UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P
E L A Y A R A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat
luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan
Undang-Undang;
b. bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan
sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan
wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara;
c. bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan
maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus
dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang
efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang
mantap dan dinamis;
d. bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan
internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi
daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan
keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini
sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pelayaran;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal
25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PELAYARAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas
angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta
perlindungan lingkungan maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta
perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau
memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani
kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang
bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan
angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor,
dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran
tertentu.
6. Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu
pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
7. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau
perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal,
yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan
kapalnya selama berada di Indonesia.
8. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada
trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah
yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan
manfaat komersial.
9. Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat
memperlancar proses kegiatan di bidang pelayaran.
10. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan
paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak
yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang
oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk
penyerahan barang tersebut.
11. Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat
izin usaha suatu perusahaan.
12. Hipotek Kapal adalah hak agunan kebendaan atas kapal yang
terdaftar untuk menjamin pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor lain.
13. Piutang-Pelayaran yang Didahulukan adalah tagihan yang wajib
dilunasi lebih dahulu dari hasil eksekusi kapal mendahului tagihan pemegang
hipotek kapal.
14. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan
ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan
keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong
perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang
wilayah.
15. Tatanan Kepelabuhanan Nasional adalah suatu sistem
kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki pelabuhan, Rencana
Induk Pelabuhan Nasional, dan lokasi pelabuhan serta keterpaduan intra-dan
antarmoda serta keterpaduan dengan sektor lainnya.
16. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau
perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik
turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra-dan antarmoda transportasi.
17. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat
angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai
tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan
dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
18. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam
negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau
barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan
antarprovinsi.
19. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya
melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam
negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan
pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang,
serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
20. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam
sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat
menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
21. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan
usaha pokoknya.
22. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang
terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan
sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
23. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan
daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk
kegiatan pelabuhan.
24. Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di
sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk
menjamin keselamatan pelayaran.
25. Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan
berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
26. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga
pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara
komersial.
27. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di
pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian,
pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan
untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
28. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan
usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya.
29. Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
30.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
31. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
32. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan
terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di
perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
33. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan
tertentu.
34. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong
dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan
pemeriksaan dan pengujian.
35. Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu
material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan
kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
36. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu,
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
37. Kapal Perang adalah kapal Tentara Nasional Indonesia yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Kapal Negara adalah kapal milik negara digunakan oleh
instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas
Pemerintah lainnya.
39. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera
Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
40. Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di
atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal
sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
41. Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi
pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42. Anak Buah Kapal
adalah Awak Kapal selain Nakhoda.
43. Kenavigasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan
meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal.
44. Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu
titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya
dan/atau rintangan-pelayaran.
45. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman,
lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk
dilayari.
46. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem
yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan
keselamatan dan efisiensi bernavigasi kapal dan/atau lalu lintas kapal.
47. Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk
keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau
penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun
melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam
dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
48. Pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan
saran, dan informasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang
penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan
lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
49. Perairan Wajib Pandu adalah wilayah perairan yang karena
kondisi perairannya mewajibkan dilakukan pemanduan kepada kapal yang
melayarinya.
50. Pandu adalah pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika
yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
51. Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan
instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan
di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang
dioperasikan dari permukaan air.
52. Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan
untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil
material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
53. Reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir
yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
54. Kerangka Kapal adalah setiap kapal yang tenggelam atau kandas
atau terdampar dan telah ditinggalkan.
55. Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan
bawah air atau benda lainnya.
56. Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
57. Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk
mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari
kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
58. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan kecelakaan kapal.
59. Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan
perundang-undangan di laut dan pantai yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada
Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.
60. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk
pelayaran.
61. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
62. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
63. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
64. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang pelayaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Pelayaran
diselenggarakan berdasarkan:
a. asas manfaat;
b. asas usaha bersama dan
kekeluargaan;
c. asas persaingan sehat;
d. asas adil dan merata tanpa
diskriminasi;
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan;
f. asas
kepentingan umum;
g. asas keterpaduan;
h. asas tegaknya hukum;
i. asas
kemandirian;
j. asas berwawasan lingkungan hidup;
k. asas kedaulatan
negara; dan
l. asas kebangsaan.
Pasal 3Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui
perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di perairan dalam rangka
memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
b. membina jiwa
kebaharian;
c. menjunjung kedaulatan negara;
d. menciptakan daya saing dengan mengembangkan industri angkutan
perairan nasional;
e. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan
pembangunan nasional;
f. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka
perwujudan Wawasan Nusantara; dan
g. meningkatkan ketahanan
nasional.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal
4Undang-Undang ini berlaku untuk:
a. semua kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di
perairan Indonesia;
b. semua kapal asing yang berlayar di perairan
Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar
perairan Indonesia.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5(1) Pelayaran dikuasai oleh
negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma,
standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta
bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan
peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan
hukum.
(6) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan
untuk:
a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara
massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur,
nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat;
b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim
sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan
memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengembangkan kemampuan armada angkutan nasional yang tangguh
di perairan serta didukung industri perkapalan yang andal sehingga mampu
memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar
negeri;
d. mengembangkan usaha jasa angkutan di perairan nasional yang
andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan,
keringanan perpajakan, dan industri perkapalan yang tangguh sehingga mampu
mandiri dan bersaing;
e. meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta
keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran,
kolam pelabuhan, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang memadai dalam rangka
menunjang angkutan di perairan;
f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa bahari,
profesional, dan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan penyelenggaraan
pelayaran; dan
g. memenuhi perlindungan lingkungan maritim dengan upaya
pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang bersumber dari kegiatan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, serta keselamatan dan keamanan.
(7) Pemerintah daerah melakukan pembinaan pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan kewenangannya.
BAB V
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Bagian Kesatu
Jenis Angkutan di
Perairan
Pasal 6Jenis angkutan di perairan terdiri atas:
a.
angkutan laut;
b. angkutan sungai dan danau; dan
c. angkutan
penyeberangan.
Bagian Kedua
Angkutan Laut
Paragraf 1
Jenis Angkutan
Laut
Pasal 7Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut
dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus;
dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Paragraf 2
Angkutan Laut Dalam Negeri
Pasal 8
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta
diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau barang
antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Pasal 9
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan
secara terpadu, baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem
transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat
dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
(3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek
tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
(4) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri
disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan
pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata
ruang;
d. keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi; dan
e. perwujudan
Wawasan Nusantara.
(5) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi
pengguna jasa angkutan laut.
(6) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dengan mempertimbangkan:
a. kelaiklautan kapal;
b. menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh warga
negara Indonesia;
c. keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
d.
kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
e. tipe dan ukuran
kapal sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dan wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
Pasal 10Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
dalam negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Angkutan Laut Luar Negeri
Pasal 11
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan
yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan
dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak
teratur.
(4) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan
angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(5) Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan
angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan
luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di
Indonesia.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
luar negeri, keagenan umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Angkutan Laut Khusus
Pasal 13
(1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha
untuk menunjang usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki
oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah.
(3) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang laik laut
dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan jenis kegiatan usaha
pokoknya.
(4) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut
muatan atau barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan izin
Pemerintah.
(5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. tidak tersedianya kapal; dan
b. belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani sebagian
atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada.
(6) Pelaksana kegiatan angkutan laut asing yang melakukan
kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional atau
pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum.
(7) Pelaksana kegiatan angkutan laut khusus hanya dapat menjadi
agen bagi kapal yang melakukan kegiatan yang sejenis dengan usaha
pokoknya.
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 5
Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
Pasal 15
(1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha
masyarakat yang bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di
perairan mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki
oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 16
(1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar
kehidupan usaha dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap
terpelihara sebagai bagian dari potensi angkutan laut nasional yang merupakan
satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut
pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk:
a. meningkatkan pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan
yang memiliki alur dengan kedalaman terbatas termasuk sungai dan danau;
b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut
nasional dan lapangan kerja; dan
c. meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dan kewiraswastaan
dalam bidang usaha angkutan laut nasional.
(3) Armada angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di
dalam negeri dan lintas batas, baik dengan trayek tetap dan teratur maupun
trayek tidak tetap dan tidak teratur.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut
pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Angkutan Sungai dan Danau
Pasal 18
(1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara Negara Republik
Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan.
(3) Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera
Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
(4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan
secara terpadu dengan memperhatikan intra-dan antarmoda yang merupakan satu
kesatuan sistem transportasi nasional.
(5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat dilaksanakan dengan
menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan tidak
teratur.
(6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut
kecuali mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal.
Pasal 19
(1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan
sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau
badan usaha dengan izin Pemerintah.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan
sungai dan danau diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Angkutan Penyeberangan
Pasal 21
(1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan
oleh badan usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi
persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan
Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik
Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan pemerintah negara yang bersangkutan.
(3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera
Indonesia dan/atau kapal berbendera negara yang bersangkutan.
Pasal 22
(1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi
sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta
api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan
beserta muatannya.
(2) Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api
yang dipisahkan oleh perairan;
b. fungsi sebagai jembatan;
c. hubungan antara dua pelabuhan, antara pelabuhan dan terminal,
dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
d. tidak
mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
e. Rencana
Tata Ruang Wilayah; dan
f. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai
optimalisasi keterpaduan angkutan antar-dan intramoda.
(3) Angkutan penyeberangan dilaksanakan dengan menggunakan trayek
tetap dan teratur.
Pasal 23Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan
penyeberangan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Angkutan di Perairan untuk Daerah Masih
Tertinggal
dan/atau Wilayah Terpencil
Pasal 24
(1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(2) Angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan.
(3) Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada
perusahaan angkutan laut nasional dengan mendapatkan kompensasi dari Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang
ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan
publik.
(5) Pelayaran-perintis dan penugasan dilaksanakan secara terpadu
dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.
(6) Angkutan perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil dievaluasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah setiap
tahun.
Pasal 25Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat dilakukan dengan cara kontrak jangka panjang dengan perusahaan angkutan di
perairan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan
kelaiklautan kapal yang diawaki oleh warga negara Indonesia.
Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayaran-perintis dan
penugasan pada angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau
wilayah terpencil diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Perizinan Angkutan
Pasal 27Untuk
melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga negara
Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha.
Pasal 28(1) Izin usaha angkutan laut diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi badan usaha yang
berdomisili dalam wilayah kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan
dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi badan usaha yang
berdomisili dalam wilayah provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pada lintas
pelabuhan antarprovinsi dan internasional.
(2) Izin usaha angkutan
laut pelayaran-rakyat diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah
kabupaten/kota; atau
b. gubernur yang bersangkutan bagi orang perseorangan warga
negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili dan beroperasi pada lintas
pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi, pelabuhan antarprovinsi,
dan pelabuhan internasional.
(3) Izin usaha angkutan sungai dan danau
diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berdomisili di Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
(4) Selain memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk angkutan sungai dan danau kapal yang dioperasikan wajib memilki izin
trayek yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani
trayek dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani
trayek antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi; atau
c. Menteri bagi
kapal yang melayani trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara.
(5) Izin
usaha angkutan penyeberangan diberikan oleh:
a. bupati/walikota sesuai dengan domisili badan usaha; atau
b. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk badan
usaha yang berdomisili di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6) Selain memilik izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
untuk angkutan penyeberangan, kapal yang dioperasikan wajib memiliki persetujuan
pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a. bupati/walikota yang bersangkutan bagi kapal yang melayani
lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b. gubernur provinsi yang bersangkutan bagi kapal yang melayani
lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. Menteri bagi kapal yang melayani lintas pelabuhan
antarprovinsi dan/atau antarnegara.
Pasal 29
(1) Untuk mendapatkan izin usaha angkutan laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) badan usaha wajib memiliki kapal berbendera
Indonesia dengan ukuran sekurang-kurangnya GT 175 (seratus tujuh puluh lima
Gross Tonnage).
(2) Orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing atau badan
hukum asing atau warga negara asing dalam bentuk usaha patungan (joint
venture) dengan membentuk perusahaan angkutan laut yang memiliki kapal
berbendera Indonesia paling sedikit 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000
(lima ribu Gross Tonnage) dan diawaki oleh awak berkewarganegaraan
Indonesia.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perizinan angkutan di perairan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di
Perairan
Pasal 31
(1) Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan
di perairan.
(2) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. bongkar muat barang;
b. jasa pengurusan
transportasi;
c. angkutan perairan pelabuhan;
d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait
dengan angkutan laut;
e. tally mandiri;
f. depo peti kemas;
g.
pengelolaan kapal
(ship management);
h. perantara jual beli dan/atau
sewa kapal
(ship broker);
i. keagenan Awak Kapal
(ship manning
agency);
j. keagenan kapal; dan
k. perawatan dan perbaikan kapal
(ship repairing and maintenance).
Pasal 32
(1) Usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(2) dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk itu.
(2) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan bongkar muat dapat dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional hanya untuk kegiatan bongkar muat barang
tertentu untuk kapal yang dioperasikannya.
(3) Selain badan usaha yang didirikan khusus untuk itu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kegiatan angkutan perairan pelabuhan dapat
dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan tally yang bukan tally mandiri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional, perusahaan bongkar muat, atau perusahaan jasa pengurusan transportasi,
terbatas hanya untuk kegiatan cargodoring, receiving/delivery, stuffing,
dan stripping peti kemas bagi kepentingannya sendiri.
Pasal 33Setiap badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha
jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib memiliki izin
usaha.
Pasal 34Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan perizinan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Tarif Angkutan dan Usaha Jasa Terkait
Pasal
35
(1) Tarif angkutan di perairan terdiri atas tarif angkutan
penumpang dan tarif angkutan barang.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas
ekonomi ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Tarif angkutan penumpang nonekonomi ditetapkan oleh
penyelenggara angkutan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
(4) Tarif angkutan barang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan sesuai
dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 36Tarif usaha jasa terkait ditetapkan oleh penyedia jasa
terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa terkait
sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 37Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur, dan
golongan tarif angkutan dan usaha jasa terkait diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pengangkut
Paragraf 1
Wajib Angkut
Pasal 38
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengangkut penumpang
dan/atau barang terutama angkutan pos yang disepakati dalam perjanjian
pengangkutan.
(2) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan karcis penumpang dan dokumen muatan.
(3) Dalam keadaan
tertentu Pemerintah memobilisasi armada niaga nasional.
Pasal 39Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib angkut diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal 40
(1) Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawab terhadap
keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.
(2) Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawab terhadap
muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan
dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Pasal 41
(1) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat
ditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah,
hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
c. keterlambatan angkutan
penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau
d. kerugian pihak ketiga.
(2) Jika dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d bukan disebabkan oleh kesalahannya,
perusahaan angkutan di perairan dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung
jawabnya.
(3) Perusahaan angkutan di perairan wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melaksanakan asuransi
perlindungan dasar penumpang umum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib memberikan fasilitas
khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah usia 5
(lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.
(2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 43Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
pengangkut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 3
Pengangkutan Barang Khusus dan Barang
Berbahaya
Pasal 44Pengangkutan barang khusus dan barang
berbahaya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45(1) Barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
dapat berupa:
a. kayu gelondongan (logs);
b. barang curah;
c.
rel; dan
d. ternak.
(2) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 berbentuk:
a. bahan cair;
b. bahan padat; dan
c. bahan gas.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan atau barang peledak
(explosives);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan
tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under
pressure);
c. cairan mudah menyala/terbakar
(flammable
liquids);
d. bahan/barang padat mudah menyala/terbakar
(flammable
solids);
e. bahan atau barang pengoksidasi
(oxidizing
substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and
infectious substances);
g. bahan atau barang radioaktif
(radioactive
material);
h. bahan atau barang perusak
(corrosive substances);
dan
i. berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dangerous substances).
Pasal 46Pengangkutan barang berbahaya dan barang khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 wajib memenuhi persyaratan:
a. pengemasan, penumpukan, dan penyimpanan di pelabuhan,
penanganan bongkar muat, serta penumpukan dan penyimpanan selama berada di
kapal;
b. keselamatan sesuai dengan peraturan dan standar, baik nasional
maupun internasional bagi kapal khusus pengangkut barang berbahaya; dan
c. pemberian tanda-tanda tertentu sesuai dengan barang berbahaya
yang diangkut.
Pasal 47Pemilik, operator, dan/atau agen perusahaan angkutan
laut yang mengangkut barang berbahaya dan barang khusus wajib menyampaikan
pemberitahuan kepada Syahbandar sebelum kapal pengangkut barang khusus dan/atau
barang berbahaya tiba di pelabuhan.
Pasal 48Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan barang berbahaya dan barang
khusus untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di
pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur
penanganan barang berbahaya dan barang khusus di pelabuhan.
Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkutan
barang khusus dan barang berbahaya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesepuluh
Angkutan Multimoda
Pasal 50
(1) Angkutan perairan dapat merupakan bagian dari angkutan
multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan perairan dalam angkutan multimoda
dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dilaksanakan antara penyedia jasa
angkutan perairan dan badan usaha angkutan multimoda dan penyedia jasa moda
lainnya.
Pasal 51
(1) Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah
mendapat izin khusus untuk melakukan angkutan multimoda dari Pemerintah.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung
jawab (liability) terhadap barang sejak diterimanya barang sampai
diserahkan kepada penerima barang.
Pasal 52Pelaksanaan angkutan multimoda dilakukan berdasarkan 1
(satu) dokumen yang diterbitkan oleh penyedia jasa angkutan multimoda.
Pasal 53
(1) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi
pada barang serta keterlambatan penyerahan barang.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan dalam hal penyedia jasa angkutan multimoda dapat membuktikan bahwa
dirinya atau agennya secara layak telah melaksanakan segala tindakan untuk
mencegah terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan
barang.
(3) Tanggung jawab penyedia jasa angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas.
Pasal 54Penyedia jasa angkutan multimoda wajib mengasuransikan
tanggung jawabnya.
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kesebelas
Pemberdayaan Industri Angkutan Perairan
Nasional
Pasal 56Pengembangan dan pengadaan armada angkutan
perairan nasional dilakukan dalam rangka memberdayakan angkutan perairan
nasional dan memperkuat industri perkapalan nasional yang dilakukan secara
terpadu dengan dukungan semua sektor terkait.
Pasal 57
(1) Pemberdayaan industri angkutan perairan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. memberikan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
b. memfasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara pemilik
barang dan pemilik kapal; dan
c. memberikan jaminan ketersediaan bahan bakar minyak untuk
angkutan di perairan.
(2) Perkuatan industri perkapalan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan:
a. menetapkan kawasan industri perkapalan terpadu;
b. mengembangkan pusat desain, penelitian, dan pengembangan
industri kapal nasional;
c. mengembangkan standardisasi dan komponen kapal dengan
menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan melakukan alih
teknologi;
d. mengembangkan industri bahan baku dan komponen kapal;
e. memberikan insentif kepada perusahaan angkutan perairan
nasional yang membangun dan/atau mereparasi kapal di dalam negeri dan/atau yang
melakukan pengadaan kapal dari luar negeri;
f. membangun kapal pada industri galangan kapal nasional apabila
biaya pengadaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
g. membangun kapal yang pendanaannya berasal dari luar negeri
dengan menggunakan sebanyak-banyaknya muatan lokal dan pelaksanaan alih
teknologi; dan
h. memelihara dan mereparasi kapal pada industri perkapalan
nasional yang biayanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Pasal 58Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri
angkutan perairan dan perkuatan industri perkapalan nasional diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua belas
Sanksi Administratif
Pasal 59
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (8), Pasal 28 ayat (4) dan ayat (6), Pasal
33 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin
atau pembekuan sertifikat; atau
d. pencabutan izin atau pencabutan
sertifikat.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan
Pasal 13 ayat (6) dapat dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan
pelayanan jasa kepelabuhanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
HIPOTEK DAN PIUTANG-PELAYARAN
YANG
DIDAHULUKAN
Bagian Kesatu
Hipotek
Pasal 60
(1) Kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
dapat dijadikan jaminan utang dengan pembebanan hipotek atas kapal.
(2) Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dengan pembuatan akta
hipotek oleh Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal
didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
(3) Setiap akta hipotek diterbitkan 1 (satu) Grosse Akta
Hipotek yang diberikan kepada penerima hipotek.
(4) Grosse Akta Hipotek sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
(5) Dalam hal Grosse Akta Hipotek hilang dapat diterbitkan
grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal 61(1) Kapal dapat dibebani lebih dari 1 (satu)
hipotek.
(2) Peringkat masing-masing hipotek ditentukan sesuai dengan
tanggal dan nomor urut akta hipotek.
Pasal 62Pengalihan hipotek dari penerima hipotek kepada
penerima hipotek yang lain dilakukan dengan membuat akta pengalihan hipotek oleh
Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal di tempat kapal didaftarkan dan
dicatat dalam Daftar Induk Pendaftaran Kapal.
Pasal 63
(1) Pencoretan hipotek (roya) dilakukan oleh Pejabat
Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal atas permintaan tertulis dari penerima
hipotek.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh pemberi hipotek, permintaan tersebut dilampiri dengan surat
persetujuan pencoretan dari penerima hipotek.
Pasal 64Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan
hipotek diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Piutang-Pelayaran yang Didahulukan
Pasal
65
(1) Apabila terdapat gugatan terhadap piutang yang dijamin dengan
kapal, pemilik, pencarter, atau operator kapal harus mendahulukan pembayaran
piutang-pelayaran yang didahulukan.
(2) Piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a. untuk pembayaran upah dan pembayaran lainnya kepada Nakhoda,
Anak Buah Kapal, dan awak pelengkap lainnya dari kapal dalam hubungan dengan
penugasan mereka di kapal, termasuk biaya repatriasi dan kontribusi asuransi
sosial yang harus dibiayai;
b. untuk membayar uang duka atas kematian atau membayar biaya
pengobatan atas luka-luka badan, baik yang terjadi di darat maupun di laut yang
berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal;
c. untuk pembayaran biaya
salvage atas kapal;
d. untuk biaya pelabuhan dan alur-pelayaran
lainnya serta biaya pemanduan; dan
e. untuk membayar kerugian yang ditimbulkan oleh kerugian fisik
atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal selain dari kerugian
atau kerusakan terhadap muatan, peti kemas, dan barang bawaan penumpang yang
diangkut di kapal.
(3) Piutang-pelayaran yang didahulukan tidak dapat dibebankan
atas kapal untuk menjamin gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan
huruf e apabila tindakan tersebut timbul sebagai akibat dari:
a. kerusakan yang timbul dari angkutan minyak atau bahan
berbahaya dan beracun lainnya melalui laut; dan
b. bahan radioaktif atau kombinasi antara bahan radioaktif dengan
bahan beracun, eksplosif atau bahan berbahaya dari bahan bakar nuklir, produk,
atau sampah radioaktif.
Pasal 66
(1) Pembayaran piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 diutamakan dari pembayaran piutang gadai, hipotek, dan
piutang-piutang yang terdaftar.
(2) Pemilik, pencarter, pengelola, atau operator kapal harus
mendahulukan pembayaran terhadap biaya yang timbul selain dari pembayaran
piutang-pelayaran yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. biaya yang timbul dari pengangkatan kapal yang tenggelam atau
terdampar yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keselamatan pelayaran
atau perlindungan lingkungan maritim; dan
b. biaya perbaikan kapal yang menjadi hak galangan atau dok (hak
retensi) jika pada saat penjualan paksa kapal sedang berada di galangan atau dok
yang berada di wilayah hukum Indonesia.
(4) Piutang-pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 65
mempunyai jenjang prioritas sesuai dengan urutannya, kecuali apabila klaim biaya
salvage kapal telah timbul terlebih dahulu mendahului klaim yang lain, biaya
salvage menjadi prioritas yang lebih dari piutang-pelayaran yang
didahulukan lainnya.
BAB VII
KEPELABUHANAN
Bagian Kesatu
Tatanan Kepelabuhanan
Nasional
Paragraf 1
Umum
Pasal 67
(1) Tatanan Kepelabuhanan Nasional diwujudkan dalam rangka
penyelenggaraan pelabuhan yang andal dan berkemampuan tinggi, menjamin
efisiensi, dan mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional
dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.
(2) Tatanan Kepelabuhanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem kepelabuhanan secara nasional yang menggambarkan
perencanaan kepelabuhanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografi, dan keunggulan
komparatif wilayah, serta kondisi alam.
(3) Tatanan Kepelabuhanan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. peran, fungsi, jenis, dan hierarki pelabuhan;
b. Rencana
Induk Pelabuhan Nasional; dan
c. lokasi pelabuhan.
Paragraf 2
Peran, Fungsi, Jenis, dan Hierarki Pelabuhan
Pasal
68Pelabuhan memiliki peran sebagai:
a. simpul dalam jaringan
transportasi sesuai dengan hierarkinya;
b. pintu gerbang kegiatan
perekonomian;
c. tempat kegiatan alih moda transportasi;
d. penunjang
kegiatan industri dan/atau perdagangan;
e. tempat distribusi, produksi, dan
konsolidasi muatan atau barang; dan
f. mewujudkan Wawasan Nusantara dan
kedaulatan negara.
Pasal 69Pelabuhan berfungsi sebagai tempat kegiatan:
a.
pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
Pasal 70(1) Jenis pelabuhan terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. pelabuhan sungai dan danau.
(2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempunyai hierarki terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c.
pelabuhan pengumpan.
Paragraf 3
Rencana Induk Pelabuhan Nasional
Pasal 71
(1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan,
pengoperasian, pengembangan pelabuhan, dan penyusunan Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan Nasional disusun dengan
memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
b. potensi dan
perkembangan sosial ekonomi wilayah;
c. potensi sumber daya alam; dan
d.
perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional.
(3)
Rencana Induk Pelabuhan Nasional memuat:
a. kebijakan pelabuhan nasional; dan
b. rencana lokasi dan
hierarki pelabuhan.
(4) Menteri menetapkan Rencana Induk Pelabuhan Nasional untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(6) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis
akibat bencana yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Rencana Induk Pelabuhan Nasional dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun.
Paragraf 4
Lokasi Pelabuhan
Pasal 72
(1) Penggunaan wilayah daratan dan perairan tertentu sebagai
lokasi pelabuhan ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan
Nasional.
(2) Lokasi pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Pasal 73(1) Setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk
Pelabuhan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan memperhatikan:
a. Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
d. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di
lokasi pelabuhan;
e. kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
f.
keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.
Pasal 74
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) meliputi rencana peruntukan wilayah daratan dan rencana peruntukan
wilayah perairan.
(2) Rencana peruntukan wilayah daratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasar pada kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
(3) Rencana peruntukan wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berdasar pada kriteria kebutuhan:
a. fasilitas pokok; dan
b. fasilitas penunjang.
Pasal 75
(1) Rencana Induk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
ayat (1) dilengkapi dengan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan.
(2) Batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhanan.
(3) Daerah
Lingkungan Kerja pelabuhan, terdiri atas:
a. wilayah daratan yang digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok
dan fasilitas penunjang; dan
b. wilayah perairan yang digunakan untuk kegiatan alur-pelayaran,
tempat labuh, tempat alih muat antarkapal, kolam pelabuhan untuk kebutuhan
sandar dan olah gerak kapal, kegiatan pemanduan, tempat perbaikan kapal, dan
kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan merupakan perairan
pelabuhan di luar Daerah Lingkungan Kerja perairan yang digunakan untuk
alur-pelayaran dari dan ke pelabuhan, keperluan keadaan darurat, pengembangan
pelabuhan jangka panjang, penempatan kapal mati, percobaan berlayar, kegiatan
pemanduan, fasilitas pembangunan, dan pemeliharaan kapal.
(5) Daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikuasai oleh negara dan diatur oleh penyelenggara
pelabuhan.
(6) Pada Daerah Lingkungan Kerja pelabuhan yang telah ditetapkan,
diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan laut ditetapkan
oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul setelah
mendapat rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota akan kesesuaian dengan
tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota; dan
b. gubernur atau
bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau
ditetapkan oleh bupati/walikota.
Pasal 77Suatu wilayah tertentu di daratan atau di perairan
dapat ditetapkan oleh Menteri menjadi lokasi yang berfungsi sebagai pelabuhan,
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota serta memenuhi persyaratan kelayakan teknis dan
lingkungan.
Pasal 78Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan tata cara
penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah
Lingkungan Kepentingan pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Kegiatan di Pelabuhan
Paragraf
1
Umum
Pasal 79Kegiatan pemerintahan dan pengusahaan di
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diselenggarakan secara terpadu dan
terkoordinasi.
Paragraf 2
Kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan
Pasal
80
(1) Kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79 meliputi:
a. pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan;
b. keselamatan dan keamanan pelayaran;
dan/atau
c. kepabeanan;
d. keimigrasian;
e. kekarantinaan.
(2) Selain kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat kegiatan pemerintahan lainnya yang keberadaannya
bersifat tidak tetap.
(3) Pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan
oleh penyelenggara pelabuhan.
(4) Fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Syahbandar.
(5) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Penyelenggara Pelabuhan
Pasal 81
(1) Penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (3) yaitu terdiri atas:
a. Otoritas Pelabuhan; atau
b. Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
(2) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibentuk pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
(3) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b dibentuk pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(4) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat merupakan Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah dan unit
penyelenggara pelabuhan pemerintah daerah.
Pasal 82
(1) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1) huruf a dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (1) huruf b dibentuk dan bertanggung jawab kepada:
a. Menteri untuk Unit Penyelenggara Pelabuhan Pemerintah;
dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk Unit Penyelenggara
Pelabuhan pemerintah daerah.
(3) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dibentuk untuk 1 (satu) atau
beberapa pelabuhan.
(4) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai wakil Pemerintah untuk
memberikan konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk
melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang dituangkan dalam
perjanjian.
(5) Hasil konsesi yang diperoleh Otoritas Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan pendapatan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Otoritas Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat
(1) huruf a dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan pemerintah
daerah.
Pasal 83
(1) Untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1) huruf a Otoritas Pelabuhan mempunyai tugas dan tanggung
jawab:
a. menyediakan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan,
alur-pelayaran, dan jaringan jalan;
c. menyediakan dan memelihara Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran;
d. menjamin keamanan dan ketertiban di
pelabuhan;
e. menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di
pelabuhan;
f. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
g. mengusulkan tarif untuk ditetapkan Menteri, atas penggunaan
perairan dan/atau daratan, dan fasilitas pelabuhan yang disediakan oleh
Pemerintah serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. menjamin
kelancaran arus barang.
(2) Selain tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Otoritas Pelabuhan melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh
Badan Usaha Pelabuhan.
Pasal 84Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:
a. mengatur
dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan;
b. mengawasi
penggunaan dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
c. mengatur lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui
pemanduan kapal; dan
d. menetapkan standar kinerja operasional pelayanan
jasa kepelabuhanan.
Pasal 85Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) diberi hak pengelolaan atas tanah
dan pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 86Aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara
Pelabuhan merupakan pegawai negeri sipil yang mempunyai kemampuan dan kompetensi
di bidang kepelabuhanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pasal 87Unit Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a. menyediakan dan memelihara penahan gelombang, kolam pelabuhan,
dan alur-pelayaran;
b. menyediakan dan memelihara Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran;
c. menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
d.
memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan;
e. menyusun Rencana Induk Pelabuhan, serta Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
f. menjamin kelancaran
arus barang; dan
g. menyediakan fasilitas pelabuhan.
Pasal 88
(1) Dalam mendukung kawasan perdagangan bebas dapat
diselenggarakan pelabuhan tersendiri.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan
perdagangan bebas.
(3) Pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran pada
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai Otoritas Pelabuhan dan
Unit Penyelenggara Pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan
Pasal 90
(1) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan terdiri atas penyediaan
dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan dan jasa terkait dengan
kepelabuhanan.
(2) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal,
penumpang, dan barang.
(3) Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk
bertambat;
b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan
pelayanan air bersih;
c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang
dan/atau kendaraan;
d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan
kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat
penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan pelabuhan;
f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah
cair, curah kering, dan Ro-Ro;
g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa
bongkar muat barang;
h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi
barang; dan/atau
i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan
kapal.
(4) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional
dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan.
Pasal 91
(1) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang diusahakan
secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sesuai dengan jenis
izin usaha yang dimilikinya.
(2) Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari
satu terminal.
(3) Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada pelabuhan yang belum
diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara
Pelabuhan.
(4) Dalam keadaan tertentu, terminal dan fasilitas pelabuhan
lainnya pada pelabuhan yang diusahakan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat
dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan perjanjian.
(5) Kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan warga
negara Indonesia dan/atau badan usaha.
Pasal 92Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
kepelabuhanan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1) dilakukan berdasarkan konsesi atau bentuk lainnya dari
Otoritas Pelabuhan, yang dituangkan dalam perjanjian.
Paragraf 5
Badan Usaha Pelabuhan
Pasal 93Badan Usaha
Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 berperan sebagai operator yang
mengoperasikan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Pasal 94Dalam melaksanakan kegiatan penyediaan dan/atau
pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) Badan
Usaha Pelabuhan berkewajiban:
a. menyediakan dan memelihara kelayakan
fasilitas pelabuhan;
b. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai
dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
c. menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban pada fasilitas
pelabuhan yang dioperasikan;
d. ikut menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban yang
menyangkut angkutan di perairan;
e. memelihara kelestarian
lingkungan;
f. memenuhi kewajiban sesuai dengan konsesi dalam perjanjian;
dan
g. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara
nasional maupun internasional.
Pasal 95Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Usaha Pelabuhan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 6
Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan
Pasal
96(1) Pembangunan pelabuhan laut dilaksanakan berdasarkan izin
dari:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
(2) Pembangunan pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan
memperhatikan keterpaduan intra-dan antarmoda transportasi.
Pasal 97
(1) Pelabuhan laut hanya dapat dioperasikan setelah selesai
dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh izin.
(2)
Izin mengoperasikan pelabuhan laut diberikan oleh:
a. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul;
dan
b. gubernur atau bupati/walikota untuk pelabuhan pengumpan.
Pasal 98
(1) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau wajib memperoleh izin
dari bupati/walikota.
(2) Pembangunan pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan teknis kepelabuhanan,
kelestarian lingkungan, dengan memperhatikan keterpaduan intra- dan antarmoda
transportasi.
(3) Pelabuhan sungai dan danau hanya dapat dioperasikan setelah
selesai dibangun dan memenuhi persyaratan operasional serta memperoleh
izin.
(4) Izin mengoperasikan pelabuhan sungai dan danau diberikan oleh
bupati/walikota.
Pasal 99Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan pembangunan
dan pengoperasian pelabuhan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 7
Tanggung Jawab Ganti Kerugian
Pasal 100
(1) Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan
usaha yang melaksanakan kegiatan di pelabuhan bertanggung jawab untuk mengganti
kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas pelabuhan yang
diakibatkan oleh kegiatannya.
(2) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab untuk
mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas
pelabuhan yang diakibatkan oleh kapal.
(3) Untuk menjamin pelaksanaan tanggung jawab atas ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik dan/atau operator kapal yang
melaksanakan kegiatan di pelabuhan wajib memberikan jaminan.
Pasal 101
(1) Badan Usaha Pelabuhan bertanggung jawab terhadap kerugian
pengguna jasa atau pihak ketiga lainnya karena kesalahan dalam pengoperasian
pelabuhan.
(2) Pengguna jasa pelabuhan atau pihak ketiga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian.
Bagian Ketiga
Terminal Khusus dan Terminal
untuk Kepentingan
Sendiri
Pasal 102
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu di luar Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal
khusus.
(2) Untuk menunjang kegiatan tertentu di dalam Daerah Lingkungan
Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan dapat dibangun terminal untuk
kepentingan sendiri.
Pasal 103Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
ayat (1):
a. ditetapkan menjadi bagian dari pelabuhan terdekat;
b. wajib memiliki Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan
Kepentingan tertentu; dan
c. ditempatkan instansi Pemerintah yang melaksanakan fungsi
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta instansi yang melaksanakan fungsi
pemerintahan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 104
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1)
hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
a. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok
tersebut; dan
b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan
lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan
pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan terminal khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi persyaratan teknis
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan kelestarian lingkungan
dengan izin dari Menteri.
(3) Izin pengoperasian terminal khusus diberikan untuk jangka
waktu maksimal 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 105Terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan
umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.
Pasal 106Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai
dengan izin yang telah diberikan dapat diserahkan kepada Pemerintah atau
dikembalikan seperti keadaan semula atau diusulkan untuk perubahan status
menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain atau menjadi
pelabuhan.
Pasal 107
(1) Terminal khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 yang
diserahkan kepada Pemerintah dapat berubah statusnya menjadi pelabuhan setelah
memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional;
b. layak
secara ekonomis dan teknis operasional;
c. membentuk atau mendirikan Badan
Usaha Pelabuhan;
d. mendapat konsesi dari Otoritas Pelabuhan;
e. keamanan,
ketertiban, dan keselamatan pelayaran; dan
f. kelestarian lingkungan.
(2) Dalam hal terminal khusus berubah status menjadi pelabuhan,
tanah daratan dan/atau perairan, fasilitas penahan gelombang, kolam pelabuhan,
alur-pelayaran, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang dikuasai dan dimiliki
oleh pengelola terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan
dikuasai oleh negara.
Pasal 108Ketentuan lebih lanjut mengenai terminal khusus dan
perubahan status terminal khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Penarifan
Pasal 109Setiap pelayanan
jasa kepelabuhanan dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan.
Pasal 110
(1) Tarif yang terkait dengan penggunaan perairan dan/atau
daratan serta jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan
ditetapkan oleh Otoritas Pelabuhan setelah dikonsultasikan dengan Menteri.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan yang diusahakan oleh Badan Usaha
Pelabuhan ditetapkan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan
golongan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan merupakan pendapatan Badan
Usaha Pelabuhan.
(3) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan
secara tidak komersial oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
dan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4) Tarif jasa kepelabuhanan bagi pelabuhan yang diusahakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan
Daerah dan merupakan penerimaan daerah.
Bagian Kelima
Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar
Negeri
Pasal 111
(1) Kegiatan pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan
yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan oleh pelabuhan utama.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. pertumbuhan dan pengembangan ekonomi nasional;
b.
kepentingan perdagangan internasional;
c. kepentingan pengembangan kemampuan
angkutan laut nasional;
d. posisi geografis yang terletak pada lintasan
pelayaran internasional;
e. Tatanan Kepelabuhanan Nasional;
f. fasilitas
pelabuhan;
g. keamanan dan kedaulatan negara; dan
h. kepentingan nasional
lainnya.
(3) Terminal khusus tertentu dapat digunakan untuk melakukan
kegiatan perdagangan luar negeri.
(4) Terminal khusus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib memenuhi persyaratan:
a. aspek administrasi;
b. aspek ekonomi;
c. aspek
keselamatan dan keamanan pelayaran;
d. aspek teknis fasilitas
kepelabuhanan;
e. fasilitas kantor dan peralatan penunjang bagi instansi
pemegang fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, instansi bea cukai,
imigrasi, dan karantina; dan
f. jenis komoditas khusus.
(5) Pelabuhan dan terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 112
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 111 ayat (4), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda
administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 113Ketentuan lebih lanjut mengenai pelabuhan dan terminal
khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Peran Pemerintah Daerah
Pasal 114Peran
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dilakukan untuk memberikan manfaat
bagi pemerintah daerah.
Pasal 115
(1) Upaya untuk memberikan manfaat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 pemerintah daerah mempunyai peran, tugas, dan wewenang sebagai
berikut:
a. mendorong pengembangan kawasan perdagangan, kawasan industri,
dan pusat kegiatan perekonomian lainnya;
b. mengawasi terjaminnya
kelestarian lingkungan di pelabuhan;
c. ikut menjamin keselamatan dan
keamanan pelabuhan;
d. menyediakan dan memelihara infrastruktur yang menghubungkan
pelabuhan dengan kawasan perdagangan, kawasan industri, dan pusat kegiatan
perekonomian lainnya;
e. membina masyarakat di sekitar pelabuhan dan memfasilitasi
masyarakat di wilayahnya untuk dapat berperan serta secara positif
terselenggaranya kegiatan pelabuhan;
f. menyediakan pusat informasi muatan
di tingkat wilayah;
g. memberikan izin mendirikan bangunan di sisi daratan;
dan
h. memberikan rekomendasi dalam penetapan lokasi pelabuhan dan
terminal khusus.
(2) Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan atau
menyalahgunakan peran, tugas, dan wewenang, Pemerintah mengambil alih peran,
tugas, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 116
(1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan
keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan
maritim.
(2) Penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah.
Bagian Kedua
Keselamatan dan Keamanan Angkutan Perairan
Pasal
117
(1) Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi
terpenuhinya persyaratan:
a. kelaiklautan kapal; dan
b. kenavigasian.
(2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang
meliputi:
a. keselamatan kapal;
b. pencegahan pencemaran dari
kapal;
c. pengawakan kapal;
d. garis muat kapal dan pemuatan;
e.
kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang;
f. status hukum
kapal;
g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal;
dan
h. manajemen keamanan kapal.
(3) Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal.
Pasal 118Kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat
(1) huruf b terdiri atas:
a. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b.
Telekomunikasi-Pelayaran;
c. hidrografi dan meteorologi;
d. alur dan
perlintasan;
e. pengerukan dan reklamasi;
f. pemanduan;
g. penanganan
kerangka kapal; dan
h.
salvage dan pekerjaan bawah air.
Pasal 119
(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1) Pemerintah melakukan perencanaan,
pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengawasan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan ketentuan
internasional, serta menetapkan alur-pelayaran dan perairan pandu.
(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran, Pemerintah menetapkan zona
keamanan dan keselamatan di sekitar instalasi bangunan tersebut.
Bagian Ketiga
Keselamatan dan Keamanan Pelabuhan
Pasal
120Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan tetap
memperhatikan keselamatan dan keamanan kapal yang beroperasi di pelabuhan,
bongkar muat barang, dan naik turun penumpang serta keselamatan dan keamanan
pelabuhan.
Pasal 121Keselamatan dan keamanan pelabuhan yaitu kondisi
terpenuhinya manajemen keselamatan dan sistem pengamanan fasilitas pelabuhan
meliputi:
a. prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan;
b. sarana dan
prasarana pengamanan pelabuhan;
c. sistem komunikasi; dan
d. personel
pengaman.
Pasal 122Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan
maritim.
Bagian Keempat
Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal
123Perlindungan lingkungan maritim yaitu kondisi terpenuhinya prosedur
dan persyaratan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan:
a.
kepelabuhanan;
b. pengoperasian kapal;
c. pengangkutan limbah, bahan
berbahaya, dan beracun di perairan;
d. pembuangan limbah di perairan;
dan
e. penutuhan kapal.
BAB IX
KELAIKLAUTAN KAPAL
Bagian Kesatu
Keselamatan
Kapal
Pasal 124
(1) Setiap pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk
perlengkapannya serta pengoperasian kapal di perairan Indonesia harus memenuhi
persyaratan keselamatan kapal.
(2) Persyaratan keselamatan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. material;
b. konstruksi;
c. bangunan;
d. permesinan
dan perlistrikan;
e. stabilitas;
f. tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat
penolong dan radio; dan
g. elektronika kapal.
Pasal 125
(1) Sebelum pembangunan dan pengerjaan kapal termasuk
perlengkapannya, pemilik atau galangan kapal wajib membuat perhitungan dan
gambar rancang bangun serta data kelengkapannya.
(2) Pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan
harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat
pengesahan dari Menteri.
(3) Pengawasan terhadap pembangunan dan pengerjaan perombakan
kapal dilakukan oleh Menteri.
Pasal 126
(1) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal
diberi sertifikat keselamatan oleh Menteri.
(2) Sertifikat keselamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sertifikat keselamatan kapal penumpang;
b. sertifikat
keselamatan kapal barang; dan
c. sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal
penangkap ikan.
(3) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan
pengujian.
(4) Terhadap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilikan secara terus-menerus sampai kapal
tidak digunakan lagi.
(5) Pemeriksaan dan pengujian serta penilikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) wajib dilakukan oleh pejabat pemerintah yang
diberi wewenang dan memiliki kompetensi.
Pasal 127(1) Sertifikat kapal tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku sudah berakhir;
b. tidak melaksanakan
pengukuhan sertifikat
(endorsement);
c. kapal rusak dan dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal;
d. kapal berubah nama;
e.
kapal berganti bendera;
f. kapal tidak sesuai lagi dengan data teknis dalam sertifikat
keselamatan kapal;
g. kapal mengalami perombakan yang mengakibatkan perubahan
konstruksi kapal, perubahan ukuran utama kapal, perubahan fungsi atau jenis
kapal;
h. kapal tenggelam atau hilang; atau
i. kapal ditutuh
(scrapping).
(2) Sertifikat kapal dibatalkan apabila:
a. keterangan dalam dokumen kapal yang digunakan untuk penerbitan
sertifikat ternyata tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
b. kapal sudah
tidak memenuhi persyaratan keselamatan kapal; atau
c. sertifikat diperoleh
secara tidak sah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 128
(1) Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal harus memberitahukan kepada
Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal apabila mengetahui bahwa kondisi kapal atau
bagian dari kapalnya, dinilai tidak memenuhi persyaratan keselamatan
kapal.
(2) Pemilik, operator kapal, dan Nakhoda wajib membantu
pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 129
(1) Kapal berdasarkan jenis dan ukuran tertentu wajib
diklasifikasikan pada badan klasifikasi untuk keperluan persyaratan keselamatan
kapal.
(2) Badan klasifikasi nasional atau badan klasifikasi asing yang
diakui dapat ditunjuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap kapal
untuk memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(3) Pengakuan dan penunjukan badan klasifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri.
(4) Badan klasifikasi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib melaporkan kegiatannya kepada Menteri.
Pasal 130
(1) Setiap kapal yang memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (1) wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan
keselamatan kapal.
(2) Pemeliharaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu.
(3) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat memberikan pembebasan
sebagian persyaratan yang ditetapkan dengan tetap memperhatikan keselamatan
kapal.
Pasal 131
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya
wajib dilengkapi dengan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika
kapal yang memenuhi persyaratan.
(2) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya
wajib dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya yang
memenuhi persyaratan.
Pasal 132
(1) Kapal sesuai dengan jenis, ukuran, dan daerah-pelayarannya
wajib dilengkapi dengan peralatan meteorologi yang memenuhi persyaratan.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan
informasi cuaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya cuaca
buruk yang membahayakan keselamatan berlayar wajib menyebarluaskannya kepada
pihak lain dan/atau instansi Pemerintah terkait.
Pasal 133Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan
gambar dan pengawasan pembangunan kapal, serta pemeriksaan dan sertifikasi
keselamatan kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pencegahan Pencemaran dari Kapal
Pasal
134
(1) Setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus
memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.
(2) Pencegahan dan pengendalian pencemaran ditentukan melalui
pemeriksaan dan pengujian.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan pencegahan dan
pengendalian pencemaran diberikan sertifikat pencegahan dan pengendalian
pencemaran oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dari
kapal diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawakan Kapal
Pasal 135Setiap kapal
wajib diawaki oleh Awak Kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
Pasal 136
(1) Nakhoda dan Anak Buah Kapal untuk kapal berbendera Indonesia
harus warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 137
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima
Gross Tonnage) atau lebih memiliki wewenang penegakan hukum serta
bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan ketertiban kapal, pelayar, dan
barang muatan.
(2) Nakhoda untuk kapal motor ukuran kurang dari GT 35 (tiga
puluh lima Gross Tonnage) dan untuk kapal tradisional ukuran kurang dari
GT 105 (seratus lima Gross Tonnage) dengan konstruksi sederhana yang
berlayar di perairan terbatas bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan
ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan.
(3) Nakhoda tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan atau
kebenaran materiil dokumen muatan kapal.
(4) Nakhoda wajib menolak dan memberitahukan kepada instansi yang
berwenang apabila mengetahui muatan yang diangkut tidak sesuai dengan dokumen
muatan.
(5) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Nakhoda
untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih
diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu:
a. membuat catatan setiap kelahiran;
b. membuat catatan
setiap kematian; dan
c. menyaksikan dan mencatat surat wasiat.
(6) Nakhoda wajib memenuhi persyaratan pendidikan, pelatihan,
kemampuan, dan keterampilan serta kesehatan.
Pasal 138(1) Nakhoda wajib berada di kapal selama berlayar.
(2) Sebelum kapal berlayar, Nakhoda wajib memastikan bahwa
kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan melaporkan hal tersebut
kepada Syahbandar.
(3) Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila
mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan
kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 139Untuk tindakan penyelamatan, Nakhoda berhak menyimpang
dari rute yang telah ditetapkan dan mengambil tindakan lainnya yang
diperlukan.
Pasal 140
(1) Dalam hal Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh
lima Gross Tonnage) atau lebih yang bertugas di kapal sedang berlayar
untuk sementara atau untuk seterusnya tidak mampu melaksanakan tugas, mualim I
menggantikannya dan pada pelabuhan berikut yang disinggahinya diadakan
penggantian Nakhoda.
(2) Apabila mualim I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mampu menggantikan Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mualim lainnya
yang tertinggi dalam jabatan sesuai dengan sijil menggantikan dan pada pelabuhan
berikut yang disinggahinya diadakan penggantian Nakhoda.
(3) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disebabkan halangan sementara, penggantian tidak mengalihkan
kewenangan dan tanggung jawab Nakhoda kepada pengganti sementara.
(4) Apabila seluruh mualim dalam kapal berhalangan menggantikan
Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengganti Nakhoda ditunjuk oleh
dewan kapal.
(5) Dalam hal penggantian Nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebabkan halangan tetap, Nakhoda pengganti sementara mempunyai kewenangan
dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 137 ayat (1) dan ayat
(3).
Pasal 141
(1) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima
Gross Tonnage) atau lebih dan Nakhoda untuk kapal penumpang, wajib
menyelenggarakan buku harian kapal.
(2) Nakhoda untuk kapal motor ukuran GT 35 (tiga puluh lima
Gross Tonnage) atau lebih wajib melaporkan buku harian kapal kepada
pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak yang berwenang
untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.
(3) Buku harian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
Pasal 142
(1) Anak Buah Kapal wajib menaati perintah Nakhoda secara tepat
dan cermat dan dilarang meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda.
(2) Dalam hal Anak Buah Kapal mengetahui bahwa perintah yang
diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan
berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
Pasal 143
(1) Nakhoda berwenang memberikan tindakan disiplin atas
pelanggaran yang dilakukan setiap Anak Buah Kapal yang:
a. meninggalkan kapal tanpa izin Nakhoda;
b. tidak kembali ke
kapal pada waktunya;
c. tidak melaksanakan tugas dengan baik;
d. menolak
perintah penugasan;
e. berperilaku tidak tertib; dan/atau
f. berperilaku
tidak layak.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 144
(1) Selama perjalanan kapal, Nakhoda dapat mengambil tindakan
terhadap setiap orang yang secara tidak sah berada di atas kapal.
(2) Nakhoda mengambil tindakan apabila orang dan/atau yang ada di
dalam kapal akan membahayakan keselamatan kapal dan Awak Kapal.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 145Setiap orang dilarang mempekerjakan seseorang di kapal
dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan
keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
Pasal 146Ketentuan lebih lanjut mengenai penyijilan, pengawakan
kapal, dan dokumen pelaut diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Garis Muat Kapal dan Pemuatan
Pasal
147
(1) Setiap kapal yang berlayar harus ditetapkan garis muatnya
sesuai dengan persyaratan.
(2) Penetapan garis muat kapal dinyatakan dalam
Sertifikat Garis Muat.
(3) Pada setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus
dipasang Marka Garis Muat secara tetap sesuai dengan
daerah-pelayarannya.
Pasal 148
(1) Setiap kapal sesuai dengan jenis dan ukurannya harus
dilengkapi dengan informasi stabilitas untuk memungkinkan Nakhoda menentukan
semua keadaan pemuatan yang layak pada setiap kondisi kapal.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan muatan barang
serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 149
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari
alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2) Tata cara penanganan, penempatan, dan pemadatan peti kemas
serta pengaturan balas harus memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Pasal 150Ketentuan lebih lanjut mengenai garis muat dan
pemuatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Kesejahteraan Awak Kapal
dan Kesehatan
Penumpang
Pasal 151(1) Setiap Awak Kapal berhak mendapatkan
kesejahteraan yang meliputi:
a. gaji;
b. jam kerja dan jam istirahat;
c. jaminan
pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal;
d. kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena
mengalami kecelakaan;
e. kesempatan mengembangkan karier;
f. pemberian
akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman; dan
g. pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi
kecelakaan kerja.
(2) Kesejahteraan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam perjanjian kerja antara Awak Kapal dengan pemilik atau operator
kapal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 152
(1) Setiap kapal yang mengangkut penumpang wajib menyediakan
fasilitas kesehatan bagi penumpang.
(2) Fasilitas kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ruang pengobatan atau perawatan;
b. peralatan medis dan
obat-obatan; dan
c. tenaga medis.
Pasal 153Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja dan
persyaratan fasilitas kesehatan penumpang diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Status Hukum Kapal
Pasal 154Status
hukum kapal dapat ditentukan setelah melalui proses:
a. pengukuran
kapal;
b. pendaftaran kapal; dan
c. penetapan kebangsaan kapal.
Pasal 155
(1) Setiap kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran
oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Menteri.
(2) Pengukuran kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu:
a. pengukuran dalam negeri untuk kapal yang berukuran panjang
kurang dari 24 (dua puluh empat) meter;
b. pengukuran internasional untuk kapal yang berukuran panjang 24
(dua puluh empat) meter atau lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk kapal
yang akan melalui terusan tertentu.
(3) Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan Surat Ukur untuk kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya
GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(4) Surat Ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
Pasal 156
(1) Pada kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur wajib
dipasang Tanda Selar.
(2) Tanda Selar harus tetap terpasang di kapal dengan
baik dan mudah dibaca.
Pasal 157
(1) Pemilik, operator kapal, atau Nakhoda harus segera melaporkan
secara tertulis kepada Menteri apabila terjadi perombakan kapal yang menyebabkan
perubahan data yang ada dalam Surat Ukur.
(2) Apabila terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengukuran ulang kapal harus segera dilakukan.
Pasal 158
(1) Kapal yang telah diukur dan mendapat Surat Ukur dapat
didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat
Balik Nama Kapal yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Kapal yang dapat
didaftar di Indonesia yaitu:
a. kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7
(tujuh Gross Tonnage);
b. kapal milik warga negara Indonesia atau badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; dan
c. kapal milik badan hukum Indonesia yang merupakan usaha
patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia.
(3) Pendaftaran kapal dilakukan dengan pembuatan akta pendaftaran
dan dicatat dalam daftar kapal Indonesia.
(4) Sebagai bukti kapal telah terdaftar, kepada pemilik diberikan
grosse akta pendaftaran kapal yang berfungsi pula sebagai bukti hak milik
atas kapal yang telah didaftar.
(5) Pada kapal yang telah didaftar wajib
dipasang Tanda Pendaftaran.
Pasal 159(1) Pendaftaran kapal dilakukan di tempat yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemilik kapal bebas memilih salah satu tempat pendaftaran
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendaftarkan kapalnya.
Pasal 160
(1) Kapal dilarang didaftarkan apabila pada saat yang sama kapal
itu masih terdaftar di tempat pendaftaran lain.
(2) Kapal asing yang akan didaftarkan di Indonesia harus
dilengkapi dengan surat keterangan penghapusan dari negara bendera asal
kapal.
Pasal 161
(1) Grosse akta pendaftaran kapal yang rusak, hilang, atau
musnah dapat diberikan grosse akta baru sebagai pengganti.
(2) Grosse akta pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diberikan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal
pada tempat kapal didaftarkan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
Pasal 162
(1) Pengalihan hak milik atas kapal wajib dilakukan dengan cara
balik nama di tempat kapal tersebut semula didaftarkan.
(2) Balik nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan membuat akta balik nama dan dicatat dalam daftar induk kapal yang
bersangkutan.
(3) Sebagai bukti telah terjadi pengalihan hak milik atas kapal
kepada pemilik yang baru diberikan grosse akta balik nama
kapal.
Pasal 163
(1) Kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut
diberikan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia oleh Menteri.
(2) Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. Surat Laut untuk kapal berukuran GT 175 (seratus tujuh puluh
lima Gross Tonnage) atau lebih;
b. Pas Besar untuk kapal berukuran GT 7 (tujuh Gross
Tonnage) sampai dengan ukuran kurang dari GT 175 (seratus tujuh puluh lima
Gross Tonnage); atau
c. Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari
GT 7 (tujuh
Gross Tonnage).
(3) Kapal yang hanya berlayar di perairan sungai dan danau
diberikan pas sungai dan danau.
Pasal 164Kapal negara dapat diberi Surat Tanda Kebangsaan Kapal
Indonesia.
Pasal 165
(1) Kapal berkebangsaan Indonesia wajib mengibarkan bendera
Indonesia sebagai tanda kebangsaan kapal.
(2) Kapal yang bukan berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan
bendera Indonesia sebagai tanda kebangsaannya.
Pasal 166
(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus
menunjukkan identitas kapalnya secara jelas.
(2) Setiap kapal asing yang memasuki pelabuhan, selama berada di
pelabuhan dan akan bertolak dari pelabuhan di Indonesia, wajib mengibarkan
bendera Indonesia selain bendera kebangsaannya.
Pasal 167Kapal berkebangsaan Indonesia dilarang mengibarkan
bendera negara lain sebagai tanda kebangsaan.
Pasal 168Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengukuran
dan penerbitan surat ukur, tata cara, persyaratan, dan dokumentasi pendaftaran
kapal, serta tata cara dan persyaratan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Manajemen Keselamatan dan Pencegahan
Pencemaran
dari Kapal
Pasal 169
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk
jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan
pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan
dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
sertifikat.
(3) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran
dari kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Dokumen Penyesuaian
Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan
Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC)
untuk kapal.
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki
kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
(5) Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran
diterbitkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan
penerbitan sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan
Manajemen Keamanan Kapal
Pasal 170
(1) Pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk
ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keamanan kapal.
(2) Kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keamanan
kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat.
(3) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa Sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship
Security Certificate/ISSC).
(4) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan
setelah dilakukan audit eksternal oleh pejabat pemerintah yang memiliki
kompetensi atau lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah.
(5) Sertifikat Manajemen Keamanan Kapal diterbitkan oleh pejabat
berwenang yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara audit dan
penerbitan sertifikat manajemen keamanan kapal diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
Pasal 171
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 125 ayat (1), Pasal 129 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 130 ayat (1),
Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 137 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 138 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 152 ayat (1), Pasal 156
ayat (1), Pasal 160 ayat (1), Pasal 162 ayat (1), dan Pasal 165 ayat (1)
dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin
atau pembekuan sertifikat;
d. pencabutan izin atau pencabutan
sertifikat;
e. tidak diberikan sertifikat; atau
f. tidak diberikan Surat
Persetujuan Berlayar.
(2) Pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 ayat (5) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KENAVIGASIAN
Bagian Kesatu
Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran
Pasal 172
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga keselamatan dan
keamanan pelayaran dengan menyelenggarakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Selain untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dapat pula
dipergunakan untuk kepentingan tertentu lainnya.
(3) Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam keadaan tertentu, pengadaan Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran sebagai bagian dari penyelenggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dapat dilaksanakan oleh badan usaha.
(5) Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diawasi oleh Pemerintah.
(6) Badan
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib:
a. memelihara dan merawat Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dengan
standar yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang pengoperasian Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.
Pasal 173Pengoperasian Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dilaksanakan oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan
keterampilan yang dibuktikan dengan sertifikat.
Pasal 174Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan
apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
serta fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai, dan danau.
Pasal 175
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap
kerusakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai, dan
danau yang disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti
sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan
terjadi.
Pasal 176
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya
pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara
Bukan Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran tidak
dikenakan bagi kapal negara dan kapal tertentu.
Pasal 177Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Telekomunikasi-Pelayaran
Pasal 178
(1) Pemerintah wajib menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
dengan menyelenggarakan Telekomunikasi-Pelayaran sesuai dengan perkembangan
informasi dan teknologi.
(2) Penyelenggaraan sistem Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan dan standar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengadaan Telekomunikasi-Pelayaran sebagai bagian dari
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan
usaha.
(4) Telekomunikasi-Pelayaran yang diadakan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diawasi oleh Pemerintah.
(5) Badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib:
a. memelihara dan merawat Telekomunikasi-Pelayaran;
b. menjamin keandalan Telekomunikasi-Pelayaran dengan standar
yang telah ditetapkan; dan
c. melaporkan kepada Menteri tentang
pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 179Pengoperasian Telekomunikasi-Pelayaran dilaksanakan
oleh petugas yang memenuhi persyaratan kesehatan, pendidikan, dan keterampilan
yang dibuktikan dengan sertifikat.
Pasal 180Setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan
apa pun yang mengakibatkan tidak berfungsinya Telekomunikasi-Pelayaran serta
fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai, dan danau.
Pasal 181
(1) Pemilik dan/atau operator kapal bertanggung jawab pada setiap
kerusakan Telekomunikasi-Pelayaran dan hambatan di laut, sungai dan danau yang
disebabkan oleh pengoperasian kapalnya.
(2) Tanggung jawab Pemilik dan/atau operator kapal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk segera memperbaiki atau mengganti
sehingga fasilitas tersebut dapat berfungsi kembali seperti semula.
(3)
Perbaikan.
(3) Perbaikan dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dalam batas waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak kerusakan
terjadi.
Pasal 182
(1) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dikenai biaya
pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran yang merupakan Penerimaan Negara Bukan
Pajak.
(2) Biaya pemanfaatan Telekomunikasi-Pelayaran dikenakan bagi
seluruh kapal.
Pasal 183
(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan komunikasi marabahaya,
komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan komunikasi
marabahaya, komunikasi segera, dan keselamatan serta siaran tanda waktu standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 184Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan
Telekomunikasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Hidrografi dan Meteorologi
Pasal
185Pemerintah melaksanakan survei dan pemetaan hidrografi untuk
pemutakhiran data pada buku petunjuk-pelayaran, peta laut, dan peta
alur-pelayaran sungai dan danau.
Pasal 186(1) Pemerintah wajib memberikan pelayanan meteorologi
meliputi antara lain:
a. pemberian informasi mengenai keadaan cuaca dan laut serta
prakiraannya;
b. kalibrasi dan sertifikasi perlengkapan pengamatan cuaca di
kapal; dan
c. bimbingan teknis pengamatan cuaca di laut kepada Awak Kapal
tertentu untuk menunjang masukan data meteorologi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan meteorologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Alur dan Perlintasan
Pasal 187(1) Alur
dan perlintasan terdiri atas:
a. alur-pelayaran di laut; dan
b. alur-pelayaran sungai dan
danau.
(2) Alur-pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan
dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran serta diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
(3) Pada alur-pelayaran sungai dan danau ditetapkan kriteria
klasifikasi alur.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi alur-pelayaran sungai dan
danau dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan teknis dari Menteri
yang terkait.
Pasal 188(1) Penyelenggaraan alur-pelayaran dilaksanakan oleh
Pemerintah.
(2) Badan usaha dapat diikutsertakan dalam sebagian
penyelenggaraan alur-pelayaran.
(3) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pemerintah wajib:
a. menetapkan alur-pelayaran;
b. menetapkan sistem
rute;
c. menetapkan tata cara berlalu lintas; dan
d. menetapkan daerah
labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Pasal 189
(1) Untuk membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kepentingan
lainnya dilakukan pekerjaan pengerukan dengan memenuhi persyaratan
teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. keselamatan berlayar;
b. kelestarian lingkungan;
c.
tata ruang perairan; dan
d. tata pengairan untuk pekerjaan di sungai dan
danau.
Pasal 190
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran berlayar pada
perairan tertentu, Pemerintah menetapkan sistem rute yang meliputi:
a. skema pemisah lalu lintas di laut;
b. rute dua arah;
c.
garis haluan yang dianjurkan;
d. rute air dalam;
e. daerah yang harus
dihindari;
f. daerah lalu lintas pedalaman; dan
g. daerah
kewaspadaan.
(2) Penetapan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada:
a. kondisi alur-pelayaran; dan
b. pertimbangan kepadatan lalu
lintas.
(3) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk-pelayaran dan diumumkan oleh
instansi yang berwenang.
Pasal 191Tata cara berlalu lintas di perairan dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 192Setiap alur-pelayaran wajib dilengkapi dengan Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran dan Telekomunikasi-Pelayaran.
Pasal 193(1) Selama berlayar Nakhoda wajib mematuhi ketentuan
yang berkaitan dengan:
a. tata cara berlalu lintas;
b. alur-pelayaran;
c. sistem
rute;
d. daerah-pelayaran lalu lintas kapal; dan
e. Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.
(2) Nakhoda yang berlayar di perairan Indonesia pada wilayah
tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui Stasiun Radio Pantai (SROP)
terdekat.
Pasal 194
(1) Pemerintah menetapkan Alur Laut Kepulauan Indonesia dan tata
cara penggunaannya untuk perlintasan yang sifatnya terus menerus, langsung, dan
secepatnya bagi kapal asing yang melalui perairan Indonesia.
(2) Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketahanan nasional;
b. keselamatan berlayar;
c.
eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam;
d. jaringan kabel dan pipa dasar
laut;
e. konservasi sumber daya alam dan lingkungan;
f. rute yang biasanya
digunakan untuk pelayaran internasional;
g. tata ruang laut; dan
h.
rekomendasi organisasi internasional yang berwenang.
(3) Semua kapal asing yang menggunakan Alur Laut Kepulauan
Indonesia dalam pelayarannya tidak boleh menyimpang kecuali dalam keadaan
darurat.
(4) Pemerintah mengawasi lalu lintas kapal asing yang melintasi
Alur Laut Kepulauan Indonesia.
(5) Pemerintah menetapkan lokasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dan Telekomunikasi-Pelayaran untuk melakukan pemantauan terhadap lalu lintas
kapal asing yang melalui Alur Laut Kepulauan Indonesia.
Pasal 195Untuk kepentingan keselamatan berlayar di perairan
Indonesia:
a. Pemerintah harus menetapkan dan mengumumkan zona keamanan dan
zona keselamatan pada setiap lokasi kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan
berlayar;
b. setiap membangun, memindahkan, dan/atau membongkar bangunan
atau instalasi harus memenuhi persyaratan keselamatan dan mendapatkan izin dari
Pemerintah;
c. setiap bangunan atau instalasi dimaksud dalam huruf b, yang
sudah tidak digunakan wajib dibongkar oleh pemilik bangunan atau
instalasi;
d. pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan
dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk diumumkan;
dan
e. pemilik atau operator yang akan mendirikan bangunan atau
instalasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib memberikan jaminan.
Pasal 196Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan penetapan alur dan perlintasan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengerukan dan Reklamasi
Pasal 197
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain
dan pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan, serta reklamasi
wajib mendapat izin Pemerintah.
(2) Pekerjaan pengerukan alur-pelayaran dan kolam pelabuhan serta
reklamasi dilakukan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan dan kompetensi dan
dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai desain dan pekerjaan
pengerukan alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan reklamasi serta sertifikasi
pelaksana pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pemanduan
Pasal 198
(1) Untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar, serta
kelancaran berlalu lintas di perairan dan pelabuhan, Pemerintah menetapkan
perairan tertentu sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar
biasa.
(2) Setiap kapal yang berlayar di perairan wajib pandu dan
perairan pandu luar biasa wajib menggunakan jasa pemanduan.
(3) Penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan
atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha
Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
(4) Penyelenggaraan pemanduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dipungut biaya.
(5) Dalam hal Pemerintah belum menyediakan jasa pandu di perairan
wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pengelolaan dan pengoperasian
pemanduan dapat dilimpahkan kepada pengelola terminal khusus yang memenuhi
persyaratan dan memperoleh izin dari Pemerintah.
(6) Biaya pemanduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebaskan bagi:
a. kapal perang; dan
b. kapal negara yang digunakan untuk
tugas pemerintahan.
Pasal 199
(1) Petugas Pandu wajib memenuhi persyaratan kesehatan,
keterampilan, serta pendidikan dan pelatihan yang dibuktikan dengan
sertifikat.
(2) Petugas Pandu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan tugasnya berdasarkan pada standar keselamatan dan keamanan
pelayaran.
(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan
tanggung jawab Nakhoda.
Pasal 200Pengelola terminal khusus atau Badan Usaha Pelabuhan
yang mengelola dan mengoperasikan pemanduan, wajib membayar persentase dari
pendapatan yang berasal dari jasa pemanduan kepada Pemerintah sebagai Penerimaan
Negara Bukan Pajak.
Pasal 201Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan perairan
pandu, persyaratan dan kualifikasi petugas pandu, serta penyelenggaraan
pemanduan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Kerangka Kapal
Pasal 202
(1) Pemilik kapal dan/atau Nakhoda wajib melaporkan kerangka
kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
posisinya mengganggu keselamatan berlayar, harus diberi Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran sebagai tanda dan diumumkan oleh instansi yang
berwenang.
Pasal 203
(1) Pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal dan/atau
muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender sejak kapal tenggelam.
(2) Pemerintah wajib mengangkat, menyingkirkan, atau
menghancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal dan/atau muatannya atas
biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang ditetapkan Pemerintah, pemilik
tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban dalam batas
waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga
mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran, wajib membayar ganti kerugian
kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
(4) Pemerintah wajib mengangkat dan menguasai kerangka kapal
dan/atau muatannya yang tidak diketahui pemiliknya dalam batas waktu yang telah
ditentukan.
(5) Untuk menjamin kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) pemillik kapal wajib mengasuransikan kapalnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
pengangkatan kerangka kapal dan/atau muatannya diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedelapan
Salvage dan Pekerjaan Bawah Air
Pasal
204
(1) Kegiatan salvage dilakukan terhadap kerangka kapal
dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air harus
memperoleh izin dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan keamanan
pelayaran dari Menteri.
Pasal 205Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan
salvage dan pekerjaan bawah air diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kesembilan
Sanksi Administratif
Pasal 206
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 172 ayat (6), Pasal 178 ayat (5), Pasal 193 ayat (2), Pasal 198 ayat
(2), Pasal 200 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
atau
c. pencabutan izin atau pencabutan sertifikat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XI
SYAHBANDAR
Bagian Kesatu
Fungsi, Tugas, dan
Kewenangan Syahbandar
Pasal 207
(1) Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan
pelayaran yang mencakup, pelaksanaan, pengawasan dan penegakan hukum di bidang
angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan perlindungan lingkungan maritim di
pelabuhan.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Syahbandar membantu pelaksanaan pencarian dan penyelamatan (Search and
Rescue/SAR) di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Syahbandar diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan
kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta
kesyahbandaran.
Pasal 208
(1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar mempunyai tugas:
a. mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan, keamanan dan
ketertiban di pelabuhan;
b. mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan
alur-pelayaran;
c. mengawasi kegiatan alih muat di perairan
pelabuhan;
d. mengawasi kegiatan
salvage dan pekerjaan bawah
air;
e. mengawasi kegiatan penundaan kapal;
f. mengawasi pemanduan;
g. mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan
berbahaya dan beracun;
h. mengawasi pengisian bahan bakar;
i. mengawasi
ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang;
j. mengawasi pengerukan dan
reklamasi;
k. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan;
l.
melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan;
m. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di
pelabuhan; dan
n. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan
maritim.
(2) Dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang keselamatan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) Syahbandar melaksanakan
tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 209Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 207 dan Pasal 208 Syahbandar mempunyai kewenangan:
a.
mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan di pelabuhan;
b. memeriksa
dan menyimpan surat, dokumen, dan warta kapal;
c. menerbitkan persetujuan
kegiatan kapal di pelabuhan;
d. melakukan pemeriksaan kapal;
e.
menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
f. melakukan pemeriksaan kecelakaan
kapal;
g. menahan kapal atas perintah pengadilan; dan
h. melaksanakan
sijil Awak Kapal.
Pasal 210
(1) Untuk melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) dibentuk kelembagaan
Syahbandar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan
Syahbandar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua
Koordinasi Kegiatan Pemerintahan
di
Pelabuhan
Pasal 211
(1) Syahbandar memiliki kewenangan tertinggi melaksanakan
koordinasi kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, dan kegiatan
institusi pemerintahan lainnya.
(2) Koordinasi yang dilaksanakan oleh Syahbandar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pasal 212
(1) Dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban di pelabuhan
sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, Syahbandar bertindak selaku
komite keamanan pelabuhan (Port Security Commitee).
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Syahbandar dapat meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan/atau
Tentara Nasional Indonesia.
(3) Bantuan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di bawah koordinasi dalam kewenangan Syahbandar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
keamanan dan ketertiban serta permintaan bantuan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan dan Penyimpanan Surat,
Dokumen, dan
Warta Kapal
Pasal 213
(1) Pemilik, Operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan
kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada Syahbandar.
(2) Setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat,
dokumen, dan warta kapal kepada Syahbandar seketika pada saat kapal tiba di
pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan.
(3) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) surat, dokumen, dan warta kapal disimpan oleh Syahbandar untuk diserahkan
kembali bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
kedatangan kapal, pemeriksaan, penyerahan, serta penyimpanan surat, dokumen, dan
warta kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 214Nakhoda wajib mengisi, menandatangani, dan
menyampaikan warta kapal kepada Syahbandar berdasarkan format yang telah
ditentukan oleh Menteri.
Pasal 215Setiap kapal yang memasuki pelabuhan, selama berada di
pelabuhan, dan pada saat meninggalkan pelabuhan wajib mematuhi peraturan dan
melaksanakan petunjuk serta perintah Syahbandar untuk kelancaran lalu lintas
kapal serta kegiatan di pelabuhan.
Bagian Keempat
Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan
Pasal
216
(1) Kapal yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan berlayar,
kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat barang
berbahaya wajib mendapat persetujuan dari Syahbandar.
(2) Kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, pengisian bahan
bakar, pengerukan, reklamasi, dan pembangunan pelabuhan wajib dilaporkan kepada
Syahbandar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
persetujuan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Kapal
Pasal 217Syahbandar
berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal di
pelabuhan.
Pasal 218
(1) Dalam keadaan tertentu, Syahbandar berwenang melakukan
pemeriksaan kelaiklautan kapal dan keamanan kapal berbendera Indonesia di
pelabuhan.
(2) Syahbandar berwenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan
keamanan kapal asing di pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan kapal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keenam
Surat Persetujuan Berlayar
Pasal 219
(1) Setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan
Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
(2) Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila kapal dalam
waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal
tidak bertolak dari pelabuhan.
(3) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Pasal 117 ayat (2), Pasal 125 ayat (2), Pasal 130 ayat (1),
Pasal 134 ayat (1), Pasal 135, Pasal 149 ayat (2), Pasal 169 ayat (1), Pasal 213
ayat (2), dan Pasal 215 dilanggar.
(4) Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar
karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan
cuaca.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Persetujuan
Berlayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketujuh
Pemeriksaan Pendahuluan Kecelakaan Kapal
Pasal
220
(1) Syahbandar melakukan pemeriksaan terhadap setiap kecelakaan
kapal untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan
kapal.
(2) Pemeriksaan kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pemeriksaan pendahuluan.
Pasal 221
(1) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia
di wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah
yang ditunjuk.
(2) Pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal berbendera Indonesia
di luar perairan Indonesia dilaksanakan oleh Syahbandar atau pejabat pemerintah
yang ditunjuk setelah menerima laporan kecelakaan kapal dari Perwakilan
Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dari pejabat pemerintah negara setempat
yang berwenang.
(3) Hasil pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 220 dapat diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran untuk
dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Bagian Kedelapan
Penahanan Kapal
Pasal 222
(1) Syahbandar hanya dapat menahan kapal di pelabuhan atas
perintah tertulis pengadilan.
(2) Penahanan kapal berdasarkan perintah tertulis pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan alasan:
a. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara pidana;
atau
b. kapal yang bersangkutan terkait dengan perkara perdata.
Pasal 223
(1) Perintah penahanan kapal oleh pengadilan dalam perkara
perdata berupa klaim-pelayaran dilakukan tanpa melalui proses gugatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penahanan kapal di
pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kesembilan
Sijil Awak Kapal
Pasal 224
(1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apa pun
harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut, dan disijil oleh Syahbandar.
(2) Sijil Awak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
a. penandatanganan perjanjian kerja laut yang dilakukan oleh
pelaut dan perusahaan angkutan laut diketahui oleh Syahbandar; dan
b. berdasarkan penandatanganan perjanjian kerja laut, Nakhoda
memasukkan nama dan jabatan Awak Kapal sesuai dengan kompetensinya ke dalam buku
sijil yang disahkan oleh Syahbandar.
Bagian Kesepuluh
Sanksi Administratif
Pasal 225
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 213 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 214, dan Pasal 215 dikenakan sanksi
administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin atau pembekuan sertifikat;
atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XII
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM
Bagian
Kesatu
Penyelenggara Perlindungan Lingkungan Maritim
Pasal
226(1) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian
kapal; dan
b. pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan
kepelabuhanan.
(3) Selain pencegahan dan penanggulangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) perlindungan lingkungan maritim juga dilakukan terhadap:
a. pembuangan limbah di perairan; dan
b. penutuhan
kapal.
Bagian Kedua
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari
Pengoperasian Kapal
Pasal 227Setiap Awak Kapal wajib mencegah
dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari
kapal.
Pasal 228
(1) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan
wajib dilengkapi peralatan dan bahan penanggulangan pencemaran minyak dari kapal
yang mendapat pengesahan dari Pemerintah.
(2) Kapal dengan jenis dan ukuran tertentu yang dioperasikan
wajib dilengkapi pola penanggulangan pencemaran minyak dari kapal yang mendapat
pengesahan dari Pemerintah.
Pasal 229
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas,
kotoran, sampah, serta bahan kimia berbahaya dan beracun ke perairan.
(2) Dalam hal jarak pembuangan, volume pembuangan, dan kualitas
buangan telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan, ketentuan pada ayat (1) dapat dikecualikan.
(3) Setiap kapal dilarang mengeluarkan gas buang melebihi ambang
batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 230
(1) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di
perairan bertanggung jawab menanggulangi pencemaran yang bersumber dari kapal
dan/atau kegiatannya.
(2) Setiap Nakhoda atau penanggung jawab unit kegiatan lain di
perairan wajib segera melaporkan kepada Syahbandar terdekat dan/atau unsur
Pemerintah lain yang terdekat mengenai terjadinya pencemaran perairan yang
disebabkan oleh kapalnya atau yang bersumber dari kegiatannya, apabila melihat
adanya pencemaran dari kapal, dan/atau kegiatan lain di perairan.
(3) Unsur Pemerintah lainnya yang telah menerima informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib meneruskan laporan mengenai adanya
pencemaran perairan kepada Syahbandar terdekat atau kepada institusi yang
berwenang.
(4) Syahbandar segera meneruskan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada institusi yang berwenang untuk penanganan lebih
lanjut.
Pasal 231
(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap
pencemaran yang bersumber dari kapalnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung
jawabnya.
Pasal 232Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran akibat pengoperasian kapal diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 233
(1) Pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan kapal
wajib memperhatikan spesifikasi kapal untuk pengangkutan limbah.
(2) Spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata
cara pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib memenuhi persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kapal yang mengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun
wajib memiliki standar operasional dan prosedur tanggap darurat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran
dari
Kegiatan Kepelabuhanan
Pasal 234Pengoperasian pelabuhan wajib
memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari
kegiatan di pelabuhan.
Pasal 235
(1) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan peralatan
penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(2) Setiap pelabuhan wajib memenuhi persyaratan bahan
penanggulangan pencemaran sesuai dengan besaran dan jenis kegiatan.
(3) Otoritas Pelabuhan wajib memiliki standar dan prosedur
tanggap darurat penanggulan pencemaran.
Pasal 236Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan,
Badan Usaha Pelabuhan, dan pengelola terminal khusus wajib menanggulangi
pencemaran yang diakibatkan oleh pengoperasian pelabuhan.
Pasal 237
(1) Untuk menampung limbah yang berasal dari kapal di pelabuhan,
Otoritas Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, Badan Usaha Pelabuhan, dan
Pengelola Terminal Khusus wajib dan bertanggung jawab menyediakan fasilitas
penampungan limbah.
(2) Manajemen pengelolaan limbah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkutan limbah ke tempat pengumpulan, pengolahan, dan
pemusnahan akhir dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup.
Pasal 238Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan
penanggulangan pencemaran di pelabuhan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Pembuangan Limbah di Perairan
Pasal
239
(1) Pembuangan limbah di perairan hanya dapat dilakukan pada
lokasi tertentu yang ditetapkan oleh Menteri dan memenuhi persyaratan
tertentu.
(2) Pembuangan limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan kepada institusi yang tugas dan fungsinya di bidang penjagaan laut
dan pantai.
Pasal 240Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuangan limbah di
perairan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Penutuhan Kapal
Pasal 241
(1) Penutuhan kapal wajib memenuhi persyaratan perlindungan
lingkungan maritim.
(2) Lokasi penutuhan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan oleh Menteri.
Pasal 242Persyaratan perlindungan lingkungan maritim untuk
kegiatan penutuhan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Sanksi Administratif
Pasal 243
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 230 ayat (2), Pasal 233 ayat (3), Pasal 234, Pasal 235, Pasal 239
ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin;
atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
KECELAKAAN KAPAL SERTA PENCARIAN DAN
PERTOLONGAN
Bagian Kesatu
Bahaya Terhadap Kapal
Pasal
244
(1) Bahaya terhadap kapal dan/atau orang merupakan kejadian yang
dapat menyebabkan terancamnya keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia.
(2) Setiap orang yang mengetahui kejadian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib segera melakukan upaya pencegahan, pencarian dan pertolongan
serta melaporkan kejadian kepada pejabat berwenang terdekat atau pihak
lain.
(3) Nakhoda wajib melakukan tindakan pencegahan dan
penyebarluasan berita kepada pihak lain apabila mengetahui di kapalnya, kapal
lain, atau adanya orang dalam keadaan bahaya.
(4) Nakhoda wajib melaporkan
bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila bahaya terjadi di
wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat
pemerintah negara setempat yang berwenang apabila bahaya terjadi di luar wilayah
perairan Indonesia.
Bagian Kedua
Kecelakaan Kapal
Pasal 245Kecelakaan
kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam
keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia berupa:
a. kapal tenggelam;
b.
kapal terbakar;
c. kapal tubrukan; dan
d. kapal kandas.
Pasal 246Dalam hal terjadi kecelakaan kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 245 setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui
terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya harus memberikan pertolongan dan
melaporkan kecelakaan tersebut kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal.
Pasal 247Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal
lain wajib mengambil tindakan penanggulangan, meminta dan/atau memberikan
pertolongan, dan menyebarluaskan berita mengenai kecelakaan tersebut kepada
pihak lain.
Pasal 248Nakhoda yang mengetahui kecelakaan kapalnya atau kapal
lain wajib melaporkan kepada:
a. Syahbandar pelabuhan terdekat apabila kecelakaan kapal terjadi
di dalam wilayah perairan Indonesia; atau
b. Pejabat Perwakilan Republik Indonesia terdekat dan pejabat
pemerintah negara setempat yang berwenang apabila kecelakaan kapal terjadi di
luar wilayah perairan Indonesia.
Pasal 249Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245
merupakan tanggung jawab Nakhoda kecuali dapat dibuktikan lain.
Bagian Ketiga
Mahkamah Pelayaran
Pasal 250(1)
Mahkamah Pelayaran dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Mahkamah Pelayaran memiliki susunan organisasi dan tata kerja
yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 251Mahkamah Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
250, memiliki fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan atas kecelakaan
kapal dan menegakkan kode etik profesi dan kompetensi Nakhoda dan/atau perwira
kapal setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar.
Pasal 252Mahkamah Pelayaran berwenang memeriksa tubrukan yang
terjadi antara kapal niaga dengan kapal niaga, kapal niaga dengan kapal negara,
dan kapal niaga dengan kapal perang.
Pasal 253
(1) Dalam melaksanakan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Mahkamah Pelayaran bertugas:
a. meneliti sebab kecelakaan kapal dan menentukan ada atau tidak
adanya kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang
dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan kapal;
dan
b. merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan sanksi
administratif atas kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau
perwira kapal.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, berupa:
a. peringatan; atau
b. pencabutan sementara Sertifikat
Keahlian Pelaut.
Pasal 254
(1) Dalam pemeriksaan lanjutan Mahkamah Pelayaran dapat
menghadirkan pejabat pemerintah di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dan
pihak terkait lainnya.
(2) Dalam pemeriksaan lanjutan, pemilik, atau operator kapal
wajib menghadirkan Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal.
(3) Pemilik, atau operator kapal yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan
izin.
Pasal 255Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi, kewenangan,
dan tugas Mahkamah Pelayaran serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Investigasi Kecelakaan Kapal
Pasal 256
(1) Investigasi kecelakaan kapal dilakukan oleh Komite Nasional
Keselamatan Transportasi untuk mencari fakta guna mencegah terjadinya kecelakaan
kapal dengan penyebab yang sama.
(2) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap setiap kecelakaan kapal.
(3) Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak untuk menentukan kesalahan
atau kelalaian atas terjadinya kecelakaan kapal.
Pasal 257Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Komite Nasional
Keselamatan Transportasi serta tata cara pemeriksaan dan investigasi kecelakaan
kapal diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pencarian dan Pertolongan
Pasal 258
(1) Pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan
pertolongan terhadap kecelakaan kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di
perairan Indonesia.
(2) Kapal atau pesawat udara yang berada di dekat atau melintasi
lokasi kecelakaan, wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap
setiap kapal dan/atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
(3) Setiap orang yang memiliki atau mengoperasikan kapal yang
mengalami kecelakaan kapal, bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan
pertolongan terhadap kecelakaan kapalnya.
Pasal 259Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (1) dikoordinasikan
dan dilakukan oleh institusi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan
pertolongan.
Pasal 260Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan
pertolongan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 261
(1) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pelayaran dilaksanakan dengan tujuan tersedianya sumber daya manusia yang
profesional, kompeten, disiplin, dan bertanggung jawab serta memenuhi standar
nasional dan internasional.
(2) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perencanaan, penelitian dan
pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penempatan, pengembangan pasar kerja,
dan perluasan kesempatan berusaha.
(3) Penyelenggaraan dan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aparatur Pemerintah dan
masyarakat.
(4) Sumber daya manusia di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. sumber daya manusia di bidang angkutan di perairan;
b.
sumber daya manusia di bidang kepelabuhanan;
c. sumber daya manusia di bidang
keselamatan dan keamanan pelayaran; dan
d. sumber daya manusia di bidang
perlindungan lingkungan maritim.
Pasal 262
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jalur pendidikan nonformal merupakan lembaga pelatihan dalam
bentuk balai pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran.
Pasal 263
(1) Pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) merupakan tanggung jawab Pemerintah,
pembinaannya dilakukan oleh Menteri dan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengarahkan, membimbing,
mengawasi, dan membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang
pelayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pelayaran.
Pasal 264
(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang
pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (2) disusun dalam model
pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Model pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;
b. peserta
pendidikan dan pelatihan;
c. hak dan kewajiban pendidikan dan
pelatihan;
d. kurikulum dan metode pendidikan dan pelatihan;
e. tenaga
pendidik dan pelatih;
f. prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;
g.
standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
h. pembiayaan
pendidikan dan pelatihan; dan
i. pengendalian dan pengawasan terhadap
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 265Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan
di bidang pelayaran yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
Pasal 266
(1) Perusahaan angkutan di perairan wajib menyediakan fasilitas
praktik berlayar di kapal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di
bidang angkutan perairan.
(2) Perusahaan angkutan di perairan, Badan Usaha Pelabuhan, dan
instansi terkait wajib menyediakan fasilitas praktik di pelabuhan atau di lokasi
kegiatannya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang
pelayaran.
(3) Perusahaan angkutan di perairan, organisasi, dan badan usaha
yang mendapatkan manfaat atas jasa profesi pelaut wajib memberikan kontribusi
untuk menunjang tersedianya tenaga pelaut yang andal.
(4) Kontribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. memberikan beasiswa pendidikan;
b. membangun lembaga
pendidikan sesuai dengan standar internasional;
c. melakukan kerja sama
dengan lembaga pendidikan yang ada; dan/atau
d. mengadakan perangkat simulator, buku pelajaran, dan terbitan
maritim yang mutakhir.
Pasal 267Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif,
berupa:
a. peringatan;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin;
atau
d. pencabutan izin.
Pasal 268Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan
pengembangan sumber daya manusia, tata cara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif, serta besarnya denda administratif diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XV
SISTEM INFORMASI PELAYARAN
Pasal 269
(1) Sistem informasi pelayaran mencakup pengumpulan, pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi
pelayaran untuk:
a. mendukung operasional pelayaran;
b. meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat atau publik; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang
pelayaran.
(2) Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah daerah menyelenggarakan sistem informasi pelayaran
sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Pasal 270Sistem informasi pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 269 mencakup:
a. sistem informasi angkutan di perairan paling sedikit
memuat:
1) usaha dan kegiatan angkutan di perairan;
2) armada dan
kapasitas ruang kapal nasional;
3) muatan kapal dan pangsa muatan kapal
nasional;
4) usaha dan kegiatan jasa terkait dengan angkutan di perairan;
dan
5) trayek angkutan di perairan.
b. sistem informasi pelabuhan paling
sedikit memuat:
1) kedalaman alur dan kolam pelabuhan;
2) kapasitas dan
kondisi fasilitas pelabuhan;
3) arus peti kemas, barang, dan penumpang di
pelabuhan;
4) arus lalu lintas kapal di pelabuhan;
5) kinerja
pelabuhan;
6) operator terminal di pelabuhan;
7) tarif jasa kepelabuhanan;
dan
8) Rencana Induk Pelabuhan dan/atau rencana pembangunan
pelabuhan.
c. sistem informasi keselamatan dan keamanan pelayaran paling
sedikit memuat:
1) kondisi angin, arus, gelombang, dan pasang surut;
2) kapasitas Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran,
Telekomunikasi-Pelayaran, serta alur dan perlintasan;
3) kapal negara di
bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
4) sumber daya manusia bidang
kepelautan;
5) daftar kapal berbendera Indonesia;
6) kerangka kapal di
perairan Indonesia;
7) kecelakaan kapal; dan
8) lalu lintas kapal di
perairan.
d. sistem informasi perlindungan lingkungan maritim paling
sedikit memuat:
1) keberadaan bangunan di bawah air (kabel laut dan pipa
laut);
2) lokasi pembuangan limbah; dan
3) lokasi penutuhan kapal.
e. sistem informasi sumber daya manusia dan peran serta
masyarakat di bidang pelayaran paling sedikit memuat:
1) jumlah dan kompetensi sumber daya manusia di bidang
pelayaran; dan
2) kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah di bidang
pelayaran.
Pasal 271Penyelenggaraan sistem informasi pelayaran dilakukan
dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien,
dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 272
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang pelayaran
wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan pemutakhiran
data dan informasi pelayaran secara periodik untuk menghasilkan data dan
informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
(3) Data dan informasi pelayaran didokumentasikan dan
dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang
membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengelolaan sistem informasi pelayaran oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan
pengelolaan sistem informasi pelayaran diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 273
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 272 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin; atau
c. pencabutan
izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pengenaan sanksi administratif serta besarnya denda administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 274
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayaran secara
optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam kegiatan pelayaran.
(2) Peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan
pelayaran;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan
peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang pelayaran;
c. memberi masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah dalam
rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelayaran;
d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang
berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan kegiatan pelayaran yang
mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; dan/atau
e. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan pelayaran
yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Pemerintah mempertimbangkan dan menindaklanjuti terhadap
masukan, pendapat, dan pertimbangan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan
keamanan pelayaran.
Pasal 275
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274
ayat (2) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi,
badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XVII
PENJAGAAN LAUT DAN PANTAI
(SEA AND COAST
GUARD)
Pasal 276
(1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di
laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di
laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penjaga laut dan pantai.
(3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional
dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 277
(1) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas:
a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan
pelayaran;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran
di laut;
c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal;
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan
bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut;
e. pengamanan
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan
f. mendukung pelaksanaan kegiatan
pencarian dan pertolongan jiwa di laut.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
276 ayat (1) penjaga laut dan pantai melaksanakan koordinasi untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum penegakan hukum di
laut;
b. menyusun kebijakan dan standar prosedur operasi penegakan
hukum di laut secara terpadu;
c. kegiatan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan
pelanggaran hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat
dan Pemerintah di wilayah perairan Indonesia; dan
d. memberikan dukungan teknis administrasi di bidang penegakan
hukum di laut secara terpadu.
Pasal 278
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
277, penjaga laut dan pantai mempunyai kewenangan untuk:
a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengejaran
seketika (hot pursuit);
c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut;
dan
d. melakukan penyidikan.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d penjaga laut dan pantai melaksanakan tugas sebagai pejabat Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan penjaga laut dan
pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 279
(1) Dalam rangka melaksanakan tugasnya penjaga laut dan pantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 didukung oleh prasarana berupa pangkalan
armada penjaga laut dan pantai yang berlokasi di seluruh wilayah Indonesia, dan
dapat menggunakan kapal dan pesawat udara yang berstatus sebagai kapal negara
atau pesawat udara negara.
(2) Penjaga laut dan pantai wajib memiliki kualifikasi dan
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan penjagaan dan penegakan hukum di laut oleh
penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan dan
menunjukkan identitas yang jelas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai identitas penjaga laut dan
pantai diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 280Aparat penjagaan dan penegakan peraturan di bidang
pelayaran yang tidak menggunakan dan menunjukkan identitas yang jelas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (3), dikenakan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Pasal 281Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan serta
organisasi dan tata kerja penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 276 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XVIII
PENYIDIKAN
Pasal 282
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan
penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang
khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan
pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 283
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 berwenang
melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan
dengan tindak pidana di bidang pelayaran;
b. menerima laporan atau keterangan dari seseorang tentang adanya
tindak pidana di bidang pelayaran;
c. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
d. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga
melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang pelayaran;
f. memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap
orang, barang, kapal atau apa saja yang dapat dijadikan bukti adanya tindak
pidana di bidang pelayaran;
g. memeriksa catatan dan pembukuan yang diwajibkan menurut
Undang-Undang ini dan pembukuan lainnya yang terkait dengan tindak pidana
pelayaran;
h. mengambil sidik jari;
i. menggeledah kapal, tempat dan memeriksa barang yang terdapat
di dalamnya apabila dicurigai adanya tindak pidana di bidang pelayaran;
j. menyita benda-benda yang diduga keras merupakan barang yang
digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pelayaran;
k. memberikan tanda pengaman dan mengamankan apa saja yang dapat
dijadikan sebagai bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang
pelayaran;
l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pelayaran;
m. menyuruh berhenti orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang pelayaran serta memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
n.
mengadakan penghentian penyidikan; dan
o. melakukan tindakan lain menurut
hukum yang bertanggung jawab.
(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik
polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 284Setiap orang yang
mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan/atau barang antarpulau
atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 285Setiap orang yang melayani kegiatan angkutan laut
khusus yang mengangkut muatan barang milik pihak lain dan atau mengangkut muatan
atau barang milik pihak lain dan/atau mengangkut muatan atau barang umum tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Pasal 286
(1) Nakhoda angkutan sungai dan danau yang melayarkan kapalnya ke
laut tanpa izin dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kematian seseorang, Nakhoda dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar
lima ratus juta rupiah).
Pasal 287Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan
di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 288Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan
sungai dan danau tanpa izin trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 289Setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan
penyeberangan tanpa memiliki persetujuan pengoperasian kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 290Setiap orang yang menyelenggarakan usaha jasa terkait
tanpa memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 291Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
untuk mengangkut penumpang dan/atau barang terutama angkutan pos sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 292Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 293Setiap orang yang tidak memberikan fasilitas khusus
dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 294
(1) Setiap orang yang mengangkut barang khusus dan barang
berbahaya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Pasal 295Setiap orang yang mengangkut barang berbahaya dan
barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 296Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 297
(1) Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan pelabuhan
sungai dan danau tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk melakukan
kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan
penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal
khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 339 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 298Setiap orang yang tidak memberikan jaminan atas
pelaksanaan tanggung jawab ganti rugi dalam melaksanakan kegiatan di pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal 299Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan
terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 300Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk
kepentingan umum tanpa memiliki izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 301Setiap orang yang mengoperasikan terminal khusus untuk
melayani perdagangan dari dan ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan dan
belum ada penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (4) dan ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 302
(1) Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan
mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau
denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 303
(1) Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan
lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan kematian seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 304Setiap orang yang tidak membantu pelaksanaan
pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 305Setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga
tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 306Setiap orang yang mengoperasikan kapal yang tidak
memenuhi persyaratan perlengkapan navigasi dan/atau navigasi elektronika kapal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 307Setiap orang yang mengoperasikan kapal tanpa
dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio dan kelengkapannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 308Setiap orang yang mengoperasikan kapal tidak
dilengkapi dengan peralatan meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 309Nakhoda yang sedang berlayar dan mengetahui adanya
cuaca buruk yang membahayakan keselamatan berlayar namun tidak
menyebarluaskannya kepada pihak lain dan/atau instansi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 310Setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa
memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal
135 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 311Setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan
Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 312Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal
dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan
keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 313Setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai
bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah).
Pasal 314Setiap orang yang tidak memasang tanda pendaftaran
pada kapal yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 315Nakhoda yang mengibarkan bendera negara lain sebagai
tanda kebangsaan dimaksud dalam Pasal 167 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 316
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau melakukan
tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran
dan fasilitas alur-pelayaran di laut, sungai dan danau serta
Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dipidana dengan
pidana:
a. penjara paling lama 12 (dua belas) tahun jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar atau denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
b. penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika hal itu dapat
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar dan perbuatan itu berakibat kapal
tenggelam atau terdampar dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah); atau
c. penjara seumur hidup atau penjara untuk waktu tertentu paling
lama 20 (dua puluh) tahun, jika hal itu dapat mengakibatkan bahaya bagi kapal
berlayar dan berakibat matinya seseorang.
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan tidak
berfungsinya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dan fasilitas alur-pelayaran di
laut, sungai dan danau dan Telekomunikasi-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 174 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) jika hal itu
mengakibatkan bahaya bagi kapal berlayar.
Pasal 317Nakhoda yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 318Setiap orang yang melakukan pekerjaan pengerukan serta
reklamasi alur-pelayaran dan kolam pelabuhan tanpa izin Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 319Petugas pandu yang melakukan pemanduan tanpa memiliki
sertifikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 199 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Pasal 320Pemilik kapal dan/atau Nakhoda yang tidak melaporkan
kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 321Pemilik kapal yang tidak menyingkirkan kerangka kapal
dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran dalam
batas waktu yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 322Nakhoda yang melakukan kegiatan perbaikan, percobaan
berlayar, kegiatan alih muat di kolam pelabuhan, menunda, dan bongkar muat
barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 216 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 323
(1) Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan
Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 324Setiap Awak Kapal yang tidak melakukan pencegahan dan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari
kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
Pasal 325
(1) Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah air balas,
kotoran, sampah atau bahan lain ke perairan di luar ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengakibatkan kematian seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah).
Pasal 326Setiap orang yang mengoperasikan kapalnya dengan
mengeluarkan gas buang melebihi ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 327Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal 328Setiap orang yang melakukan pengangkutan limbah bahan
berbahaya dan beracun tanpa memperhatikan spesifikasi kapal sebagaimana dimaksud
dalam pasal 233 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 329Setiap orang yang melakukan penutuhan kapal dengan
tidak memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 241 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal 330Nakhoda yang mengetahui adanya bahaya dan kecelakaan
di kapalnya, kapal lain, atau setiap orang yang ditemukan dalam keadaan bahaya,
yang tidak melakukan tindakan pencegahan dan menyebarluaskan berita mengenai hal
tersebut kepada pihak lain, tidak melaporkan kepada Syahbandar atau Pejabat
Perwakilan RI terdekat dan pejabat pemerintah negara setempat yang berwenang
apabila bahaya dan kecelakaan terjadi di luar wilayah perairan Indonesia serta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 247 dan Pasal
248 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 331Setiap orang yang berada di atas kapal yang mengetahui
terjadi kecelakaan dalam batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan
melaporkan kecelakaan kepada Nakhoda dan/atau Anak Buah Kapal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 246 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 332Setiap orang yang mengoperasikan kapal atau pesawat
udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang
yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 333
(1) Tindak pidana di bidang pelayaran dianggap dilakukan oleh
korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak
untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik
berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan
korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
(2) Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan oleh
suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan,
dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
Pasal 334Dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka
pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada
pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau
di tempat tinggal pengurus.
Pasal 335Dalam hal tindak pidana di bidang pelayaran dilakukan
oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya,
pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan
pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab
ini.
Pasal 336
(1) Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana menggunakan kekuasaan,
kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat
dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari
jabatannya.
BAB XX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 337Ketentuan
ketenagakerjaan di bidang pelayaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 338Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 264, berlaku secara
mutatis mutandis untuk bidang transportasi.
Pasal 339
(1) Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun
fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau
menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di
pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib
memiliki izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 340Kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi
Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 341Kapal asing yang
saat ini masih melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri tetap dapat
melakukan kegiatannya paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 342Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 343Pelabuhan umum, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan
khusus, dan dermaga untuk kepentingan sendiri, yang telah diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran kegiatannya
tetap dapat diselenggarakan dengan ketentuan peran, fungsi, jenis, hierarki, dan
statusnya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 344
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah
daerah, dan Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan pelabuhan tetap
menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di pelabuhan berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini berlaku, kegiatan usaha pelabuhan yang dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini.
(3) Kegiatan pengusahaan di pelabuhan yang telah diselenggarakan
oleh Badan Usaha Milik Negara tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara dimaksud.
Pasal 345
(1) Perjanjian atau kerja sama di dalam Daerah Lingkungan Kerja
antara Badan Usaha Milik Negara yang telah menyelenggarakan usaha pelabuhan
dengan pihak ketiga tetap berlaku.
(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perjanjian atau
kerja sama Badan Usaha Milik Negara dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang ini.
Pasal 346Penjagaan dan penegakan hukum di laut dan pantai serta
koordinasi keamanan di laut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sampai dengan terbentuknya Penjagaan Laut dan Pantai.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 347Peraturan
Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 348Otoritas pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, dan
Syahbandar harus terbentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.
Pasal 349Rencana Induk Pelabuhan Nasional harus ditetapkan oleh
Pemerintah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 350Pelabuhan utama yang berfungsi sebagai pelabuhan
hub internasional harus ditetapkan oleh Pemerintah paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 351
(1) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang telah ada sebelum Undang-Undang
ini, harus selesai dievaluasi dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
(2) Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang belum ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran harus sudah ditetapkan dalam
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 352Penjagaan Laut dan Pantai harus sudah terbentuk paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
Pasal 353Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 354Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3493) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 355Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA