UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun
sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam
menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang
berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia
yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
b. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah
terjadi berbagai perkembangan dan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang
berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada
pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2008 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas
APBN 2008;
c. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran
2008, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan
negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber
pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian
sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2008 dan jangka menengah, baik dalam
rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan
dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada
masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas
nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2008 dilakukan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD
Nomor 24/DPD/2008 tanggal 27 Maret 2008;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat
(4), Pasal 23, Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4778);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4778) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1
angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
35. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi
pendidikan di dalam belanja negara, tidak termasuk anggaran pendidikan
kedinasan.
36. Perhitungan persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan anggaran pendidikan terhadap keseluruhan belanja
negara."
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
dan
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan
triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta
rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan
puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta
tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat
puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu
rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus
tujuh puluh tiga ribu rupiah)."
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4)
tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan
puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta
rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga ratus
lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah),
termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga obligasi
internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar
rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat
ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas:
(i) impor komoditi terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri sebesar
Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan
(ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI)
untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun
delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.266.000.000.000,00 (dua
puluh lima triliun dua ratus enam puluh enam miliar rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar
Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh satu miliar dua
ratus juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima
triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun
tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri sebesar
5% (lima persen), untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham minimal 40%
(empat puluh persen), yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal
17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 beserta penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007
tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua
puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta
rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas triliun
delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk
ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
b. Bea ke luar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun
seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
ayat (6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba Badan Usaha Milik Negara; dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan
puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua
puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp31.244.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat
miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh
delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima
juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
(4a) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) telah memperhitungkan pengembalian cost-recovery PT
Pertamina (Persero) sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus
tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang pengesahan
pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT
Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan
Pemeriksa Keuangan.
(5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran
sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara
Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus
ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang
APBN.
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan ayat ini."
5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran
transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp292.422.800.083.000,00 (dua ratus sembilan
puluh dua triliun empat ratus dua puluh dua miliar delapan ratus juta delapan
puluh tiga ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah)."
6. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, dan
ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut
jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00
(enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima
ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus
sembilan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00
(enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima
ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(5) Dihapus."
7. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal
7 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja
modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g.
Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(1a) Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM)
paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun dua ratus lima
puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko
fiskal.
(1b) Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN
dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam
ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.
(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran
2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci
lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)."
8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 7A dan Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7A
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat
(BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang
terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan
kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP),
dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai
dengan akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran
2009.
(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep
DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak
terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum
terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan
sosial penanggulangan bencana.
Pasal 7B
(1) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias,
Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:
a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan
rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember
2008.
b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran
2008.
(2) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah."
9. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8A
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka
alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan
pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area
terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan),
bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional
dan staf.
(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat."
10. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Perimbangan; dan
b. Dana Otonomi Khusus dan
Penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan
triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh
ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp13.986.701.294.000,00 (tiga belas
triliun sembilan ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus satu juta dua ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah)."
11. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, ayat (6) tetap, dan
penjelasan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana
Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh
ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan
belas ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan
triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus
tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus
dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan ayat ini."
12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh
miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu
rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh
puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu
rupiah)."
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat
triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta
seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebesar
Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat
ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh
tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam
Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar
Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua
ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebesar
Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua
ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00
(seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh
juta lima ratus ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus
juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan
ayat ini."
14. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu
yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan
dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat
signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat
mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM
dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang
selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat."
15. Ketentuan Pasal 15 diubah,
sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk
memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat
ditalangi dari dana saldo anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat
menerbitkan Surat Utang Negara untuk membiayai:
a. Tambahan defisit anggaran dalam hal realisasi anggaran
pendapatan negara dan hibah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (5), tidak
sepenuhnya memenuhi sasaran yang ditetapkan, dan/atau realisasi anggaran belanja
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) melampaui pagu yang
ditetapkan sebagai akibat dari keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1);
b. Sisa kurang pembiayaan anggaran dalam hal realisasi pembiayaan
anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2) tidak sepenuhnya mencapai
sasaran yang ditetapkan; dan/atau
c. Kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup
tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran
berikutnya."
16. Ketentuan Pasal 16 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008,
apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2008;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran
2008.
(1a) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan
Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai
ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008
berakhir."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 63.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2008I.
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran
2008 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007,
dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun 2008, Kerangka Ekonomi Makro, serta Pokok-pokok Kebijakan
Fiskal tahun 2008. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008
diarahkan untuk memberikan dorongan terhadap perekonomian dalam batas kemampuan
keuangan negara dengan tetap menjaga ketahanan fiskal yang berkelanjutan
(fiscal sustainability).
Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, telah terjadi
perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal maupun
eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang
menjadi dasar perhitungan APBN tahun 2008. Asumsi ekonomi makro yang digunakan
dalam APBN tahun 2008 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,8% (enam
koma delapan persen), inflasi 6,0% (enam koma nol persen), rata-rata nilai tukar
rupiah Rp9.100 (sembilan ribu seratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga
SBI-3 bulan 7,5% (tujuh koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah
Indonesia (ICP) US$60,0 (enam puluh koma nol dolar Amerika Serikat) per barel,
dan rata-rata lifting minyak 1,034 (satu koma nol tiga empat) juta barel
per hari. Dalam perkembangannya, indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai
asumsi dasar ekonomi makro tersebut dapat mengalami perubahan sesuai dengan
kinerja perekonomian Indonesia dan berbagai perkembangan kondisi perekonomian
dunia terkini.
Di tengah kondisi pertumbuhan perekonomian dunia yang
mengalami penurunan, perkembangan perekonomian nasional dalam tahun 2008
diperkirakan melambat. Pertumbuhan ekonomi tahun 2008 diperkirakan akan lebih
rendah dibandingkan dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2008, yaitu sebesar
6,4% (enam koma empat persen).
Tingkat inflasi dalam tahun 2008 diperkirakan akan mencapai
6,5% (enam koma lima persen), lebih tinggi dibandingkan laju inflasi yang
ditetapkan dalam APBN tahun 2008 sebesar 6,0% (enam koma nol persen). Tingkat
inflasi ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga beberapa komoditi pokok
seperti kedelai, jagung, gandum, dan minyak goreng, yang dipicu oleh kenaikan
harga komoditas pangan dunia. Sementara itu, untuk menghambat kenaikan laju
inflasi serta menjaga faktor risiko usaha guna meningkatkan investasi, tingkat
suku bunga SBI-3 bulan dalam tahun 2008 diperkirakan sebesar 7,5% (tujuh koma
lima persen), atau sama dengan APBN tahun 2008. Di lain pihak, dengan perkiraan
melemahnya dolar Amerika Serikat dan pengelolaan cadangan devisa yang baik,
nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan sebesar Rp9.100 (sembilan ribu
seratus rupiah) per US$, atau sama dengan APBN Tahun 2008.
Selanjutnya, ketidakpastian perkembangan politik
internasional, terutama berkaitan dengan ketegangan di kawasan Timur Tengah,
telah menyebabkan relatif tingginya harga minyak mentah internasional sehingga
asumsi rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2008
diperkirakan meningkat menjadi US$95,0 (sembilan puluh lima koma nol dolar
Amerika Serikat) per barel. Sementara itu, lifting minyak tahun 2008
diperkirakan lebih rendah dibandingkan dengan asumsinya dalam APBN tahun 2008
yaitu menjadi sebesar 0,927 (nol koma sembilan dua tujuh) juta barel per hari,
yang disebabkan semakin menurunnya kemampuan sumur-sumur tua dalam memproduksi
minyak (natural declining), serta belum optimalnya produksi ladang-ladang
baru.
Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam
tahun 2008 tersebut, serta berbagai perubahan akan kebijakan yang dilakukan
untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2008, maka dalam
rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 perlu dilakukan
penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara,
defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar
menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran
pembangunan ekonomi tahun 2008.
Meskipun terjadi perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar
ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN,
namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran
pada tingkat yang aman terus dilakukan. Untuk itu, Pemerintah akan melaksanakan
langkah-langkah pengamanan APBN yang terbagi dalam empat kelompok, yaitu:
Pertama, optimalisasi pendapatan, yang meliputi penerimaan perpajakan,
penerimaan negara bukan pajak dan dividen BUMN. Kedua, penghematan
belanja, yang meliputi: (i) penggunaan dana cadangan APBN; (ii)
penghematan dan penajaman prioritas belanja kementerian negara/lembaga (K/L);
(iii) perbaikan parameter produksi dan konsumsi BBM dan listrik; dan
(iv) efisiensi di PT Pertamina dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, di tengah upaya
penghematan belanja K/L, terdapat kegiatan K/L yang tidak boleh ditunda
pelaksanaannya, yaitu: (a) kegiatan-kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
dasar satuan kerja seperti gaji, honorarium, dan tunjangan, serta
penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran, (b)
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari hibah, dan (c)
kegiatan-kegiatan yang pendanaannya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) khusus untuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum Milik Negara
(BHMN). Ketiga, pelonggaran defisit dan optimalisasi pembiayaan, melalui
penerbitan obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) dan optimalisasi pinjaman
program. Keempat, program stabilisasi harga melalui: (i)
pengurangan beban-beban pajak dan bea masuk atas komoditas pangan strategis, dan
(ii) penambahan subsidi pangan.
Subsidi PPN dan Bea Masuk terhadap gandum dan tepung terigu,
merupakan kebijakan yang diberikan Pemerintah yang tidak bersifat permanen,
tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan, dan tidak boleh dipergunakan untuk
mengimpor di luar kebutuhan normal maksimal selama 6 (enam) bulan. Kebijakan
dimaksud dan ketentuan yang mengatur tentang subsidi PPN dan bea masuk terhadap
gandum dan tepung terigu selanjutnya dievaluasi oleh DPR RI dalam forum komisi
yang mitra kerjanya (kementerian) mengurusi kebijakan fiskal setelah 3 (tiga)
bulan pelaksanaan.
Selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam
APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,
dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) APBN
dan APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk
memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam APBN-P Tahun
Anggaran 2008 rasio anggaran pendidikan diperkirakan mencapai sekitar 15,6%
(lima belas koma enam persen). Perhitungan anggaran pendidikan tersebut
didasarkan atas nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan di dalam belanja negara (termasuk gaji pendidik, namun tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara.
Definisi ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Februari 2008
Nomor 24/PUU-V/2007 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perhitungan anggaran
pendidikan tersebut konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu,
pengalokasian anggaran pendidikan harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan
(beserta anggarannya) dilimpahkan ke daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para
pendidik.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun
2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, maka
perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 perlu
diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar
Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus
tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat
(3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga
puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar
Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam
ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008
semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta
empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus
tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Penerimaan
pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah (DTP)
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut dialokasikan sebagai belanja
subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan
sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus
juta rupiah).
Penerimaan bea masuk yang ditanggung Pemerintah (DTP)
sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dialokasikan sebagai belanja subsidi
pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu
sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi,
listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi
publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp591.978.380.000.000,00
(lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan
miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar
Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh
miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan
Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
a. Pajak dalam negeri 569.971.680.000.000,00 580.248.290.000.000,00
4111 Pajak penghasilan (PPh) 305.961.420.000.000,00 305.015.890.000.000,00
41111 PPh minyak bumi dan
gas alam 41.649.820.000.000,00 53.649.890.000.000,00
411111 PPh minyak bumi 15.125.760.000.000,00 25.665.050.000.000,00
411112 PPh gas alam 26.524.060.000.000,00 27.984.840.000.000,00
41112 PPh nonmigas 264.311.600.000.000,00 251.366.000.000.000,00
411121 PPh Pasal 21 39.500.500.000.000,00 39.500.500.000.000,00
411122 PPh Pasal 22 non
impor 6.720.800.000.000,00 5.158.800.000.000,00
411123 PPh Pasal 22 impor 21.638.140.000.000,00 21.567.300.000.000,00
411124 PPh Pasal 23 25.285.130.000.000,00 20.563.500.000.000,00
411125 PPh Pasal 25/29
orang pribadi 2.954.800.000.000,00 2.954.800.000.000,00
411126 PPh Pasal 25/29
badan 111.161.120.000.000,00 114.073.500.000.000,00
411127 PPh Pasal 26 17.323.800.000.000,00 19.087.800.000.000,00
411128 PPh final dan fiskal
luar negeri 39.727.310.000.000,00 28.459.800.000.000,00
4112 Pajak pertambahan nilai barang
dan jasa dan pajak penjualan atas
barang mewah (PPN dan PPnBM) 187.626.700.000.000,00 195.464.000.000.000,00
4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 24.159.700.000.000,00 25.266.000.000.000,00
4114 Bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan (BPHTB) 4.852.700.000.000,00 5.431.200.000.000,00
4115 Pendapatan cukai 44.426.530.000.000,00 45.717.500.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai 44.426.530.000.000,00 45.717.500.000.000,00
411511 Pendapatan Cukai
Hasil Tembakau 43.571.000.000.000,00 44.533.900.000.000,00
411512 Pendapatan Cukai
Ethyl Alkohol 196.800.000.000,00 451.900.000.000,00
411513 Pendapatan Cukai
Minuman Mengandung
Ethyl Alkohol 658.730.000.000,00 731.700.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 2.944.630.000.000,00 3.353.700.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional 22.006.700.000.000,00 28.979.200.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 17.940.800.000.000,00 17.820.900.000.000,00
4122 Pendapatan bea ke luar 4.065.900.000.000,00 11.158.300.000.000,00
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar
Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua ratus tiga miliar
seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ayat
(3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
semula ditetapkan sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat
ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar
Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan
miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah).
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar
Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga
puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu
rupiah) berubah menjadi sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan
puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta
tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan
Pajak Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------------------+
421 Penerimaan sumber daya alam 126.203.170.475.000,00 192.789.424.468.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 149.111.310.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 84.317.000.000.000,00 149.111.310.000.000,00
4212 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 33.835.550.000.000,00
42121 Pendapatan gas alam 33.605.010.000.000,00 33.835.550.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 5.306.410.475.000,00 6.867.814.468.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 66.608.329.000,00 83.040.373.000,00
421312 Pendapatan royalti batubara 5.239.802.146.000,00 6.784.774.095.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.774.750.000.000,00 2.774.750.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.271.300.000.000,00 1.271.300.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber
daya hutan 1.498.700.000.000,00 1.498.700.000.000,00
42143 Pendapatan iuran hak
pengusahaan Hutan 4.750.000.000,00 4.750.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 200.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 200.000.000.000,00 200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 23.404.346.000.000,00 31.244.300.000.000,00
4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN 23.404.346.000.000,00 31.244.300.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya 37.628.567.001.000,00 58.780.695.905.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 2.623.023.391.000,00 3.382.655.119.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 2.510.115.000,00 2.510.115.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 9.778.910.000,00 9.778.910.000,00
423113 Pendapatan penjualan
hasil tambang 2.593.589.525.000,00 3.353.221.253.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 9.465.178.000,00 9.465.178.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan
dan hasil farmasi lainnya 231.911.000,00 231.911.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survey, pemetaan
dan hasil cetakan lainnya 5.848.788.000,00 5.848.788.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan 234.603.000,00 234.603.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 1.364.361.000,00 1.364.361.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 43.913.719.000,00 43.913.719.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah,
gedung, bangunan, dan tanah 721.529.000,00 721.529.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor 1.813.944.000,00 1.813.944.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 30.026.309.000,00 30.026.309.000,00
423124 Penjualan aset bekas milik asing 10.000.000.000,00 10.000.000.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.351.937.000,00 1.351.937.000,00
42313 Pendapatan sewa 54.566.090.000,00 54.566.090.000,00
423131 Pendapatan sewa rumah dinas/
rumah negeri 15.394.614.000,00 15.394.614.000,00
423132 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 33.223.785.000,00 33.223.785.000,00
423133 Pendapatan sewa benda-benda
bergerak 3.983.254.000,00 3.983.254.000,00
423139 Pendapatan sewa benda-benda tak
bergerak lainnya 1.964.437.000,00 1.964.437.000,00
42314 Pendapatan jasa I 12.774.412.135.000,00 13.721.817.009.000,00
423141 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 2.800.929.603.000,00 2.800.929.603.000,00
423142 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 30.172.066.000,00 30.172.066.000,00
423143 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor, SIM, STNK, dan BPKB 2.571.036.960.000,00 2.571.036.960.000,00
423144 Pendapatan hak dan perijinan 4.685.682.977.000,00 5.627.087.851.000,00
423145 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 51.302.889.000,00 51.302.889.000,00
423146 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.058.115.895.000,00 2.064.115.895.000,00
423147 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 68.849.760.000,00 68.849.760.000,00
423148 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 505.864.300.000,00 505.864.300.000,00
423149 Pendapatan jasa I lainnya 2.457.685.000,00 2.457.685.000,00
42315 Pendapatan jasa II 2.022.984.414.000,00 2.025.579.539.000,00
423151 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 39.923.001.000,00 39.923.001.000,00
423152 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.067.857.143.000,00 1.069.340.072.000,00
423155 Pendapatan biaya penagihan pajak-
pajak negara dengan surat paksa 3.328.140.000,00 3.328.140.000,00
423157 Pendapatan bea lelang 31.384.307.000,00 31.384.307.000,00
423158 Pendapatan biaya pengurusan
piutang dan lelang negara 42.269.350.000,00 42.269.350.000,00
423159 Pendapatan jasa II lainnya 838.222.473.000,00 839.334.669.000,00
42316 Pendapatan bukan pajak dari luar negeri 379.409.943.000,00 379.409.943.000,00
423161 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 56.648.876.000,00 56.648.876.000,00
423162 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 322.761.067.000,00 322.761.067.000,00
42317 Pendapatan bunga 1.342.531.103.000,00 1.342.531.103.000,00
423179 Pendapatan bunga lainnya 1.342.531.103.000,00 1.342.531.103.000,00
42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 33.766.987.000,00 33.766.987.000,00
423211 Pendapatan legalisasi tanda tangan 1.163.642.000,00 1.163.642.000,00
423212 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan 275.505.000,00 275.505.000,00
423213 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan pengadilan
(peradilan) 676.830.000,00 676.830.000,00
423214 Pendapatan hasil denda/tilang dan
sebagainya 20.834.900.000,00 20.834.900.000,00
423215 Pendapatan ongkos perkara 9.303.210.000,00 9.303.210.000,00
423219 Pendapatan kejaksaan dan peradilan
lainnya 1.512.900.000,00 1.512.900.000,00
42331 Pendapatan pendidikan 4.599.509.370.000,00 4.599.509.370.000,00
423311 Pendapatan uang pendidikan 4.027.998.545.000,00 4.027.998.545.000,00
423312 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 3.543.285.000,00 23.543.285.000,00
423313 Uang ujian untuk menjalankan praktik 25.227.186.000,00 25.227.186.000,00
423319 Pendapatan pendidikan lainnya 522.740.354.000,00 522.740.354.000,00
42341 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran berjalan 1.431.993.000,00 1.431.993.000,00
423411 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 996.993.000,00 996.993.000,00
423412 Penerimaan kembali belanja pensiun 170.000.000,00 170.000.000,00
423413 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 265.000.000,00 265.000.000,00
42342 Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
tahun anggaran yang lalu 2.507.502.000,00 52.591.456.000,00
423421 Penerimaan kembali belanja pegawai
pusat 983.648.000,00 983.648.000,00
423423 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni 1.519.224.000,00 51.603.178.000,00
423424 Penerimaan kembali belanja lain
pinjaman luar negeri 4.630.000,00 4.630.000,00
42343 Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00 20.590.230.000.000,00
423432 Pendapatan minyak mentah DMO 6.456.470.000.000,00 9.850.570.000.000,00
423439 Pendapatan lainnya dari kegiatan
Hulu Migas - 10.739.660.000.000,00
42344 Pendapatan pelunasan piutang 4.831.411.555.000,00 8.331.411.555.000,00
423441 Pendapatan pelunasan piutang
non-bendahara 4.828.980.000.000,00 8.328.980.000.000,00
423442 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.431.555.000,00 2.431.555.000,00
42347 Pendapatan lain-lain 2.006.227.969.000,00 3.764.881.192.000,00
423471 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 2.066.213.000,00 2.066.213.000,00
423472 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan pemerintah 3.739.322.000,00 3.739.322.000,00
423473 Pendapatan atas denda administrasi
BPHTB 38.318.000,00 38.318.000,00
423475 Pendapatan denda pelanggaran
di bidang pasar modal 12.500.000.000,00 12.500.000.000,00
423476 Pendapatan dari gerakan nasional
rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00 2.083.653.223.000,00
423477 Pendapatan registrasi dokter/
dokter gigi 2.500.000.000,00 2.500.000.000,00
423479 Pendapatan anggaran lain-lain 1.660.384.116.000,00 1.660.384.116.000,00
42348 Pendapatan Iuran Badan Usaha 429.900.830.000,00 429.900.830.000,00
423481 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha penyediaan dan
pendistribusian BBM 329.842.200.000,00 329.842.200.000,00
423482 Pendapatan iuran badan usaha dan
kegiatan usaha pengangkutan gas
bumi melalui pipa 100.058.630.000,00 100.058.630.000,00
42411 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil
korupsi 26.500.000.000,00 26.500.000.000,00
424111 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilan 25.000.000.000,00 25.000.000.000,00
424112 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 1.500.000.000,00 1.500.000.000,00
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar
Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga
puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan
ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula ditetapkan sebesar
Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua
puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas
ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 semula
ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat
triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat
puluh enam ribu rupiah).
Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi semula ditetapkan
sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat
ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan
sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat
ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua
puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar
Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh
satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk tambahan
untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) sebesar
Rp1.758.653.223.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam
ratus lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Ayat
(5)
Dihapus
Angka 7
Angka 8
Pasal 7A
Cukup jelas.
Pasal 7B
Cukup jelas.
Angka 9
Angka 10
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar
Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan
puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu
rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan
miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu
rupiah).
Angka 11
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar
Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh puluh miliar delapan
ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu
rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar
Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh
miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu
rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar
Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus
empat puluh satu juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus
tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh
delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk
pembayaran kekurangan dana bagi hasil (DBH) tahun 2007, terdiri dari:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------+
1. Dana Bagi Hasil (DBH) 66.070.849.339.000,00 77.726.812.918.000,00
a. DBH Pajak 36.333.640.960.000,00 35.926.214.056.000,00
i. DBH Pajak Penghasilan 8.491.060.000.000,00 8.491.255.447.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 7.900.100.000.000,00 7.900.290.212.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 25/29
orang pribadi 590.960.000.000,00 590.965.235.000,00
ii. DBH Pajak Bumi dan Bangunan 22.989.880.960.000,00 22.001.916.957.000,00
iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan 4.852.700.000.000,00 5.433.041.652.000,00
b. DBH Sumber Daya Alam 29.737.208.379.000,00 41.800.598.862.000,00
i. DBH SDA Minyak Bumi 12.850.650.000.000,00 22.235.280.000.000,00
ii. DBH SDA Gas Bumi 10.770.150.000.000,00 11.363.490.000.000,00
iii. DBH SDA Pertambangan Umum 4.245.128.379.000,00 6.330.548.862.000,00
- Iuran Tetap 53.286.663.000,00 125.477.719.000,00
- Royalti 4.191.841.716.000,00 6.205.071.143.000,00
iv. DBH SDA Kehutanan 1.711.280.000.000,00 1.711.280.000.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 1.198.960.000.000,00 1.198.960.000.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 3.800.000.000,00 3.800.000.000,00
- Dana Reboisasi 508.520.000.000,00 508.520.000.000,00
v. DBH SDA Perikanan 160.000.000.000,00 160.000.000.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU) 179.507.144.871.000,00 179.507.144.871.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) 21.202.141.000.000,00 21.202.141.000.000,00
Angka 12
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh
triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus
sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
1. Alokasi dana otonomi khusus Papua sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus
empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama
digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional
dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana otonomi khusus Papua tersebut
diperuntukkan bagi kabupaten, kota, dan provinsi di Provinsi Papua, serta
kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan
basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional.
2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar
Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus
empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk
mendanai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur,
pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan,
sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008,
dengan rincian: untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya
setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional,
dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya setara
dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar
Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), terutama ditujukan
untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3)
huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar
Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar
empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) berubah menjadi
sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar
empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus
empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sampai dengan 100% (seratus persen)
dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00
(satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah
dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan bagi guru.
3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar
Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, untuk pembangunan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.
4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar
Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus
delapan puluh juta rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai
penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan
prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah.
5. Dana alokasi cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus
miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk
melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu
(cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Cukai.
Angka 13
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008
semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh
satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta
empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun
Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus
lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua
juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
2008 semula ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun
tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh
puluh ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari semula
Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar
sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)
menjadi sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus
tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian
defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
+----------------------------------------------------------------------------+
Pendapatan Negara dan Hibah 781.354.147.476.000,00 894.990.546.173.000,00
Belanja Negara 854.660.142.146.000,00 989.493.806.673.000,00
Defisit Anggaran -73.305.994.670.000,00 -94.503.260.500.000,00
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar
Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh
puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu
rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif
Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan
miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Ayat
(3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00
(sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta
lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00
(seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh
juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------+
a. Perbankan dalam negeri 300.000.000.000,00 -11.700.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri 89.675.295.500.000,00 119.316.860.500.000,00
i. Privatisasi (neto) 1.500.000.000.000,00 500.000.000.000,00
ii. Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 600.000.000.000,00 3.850.000.000.000,00
iii. Surat berharga negara (neto) 91.575.295.500.000,00 117.790.000.000.000,00
iv. Dana investasi pemerintah -4.000.000.000.000,00 -2.823.139.500.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri terdiri dari:
i. Penggunaan rekening dana investasi sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dan
ii. Penambahan saldo anggaran lebih (SAL) yang disimpan pada
rekening pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas
triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara
penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak
hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan
SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis
instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN,
akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang
berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk
mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara Republik Indonesia,
Pemerintah memberikan jaminan pembangunan proyek
monorail di Jakarta.
Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu
megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT
PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT
PLN kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan
memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke depan. Jaminan tersebut
akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada PT PLN apabila
terealisir.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain
mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut dana
investasi Pemerintah, yang telah berjalan selama ini.
Dana investasi
pemerintah sebesar negatif Rp2.823.139.500.000,00 (dua triliun delapan ratus dua
puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
termasuk dana restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif
Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus
juta rupiah), terdiri dari:
(dalam rupiah)
Semula Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------+
a. Penarikan pinjaman luar negeri
(bruto) 42.989.310.000.000,00 48.141.300.000.000,00
i. Pinjaman program 19.110.000.000.000,00 26.390.000.000.000,00
ii. Pinjaman proyek 23.879.310.000.000,00 21.751.300.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang
luar negeri -59.658.610.830.000,00 -61.254.900.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari
Surat berharga negara internasional.
Angka 14
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik
dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang
memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar manakala
kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang
timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak,
lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan suku
bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan
sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi
bahan bakar minyak, serta subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain untuk
menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang,
juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal
ini BUMN yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang signifikan" adalah apabila
perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude
Price/ICP) dalam satu tahun di atas US$100 (seratus dolar Amerika Serikat)
per barel yang berdampak pada pelampauan beban subsidi.
Yang dimaksud dengan
"langkah-langkah kebijakan dan/atau langkah-langkah lainnya" meliputi
langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengendalian volume BBM bersubsidi,
kebijakan harga BBM bersubsidi, dan/atau kebijakan fiskal lainnya yang
terkait.
Angka 15
Angka 16
Pasal II
Cukup jelas