UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2008
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
MATTERS
(PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
PIDANA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang mendukung dan menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
yang berintikan keadilan dan kebenaran;
b. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif
ditujukan untuk kepentingan nasional yang dikembangkan dengan meningkatkan
persahabatan dan kerja sama baik bilateral, regional maupun multilateral untuk
mewujudkan tatanan dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial;
c. bahwa perkembangan tindak pidana terutama yang bersifat
transnasional atau lintas negara makin meningkat yang mengakibatkan timbulnya
permasalahan hukum suatu negara dengan negara lain sehingga memerlukan kerja
sama bilateral, regional, dan multilateral dalam pencegahan, penyidikan,
penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana;
d. bahwa Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam bersepakat untuk meningkatkan
efektivitas lembaga penegak hukum dari para pihak dalam pencegahan, penyidikan,
penuntutan, dan yang berhubungan dengan penanganan perkara pidana melalui kerja
sama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, dengan menandatangani
Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang
Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) pada tanggal 29 November 2004 di
Kuala Lumpur, Malaysia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu mengesahkan Treaty on Mutual
Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal
Balik dalam Masalah Pidana) dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik
dalam Masalah Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4607);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS (PERJANJIAN TENTANG
BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA).
Pasal 1Mengesahkan
Treaty on Mutual Legal Assistance in
Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah
Pidana) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur,
Malaysia, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 30 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 62.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2008
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL
MATTERS
(PERJANJIAN TENTANG BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH
PIDANA)I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran. Pembangunan hukum nasional diarahkan pada terwujudnya sistem hukum
nasional yang mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional,
termasuk penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas aktif untuk mewujudkan
tatanan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama
perkembangan transportasi, komunikasi, dan informasi telah mengakibatkan satu
negara dengan negara lain seakan-akan tanpa batas sehingga perpindahan orang dan
barang dari satu negara ke negara lain dilakukan dengan mudah dan cepat. Di sisi
lain hal itu mengakibatkan meningkatnya tindak pidana transnasional dengan modus
operandi yang makin canggih. Oleh karena itu, untuk mempermudah pencegahan dan
penanganan proses peradilan pidana, diperlukan kerja sama antarnegara yang lebih
efektif.
Untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum guna
mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional, Pemerintah Brunei
Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam
bersepakat mengadakan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana
dengan membentuk Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters
(Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana) yang
ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjanjian ini menjadi landasan hukum bagi para Pihak untuk
memberikan bantuan timbal balik dalam masalah pidana seluas mungkin yang
meliputi penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan pidana.
Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
ini, antara lain memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Ruang lingkup
bantuan yang dapat diberikan berdasarkan Perjanjian ini meliputi:
1. pengambilan bukti atau pernyataan dari seseorang;
2. pengaturan agar seseorang dapat memberikan bukti atau membantu
dalam proses perkara pidana;
3. penyampaian dokumen yang berkaitan dengan
proses peradilan;
4. tindakan penggeledahan dan penyitaan;
5. tindakan
penyelidikan atas suatu objek dan tempat;
6. penyerahan dokumen asli atau salinan yang dilegalisir,
catatan, dan barang bukti;
7. identifikasi atau penelusuran harta benda yang diperoleh dari
tindak pidana dan benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
8. pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana
yang dapat disita atau dirampas;
9. perampasan dan pengembalian harta
kekayaan hasil tindak pidana;
10. pencarian dan identifikasi saksi dan
tersangka; dan
11. pemberian bantuan lainnya yang disepakati sesuai dengan
tujuan perjanjian ini dan ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan
Pihak Diminta.
b. Setiap negara diwajibkan untuk menunjuk sebuah otoritas pusat
(central authority) sebagai salah satu upaya penyederhanaan proses
pengajuan permintaan bantuan dari suatu negara ke negara lain, dan disampaikan
pada saat penyerahan instrumen ratifikasi.
c. Setiap negara dapat menghadirkan seseorang atau tahanan untuk
memberikan kesaksian atau membantu penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan
di Negara Peminta.
c. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan
pencarian untuk mengetahui keberadaan atau identitas seseorang dan menyampaikan
dokumen atau data terkait dengan tindak pidana di Negara Diminta atas permintaan
Negara Peminta.
d. Setiap negara wajib sesuai dengan hukum nasionalnya melakukan
pencarian untuk mengetahui keberadaan, menemukan, memblokir, membekukan,
menyita, atau merampas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan
alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.