UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara
demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden;
c.
bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden
dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan demokrasi dan
dinamika masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga
Undang-Undang tersebut perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden;
Mengingat:
1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A,
Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Partai Politik adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau
lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut
Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang telah memenuhi persyaratan.
5.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
6.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota, adalah penyelenggara pemilihan umum di provinsi dan
kabupaten/kota.
7. Panitia
Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang
dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum
di tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut
kecamatan.
8. Panitia Pemungutan
Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum di tingkat desa
atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
9.
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia
yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan umum di luar
negeri.
10. Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah
kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara
di tempat pemungutan suara.
11.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
12. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
13.
Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
14.
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang
bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
16. Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan,
adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
17.
Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di
desa/kelurahan.
18. Pengawas
Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk
mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
19. Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
20.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara Indonesia.
21. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
22.
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut
Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para Pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 2Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan daerah
pemilihan.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. penyusunan daftar Pemilih;
b. pendaftaran bakal Pasangan Calon;
c. penetapan Pasangan Calon;
d. masa Kampanye;
e. masa tenang;
f. pemungutan dan penghitungan suara;
g. penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
h. pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
(7)
Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari
sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 4(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh Bawaslu.
BAB III
PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
DAN TATA CARA PENENTUAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
Pasal 5Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. terdaftar sebagai Pemilih;
k.
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan
dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi;
l. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p.
berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah
Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI; dan
r. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pasal 6(1)
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus
mengundurkan diri dari jabatannya.
(2)
Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil
Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat
ditarik kembali.
(3) Surat
pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil
Presiden.
Pasal 7(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta
izin kepada Presiden.
(2) Surat
permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 8Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 9Pasangan
Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau
memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam
Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 10(1)
Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal Partai Politik
bersangkutan.
(2) Partai Politik
dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan
penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
(3)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan
mekanisme internal Partai Politik dan/atau musyawarah Gabungan Partai
Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4)
Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam
satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.
Pasal 11(1) Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) terdiri atas:
a. kesepakatan antar-Partai Politik;
b. kesepakatan antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon.
(2)
Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara
tertulis dengan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pimpinan
Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik dan Pasangan
Calon.
Pasal 12(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal
calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden dalam kampanye
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2)
Bakal calon Presiden dan/atau bakal calon Wakil Presiden yang diumumkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal
calon yang bersangkutan.
BAB IV
PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DAN PENETAPAN PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 13(1) Bakal Pasangan Calon didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2)
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik ditandatangani
oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendaftaran bakal Pasangan Calon oleh Gabungan Partai Politik
ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris
jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e.
surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak
memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f.
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
h.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
i.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
j.
surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap
bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
k. bukti kelulusan berupa
fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain
yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan
menengah;
l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
m.
surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan
diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden
secara berpasangan.
(2) Masa
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh)
hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a.
surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain
dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua
umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai
Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. kesepakatan tertulis antar Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a;
c.
surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang
dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para
pimpinan Gabungan Partai Politik;
d.
kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf b;
e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon;
f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan
g. kelengkapan persyaratan bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Bagian Kedua
Verifikasi Bakal Pasangan Calon
Pasal 16(1)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat)
hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(2)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan
Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak
diterimanya surat pencalonan.
Pasal 17(1)
Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengkap, KPU memberikan
kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik
yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau
melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya
surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2).
(2)
Pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung
dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau
kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU
paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada
pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung
dan/atau bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari ketiga sejak
diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal
Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 18(1)
Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, KPU
meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang
bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai
pengganti.
(2) Pengusulan bakal
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh Partai
Politik dan/atau Gabungan Partai Politik.
(3)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat
pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
(4)
KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau para
pimpinan Gabungan Partai Politik dan bakal Pasangan Calon paling lama
pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan
Calon yang baru.
Pasal 19Dalam
hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 tidak lengkap dan/atau tidak benar, Partai Politik
dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi
mengusulkan bakal Pasangan Calon.
Pasal 20(1)
Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon
dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh)
hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan
Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal
calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap, diberi kesempatan
untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
(2)
KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak bakal Pasangan
Calon tersebut didaftarkan.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
Pasal 21(1)
KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan
nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai
verifikasi.
(2) Penetapan nomor
urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan
Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU
mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah
sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 22(1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya
dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2)
Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
oleh KPU.
(3) Dalam hal Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik menarik Pasangan Calon atau salah
seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(4)
Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon
mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pasal 23(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak
penetapan calon sampai pada saat dimulainya Kampanye, Partai Politik
atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap,
dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti kepada KPU paling lama 3
(tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2)
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak
Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
Pasal 24(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dan Pasangan Calon yang
berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti.
(2)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap pada
saat dimulainya Kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden ditunda oleh KPU paling lama 30 (tiga
puluh) hari, dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang
Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon
pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan
tetap.
(3) KPU melakukan
verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lama 4
(empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
oleh KPU.
Pasal 25(1)
Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap
sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda
tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 15
(lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
(2)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya
berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon
berhalangan tetap.
(3) Dalam hal
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon
pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
(4)
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak
Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
oleh KPU.
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 26(1)
Bawaslu melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan
dan kebenaran administrasi Pasangan Calon yang dilakukan oleh KPU.
(2)
Dalam hal Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan unsur
kesengajaan atau kelalaian anggota KPU sehingga merugikan Pasangan
Calon, Bawaslu menyampaikan temuan tersebut kepada KPU.
(3) KPU wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB V
HAK MEMILIH
Pasal 27(1)
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
mempunyai hak memilih.
(2) Warga
Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh
penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.
Pasal 28Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu
Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
Pasal 29(1)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS menggunakan Daftar
Pemilih Tetap pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagai Daftar Pemilih Sementara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
(2) KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memutakhirkan Daftar Pemilih
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
(3) Daftar Pemilih
Sementara hasil pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 7 (tujuh) hari.
(4)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS memperbaiki Daftar
Pemilih Sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan selanjutnya menetapkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap paling lama 7 (tujuh) hari.
(5)
Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah
ditetapkan 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran, pengumuman, perbaikan
Daftar Pemilih Sementara dan penetapan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam peraturan
KPU.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Pemilih
Pasal 30(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilih luar negeri dan Pemilih secara nasional.
Bagian Ketiga
Pengawasan atas Penyusunan Daftar Pemilih
Pasal 31(1)
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan
melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih
Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara, penyusunan Daftar
Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota.
(2)
Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan
penyusunan Daftar Pemilih Sementara, pemutakhiran Daftar Pemilih
Sementara, penyusunan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan,
dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap luar negeri yang dilaksanakan
oleh PPLN.
Pasal 32(1)
Dalam hal pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menemukan unsur
kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih, Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
BAB VII
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Kampanye
Pasal 33Kampanye
dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung
jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
Pasal 34(1) Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana Kampanye.
(2) Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
(3) Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
Pasal 35(1) Pelaksana Kampanye terdiri atas pengurus Partai Politik, orang-seorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.
(2) Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuk tim Kampanye nasional.
(3)
Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik pengusul.
(4) Tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan
tahapan Kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
penyelenggaraan Kampanye.
(5) Tim Kampanye tingkat nasional dapat membentuk tim Kampanye tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(6) Peserta Kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(7) Petugas Kampanye terdiri atas seluruh petugas yang memfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
Pasal 36(1)
Nama-nama pelaksana Kampanye dan anggota tim Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 harus didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menyampaikan daftar nama
pelaksana Kampanye dan nama anggota tim Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota.
Bagian kedua
Materi Kampanye
Pasal 37(1) Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon.
(2)
Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan
materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon
melalui website KPU.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 38(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 39(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan 5 (lima) kali.
(2)
Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik.
(3)
Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan
profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur,
simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.
(4)
Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang
memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap
penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.
(5)
Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam peraturan KPU.
(7) Penyelenggaraan debat Pasangan Calon dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal 40(1)
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilaksanakan
sejak 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon
sampai dengan dimulainya masa tenang.
(2) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 41(1) Pelaksana, peserta, dan petugas Kampanye dilarang:
a.
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f.
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Pasangan Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pasangan Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.
membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Pasangan Calon lain
selain dari gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan;
dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a.
Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan
hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota badan permusyaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.(3)
Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana Kampanye.
(4)
Sebagai peserta Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan
atribut Partai Politik, Pasangan Calon, atau atribut pegawai negeri
sipil.
(5) Sebagai peserta
Kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri
sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 42(1)
Kampanye yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil
walikota harus memenuhi ketentuan:
a.
tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, kecuali
fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti Kampanye.(2)
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
KPU.
Pasal 43Pejabat
negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri,
serta kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
selama masa Kampanye.
Pasal 44(1)
Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan
negeri serta pegawai negeri lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
mengarah kepada keberpihakan terhadap Pasangan Calon yang menjadi
peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebelum, selama, dan sesudah
masa Kampanye.
(2) Larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan,
seruan atau pemberian barang kepada pegawai negeri dalam lingkungan
unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Pasal 45Pelanggaran
atas larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 46(1) Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 dikenai sanksi dengan tahapan:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b.
penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di
suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang
berpotensi menyebar ke daerah lain.
(2) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 47(1)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui
media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan Kampanye oleh
Pasangan Calon kepada masyarakat.
(3)
Pesan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa tulisan,
suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat
naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan,
dan mengiklankan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mematuhi ketentuan mengenai larangan dalam Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.
(5) Media
massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak
Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan
Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
Pasal 48(1)
Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), lembaga
penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran
publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran
berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan
secara berimbang kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan materi
Kampanye.
(2) Lembaga penyiaran
komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh
dimanfaatkan untuk kepentingan Kampanye bagi Pasangan Calon.
(3)
Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia menetapkan
standar biaya dan persyaratan iklan Kampanye yang sama kepada Pasangan
Calon.
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 49(1)
Pemberitaan Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara
siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus
untuk pemberitaan Kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada
seluruh Pasangan Calon.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye
Pasal 50(1)
Penyiaran Kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam bentuk siaran
monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau
suara pendengar, serta jajak pendapat.
(2) Narasumber penyiaran monolog dan dialog harus mematuhi larangan dalam Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3)
Siaran monolog dan dialog yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran
dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan singkat,
surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimili.
(4) Tata cara penyelenggaraan siaran monolog dan dialog diatur oleh KPU bersama Komisi Penyiaran Indonesia.
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 51(1)
Iklan Kampanye dapat dilakukan oleh Pasangan Calon pada media massa
cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau
iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan Kampanye dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
(3)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan
yang sama kepada Pasangan Calon dalam pemuatan dan penayangan iklan
Kampanye.
(4) Pengaturan dan
penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 52(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual blocking segment dan/atau blocking time untuk Kampanye.
(2)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima program
sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan
sebagai iklan Kampanye.
(3) Media
massa cetak, lembaga penyiaran, dan Pasangan Calon dilarang menjual
spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Pasangan Calon
kepada Pasangan Calon yang lain.
Pasal 53(1)
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di televisi untuk setiap
Pasangan Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi
paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari selama masa Kampanye.
(2)
Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye di radio untuk setiap Pasangan
Calon secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama
60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama
masa Kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk semua jenis iklan.
(4)
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya
oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama
kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(3).
Pasal 54(1)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan Kampanye dalam
bentuk iklan Kampanye komersial atau iklan Kampanye layanan masyarakat
dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Media
massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan standar tarif iklan
Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Pasangan Calon.
(3) Tarif iklan Kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan Kampanye komersial.
(4)
Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye
layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari
dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5)
Iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran
atau dibuat oleh pihak lain.
(6)
Penetapan dan penyiaran iklan Kampanye layanan masyarakat yang
diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
(7)
Jumlah waktu tayang iklan Kampanye layanan masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 55Media
massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk
pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan Kampanye
bagi Pasangan Calon.
Pasal 56(1)
Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas
pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan oleh lembaga
penyiaran atau media massa cetak.
(2)
Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 51,
Pasal 52, dan Pasal 53 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
(4)
Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak menjatuhkan
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7 (tujuh)
hari sejak ditemukan bukti pelanggaran Kampanye, KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana Kampanye.
Pasal 57(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran
Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Keenam
Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya
Pasal 59(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2)
Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik
mempunyai hak melaksanakan Kampanye (3) Pejabat negara lainnya yang
bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan
Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana Kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pasal 60Selama
melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara
lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan
negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 61Presiden
atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai
calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye
Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 62(1)
Menteri sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat
diberikan cuti.
(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 63(1)
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan
wakil walikota sebagai anggota tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat
diberikan cuti.
(2) Cuti bagi
gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau
wakil walikota yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari
kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau
walikota dan wakil walikota yang ditetapkan sebagai anggota tim
Kampanye melaksanakan Kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas
pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(5)
Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
Pasal 64(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas
pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi
dinas lainnya;
b. gedung kantor,
rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi,
milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang
pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
(3)
Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 65(1)
Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan
Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler
dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan
proporsional.
(2) Dalam hal
Presiden dan Wakil Presiden menjadi calon Presiden atau calon Wakil
Presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang bukan Presiden dan Wakil
Presiden, selama Kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan,
dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal 66(1)
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk
keperluan Kampanye.
(2) Pemasangan
alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pelaksana
Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika,
kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat-tempat yang menjadi milik
perseorangan atau badan swasta harus dengan ijin tertulis dari pemilik
tempat tersebut.
(4) Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat peraga Kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal 67(1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama kepada
tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye dalam penggunaan fasilitas
umum untuk penyampaian materi Kampanye.
(2)
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan,
desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu tim Kampanye dan/atau pelaksana Kampanye.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pasal 68Bawaslu,
Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan atas pelaksanaan Kampanye.
Pasal 69(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2)
Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh PPS,
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas
Kampanye.
Pasal 70(1)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas
Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kecamatan.
(2)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan, Pengawas
Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada PPS.
Pasal 71(1)
PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan
atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b.
pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup
tentang adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait
dengan pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.(2)
PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 72Dalam
hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta
Kampanye, dan petugas Kampanye dengan sengaja atau lalai yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat
desa/kelurahan dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 73(1)
Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) dengan melaporkannya kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan meneruskannya kepada KPU kabupaten/kota.
(3)
KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPS.
Pasal 74(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan.
(2)
Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan
Kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye.
Pasal 75(1)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu
kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana Kampanye,
tim Kampanye, peserta Kampanye, atau petugas Kampanye dengan sengaja
melakukan atau lalai dalam pelaksanaan Kampanye yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan, Panwaslu
kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota dan
menyampaikan temuan kepada PPK.
Pasal 76(1)
PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan kesengajaan
atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b.
pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan
yang cukup adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
d. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.(2)
KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 77(1)
Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU
kabupaten/kota.
(2) KPU
kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
Pasal 78(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
a.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau
pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang
sedang berlangsung; atau
b.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu kabupaten/kota:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu;
dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
Kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 79(1)
Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama dengan
diterimanya laporan.
(2) Dalam hal
terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan
tersebut kepada KPU kabupaten/kota.
(3)
KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari
diterimanya laporan.
(4) Dalam hal
Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye Pemilu oleh
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut
kepada Bawaslu.
Pasal 80(1)
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3)
selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81Dalam
hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak
pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan
peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Panwaslu
kabupaten/kota melakukan:
a.
pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 82Panwaslu
kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81.
Pasal 83(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
a.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung; atau
b.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu provinsi:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d.
meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
f.
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang
pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang
mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 84(1)
Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan
diterimanya laporan.
(2) Dalam hal
terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif
oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat
provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut
kepada KPU provinsi.
(3) KPU
provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang mengandung
bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye pada hari
diterimanya laporan.
(4) Dalam hal
Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu provinsi
meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 85(1)
KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1)
selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 86Dalam
hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana
dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan
pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan
peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Panwaslu provinsi
melakukan:
a. pelaporan tentang
dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 87Panwaslu
provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut
rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86.
Pasal 88(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional, terhadap:
a.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat
KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung; atau
b.
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim
Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan tindak
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran
administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang
sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
d.
meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
e. memberikan
rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat
KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota; dan/atau
f.
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU,
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai
sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai
sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 89(1)
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan
penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
(2)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan
peserta Kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan
laporan kepada KPU.
(3) Dalam hal
KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung bukti permulaan yang
cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana
Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama
dengan hari diterimanya laporan.
(4)
Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran administratif
terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi,
KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU
provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
memberikan sanksi.
Pasal 90(1)
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
oleh KPU bersama Bawaslu.
(2)
Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan
dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91Dalam
hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat
KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dalam pelaksanaan
Kampanye, Bawaslu melakukan:
a.
pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pemberian rekomendasi kepada KPU untuk menetapkan sanksi.
Pasal 92Bawaslu
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan sementara dan/atau sanksi
administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris
KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91.
Pasal 93Pengawasan
oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota serta
tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota terhadap temuan
atau laporan yang diterima tidak memengaruhi jadwal pelaksanaan
Kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 94(1) Dana Kampanye menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
(2) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
c. pihak lain. (3) Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
Pasal 95Dana
Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
94 ayat (2) huruf c berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan
bersifat tidak mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok,
perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Pasal 96(1)
Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 tidak boleh melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Dana Kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha
nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 tidak boleh melebihi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 97(1)
Dana Kampanye berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3)
wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan ditempatkan pada
rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon pada Bank.
(2)
Dana Kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa
sebagaimana dimaksud Pasal 94 ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(3)
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada Pasal 94 ayat (2) wajib dicatat
dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana Kampanye yang
terpisah dari pembukuan keuangan Pasangan Calon masing-masing.
(4)
Pembukuan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai
sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum
penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada
kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Pasal 98(1) Dalam rangka Kampanye, Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat wajib memiliki rekening khusus dana Kampanye.
(2)
Rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon dan tim Kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan ke KPU paling lama 7
(tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai peserta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pasal 99(1)
Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan penerimaan
dana Kampanye kepada KPU 1 (satu) hari sebelum dimulai Kampanye dan 1
(satu) hari setelah berakhirnya Kampanye.
(2)
Laporan penerimaan dana Kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor
telepon yang dapat dihubungi.
(3)
KPU mengumumkan laporan penerimaan dana Kampanye setiap Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat melalui media
massa 1 (satu) hari setelah menerima laporan dana Kampanye dari
Pasangan Calon.
Pasal 100(1)
Pasangan Calon dan tim Kampanye di tingkat pusat melaporkan penggunaan
dana Kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota paling lama
14 (empat belas) hari sejak berakhirnya masa Kampanye.
(2)
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan laporan penerimaan
dan penggunaan dana Kampanye yang diterima dari Pasangan Calon dan tim
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor akuntan
publik yang ditunjuk paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya
laporan.
(3) Kantor akuntan publik
menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memberitahukan hasil audit
dana Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon dan tim Kampanye
paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi dan KPU
kabupaten/kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
(5)
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil audit dana
Kampanye kepada masyarakat paling lama 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Pasal 101(1)
KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
100 ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan
yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye tidak
berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan
Calon dan/atau tim Kampanye; dan
b.
membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup bahwa rekan
yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana Kampanye bukan
merupakan anggota atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan
Pasangan Calon.
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 102(1)
Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit
diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (2), KPU membatalkan
penetapan kantor akuntan publik yang bersangkutan.
(2)
Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3).
(3)
KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk melanjutkan
pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pasangan Calon yang
bersangkutan.
Pasal 103(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
e. pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa. (2)
Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas
negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye
berakhir.
(3) Pelaksana Kampanye
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(4)
Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah, pemerintah daerah,
badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD),
pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk
disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB VIII
PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 104(1)
KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta
kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
(2)
Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan sekretaris KPU
kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 105(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
(2)
Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan
perlengkapan lainnya.
(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.
(4)
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengadaan
perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf d, dan huruf f, serta ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU dapat
melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.
(6)
Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan masyarakat.
(7)
Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus
sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal
pemungutan suara.
(8)
Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU
kabupaten/kota.
(9) Dalam
pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara, KPU dapat
bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara Nasional
Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 106(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) huruf b untuk memuat foto, nama, dan nomor urut Pasangan Calon.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 107Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 108(1)
Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan mengutamakan
kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas baik.
(2)
Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap
ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3)
Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan
pemungutan suara ulang.
(4) Jumlah surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPU untuk setiap
kabupaten/kota sebanyakl. 000 (seribu) surat suara pemungutan suara
ulang yang diberi tanda khusus.
Pasal 109(1)
Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara lebih
dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan,
keamanan, serta keutuhan surat suara.
(2)
KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3)
KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak, jumlah yang
sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat
berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4)
KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat cetak
yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan
serta menyegel dan menyimpannya.
(5)
Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan, penghitungan,
penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 110Pengawasan
atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota mengenai pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 104 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.
BAB IX
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 111(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPS yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan
haknya untuk memilih dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS.
(3)
Dalam hal pada suatu TPS terdapat Pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan kepada
KPU kabupaten/kota melalui PPK.
Pasal 112Pemungutan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3
(tiga) bulan setelah pengumuman hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 113(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.
(2)
TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, tidak
menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin
setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letak TPS diatur dalam peraturan KPU.
(4)
Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang
tercantum di dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan
ditambah dengan 2% (dua persen) dari Daftar Pemilih Tetap sebagai
cadangan.
(5) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuatkan berita acara.
(6) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 114(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPS dipimpin oleh KPPS.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Pasangan Calon.
(4)
Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS
dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
(5) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
(6)
Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
Pasal 115(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, serta nama dan foto Pasangan Calon di TPS; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 116(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh Pemilih.
(2)
Saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat
berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut
ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi
Pasangan Calon yang hadir.
Pasal 117(1) Dalam memberikan suara, Pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih.
(2)
Apabila Pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak, Pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib memberikan
surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara yang
rusak dalam berita acara.
(3)
Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, Pemilih dapat
meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan
surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 118(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
(2)
Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan
suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 119(1)
Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra, tunadaksa,
dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang
lain atas permintaan Pemilih.
(2)
Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 120(1)
Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri
dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada
waktu yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan
suara di Indonesia.
(2) Dalam hal
Pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang telah ditentukan,
Pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan kepada PPLN
di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 121(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPSLN meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap pada TPSLN yang bersangkutan; dan
b. Pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan.(2)
Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan
haknya untuk memilih dengan menunjukkan surat pemberitahuan dari PPLN.
(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan melaporkan kepada PPLN.
Pasal 122Warga
Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang tidak terdaftar
sebagai Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.
Pasal 123(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh KPPSLN.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Pasangan Calon.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
Pasal 124(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan nama dan foto Pasangan Calon di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d. penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian suara.
Pasal 125(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain pada surat suara.
(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain dinyatakan tidak sah.
Pasal 126(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda khusus oleh KPPS/KPPSLN.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 127(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir.
(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 128(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
(5)
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib melakukan
pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan
bertanggung jawab.
Pasal 129(1)
Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang tidak sedang
melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3)
Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memelihara ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 130(1)
Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara oleh
KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
(2)
KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan yang
disampaikan oleh pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 131(1)
Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, petugas ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan melakukan penanganan secara memadai.
(2)
Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tidak mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman,
ketertiban, dan keamanan, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB X
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Penghitungan Suara di TPS/TPSLN
Pasal 132(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
(2)
Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan
dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari/tanggal pemungutan
suara.
Pasal 133(1) KPPS melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS.
(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPSLN.
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS/TPSLN.
(4) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPS.
(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di dalam TPSLN.
(6) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPS.
(7) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memantau pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPSLN.
(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPS.
(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara Pasangan Calon di luar TPSLN.
Pasal 134(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara, KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap;
b. jumlah Pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara; dan
e. sisa surat suara cadangan.(2)
Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua
KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN
yang hadir.
Pasal 135(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada nomor urut, atau foto, atau nama salah satu Pasangan Calon dalam surat suara.
(2) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.
Pasal 136(1)
Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara yang jelas
dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 137(1)
Pasangan Calon, saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam
pelaksanaan penghitungan suara kepada KPPS/KPPSLN.
(2)
Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan Calon atau
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir dapat
mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh
KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Pasangan Calon atau
Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga
mengadakan pembetulan.
Pasal 138(1)
Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil
penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan
menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2)
Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3)
Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Pasangan Calon yang
hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi
Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 139(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN.
(2)
KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada
saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui
PPS pada hari yang sama.
(3)
KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada
saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari
yang sama.
(4) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara.
(5)
KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara, berita acara pemungutan suara, serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN
pada hari yang sama.
(6)
Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan
suara kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi oleh
Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan
kepada Panwaslu kabupaten/kota.
Pasal 140PPS
wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat
umum.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kecamatan
Pasal 141(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara Pasangan Calon dari TPS melalui PPS.
(2)
PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri
saksi Pasangan Calon dan Panwaslu kecamatan.
(3)
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara
tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup
dan disegel kembali.
(4) PPK
membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara.
(5) PPK
mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di tempat umum.
(6)
PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tersebut kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu
kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.
Pasal 142(1)
Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada
PPK.
(2) Saksi Pasangan Calon
dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon kepada PPK.
(3)
PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
Pasal 143(1)
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan ke
dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2)
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh
anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3)
Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang hadir,
tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Pasangan Calon yang
hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 144PPK
wajib menyerahkan kepada KPU kabupaten/kota surat suara Pasangan Calon
dari TPS dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon di tingkat PPK yang
dilampiri berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil
penghitungan suara dari TPS.
Pasal 145(1)
PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan
penghitungan perolehan suara yang diterima melalui pos dengan
disaksikan oleh saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(2) PPLN wajib
membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada KPU.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten/Kota
Pasal 146(1) KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari PPK.
(2)
KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu kabupaten/kota.
(3)
KPU kabupaten/kota membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon.
(4)
KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
(6)
KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi Pasangan
Calon, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
Pasal 147(1)
Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada
KPU kabupaten/kota.
(2) Saksi
dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU kabupaten/kota.
(3)
KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
Pasal 148(1)
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU kabupaten/kota
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang
ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2)
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh
anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3)
Dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Pasangan Calon
yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon ditandatangani oleh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi
Pasangan Calon yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 149KPU
kabupaten/kota menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara
setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon.
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Suara di Provinsi
Pasal 150(1)
KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU kabupaten/kota.
(2)
KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi Pasangan Calon dan Panwaslu provinsi.
(3)
KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon.
(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
(6)
KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon kepada saksi Pasangan Calon, Panwaslu
provinsi, dan KPU.
Pasal 151(1)
Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada
KPU provinsi.
(2) Saksi dapat
menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan,
dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU provinsi.
(3)
KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
Pasal 152(1)
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU provinsi
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon dengan menggunakan format yang
ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2)
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh
anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3)
Dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon yang
hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi Pasangan Calon
yang hadir yang bersedia menandatangani.
Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional
Pasal 153(1) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon dari KPU provinsi.
(2)
KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat
yang dihadiri saksi Pasangan Calon dan Bawaslu.
(3)
KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon.
(4) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon.
(6)
KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Pasangan Calon kepada saksi Pasangan Calon dan Bawaslu.
Pasal 154(1)
Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
(2)
Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Pasangan Calon kepada KPU.
(3)
KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Pasangan Calon.
Pasal 155(1)
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU dituangkan ke
dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2)
Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh seluruh
anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir.
(3)
Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang hadir
tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan
Calon ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Pasangan Calon yang
hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 156Saksi
Pasangan Calon dalam rekapitulasi suara Pasangan Calon di PPK, KPU
kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat tertulis
dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Sanksi dalam Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 157(1)
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
melakukan pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara
yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan
PPS/PPLN.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kemungkinan
adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan KPPS/KPPSLN dalam
melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
(3)
Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran,
penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan
perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar
Negeri melaporkan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan
KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau
kesalahan dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini.
BAB XI
PENETAPAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 158(1)
KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno terbuka
yang dihadiri oleh Pasangan Calon dan Bawaslu.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
BAB XII
PENETAPAN PASANGAN CALON
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH
Pasal 159(1)
Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen)
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah)
jumlah provinsi di Indonesia.
(2)
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3)
Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh
oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih
kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(4) Dalam hal perolehan
suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga)
Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih
luas secara berjenjang.
(5) Dalam
hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh
oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara
berjenjang.
Pasal 160(1)
Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ditetapkan
dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah Agung;
e. Mahkamah Konstitusi;
f. Presiden;
g. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
h. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
BAB XIII
PELANTIKAN
Pasal 161(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)
Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum
pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(3)
Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan,
calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden.
Pasal 162(1)
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden.
(2)
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah
menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan
sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut
agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah
Agung.
(4) Pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pasal 163Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden):
"Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar
dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
BAB XIV
PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 164Pemungutan
suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat
keadaan sebagai berikut:
a.
pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara
tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
b. petugas
KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau
menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan;
dan/atau
c. petugas KPPS merusak
lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga
surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Pasal 165(1)
Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2)
Pemungutan suara ulang yang disebabkan terjadi bencana alam dan/atau
kerusuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh KPPS
setelah bermusyawarah dengan Pengawas Pemilu Lapangan dan para saksi
yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya
pemungutan suara ulang.
(3) Usul
KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan kepada PPK untuk
selanjutnya diajukan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan
keputusan diadakannya pemungutan suara ulang.
(4)
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
Pasal 166(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di TPS.
(2) Penghitungan suara di TPS diulang seketika itu juga apabila terjadi hal sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya;
c. penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e.
saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
f. penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan; dan/atau
g. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah.
Pasal 167(1) Penghitungan suara ulang dapat dilakukan di PPK.
(2)
Penghitungan suara ulang di PPK dapat dilakukan dalam hal terdapat
perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari
TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK
melalui PPS.
(3) Dalam hal terjadi
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi Pasangan Calon
tingkat kecamatan dan saksi Pasangan Calon di TPS, Panwaslu kecamatan,
atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat mengusulkan penghitungan suara
ulang di PPK.
(4) Penghitungan
suara ulang untuk TPS yang terdapat perbedaan jumlah suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara membuka kotak suara dan
menghitung surat suara di PPK.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang
Pasal 168(1)
Rekapitulasi penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
(2)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan
KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai berikut:
a. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas;
e.
saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara secara jelas; dan/atau
f. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain atau waktu lain dari yang telah ditentukan.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saksi
Pasangan Calon atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan
Panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi
hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi
yang bersangkutan.
(4)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan
KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada hari/tanggal
pelaksanaan rekapitulasi.
(5)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang yang disebabkan kerusuhan
yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat
dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, atau KPU kabupaten/kota,
atau KPU provinsi.
Pasal 169(1)
Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari PPK dengan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU kabupaten/kota,
atas usul saksi Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota, saksi Pasangan
Calon tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu
kecamatan, KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data setelah
melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk
PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam
hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU provinsi,
atas usul saksi Pasangan Calon tingkat provinsi, saksi Pasangan Calon
tingkat kabupaten/kota, Panwaslu provinsi, atau Panwaslu
kabupaten/kota, KPU provinsi melakukan pembetulan data setelah
melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat
pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU
kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi dengan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh
KPU, atas usul saksi Pasangan Calon tingkat pusat, saksi Pasangan Calon
tingkat provinsi, Bawaslu, atau panitia pengawas Pemilu provinsi, KPU
melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara untuk KPU provinsi yang bersangkutan.
BAB XV
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SUSULAN
Pasal 170(1)
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan.
(2)
Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti.
Pasal 171(1)
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu.
Pasal 172(1)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan dan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh:
a.
KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;
b.
KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kecamatan;
c.
KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa
kabupaten/kota; atau
d. KPU atas
usul KPU provinsi apabila penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi.
(3)
Dalam hal Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan
di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh
persen) dari jumlah Pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat
menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden susulan
dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden susulan diatur dalam peraturan KPU.
BAB XVI
PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 173(1) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat dipantau oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam negeri;
b. badan hukum dalam negeri;
c. lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
d. lembaga pemilihan luar negeri; dan
e. perwakilan negara sahabat di Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara
Menjadi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 174(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
c.
terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
a.
mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara
lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau
yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang
bersangkutan pernah melakukan pemantauan;
b.
memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dari Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; dan
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 175(1)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 173 ayat (2) mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan mengisi formulir pendaftaran
yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
(2)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU provinsi,
atau KPU kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi
yang meliputi:
a. profil organisasi/lembaga;
b. nama dan jumlah anggota pemantau;
c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang akan dipantau; dan
e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
(3)
KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota meneliti kelengkapan
administrasi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi persyaratan
diberi tanda terdaftar sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
(5)
Dalam hal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak memenuhi
kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang bersangkutan dilarang melakukan
pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6)
Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e, yang
bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7) Tata cara akreditasi pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 176(1)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pemantauan pada
satu daerah pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah
diajukan kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
(2)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan pemantauan
pada lebih dari satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan
wajib melapor ke KPU provinsi masing-masing.
(3)
Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melakukan pemantauan
pada lebih dari satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus
mendapatkan persetujuan KPU provinsi dan wajib melapor ke KPU
kabupaten/kota masing-masing.
(4) Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh KPU.
Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 177(1)
Tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh
KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja
yang bersangkutan.
(2) Tanda
pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 173 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e
dikeluarkan oleh KPU.
(3) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal pemantau asing diplomat.
(4)
Pada tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi
tentang:
a. nama dan alamat pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang memberi tugas;
b. nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota pemantau yang bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan tanggal akreditasi.(5)
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam
setiap kegiatan pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6) Bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 178(1) Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar TPS;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan
e.
menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan
sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Pemantau asing
yang berasal dari perwakilan negara asing yang berstatus diplomat
berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas sebagai
pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 179Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai kewajiban:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diterbitkan oleh KPU;
c.
melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke KPU,
KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja
pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f.
melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU
provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
h. menghormati adat istiadat dan budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan;
j.
menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan
dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU provinsi atau KPU
kabupaten/kota; dan
k. melaporkan
hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 180Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. memengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
d. memihak kepada Pasangan Calon tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung Pasangan Calon;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa pun dari atau kepada Pasangan Calon;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS; dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 181Pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang melanggar kewajiban dan
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dicabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 182(1)
Pelanggaran oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atas
kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 dan Pasal
180 dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
(2)
Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 179 dan Pasal 180 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan
terbukti kebenarannya, KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota
mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(3) Dalam hal
pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 179 dan Pasal 180 dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti
kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden.
(4)
Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana
dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 183Menteri
yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti
penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 182 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar
Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal 184Sebelum
melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
melapor kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah.
Pasal 185Petunjuk
teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam peraturan KPU dengan
memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XVII
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 186(1) Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)
Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan cepat hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon;
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d.
mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Pasal 187(1)
Partisipasi masyarakat dalam sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dan pendidikan politik bagi Pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 ayat (2), dapat dilakukan kepada Pemilih pemula dan warga
masyarakat lainnya melalui seminar, lokakarya, pelatihan, dan simulasi
serta bentuk kegiatan lainnya.
(2)
Pelaksana survei atau jajak pendapat dan pelaksana penghitungan cepat
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 186 ayat (2), melaporkan status badan hukum atau surat keterangan
terdaftarnya, susunan kepengurusan, sumber dana, alat dan metodologi
yang digunakan kepada KPU.
Pasal 188(1)
Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak
pendapat tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan penghitungan
cepat hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden wajib mengikuti
ketentuan yang diatur oleh KPU.
(2) Hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh diumumkan dan/atau disebarluaskan pada masa tenang.
(3)
Hasil penghitungan cepat dapat diumumkan dan/atau disebarluaskan paling
cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
(4)
Pelaksana kegiatan penghitungan cepat dalam mengumumkan dan/atau
menyebarluaskan hasilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan
merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 189Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam
peraturan KPU.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyelesaian Pelanggaran
Paragraf 1
Laporan Pelanggaran
Pasal 190(1)
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
menerima laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; atau
c. Pasangan Calon/tim Kampanye.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis
kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
dengan paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3
(tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(5) Bawaslu, Panwaslu
provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu
Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji setiap laporan
pelanggaran yang diterima.
(6)
Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti
kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri wajib menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah
laporan diterima.
(7) Dalam hal
Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari
setelah laporan diterima.
(8)
Laporan pelanggaran administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diteruskan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(9)
Laporan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan pelanggaran Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan Bawaslu.
Paragraf 2
Pelanggaran Administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 191Pelanggaran
administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran
terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan terhadap ketentuan lain
yang diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 192Pelanggaran
administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselesaikan oleh KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan
tingkatannya.
Pasal 193KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran
administrasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu paling lama
7 (tujuh) hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu
provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
Pasal 194Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam peraturan KPU.
Paragraf 3
Pelanggaran Pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 195Pelanggaran
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pelanggaran terhadap
ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam
Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan
dalam lingkungan peradilan umum.
Pasal 196(1)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan hasil
penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama
14 (empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu
provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan
untuk dilengkapi.
(3) Penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga)
hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
penuntut umum.
(4) Penuntut umum
melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas
perkara.
Pasal 197(1)
Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menggunakan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.
(2) Sidang
pemeriksaan perkara pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 198(1)
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling lama 7 (tujuh) hari setelah
pelimpahan berkas perkara.
(2)
Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga)
hari setelah putusan dibacakan.
(3)
Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan banding kepada
pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan banding
diterima.
(4) Pengadilan tinggi
memeriksa dan memutus perkara banding sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan banding diterima.
(5)
Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain.
Pasal 199(1)
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) dan
ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3
(tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(2)
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh
jaksa.
Pasal 200(1)
Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi
perolehan suara Pasangan Calon harus sudah selesai paling lama 5 (lima)
hari sebelum KPU menetapkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
secara nasional.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Pasangan
Calon pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 201(1)
Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat
diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi
dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil
penghitungan suara yang mempengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan
Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
(3) Mahkamah
Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah
Konstitusi.
(4) KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
(5) Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. KPU;
d. Pasangan Calon; dan
e. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengajukan calon.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 202Setiap
orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak
pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 203Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 204Setiap
orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan atau dengan
menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih
menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut Undang-Undang ini, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 205Setiap
anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam
melaksanakan verifikasi kebenaran dan kelengkapan administrasi Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 206Setiap
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPS yang dengan
sengaja tidak mengumumkan dan/atau tidak memperbaiki Daftar Pemilih
Sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 6
(enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 207Setiap
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang
tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan penyusunan dan pengumuman
Daftar Pemilih Sementara, perbaikan Daftar Pemilih Sementara, penetapan
Daftar Pemilih Tetap, yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
Pasal 208Setiap
orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen dengan maksud
untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk
menjadi Pasangan Calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 209Setiap
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang
dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah).
Pasal 210Setiap
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang
dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Pasangan Calon dalam
masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 211Setiap
pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau
Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 212Setiap
kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan
dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu calon atau Pasangan Calon dalam masa Kampanye, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 213Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang
telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) atau paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 214Setiap
orang yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf f, huruf g, atau huruf i, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)
Pasal 215Setiap
pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara
langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk
memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya
untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 216Setiap
pelaksana Kampanye yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 217Setiap
Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung, hakim konstitusi, hakim
pada semua badan peradilan, Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi
gubernur Bank Indonesia serta pejabat badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 218Setiap
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat desa, dan anggota
badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (3), dan ayat (5), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 219Anggota
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat
KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 220Setiap
orang yang memberi atau menerima dana Kampanye melebihi batas yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 221(1)
Pelaksana Kampanye yang menerima dan tidak mencatatkan dana Kampanye
berupa uang dalam pembukuan khusus dana Kampanye dan/atau tidak
menempatkannya pada rekening khusus dana Kampanye Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang
diterima.
(2) Pelaksana Kampanye
yang menerima dan tidak mencatatkan berupa barang atau jasa dalam
pembukuan khusus dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan
paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak tiga kali
dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pasal 222(1)
Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (1) dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan
ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda
sebanyak tiga kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
(2)
Pelaksana Kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang
dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara
sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda sebanyak tiga kali
dari jumlah sumbangan yang diterima.
Pasal 223Setiap
orang yang melanggar larangan menggunakan anggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 103 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 224Setiap
orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu
jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 225(1)
Pelaksana Kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya
tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di tingkat
desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 226Setiap
pelaksana, peserta, atau petugas Kampanye yang dengan sengaja atau
lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 227Setiap
orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam
laporan dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dan Pasal 100
ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 228Setiap
orang yang mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau hasil
jajak pendapat dalam masa tenang yang dapat atau bertujuan memengaruhi
Pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 229Ketua
KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak
melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta
rupiah).
Pasal 230Setiap
orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang dengan sengaja
mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48
(empat puluh delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).
Pasal 231Setiap
orang dan/atau perusahaan pencetak surat suara yang tidak menjaga
kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan)
bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 232Setiap
orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak
menggunakan hak pilihnya atau memilih Pasangan Calon tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya
tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 233Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih
atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 234Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara
seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Pasangan Calon
tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pasangan Calon
menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 235Setiap
orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya
sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 236Setiap
orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan
suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 237Setiap
orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 238Seorang
majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja
untuk memberikan suaranya pada pemungutan suara, kecuali dengan alasan
bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 239Setiap
orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan
suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 240Ketua
dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali kepada Pemilih yang menerima surat
suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita
acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 241Setiap
orang yang bertugas membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan
pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah).
Pasal 242(1)
Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang karena
kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
penghitungan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
karena kesengajaan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 243Setiap
orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita
acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil
penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 244Setiap
orang yang dengan sengaja mengubah berita acara hasil penghitungan
suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 245(1)
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja
mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden
sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan
paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik yang
dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah
ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran
pertama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 246(1)
Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja
mengundurkan diri setelah pemungutan suara putaran pertama sampai
dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2)
Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Gabungan Partai Politik yang
dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah
ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran
kedua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 247(1)
Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di
TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) sementara persyaratan
dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
(2) Ketua dan
anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU
kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 248Setiap
orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem
informasi penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan
paling lama 120 (seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 249Ketua
dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan/atau
menandatangani berita acara perolehan suara Pasangan Calon, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah).
Pasal 250Setiap
KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar
berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat
hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu
Lapangan, Pengawas Pemilu Luar Negeri, PPS, PPLN, dan PPK melalui PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dan ayat (3), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 251Setiap
KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara
pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara, kepada PPK
melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (4) dan ayat (5), dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 252Setiap
Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara
tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 253Setiap
PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di
wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 254Dalam
hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
anggota KPU dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling
sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 255Setiap
orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat pada
hari/tanggal pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 256Setiap
orang atau lembaga yang melakukan penghitungan cepat yang tidak
memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil
resmi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 257Ketua
dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota yang tidak
melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat
juta rupiah).
Pasal 258Ketua
dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, atau Pengawas Pemilu Luar
Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau
laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan
oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN,
dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling
banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 259Dalam
hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan
pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223,
Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal
236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal
248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 260Dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan haknya untuk memilih.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 261Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 262Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA