menggugat kerugian yang diderita penumpang
atau pengirim kepada pengangkut dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2
(dua) tahun terhitung mulai tanggal seharusnya kargo dan bagasi tersebut tiba di
tempat tujuan.
Paragraf 8
Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia
bagi Penumpang
Pesawat Udara yang Hilang
Pasal 178
(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang,
dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak
diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan
pengadilan.
(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat
jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Paragraf 9
Wajib Asuransi
Pasal 179Pengangkut wajib
mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal
146.
Pasal 180Besarnya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 179 sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang
ditentukan dalam Pasal 165, Pasal 168, dan Pasal 170.
Paragraf 10
Tanggung Jawab pada Angkutan Udara
oleh Beberapa
Pengangkut Berturut – turut
Pasal 181
(1) Pengangkutan yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa
pengangkut dianggap sebagai satu pengangkutan, dalam hal diperjanjikan sebagai
satu perjanjian angkutan udara oleh pihak–pihak yang bersangkutan dengan
tanggung jawab sendiri-sendiri atau bersama-sama.
(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima
kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumen
angkutan.
Paragraf 11
Tanggung Jawab pada Angkutan Intermoda
Pasal
182
(1) Pengangkut hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang
terjadi dalam kegiatan angkutan udara dalam hal pengangkutan dilakukan melalui
angkutan intermoda.
(2) Dalam hal angkutan intermoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), para pihak pengangkut menggunakan 1 (satu) dokumen angkutan, tanggung jawab
dibebankan kepada pihak yang menerbitkan dokumen.
Paragraf 12
Tanggung Jawab Pengangkut Lain
Pasal
183Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141,
Pasal 143, Pasal 144 Pasal 145, dan Pasal 146 berlaku juga bagi angkutan udara
yang dilaksanakan oleh pihak pengangkut lain yang mengadakan perjanjian
pengangkutan selain pengangkut.
Paragraf 13
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Pihak
Ketiga
Pasal 184
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung
jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang diakibatkan oleh
pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, atau jatuhnya benda-benda
lain dari pesawat udara yang dioperasikan.
(2) Ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang
dialami.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan besaran ganti
kerugian, persyaratan, dan tata cara untuk memperoleh ganti kerugian diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 185Pengangkut dapat menuntut pihak ketiga yang
mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap penumpang, pengirim, atau penerima
kargo yang menjadi tanggung jawab pengangkut.
Paragraf 14
Persyaratan Khusus
Pasal 186
(1) Pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan
khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang
lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam undang-undang
ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Angkutan Multimoda
Pasal 187
(1) Angkutan udara dapat merupakan bagian angkutan multimoda yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan udara dalam angkutan multimoda dilaksanakan
berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan usaha angkutan udara dan badan
usaha angkutan multimoda, dan/atau badan usaha moda lainnya.
Pasal 188Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang
telah mendapat izin untuk melakukan angkutan multimoda dari Menteri.
Pasal 189
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 bertanggung
jawab (liability) terhadap barang kiriman sejak diterima sampai
diserahkan kepada penerima barang.
(2) Tanggung jawab angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta
keterlambatan penyerahan barang.
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan dalam hal badan usaha angkutan multimoda atau agennya dapat
membuktikan telah dilaksanakannya segala prosedur untuk mencegah terjadinya
kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.
(4) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Pasal 190Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya.
Pasal 191Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XI
KEBANDARUDARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
192Bandar udara terdiri atas:
a. bandar udara umum, yang selanjutnya
disebut bandar udara; dan
b. bandar udara khusus.
Bagian Kedua
Tatanan Kebandarudaraan Nasional
Pasal
193
(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka
penyelenggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya
saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan
Nusantara.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang
menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar-unsur yang
meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan
pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.
(3) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. peran, fungsi, penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar
udara; serta
b. rencana induk nasional bandar udara.
Pasal 194Bandar udara memiliki peran sebagai:
a. simpul
dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang
kegiatan perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d.
pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan
penanganan bencana; serta
f. prasarana memperkukuh Wawasan Nusantara dan
kedaulatan negara.
Pasal 195Bandar udara berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan
kegiatan:
a. pemerintahan; dan/atau
b. pengusahaan.
Pasal 196Penggunaan bandar udara terdiri atas bandar udara
internasional dan bandar udara domestik.
Pasal 197
(1) Hierarki bandar udara terdiri atas bandar udara pengumpul
(hub) dan bandar udara pengumpan (spoke).
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, sekunder, dan
tersier.
(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bandar udara tujuan atau penunjang dari bandar udara pengumpul dan
merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal.
Pasal 198Klasifikasi bandar udara terdiri atas beberapa kelas
bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan
operasional bandar udara.
Pasal 199
(1) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 193 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi,
penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandar
udara.
(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota;
b. potensi dan
perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam;
d.
perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;
e.
sistem transportasi nasional;
f. keterpaduan intermoda dan multimoda;
serta
g. peran bandar udara.
(3) Rencana induk nasional bandar udara
memuat:
a. kebijakan nasional bandar udara; dan
b. rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan
klasifikasi bandar udara.
Pasal 200
(1) Menteri menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun.
(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis,
tatanan kebandarudaraan nasional dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5
(lima) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan tatanan kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penetapan Lokasi Bandar Udara
Pasal
201(1) Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan
lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. titik koordinat bandar udara; dan
b. rencana induk bandar
udara.
(3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. keselamatan dan
keamanan penerbangan;
c. keserasian dan keseimbangan dengan budaya setempat dan
kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;
d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah,
teknis pembangunan, dan pengoperasian; serta
e. kelayakan
lingkungan.
Pasal 202Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 201 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. prakiraan permintaan
kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;
b. kebutuhan fasilitas;
c. tata
letak fasilitas;
d. tahapan pelaksanaan pembangunan;
e. kebutuhan dan
pemanfaatan lahan;
f. daerah lingkungan kerja;
g. daerah lingkungan
kepentingan;
h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan
i. batas
kawasan kebisingan.
Pasal 203
(1) Daerah lingkungan kerja bandar udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 202 huruf f merupakan daerah yang dikuasai badan usaha bandar udara
atau unit penyelenggara bandar udara, yang digunakan untuk pelaksanaan
pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasilitas bandar udara.
(2) Pada daerah lingkungan kerja bandar udara yang telah
ditetapkan, dapat diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan
perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 204
(1) Dalam pelayanan kegiatan angkutan udara dapat ditetapkan
tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) di luar daerah
lingkungan kerja bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
daerah lingkungan kerja bandar udara dan harus memperhatikan aspek keamanan
penerbangan.
Pasal 205
(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 202 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja
bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan,
serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.
(2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus
mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 206Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 202 huruf h terdiri atas:
a. kawasan ancangan pendaratan
dan lepas landas;
b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;
c. kawasan di
bawah permukaan transisi;
d. kawasan di bawah permukaan
horizontal-dalam;
e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan
f. kawasan di
bawah permukaan horizontal-luar.
Pasal 207Batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 202 huruf i merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang
terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara yang terdiri atas:
a.
kebisingan tingkat I;
b. kebisingan tingkat II; dan
c. kebisingan tingkat
III.
Pasal 208
(1) Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta
menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi
penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi
penerbangan.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau
melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat
persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi
penerbangan;
b. memenuhi kajian khusus aeronautika; dan
c. sesuai dengan
ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.
(3) Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronautika
(aeronautical information service).
Pasal 209Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan
kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan
kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf f, huruf g, huruf h, dan
huruf i ditetapkan dengan koordinat geografis.
Pasal 210Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di
bandar udara, membuat halangan (
obstacle), dan/atau melakukan kegiatan
lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas
bandar udara.
Pasal 211
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta
pengembangan bandar udara, pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah
lingkungan kepentingan bandar udara.
(2) Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menetapkan
rencana rinci tata ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan
rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara.
Pasal 212Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang
pelayanan bandar udara.
Pasal 213Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan lokasi bandar udara dan tempat pelayanan penunjang di luar daerah
lingkungan kerja diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pembangunan Bandar Udara
Pasal
214Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus,
pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan
penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta
keterpaduan intermoda dan multimoda.
Pasal 215
(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh
Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b. rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap
utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara;
c. bukti
penetapan lokasi bandar udara;
d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok
bandar udara; dan
e. kelestarian lingkungan.
Pasal 216Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar
udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengoperasian Bandar Udara
Paragraf
1
Sertifikasi Operasi Bandar Udara
Pasal 217
(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa
bandar udara.
(2) Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan
penerbangan, Menteri memberikan:
a. sertifikat bandar udara, untuk bandar udara yang melayani
pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau
dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5.700 (lima ribu tujuh ratus)
kilogram; atau
b. register bandar udara, untuk bandar udara yang melayani
pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan
berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5.700 (lima ribu tujuh ratus)
kilogram.
(3) Sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian
bandar udara (aerodrome manual) yang memenuhi persyaratan teknis
tentang:
a. personel;
b. fasilitas;
c. prosedur operasi bandar
udara; dan
d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara.
(4) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian
bandar udara yang memenuhi persyaratan teknis tentang:
a. personel;
b. fasilitas; dan
c. prosedur operasi bandar
udara.
(5) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara tidak memenuhi
ketentuan pelayanan jasa bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. penurunan tarif jasa bandar udara;
dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
Pasal 218Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan
keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur
untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Fasilitas Bandar Udara
Pasal 219
(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara
bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara sesuai
dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
(2) Setiap fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberi sertifikat kelaikan oleh Menteri.
(3) Untuk mempertahankan kesiapan fasilitas bandar udara, badan
usaha bandar udara, atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan
perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi,
dan/atau kalibrasi.
(4) Untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasilitas, prosedur,
dan personel, badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara
wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.
(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
Pasal 220
(1) Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
217 ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga manajerial yang memiliki kemampuan dan
kompetensi operasi dan manajerial di bidang teknis dan/atau operasi bandar
udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
Pasal 221Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian
fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Personel Bandar Udara
Pasal 222
(1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau
sertifikat kompetensi.
(2) Personel bandar udara yang terkait langsung dengan
pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas bandar udara wajib
memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki
sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
d. lulus ujian.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan
lembaga yang telah diakreditasi oleh Menteri.
Pasal 223(1) Personel bandar udara yang telah memiliki lisensi
wajib:
a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di
bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Personel bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi; dan/atau
c.
pencabutan lisensi.
Pasal 224Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh
negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh
Menteri.
Pasal 225Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar
Udara
Paragraf 1
Kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara
Pasal
226(1) Kegiatan pemerintahan di bandar udara meliputi:
a. pembinaan kegiatan penerbangan;
b. kepabeanan;
c.
keimigrasian; dan
d. kekarantinaan.
(2) Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh otoritas bandar udara.
(3) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di
bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Otoritas Bandar Udara
Pasal 227
(1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.
(3) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah
setempat.
Pasal 228Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menjamin keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
b. memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan
dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;
c.
menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan bandar udara;
d. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran
kegiatan operasional bandar udara yang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh
instansi lainnya;
e. melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat
instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta
mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di
bandar udara; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
kepada Menteri.
Pasal 229Otoritas bandar udara sebagaimana dalam Pasal 227 ayat
(1) mempunyai wewenang:
a. mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar
udara;
b. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan
keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar
udara;
c. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan ketentuan
pelestarian lingkungan;
d. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan
daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar
udara;
e. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan
keselamatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan kerja bandar udara
serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara;
f. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar
kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan
g. memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar
udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak
memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan
penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri
sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan
kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 231Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas bandar udara
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Pasal
232(1) Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:
a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan
b. pelayanan jasa
terkait bandar udara.
(2) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos
yang terdiri atas penyediaan dan/atau pengembangan:
a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, lepas landas,
manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;
b. fasilitas terminal untuk
pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;
c. fasilitas elektronika,
listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan
d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau
bangunan yang berhubungan dengan kelancaran angkutan udara.
(3) Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi
pesawat udara di bandar udara, terdiri atas:
1) penyediaan hanggar pesawat udara;
2) perbengkelan pesawat
udara;
3) pergundangan;
4) katering pesawat udara;
5) pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground
handling);
6) pelayanan penumpang dan bagasi; serta
7) penanganan
kargo dan pos.
b. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan
barang, terdiri atas:
1) penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel;
2)
penyediaan toko dan restoran;
3) penyimpanan kendaraan bermotor;
4)
pelayanan kesehatan;
5) perbankan dan/atau penukaran uang; dan
6)
transportasi darat.
c. jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan
bandar udara, terdiri atas:
1) penyediaan tempat bermain dan rekreasi;
2) penyediaan
fasilitas perkantoran;
3) penyediaan fasilitas olah raga;
4) penyediaan
fasiltas pendidikan dan pelatihan;
5) pengisian bahan bakar kendaraan
bermotor; dan
6) periklanan.
Pasal 233
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dalam Pasal 232
ayat (2) dapat diselenggarakan oleh:
a. badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan
secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri; atau
b. unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum
diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Izin Menteri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan
manajemen.
(3) Izin Menteri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Pelayanan jasa terkait dengan bandar udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(5) Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan izin.
Pasal 234
(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2), badan usaha bandar udara dan unit
penyelenggara bandar udara wajib:
a. memiliki sertifikat bandar udara atau register bandar
udara;
b. menyediakan fasilitas bandar udara yang laik operasi, serta
memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;
c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan
dan pengoperasian fasilitas bandar udara;
d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang
merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;
e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan
perawatan fasilitas bandar udara;
f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai
dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;
g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat
udara dan petugas operasional;
h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran,
dan kenyamanan di bandar udara;
i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan
ketertiban bandar udara;
j. memelihara kelestarian lingkungan;
k. mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas
kelaikan fasilitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan
pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetensi personel bandar udara;
dan
m. memberikan laporan secara berkala kepada Menteri dan otoritas bandar
udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan
izin.
Pasal 235
(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan
usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri dan
dituangkan dalam perjanjian.
(2) Hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 236Badan usaha bandar udara dapat menyelenggarakan 1
(satu) atau lebih bandar udara yang diusahakan secara komersial.
Pasal 237
(1) Pengusahaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232
ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian
besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara
Indonesia.
(2) Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh
badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus
tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing.
Pasal 238Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan
di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pelayanan dan Fasilitas Khusus
Pasal
239
(1) Penyandang cacat, orang sakit, orang lanjut usia, dan
anak-anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari
badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara.
(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberian prioritas pelayanan di terminal;
b. menyediakan
fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;
c. sarana bantu bagi
orang sakit;
d. menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi
(
nursery);
e. tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau
berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta
f. tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan
bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh
penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan
dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal
240
(1) Badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian
yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang
diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.
(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. kematian atau luka fisik orang;
b. musnah, hilang, atau
rusak peralatan yang dioperasikan; dan/atau
c. dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian
bandar udara.
(3) Risiko atas tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diasuransikan.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat.
Pasal 241Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau
badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bandar udara bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar
udara yang diakibatkan oleh kegiatannya.
Pasal 242Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab atas
kerugian serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesembilan
Tarif Jasa Kebandarudaraan
Pasal
243Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar
udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 244
(1) Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang
diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.
(3) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang
belum diusahakan secara komersial ditetapkan dengan:
a. Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang diselenggarakan
oleh unit penyelenggara bandar udara; atau
b. Peraturan daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh
unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah.
Pasal 245Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara
ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna
jasa dan penyedia jasa.
Pasal 246Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan tarif jasa kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh
Bandar Udara Khusus
Pasal 247
(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara
khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.
(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
b.
rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;
c. rancangan
teknik terinci fasilitas pokok; dan
d. kelestarian lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar
udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara.
Pasal 248Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara
khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 249Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan
langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan
bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.
Pasal 250Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk
kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan
bersifat sementara.
Pasal 251Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi
bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan
ketentuan bandar udara.
Pasal 252Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan
pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara
yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesebelas
Tempat Pendaratan dan Lepas Landas
Helikopter
Pasal 253
(1) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter
(heliport) terdiri atas:
a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan
(surface level heliport);
b. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung
(elevated heliport); dan
c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan
(helideck).
(2) Izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas
helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah
setempat setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri.
(3)
Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:
a. penggunaan ruang udara;
b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan
lepas landas helikopter; serta
c. standar teknis operasional keselamatan
dan keamanan penerbangan.
Pasal 254
(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang
dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan
penerbangan.
(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah
memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan register oleh Menteri.
Pasal 255Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemberian izin pembangunan dan pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
helikopter diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua Belas
Bandar Udara Internasional
Pasal
256
(1) Menteri menetapkan beberapa bandar udara sebagai bandar udara
internasional.
(2) Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. rencana induk nasional bandar udara;
b. pertahanan dan
keamanan negara;
c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata;
d.
kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; serta
e. pengembangan
ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri.
(3) Penetapan bandar udara internasional oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan menteri
terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara internasional
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas
Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan
Udara
Pasal 257
(1) Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai
pangkalan udara.
(2) Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan
bersama sebagai bandar udara.
(3) Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
memperhatikan:
a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;
b.
keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;
c. keamanan dan pertahanan
negara; serta
d. peraturan perundang-undangan.
Pasal 258
(1) Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan
sipil.
(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan
operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan
oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi
terkait.
Pasal 259Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Keempat Belas
Pelestarian Lingkungan
Pasal 260
(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara
wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di bandar udara
dan sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutu yang ditetapkan
Pemerintah.
(2) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau
unit penyelenggara bandar udara dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau
menolak pengoperasian pesawat udara.
(3) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran
lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau
unit penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kebisingan,
pencemaran, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
NAVIGASI PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Tatanan Navigasi
Penerbangan Nasional
Pasal 261
(1) Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi
penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan harus ditetapkan
tatanan navigasi penerbangan nasional.
(2) Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri
yang membidangi urusan di bidang pertahanan dan Panglima Tentara Nasional
Indonesia.
(3) Penyusunan tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. keselamatan operasi penerbangan;
b. efektivitas dan
efisiensi operasi penerbangan;
c. kepadatan lalu lintas penerbangan;
d.
standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku; dan
e.
perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan.
(1) Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) memuat:
a. ruang udara yang dilayani;
b. klasifikasi ruang
udara;
c. jalur penerbangan; dan
d. jenis pelayanan navigasi
penerbangan.
Paragraf 1
Ruang Udara Yang Dilayani
Pasal 262
(1) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
261 ayat (4) huruf a meliputi:
a. wilayah udara Republik Indonesia, selain wilayah udara yang
pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan
perjanjian;
b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya
didelegasikan kepada Republik Indonesia; dan
c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya
didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik
Indonesia.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 263Pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan paling sedikit:
a. struktur jalur penerbangan;
b. arus
lalu lintas penerbangan; dan
c. efisiensi pergerakan pesawat udara.
Pasal 264
(1) Kawasan udara berbahaya ditetapkan oleh penyelenggara
pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara yang dilayaninya.
(2) Pada kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan
tidak menyeluruh sesuai dengan kondisi alam.
Paragraf 2
Klasifikasi Ruang Udara
Pasal 265
(1) Klasifikasi ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261
ayat (4) huruf b disusun dengan mempertimbangkan:
a. kaidah penerbangan;
b. pemberian separasi;
c. pelayanan
yang disediakan:
d. pembatasan kecepatan:
e. komunikasi radio;
dan/atau
f. persetujuan personel pemandu lalu lintas penerbangan (Air
Traffic Control Clearance).
(2) Klasifikasi Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, kelas E, kelas F, dan kelas
G.
Paragraf 3
Jalur Penerbangan
Pasal 266
(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat
(4) huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.
(2) Penetapan jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan paling sedikit:
a. pembatasan penggunaan ruang udara;
b. klasifikasi ruang
udara;
c. fasilitas navigasi penerbangan;
d. efisiensi dan keselamatan
pergerakan pesawat udara; dan
e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi
penerbangan.
Pasal 267
(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat
(4) huruf c meliputi:
a. jalur udara
(airway);
b. jalur udara dengan
pelayanan saran panduan (
advisory route);
c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau
jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan
d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur
udara kedatangan (arrival route).
(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit:
a. nama jalur penerbangan;
b. nama titik acuan dan
koordinat;
c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik
acuan;
d. jarak antartitik acuan; dan
e. batas ketinggian aman
terendah.
Pasal 268Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan Tatanan Ruang Udara Nasional dan jalur penerbangan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi
Penerbangan
Paragraf 1
Tujuan dan Jenis Pelayanan Navigasi
Penerbangan
Pasal 269Navigasi penerbangan mempunyai tujuan
sebagai berikut:
a. terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan
sesuai dengan standar yang berlaku;
b. terwujudnya efisiensi penerbangan;
dan
c. terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan
secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan
internasional.
Pasal 270Jenis pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf d meliputi:
a. pelayanan lalu lintas
penerbangan (
air traffic services);
b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical
telecommunication services);
c. pelayanan informasi aeronautika
(
aeronautical information services);
d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical
meteorological services); dan
e. pelayanan informasi pencarian dan
pertolongan (
search and rescue).
Paragraf 2
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan
Pasal
271
(1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan
navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi di ruang udara yang
dilayani.
(2) (3) Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk satu lembaga
penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.
(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mengutamakan keselamatan penerbangan;
b. tidak
berorientasi kepada keuntungan;
c. secara finansial dapat mandiri; dan
d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya
investasi dan peningkatan operasional (cost recovery).
(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 272
(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memberikan pelayanan
navigasi penerbangan pesawat udara.
(2) Kewajiban pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai sejak kontak komunikasi pertama sampai dengan kontak
komunikasi terakhir antara kapten penerbang dengan petugas atau fasilitas
navigasi penerbangan.
(3) Untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan:
a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating
procedure);
b. mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi
penerbangan sesuai dengan standar;
c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki
lisensi atau sertifikat kompetensi; dan
d. memiliki mekanisme pengawasan
dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan.
Pasal 273Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
harus mengalihkan jalur penerbangan suatu pesawat terbang, helikopter, atau
pesawat udara sipil jenis tertentu, yang tidak memenuhi persyaratan navigasi
penerbangan.
Pasal 274Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan jalur
penerbangan oleh lembaga penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 273 diatur oleh Menteri.
Paragraf 3
Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan
Pasal
275
(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat
pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.
(3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;
b.
unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
c. unit pelayanan navigasi
penerbangan jelajah.
Paragraf 4
Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan
Pasal
276
(1) Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf a dikenakan biaya pelayanan
jasa navigasi penerbangan.
(2) Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan
navigasi penerbangan yang diberikan.
Pasal 277Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan
Pasal
278Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
270 huruf a mempunyai tujuan:
a. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat
udara di udara;
b. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat
udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouvering
area);
c. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lintas
penerbangan;
d. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk
keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan
e. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan
pencarian dan pertolongan (search and rescue).
Pasal 279
(1) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 278 terdiri atas:
a. pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic
control service);
b. pelayanan informasi penerbangan (
flight
information service);
c. pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic
advisory service); dan
d. pelayanan kesiagaan (
alerting
service).
(2) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. jenis lalu lintas penerbangan;
b. kepadatan arus lalu
lintas penerbangan;
c. kondisi sistem teknologi dan topografi; serta
d.
fasilitas dan kelengkapan navigasi penerbangan di pesawat udara.
Pasal 280Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelayanan lalu lintas penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan
Pasal
281Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 270 huruf b bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi,
keteraturan, dan efisiensi penerbangan.
Pasal 282Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 281 terdiri atas:
a. pelayanan aeronautika tetap
(
aeronautical fixed services);
b. pelayanan aeronautika bergerak
(
aeronautical mobile services); dan
c. pelayanan radio navigasi aeronautika (aeronautical radio
navigation services).
Pasal 283Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelayanan telekomunikasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri
Paragraf 7
Pelayanan Informasi Aeronautika
Pasal
284Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270
huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini, dan tepat
waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan.
Pasal 285
(1) Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 284 memuat informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar
udara dan ruang udara.
(2) Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas paket informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi
penerbangan.
(3) Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
a. publikasi informasi aeronautika (aeronautical information
publication);
b. notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas
penerbangan (notice to airmen);
c. edaran informasi aeronautika (aeronautical information
circulars); dan
d. buletin yang berisi informasi yang diperlukan
sebelum penerbangan.
Pasal 286Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelayanan informasi aeronautika diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8
Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan
Pasal
287Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 270 huruf d bertujuan menyediakan informasi cuaca di bandar udara
dan sepanjang jalur penerbangan yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu
untuk keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan.
Pasal 288Pelayanan informasi meteorologi penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 diberikan oleh unit pelayanan informasi
meteorologi kepada operator pesawat udara, personel pesawat udara, unit
pelayanan navigasi penerbangan, unit pelayanan pencarian dan pertolongan, serta
penyelenggara bandar udara.
Pasal 289Pelayanan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 287 dilaksanakan secara berkoordinasi antara unit pelayanan
informasi meteorologi dan unit pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan
melalui kesepakatan bersama.
Pasal 290Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 9
Pelayanan Informasi Pencarian Dan Pertolongan
Pasal
291
(1) Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 270 huruf e bertujuan memberikan informasi yang cepat dan
akurat untuk membantu usaha pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat
udara.
(2) Dalam memberikan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan harus menyediakan
interkoneksi dan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pencarian dan pertolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelayanan informasi pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Personel Navigasi Penerbangan
Pasal 292
(1) Setiap personel navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi
atau sertifikat kompetensi.
(2) Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan
pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan
wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki
sertifikat kompetensi di bidangnya; dan
d. lulus ujian.
(4) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan
lembaga yang telah diakreditasi oleh Menteri.
Pasal 293(1) Personel navigasi penerbangan yang telah memiliki
lisensi wajib:
a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di
bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan
pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Personel navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi; dan/atau
c.
pencabutan lisensi.
Pasal 294Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan
oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh
Menteri.
Pasal 295Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara
dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, dan
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Fasilitas Navigasi Penerbangan
Pasal
296(1) Fasilitas navigasi penerbangan terdiri atas:
a. fasilitas telekomunikasi penerbangan;
b. fasilitas
informasi aeronautika; dan
c. fasilitas informasi meteorologi
penerbangan.
(2) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan dipasang dan dioperasikan harus mendapat persetujuan
Menteri.
Pasal 297Pemasangan fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) harus memperhatikan:
a. kebutuhan
operasional;
b. perkembangan teknologi;
c. keandalan fasilitas; dan
d.
keterpaduan sistem.
Pasal 298
(1) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 296 ayat (1) wajib dipelihara oleh penyelenggara pelayanan navigasi
penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan
izin.
Pasal 299
(1) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 296 ayat (1) huruf a yang dioperasikan untuk pelayanan navigasi
penerbangan wajib dikalibrasi secara berkala agar tetap laik operasi.
(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa pembekuan izin.
Pasal 300Penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat dilakukan oleh
pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapat sertifikat dari Menteri.
Pasal 301Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi, dan pengenaan
sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Frekuensi Radio Penerbangan
Paragraf
1
Penggunaan Frekuensi
Pasal 302
(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang
telah dialokasikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi.
(2) Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya digunakan untuk kepentingan keselamatan penerbangan aeronautika dan
non-aeronautika.
Pasal 303
(1) Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio
untuk menunjang operasi penerbangan di luar frekuensi yang telah
dialokasikan.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai dasar untuk pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang membidangi
urusan frekuensi.
(3) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diubah setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 304Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 2
Biaya
Pasal 305
(1) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk aeronautika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) tidak dikenakan biaya.
(2) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk non-aeronautika
yang tidak digunakan untuk keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 302 ayat (2) dapat dikenakan biaya.
Pasal 306Setiap orang dilarang:
a. menggunakan frekuensi
radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan
b. menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak
langsung mengganggu keselamatan penerbangan.
Pasal 307Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan
frekuensi radio diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
KESELAMATAN PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Program
Keselamatan Penerbangan Nasional
Pasal 308(1) Menteri
bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.
(2) Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan
nasional (state safety program).
Pasal 309
(1) Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 308 ayat (2) memuat:
a. peraturan keselamatan penerbangan;
b. sasaran keselamatan
penerbangan;
c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;
d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatan penerbangan
(safety data analysis and exchange);
e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerbangan
(accident and incident investigation);
f. promosi keselamatan
penerbangan (
safety promotion);
g. pengawasan keselamatan penerbangan
(
safety oversight); dan
h. penegakan hukum (
law
enforcement).
(2) Pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional
(state safety program) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
secara berkelanjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
Pasal 310
(1) Sasaran keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 309 ayat (1) huruf b meliputi:
a. target kinerja keselamatan penerbangan;
b. indikator
kinerja keselamatan penerbangan; dan
c. pengukuran pencapaian keselamatan
penerbangan.
(2) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada
masyarakat.
Pasal 311Ketentuan lebih lanjut mengenai program keselamatan
penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan Keselamatan Penerbangan
Pasal
312
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan
penerbangan nasional.
(2) Pengawasan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan
peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya yang meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. pengamatan
(surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayanan umum.
(4) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan
penerbangan, unit kerja, dan lembaga penyelenggara pelayanan umum diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Penegakan Hukum Keselamatan Penerbangan
Pasal
313
(1) Menteri berwenang menetapkan program penegakan hukum dan
mengambil tindakan hukum di bidang keselamatan penerbangan.
(2) Program
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata cara penegakan hukum;
b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan
di bidang keselamatan penerbangan;
c. pendidikan masyarakat dan penyedia jasa penerbangan serta para
penegak hukum; dan
d. penindakan.
(3) Tindakan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan
b. sanksi pidana.
Bagian Keempat
Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa
Penerbangan
Pasal 314
(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan,
mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen
keselamatan (safety management system) dengan berpedoman pada program
keselamatan penerbangan nasional.
(2) Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.
(3) Setiap penyedia jasa penerbangan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan
izin.
Pasal 315Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
kebijakan dan sasaran keselamatan;
b. manajemen risiko keselamatan;
c.
jaminan keselamatan; dan
d. promosi keselamatan.
Pasal 316
(1) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 315 huruf a paling sedikit memuat:
a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan;
b. penunjukan
penanggung jawab utama keselamatan;
c. pembentukan unit manajemen
keselamatan;
d. penetapan target kinerja keselamatan;
e. penetapan
indikator kinerja keselamatan;
f. pengukuran pencapaian keselamatan;
g.
dokumentasi data keselamatan; dan
h. koordinasi penanggulangan gawat
darurat.
(2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik
daripada target kinerja keselamatan nasional.
(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus
dipublikasikan kepada masyarakat.
Pasal 317Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen
keselamatan penyedia jasa penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Budaya Keselamatan Penerbangan
Pasal
318Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab
membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan.
Pasal 319Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Menteri menetapkan kebijakan
dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komunikasi, serta
penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan.
Pasal 320Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, penyedia jasa penerbangan
menetapkan kebijakan dan program budaya keselamatan.
Pasal 321
(1) Personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan
atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan
fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri.
(2) Personel penerbangan yang melaporkan kejadian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(3) Personel penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi atau sertifikat
kompetensi; dan/atau
c. pencabutan lisensi atau sertifikat
kompetensi.
Pasal 322Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya keselamatan
penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi adminisratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIV
KEAMANAN PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Keamanan
Penerbangan Nasional
Pasal 323(1) Menteri bertanggung jawab
terhadap keamanan penerbangan nasional.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Menteri berwenang untuk:
a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;
b.
menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan
c. mengawasi
pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional.
Pasal 324Komite nasional keamanan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan
program keamanan penerbangan nasional.
Pasal 325Program keamanan penerbangan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. peraturan
keamanan penerbangan;
b. sasaran keamanan penerbangan;
c. personel
keamanan penerbangan;
d. pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan;
e. perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas
navigasi penerbangan;
f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang
di pesawat udara;
g. penanggulangan tindakan melawan hukum;
h.
penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; serta
i.
pengawasan keamanan penerbangan.
Pasal 326
(1) Dalam melaksanakan program keamanan penerbangan nasional,
Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain.
(2) Kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pertukaran informasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c.
peningkatan kualitas keamanan; serta
d. permintaan keamanan
tambahan.
Pasal 327
(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara
wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan
bandar udara di setiap bandar udara dengan berpedoman pada program keamanan
penerbangan nasional.
(2) Program keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan oleh Menteri.
(3) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara
bertanggung jawab terhadap pembiayaan keamanan bandar udara.
Pasal 328
(1) Setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab terhadap
pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara.
(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), otoritas bandar udara membentuk komite keamanan bandar udara.
(3) Komite keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan bandar
udara.
Pasal 329
(1) Setiap badan usaha angkutan udara wajib membuat,
melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan angkutan udara
dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.
(2) Program keamanan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuat oleh badan usaha angkutan udara dan disahkan oleh Menteri.
(3) Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap
pembiayaan keamanan angkutan udara.
Pasal 330Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pembuatan atau pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengawasan Keamanan Penerbangan
Pasal
331
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan
penerbangan nasional.
(2) Pengawasan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan
peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan
atau institusi lain yang terkait dengan keamanan yang meliputi:
a. audit;
b. inspeksi;
c. survei; dan
d. pengujian
(test).
(3) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.
Pasal 332Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar
udara, badan usaha bandar udara, dan badan usaha angkutan udara wajib
melaksanakan pengawasan internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri.
Pasal 333Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keamanan
penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Keamanan Bandar Udara
Pasal 334
(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan
memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau
tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan
keamanan.
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh personel yang berkompeten di bidang keamanan
penerbangan.
Pasal 335
(1) Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo,
dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan
keamanan penerbangan.
(2) Penumpang dan kargo tertentu dapat diberikan perlakuan khusus
dalam pemeriksaan keamanan.
Pasal 336Kantong diplomatik tidak boleh diperiksa, kecuali atas
permintaan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri dan
pertahanan negara.
Pasal 337
(1) Penumpang pesawat udara yang membawa senjata wajib melaporkan
dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut
penumpang tersebut.
(2) Badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan
kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan.
Pasal 338Badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar
udara wajib menyediakan atau menunjuk bagian dari wilayah bandar udara sebagai
tempat terisolasi (
isolated parking area) untuk penempatan pesawat udara
yang mengalami gangguan atau ancaman keamanan.
Pasal 339Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
keamanan pengoperasian bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara
Pasal
340
(1) Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap
keamanan pengoperasian pesawat udara di bandar udara dan selama terbang.
(2) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara
di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum pengoperasian
berdasarkan penilaian risiko keamanan (check and search);
b. pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tertinggal
di pesawat udara;
c. pemeriksaan terhadap semua petugas yang masuk pesawat
udara; dan
d. pemeriksaan terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman
yang akan masuk pesawat udara.
(3) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara
selama terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan
penerbangan;
b. memberi tahu kepada kapten penerbang apabila ada petugas
keamanan dalam penerbangan (air marshal) di pesawat udara; dan
c. memberi tahu kepada kapten penerbang adanya muatan barang
berbahaya di dalam pesawat udara.
Pasal 341Penempatan petugas keamanan dalam penerbangan pada
pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia hanya
dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral.
Pasal 342Setiap badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan
pesawat udara kategori transpor wajib memenuhi persyaratan keamanan
penerbangan.
Pasal 343Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pelaksanaan keamanan pengoperasian pesawat udara diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kelima
Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum
Pasal
344Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (
acts of
unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan
angkutan udara berupa:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang
atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau
di bandar udara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar
udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke
dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. menyampaikan
informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Pasal 345
(1) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan
usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi
tindakan melawan hukum.
(2) Penanggulangan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibuat dalam bentuk program penanggulangan keadaan
darurat.
Pasal 346Dalam hal terjadi tindakan melawan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 344 huruf a dan huruf b, Menteri berkoordinasi serta
menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada institusi yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang keamanan.
Pasal 347Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando
penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Fasilitas Keamanan Penerbangan
Pasal
348Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan yang digunakan
dalam mewujudkan keamanan penerbangan.
Pasal 349Penyediaan fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 348 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan
mempertimbangkan:
a. efektivitas peralatan;
b. klasifikasi bandar udara;
serta
c. tingkat ancaman dan gangguan.
Pasal 350
(1) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara,
dan badan usaha angkutan udara yang menggunakan fasilitas keamanan penerbangan
wajib:
a. menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dan memodernisasinya
sesuai dengan standar yang ditetapkan;
b. mempertahankan keakurasian
kinerjanya dengan melakukan kalibrasi; dan
c. melengkapi sertifikat
peralatannya.
(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara,
dan badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau sertifikat;
dan/atau
c. pencabutan izin atau sertifikat.
Pasal 351Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas keamanan
penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XV
PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
KECELAKAAN PESAWAT
UDARA
Pasal 352
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan
pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami
kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
(2) Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien untuk mengurangi
korban.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu
usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara.
Pasal 353Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dikoordinasikan
dan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan
pertolongan.
Pasal 354Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami
keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan
sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan wajib segera memberitahukan kepada
unit pelayanan lalu lintas penerbangan.
Pasal 355Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang
bertugas wajib segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan setelah menerima pemberitahuan atau
mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang
dalam penerbangan.
Pasal 356Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan
pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XVI
INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN
KECELAKAAN PESAWAT
UDARA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 357
(1) Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan
mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang
terjadi di wilayah Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki
keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan
dan kelayakan oleh Menteri.
(4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas
melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan
akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinya kecelakaan
dengan penyebab yang sama.
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dan
segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait.
Bagian Kedua
Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara
Pasal
358
(1) Komite nasional wajib melaporkan segala perkembangan dan
hasil investigasinya kepada Menteri.
(2) Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat
tertentu kepada pihak terkait.
(3) Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada
negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara,
negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan
tanggapan.
(4) Rancangan laporan akhir investigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diselesaikan secepat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, laporan akhir investigasi belum dapat diselesaikan, komite nasional wajib
menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi
setiap tahun.
Pasal 359
(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam proses peradilan.
(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada
masyarakat.
Pasal 360
(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti,
mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang
lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat
udara.
(2) Untuk kepentingan keselamatan operasional penerbangan,
pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan atas persetujuan pejabat yang
berwenang.
Pasal 361
(1) Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah
Republik Indonesia, wakil resmi dari negara (acredited representative)
tempat pesawat udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara,
negara tempat perancang pesawat udara, dan negara tempat pembuat pesawat udara
dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional.
(2) Dalam hal pesawat udara yang terdaftar di Indonesia mengalami
kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya
kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib
melakukan investigasi.
Pasal 362
(1) Orang perseorangan wajib memberikan keterangan atau bantuan
jasa keahlian untuk kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh komite
nasional.
(2) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan
usaha bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan/atau badan
usaha angkutan udara wajib membantu kelancaran investigasi kecelakaan pesawat
udara.
Pasal 363
(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan pesawat udara
wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap pesawat udara yang mengalami
kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja bandar udara untuk:
a. melindungi personel pesawat udara dan penumpangnya; dan
b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak pesawat
udara, merusak dan/atau mengambil barang-barang dari pesawat udara yang
mengalami kecelakaan.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan
oleh komite nasional.
Bagian Ketiga
Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat
Udara
Pasal 364Untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan,
penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi,
komite nasional membentuk majelis profesi penerbangan.
Pasal 365Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 364 mempunyai tugas:
a. menegakkan etika profesi dan kompetensi
personel di bidang penerbangan;
b. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan,
personel dan pengguna jasa penerbangan; dan
c. menafsirkan penerapan
regulasi di bidang penerbangan.
Pasal 366Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki fungsi:
a. menegakkan etika
profesi dan kompetensi personel penerbangan;
b. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang
penerbangan di luar pengadilan; dan
c. menjadi penafsir penerapan regulasi
di bidang penerbangan;
Pasal 367Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 364 paling sedikit berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat
yang kompeten di bidang:
a. hukum;
b. pesawat udara;
c. navigasi
penerbangan;
d. bandar udara;
e. kedokteran penerbangan; dan
f.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 368Majelis profesi penerbangan berwenang:
a. memberi rekomendasi kepada Menteri untuk pengenaan sanksi
administratif atau penyidikan lanjut oleh PPNS;
b. menetapkan keputusan dalam sengketa para pihak dampak dari
kecelakaan atau kejadian serius terhadap pesawat udara; dan
c. memberikan
rekomendasi terhadap penerapan regulasi penerbangan.
Pasal 369Ketentuan lebih lanjut mengenai investigasi kecelakaan
pesawat udara dan penyelidikan lanjutan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XVII
PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI
PENERBANGAN
Pasal 370
(1) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan
wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait
untuk memperkuat transportasi udara nasional.
(2) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi industri:
a. rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat
udara;
b. mesin, baling-baling, dan komponen pesawat udara;
c. fasilitas
keselamatan dan keamanan penerbangan;
d. teknologi, informasi, dan navigasi
penerbangan;
e. kebandarudaraan; serta
f. fasilitas pendidikan dan
pelatihan personel penerbangan.
(3) Perkuatan transportasi udara nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerintah dengan:
a. mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik
jual;
b. mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan
menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan alih teknologi;
c.
mengembangkan industri bahan baku dan komponen;
d. memberikan kemudahan
fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
e. memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau
pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta
f. menetapkan kawasan
industri penerbangan terpadu.
Pasal 371Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) dilaksanakan dengan
mempersiapkan dan mempekerjakan sumber daya manusia nasional yang memenuhi
standar kompetensi.
Pasal 372Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi
penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) harus dilaksanakan
dengan memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta memperhatikan aspek
kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 373Badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara,
dan unit penyelenggara bandar udara, serta lembaga penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan wajib mendukung pemberdayaan industri dan pengembangan
teknologi penerbangan nasional.
Pasal 374Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri
dan pengembangan teknologi penerbangan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XVIII
SISTEM INFORMASI PENERBANGAN
Pasal 375
(1) Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan
informasi penerbangan untuk:
a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik;
dan
b. mendukung perumusan kebijakan di bidang penerbangan.
(2) Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Menteri.
Pasal 376Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 375 paling sedikit meliputi:
a. peraturan penerbangan sipil
nasional;
b. target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan
penerbangan;
c. jumlah badan usaha angkutan udara nasional dan asing yang
beroperasi;
d. jumlah dan rincian armada angkutan udara nasional;
e. rute dan kapasitas tersedia angkutan udara berjadwal domestik
dan internasional;
f. jenis pesawat yang dioperasikan pada rute
penerbangan;
g. data lalu lintas angkutan udara di bandar udara umum;
h.
tingkat ketepatan waktu jadwal pesawat udara;
i. tingkat pelayanan angkutan
udara;
j. kelas dan status bandar udara;
k. fasilitas penunjang bandar
udara; serta
l. hasil investigasi kecelakaan dan kejadian pesawat udara yang
tidak digolongkan informasi yang bersifat rahasia.
Pasal 377Penyelenggaraan sistem informasi penerbangan dilakukan
dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien,
dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 378Iklan di daerah lingkungan kerja bandar udara harus
memenuhi ketentuan:
a. tidak mengganggu keselamatan dan keamanan
penerbangan;
b. tidak mengganggu informasi dan pelayanan penerbangan;
dan
c. tidak merusak estetika bandar udara.
Pasal 379
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang penerbangan
wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan pemutakhiran data dan informasi penerbangan
secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan
kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Data dan informasi penerbangan didokumentasikan dan
dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang
membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi penerbangan oleh Menteri dapat
dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan
pengelolaan sistem informasi penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 380
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 379 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya
denda administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIX
SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Kesatu
Penyediaan dan
Pengembangan
Pasal 381
(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan
pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan.
(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan sumber
daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan
memiliki integritas.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas sumber daya manusia di bidang:
a. pesawat udara;
b. angkutan udara;
c.
kebandarudaraan;
d. navigasi penerbangan;
e. keselamatan penerbangan;
dan
f. keamanan penerbangan.
(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri menetapkan kebijakan penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang penerbangan yang mencakup:
a. perencanaan sumber daya manusia (manpower
planning);
b. pendidikan dan pelatihan;
c. perluasan kesempatan kerja;
serta
d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengembangan
sumber daya manusia di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan di Bidang
Penerbangan
Pasal 382
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan dilaksanakan
dalam kerangka sistem pendidikan nasional.
(2) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan terselenggaranya
pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan.
(3) Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di bidang
penerbangan;
b. kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan di
bidang penerbangan sesuai dengan standar yang ditetapkan;
c. penataan, penyempurnaan, dan sertifikasi organisasi atau
manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan; serta
d. modernisasi dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana
belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang
penerbangan.
Pasal 383
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat melalui
jalur pendidikan formal dan/atau nonformal.
(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal di bidang penerbangan yang
telah mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 384
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang
penerbangan disusun dalam model yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Model pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. persyaratan
peserta pendidikan dan pelatihan;
c. kurikulum silabus dan metode pendidikan
dan pelatihan;
d. persyaratan tenaga pendidik dan pelatih;
e. standar
prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;
f. persyaratan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan;
g. standar penetapan biaya pendidikan dan
pelatihan; serta
h. pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 385Pemerintah mengarahkan, membimbing, dan mengawasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan.
Pasal 386Pemerintah daerah membantu dan memberikan kemudahan
untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan.
Pasal 387Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Sertifikat Kompetensi dan Lisensi
Pasal
388Penyelenggara pendidikan dan pelatihan wajib memberikan sertifikat
kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan
pelatihan.
Pasal 389Setiap personel di bidang penerbangan yang telah
memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi
lisensi oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 390Dalam menjalankan pekerjaannya, setiap personel di
bidang penerbangan wajib memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan untuk bidang pekerjaannya.
Pasal 391Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang penerbangan wajib:
a. mempekerjakan personel penerbangan yang memiliki sertifikat
kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389;
b. menyusun program pelatihan di bidang penerbangan untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel penerbangan yang
dipekerjakannya.
Pasal 392Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi
dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keempat
Kontribusi Penyedia Jasa Penerbangan
Pasal
393
(1) Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang memiliki
kegiatan di bidang penerbangan wajib memberikan kontribusi dalam menunjang
penyediaan dan pengembangan personel di bidang penerbangan.
(2) Kontribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan;
b.
pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan
pelatihan;
c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada;
dan/atau
d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan
untuk praktek kerja.
Pasal 394Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 393 dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; atau
d.
pencabutan izin.
Bagian Kelima
Pengaturan Waktu Kerja
Pasal 395
(1) Untuk menjamin keselamatan penerbangan harus dilakukan
pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat bagi
personel operasional penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan hari kerja,
pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan Menteri.
BAB XX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 396
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara
optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan penerbangan.
(2) Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan
penerbangan;
b. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan;
c. memberikan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam
rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang
berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan
dampak penting terhadap lingkungan;
e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidak- sesuaian
prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas
penerbangan;
f. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau
kejadian terhadap pesawat udara;
g. mengutamakan dan mempromosikan budaya
keselamatan penerbangan; dan/atau
h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan
yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyedia jasa penerbangan
menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf
f.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan
keamanan penerbangan.
Pasal 397Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 396 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi
profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
Pasal 398Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 399
(1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang
khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang
ini.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan
pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 400
(1) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang penerbangan;
b. menerima laporan tentang
adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
dan/atau tersangka tindak pidana di bidang penerbangan;
d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penerbangan;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang penerbangan;
f. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap
orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak
pidana di bidang penerbangan;
g. memeriksa dokumen yang terkait dengan
tindak pidana penerbangan;
h. mengambil sidik jari dan identitas orang;
i. menggeledah pesawat udara dan tempat-tempat tertentu yang
dicurigai adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
j. menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan
untuk melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang
penerbangan;
l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan;
m. menghentikan
proses penyidikan; dan
n. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi
lain terkait untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang
penerbangan.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 399 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat
penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 401Setiap orang yang
mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki
kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 402Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara
Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 403Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi dan/atau
perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat
terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 404Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang
tidak mempunyai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 405Setiap orang yang memberikan tanda-tanda atau mengubah
identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran,
kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 406
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak
memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan
kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 407Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang
tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).
Pasal 408Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang
tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 409Setiap orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47
ayat (1) yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara,
baling-baling pesawat terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 410Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil
Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia dan melakukan
pendaratan dan/atau tinggal landas dari bandar udara yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 411Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau
mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara,
penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 412
(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan
mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau
kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua
miliar lima ratus juta rupiah).
(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
Pasal 413
(1) Setiap personel pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa
memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 414Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara asing
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
Pasal 415Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil
asing yang dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
memenuhi persyaratan kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 416Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 417Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga berjadwal dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 418Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara
niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 419
(1) Setiap orang yang melakukan pengangkutan barang khusus dan
berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 420Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara,
pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha
pergundangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan
pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
138 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 421
(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa
memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau
melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang
membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 422
(1) Setiap orang dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa
memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menimbulkan kerugian harta benda seseorang, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Pasal 423
(1) Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara
fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 424
(1) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa kematian atau luka fisik orang yang
diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240
ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian
yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa:
a. musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan;
dan/atau
b. dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan
oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2)
huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 425Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar
udara yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap
kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh
kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 426Setiap orang yang membangun bandar udara khusus tanpa
izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 427Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus
dengan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa izin
dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
Pasal 428
(1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang
digunakan untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 250 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 429Setiap orang yang menyelenggarakan pelayanan navigasi
penerbangan tidak memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 430
(1) Personel navigasi penerbangan yang tidak memiliki lisensi
atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 431
(1) Setiap orang yang menggunakan frekuensi radio penerbangan
selain untuk kegiatan penerbangan atau menggunakan frekuensi radio penerbangan
yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 432Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan
terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 433Setiap orang yang menempatkan petugas keamanan dalam
penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah
Republik Indonesia tanpa adanya perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 341, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 434Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara
kategori transpor tidak memenuhi persyaratan keamanan penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 342 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan
kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 435Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah
keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 436
(1) Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan
berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8
(delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 437
(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan
keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun.
Pasal 438
(1) Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan
bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang
menghadapi bahaya dalam penerbangan, tidak memberitahukan kepada unit pelayanan
lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 sehingga berakibat
terjadinya kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 439
(1) Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang pada
saat bertugas menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang
berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan tidak segera
memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 sehingga
mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun.
Pasal 440Setiap orang yang merusak atau menghilangkan
bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau
barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
Pasal 441
(1) Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak
untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan,
dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 442Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka
pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau
di tempat tinggal pengurus.
Pasal 443Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan
dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap
pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda
dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab
ini.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 444Setiap
kepentingan internasional dalam objek pesawat udara yang dibuat sesuai dengan
dan setelah berlakunya ketentuan dalam konvensi tentang Kepentingan
Internasional dalam Peralatan Bergerak
(Convention on International Interests
in Mobile Equipment) dan protokol mengenai Masalah-Masalah Khusus pada
Peralatan Pesawat Udara
(Protocol to the Convention on Interests on Mobile
Equipment on Matters Specific to Aircraft Equipment) tersebut di Indonesia
yang telah didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional tetap sah dan dapat
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini sampai dihapusnya pendaftaran atau
berakhirnya masa berlaku sebagaimana tercantum dalam pendaftaran.
Pasal 445Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan
udara niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal pada saat Undang-Undang ini
diundangkan tetap dapat menjalankan usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki
dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lambat 3
(tiga) tahun.
Pasal 446Kantor administrator bandar udara, kantor bandar
udara, dan cabang badan usaha kebandarudaraan tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya otoritas bandar udara berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 447Bandar udara umum dan bandar udara khusus yang telah
diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan tetap dapat menyelenggarakan kegiatannya dan wajib disesuaikan
dengan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 448
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perjanjian kerja sama
badan usaha milik negara yang telah menyelenggarakan usaha bandar udara dengan
pihak ketiga tetap berlaku sampai perjanjian kerja sama tersebut berakhir.
(2) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perjanjian kerja sama
badan usaha milik negara yang menyelenggarakan usaha bandar udara dengan pihak
ketiga dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Pasal 449Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya komite nasional berdasarkan
Undang-Undang ini.
Pasal 450Fungsi pelayanan sertifikasi dan pengawasan tetap
dilaksanakan secara fungsional oleh unit di bawah Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara sampai terbentuknya lembaga penyelenggara pelayanan umum
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 451Pada saat Undang-Undang ini berlaku, unit pelaksana
teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan badan usaha milik negara yang
menyelenggarakan penyelenggaraan navigasi penerbangan tetap menyelenggarakan
kegiatan penyelenggaraan navigasi penerbangan sampai terbentuknya lembaga
penyelenggara pelayanan navigasi berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 452
(1) Peraturan Pemerintah pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Peraturan Menteri pelaksanaan dari Undang-Undang ini
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 453Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku, kegiatan usaha bandar udara yang dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara wajib disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 454Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan
udara niaga berjadwal dan niaga tidak berjadwal pada saat Undang-Undang ini
diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling
lambat 3 (tiga) tahun.
Pasal 455Otoritas bandar udara dan unit penyelenggara bandar
udara harus sudah terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 456Tatanan kebandarudaraan nasional harus disesuaikan dan
ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 457Rencana induk bandar udara pada bandar udara yang
beroperasi harus disesuaikan dan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 458Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan
navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian
sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan
navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 459Lembaga penyelenggara pelayanan umum harus terbentuk
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 460Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan
harus terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 461Program keselamatan penerbangan nasional harus
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 462Komite nasional harus sudah terbentuk paling lambat 2
(dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 463Program keamanan penerbangan nasional harus ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 464Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 465Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3481)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 466Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA