UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat
mendesak untuk memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung
penerimaan negara dari sektor perpajakan yang lebih stabil;
b.
bahwa pelaksanaan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat
basis perpajakan nasional;
c.
bahwa karena masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana
diatur dalam Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga Presiden menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang memberikan perpanjangan
waktu yang merupakan langkah tepat untuk memperkuat basis perpajakan
nasional;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5
TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 62.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA
CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan
salah satu tonggak perubahan yang mendasar dari reformasi perpajakan di
Indonesia. Undang-Undang ini disusun dengan tujuan antara lain untuk
lebih memberikan keadilan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,
meningkatkan kepastian dan penegakan hukum, serta meningkatkan
keterbukaan administrasi perpajakan dan kepatuhan sukarela Wajib Pajak
yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor
perpajakan.
Pasal 37A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan merupakan ketentuan khusus yang memberikan kesempatan kepada
Wajib Pajak untuk lebih terbuka dan jujur dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya yang telah lalu. Apabila Wajib Pajak menyampaikan
pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun
Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi
lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan
pelunasan kekurangan pembayaran pajaknya.
Dalam
rangka menghadapi dampak krisis keuangan global, sangat mendesak untuk
memperkuat basis perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara
dari sektor perpajakan yang lebih stabil. Pelaksanaan Pasal 37A ayat
(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sangat efektif untuk memperkuat basis perpajakan nasional.
Menjelang
berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam
Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan, masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan
fasilitas dimaksud, namun mengalami kendala kurangnya waktu dalam
mempersiapkan penyampaian pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan.
Dengan
memperhatikan hal tersebut di atas, perlu segera memperpanjang jangka
waktu pelaksanaan ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
Berdasarkan amanat
Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas