UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan
warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;
c. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan
ibadah haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman,
tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan
akuntabilitas publik;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang
baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Mengingat: Pasal 20, Pasal 20 A ayat
(1), Pasal 21, dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban
sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan
pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan
perlindungan Jemaah Haji.
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
4. Warga Negara adalah Warga Negara
Indonesia.
5. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang selanjutnya
disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI,
adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut
BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan
menunaikan Ibadah Haji.
9. Pembinaan Ibadah Haji adalah serangkaian kegiatan yang
meliputi penyuluhan dan pembimbingan bagi Jemaah Haji.
10. Pelayanan Kesehatan adalah pemeriksaan, perawatan, dan
pemeliharaan kesehatan Jemaah Haji.
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan
kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
12. Akomodasi adalah perumahan atau pemondokan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama di embarkasi atau di debarkasi dan di Arab Saudi.
13. Transportasi adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah
Haji selama Penyelenggaraan Ibadah Haji.
14. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan
Ibadah Haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat
khusus.
15. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah pihak yang
menyelenggarakan ibadah haji yang pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya
bersifat khusus.
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar
musim haji.
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah
sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau
sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal
dan tidak mengikat.
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP
DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi
Umat.
19. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang agama.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan Ibadah
Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas
dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan
pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi Jemaah Haji
sehingga Jemaah Haji dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran
agama Islam.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk
menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji
berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang
disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku
dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemerintah
Pasal 6Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan
layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan
Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Bagian Ketiga
Hak Jemaah Haji
Pasal 7Jemaah Haji
berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di
tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan
Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab
Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan
untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di
tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal
8
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji meliputi unsur kebijakan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
(2) Kebijakan dan pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji
merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri mengoordinasikannya dan/atau bekerja sama dengan
masyarakat, departemen/instansi terkait, dan Pemerintah Kerajaan Arab
Saudi.
(4) Pelaksanaan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat.
(5) Dalam rangka pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pemerintah membentuk satuan kerja di bawah
Menteri.
(6) Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas dan
tanggung jawab KPHI.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan pelaksanaan
dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9Penyelenggaraan Ibadah Haji dikoordinasi oleh:
a.
Menteri di tingkat pusat;
b. gubernur di tingkat provinsi;
c. bupati/wali
kota di tingkat kabupaten/kota; dan
d. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 10
(1) Pemerintah sebagai penyelenggara Ibadah Haji berkewajiban
mengelola dan melaksanakan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelaksana Penyelenggaraan Ibadah Haji berkewajiban menyiapkan
dan menyediakan segala hal yang terkait dengan pelaksanaan Ibadah Haji sebagai
berikut:
a. penetapan BPIH;
b. pembinaan Ibadah Haji;
c. penyediaan
Akomodasi yang layak;
d. penyediaan Transportasi;
e. penyediaan
konsumsi;
f. Pelayanan Kesehatan; dan/atau
g. pelayanan administrasi dan
dokumen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Penyelenggara
Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji
Pasal
11
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di
tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk
petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing
Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
c. Tim Kesehatan Haji Indonesia
(TKHI).
(3) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengangkat petugas yang
menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD); dan
b. Tim Kesehatan Haji
Daerah (TKHD).
(4) Biaya operasional Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan
petugas operasional pusat dan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme
pengangkatan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Komisi Pengawas Haji Indonesia
Pasal 12
(1) KPHI dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka
meningkatkan pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(2) KPHI
bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) KPHI bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan untuk penyempurnaan
Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
(4) KPHI memiliki fungsi:
a. memantau dan menganalisis kebijakan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia;
b. menganalisis hasil pengawasan dari berbagai lembaga pengawas
dan masyarakat;
c. menerima masukan dan saran masyarakat mengenai Penyelenggaraan
Ibadah Haji; dan
d. merumuskan pertimbangan dan saran penyempurnaan kebijakan
operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPHI dapat bekerja
sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) KPHI melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis
kepada Presiden dan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
Pasal 13KPHI dalam melaksanakan tugasnya bersifat
mandiri.
Pasal 14(1) KPHI terdiri atas 9 (sembilan) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh
masyarakat Islam.
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
ditunjuk dari departemen/instansi yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
(5) KPHI dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(6)
Ketua dan Wakil Ketua KPHI dipilih dari dan oleh anggota Komisi.
Pasal 15Masa kerja anggota KPHI dijabat selama 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 16Anggota KPHI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan DPR.
Pasal 17Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPHI, calon
anggota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi
65 (enam puluh lima) tahun;
c. mempunyai komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kualitas
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
d. mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang luas dan mendalam
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana kejahatan;
f. mampu secara rohani dan jasmani;
dan
g. bersedia bekerja sepenuh waktu.
Pasal 18Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas KPHI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 19(1) Dalam melaksanakan tugasnya KPHI dibantu oleh
sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas
pertimbangan KPHI.
(3) Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional
bertanggung jawab kepada pimpinan KPHI.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan
dan pemberhentian anggota KPHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB V
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 21
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri
setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
keperluan biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan BPIH diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 22
(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah
dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
Pasal 23
(1) BPIH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah
dan/atau bank umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikelola oleh
Menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
langsung untuk membiayai belanja operasional Penyelenggaraan Ibadah
Haji.
Pasal 24(1) Jemaah Haji menerima pengembalian BPIH dalam
hal:
a. meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
atau
b. batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang
sah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian dan jumlah BPIH
yang dikembalikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji disampaikan
kepada Presiden dan DPR paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Penyelenggaraan
Ibadah Haji selesai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila terdapat
sisa dimasukkan dalam DAU.
BAB VI
PENDAFTARAN DAN KUOTA
Pasal 26
(1) Pendaftaran Jemaah Haji dilakukan di Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan
pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut mengenai Warga Negara di luar
negeri yang akan menunaikan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28
(1) Menteri menetapkan kuota nasional, kuota haji khusus, dan
kuota provinsi dengan memperhatikan prinsip adil dan proporsional.
(2) Gubernur dapat menetapkan kuota provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ke dalam kuota kabupaten/kota.
(3) Dalam hal kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi pada hari penutupan pendaftaran, Menteri dapat memperpanjang
masa pendaftaran dengan menggunakan kuota bebas secara nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 29(1) Dalam rangka Pembinaan
Ibadah Haji, Menteri menetapkan:
a. mekanisme dan prosedur Pembinaan Ibadah Haji; dan
b.
pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan Ibadah Haji.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa
memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah
ditetapkan.
Pasal 30
(1) Dalam rangka Pembinaan Ibadah Haji, masyarakat dapat
memberikan bimbingan Ibadah Haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun
dengan membentuk kelompok bimbingan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bimbingan Ibadah Haji oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VIII
KESEHATAN
Pasal 31
(1) Pembinaan dan Pelayanan Kesehatan Ibadah Haji, baik pada saat
persiapan maupun pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji, dilakukan oleh menteri
yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasi oleh Menteri.
BAB IX
KEIMIGRASIAN
Pasal 32
(1) Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji
menggunakan Paspor Haji yang dikeluarkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat menunjuk pejabat untuk dan/atau atas namanya
menandatangani Paspor Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB X
TRANSPORTASI
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Transportasi
Pasal 33
(1) Pelayanan Transportasi Jemaah Haji ke Arab Saudi dan
pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab
Menteri dan berkoordinasi dengan menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perhubungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34Penunjukan pelaksana Transportasi Jemaah Haji dilakukan
oleh Menteri dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan
efisiensi.
Pasal 35
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan
dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Bagian Kedua
Barang Bawaan
Pasal 36
(1) Jemaah Haji dapat membawa barang bawaan ke dan dari Arab
Saudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksaan atas barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri Keuangan.
BAB XI
AKOMODASI
Pasal 37
(1) Menteri wajib menyediakan Akomodasi bagi Jemaah Haji tanpa
memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar BPIH yang telah
ditetapkan.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji harus memenuhi standar kelayakan
dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah
Haji beserta barang bawaannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan Akomodasi bagi
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB XII
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Pasal 38
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji bagi masyarakat yang
membutuhkan pelayanan khusus, dapat diselenggarakan Ibadah Haji Khusus yang
pengelolaan dan pembiayaannya bersifat khusus.
(2) Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang telah mendapat izin dari Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksana Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 39Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, yang akan diberi izin oleh Menteri, wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penyelenggara perjalanan umrah;
b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan
Ibadah Haji Khusus; dan
c. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas
Ibadah Haji.
Pasal 40Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. menerima pendaftaran dan melayani Jemaah Haji hanya yang
menggunakan Paspor Haji;
b. memberikan bimbingan Ibadah Haji;
c. memberikan layanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan
Pelayanan Kesehatan secara khusus; dan
d. memberangkatkan, memulangkan, dan melayani Jemaah Haji sesuai
dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan Jemaah
Haji.
Pasal 41Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dikenai sanksi
administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
a.
peringatan;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c. pencabutan izin
penyelenggaraan.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Ibadah
Haji Khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal
43
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan
atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh
Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 44Biro perjalanan wisata dapat ditetapkan sebagai
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah setelah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
b. memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk menyelenggarakan
perjalanan Ibadah Umrah; dan
c. memiliki komitmen untuk meningkatkan
kualitas Ibadah Umrah.
Pasal 45
(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan pembimbing ibadah dan petugas kesehatan;
b. memberangkatkan dan memulangkan jemaah sesuai dengan masa
berlaku visa umrah di Arab Saudi dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. memberikan pelayanan kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah; dan
d. melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi
pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi
administratif sesuai dengan tingkat kesalahannya, yang berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan izin penyelenggaraan; atau
c.
pencabutan izin penyelenggaraan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIV
PENGELOLAAN DANA ABADI UMAT
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 47
(1) Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan DAU secara lebih
berdaya guna dan berhasil guna untuk kemaslahatan umat Islam, Pemerintah
membentuk BP DAU.
(2) BP DAU terdiri atas ketua/penanggung jawab, dewan pengawas,
dan dewan pelaksana.
(3) Pengelolaan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelayanan Ibadah Haji,
pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, serta pembangunan
sarana dan prasarana ibadah.
Bagian kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 48
(1) BP DAU bertugas menghimpun, mengelola, mengembangkan, dan
mempertanggungjawabkan DAU.
(2) BP DAU memiliki fungsi:
a. menghimpun dan mengembangkan DAU sesuai dengan syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. merencanakan, mengorganisasikan,
mengelola, dan memanfaatkan DAU; dan
c. melaporkan pengelolaan DAU kepada
Presiden dan DPR.
Pasal 49(1) Dewan pengawas memiliki fungsi:
a. menyusun sistem pengelolaan, pemanfaatan, pengembangan, dan
pengawasan DAU;
b. melaksanakan penilaian atas rumusan kebijakan, rencana
strategis dan rencana kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan
pengembangan DAU;
c. melaksanakan pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan
pengelolaan dan pemanfaatan DAU; dan
d. menilai dan memberikan pertimbangan terhadap laporan tahunan
yang disiapkan oleh dewan pelaksana sebelum ditetapkan menjadi laporan BP
DAU.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan keuangan, dewan pengawas dapat
menggunakan jasa tenaga profesional.
Pasal 50Dewan pelaksana memiliki fungsi:
a. menyiapkan rumusan kebijakan, rencana strategis, dan rencana
kerja serta anggaran tahunan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan
DAU;
b. melaksanakan program pemanfaatan dan pengembangan DAU yang
telah ditetapkan;
c. melakukan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset DAU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan penilaian atas kelayakan usul pemanfaatan DAU yang
diajukan oleh masyarakat;
e. melaporkan pelaksanaan program dan anggaran tahunan
pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan DAU secara periodik kepada dewan
pengawas; dan
f. menyiapkan laporan tahunan BP DAU kepada Presiden dan
DPR.
Bagian Ketiga
Struktur dan Pengorganisasian
Pasal
51Ketua/Penanggung Jawab BP DAU adalah Menteri.
Pasal 52(1) Dewan Pengawas BP DAU terdiri atas 9 (sembilan)
orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur masyarakat 6 (enam) orang dan unsur Pemerintah 3 (tiga) orang.
(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh
masyarakat Islam.
(4) Unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditunjuk
dari departemen yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
agama.
(5) Dewan Pengawas BP DAU dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan pengawas dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Pengawas.
Pasal 53(1) Dewan Pelaksana BP DAU terdiri atas 7 (tujuh) orang
anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
unsur Pemerintah dan ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dewan Pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk
oleh Menteri dari anggota Dewan Pelaksana.
Pasal 54
(1) Masa kerja anggota dewan pengawas dan dewan pelaksana dijabat
selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan anggota dewan
pengawas dan dewan pelaksana, hubungan kerja, dan mekanisme kerja masing-masing
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55Pengangkatan dan pemberhentian ketua dan anggota dewan
pengawas serta ketua dan anggota dewan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 56(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BP DAU dibantu oleh
sekretariat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sekretariat BP DAU diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengembangan dan Pembiayaan
Pasal
57Pengembangan DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1)
meliputi usaha produktif dan investasi yang sesuai dengan syariah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 58Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
dapat digunakan langsung sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah
ditetapkan.
Pasal 59BP DAU dapat memperoleh hibah dan/atau sumbangan yang
tidak mengikat dari masyarakat atau badan lain.
Pasal 60
(1) Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil pengelolaan
dan pengembangan DAU.
(2) Dalam hal tertentu, biaya operasional BP DAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai oleh Pemerintah dan/atau masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri sebagai
Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
Pasal 61Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan DAU diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban
Pasal
62Ketua/Penanggung Jawab BP DAU menyampaikan laporan pertanggungjawaban
pengelolaan DAU kepada Presiden dan DPR setiap tahun.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 63
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak
sebagai penerima pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
dan/atau sebagai penerima pendaftaran Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak
sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau
memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 64
(1) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
(1) KPHI sudah harus dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pemerintah menjalankan tugas dan fungsi KPHI sampai dengan
terbentuknya KPHI.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66Semua peraturan
yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling
lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.
Pasal 67Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3832) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 69Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April
2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 60
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJII. UMUM
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara
finansial, fisik, maupun mental, sekali seumur hidup. Di samping itu, kesempatan
untuk menunaikan ibadah haji yang semakin terbatas juga menjadi syarat dalam
menunaikan kewajiban ibadah haji. Sehubungan dengan hal tersebut,
Penyelenggaraan Ibadah Haji harus didasarkan pada prinsip keadilan untuk
memperoleh kesempatan yang sama bagi setiap warga negara Indonesia yang beragama
Islam.
Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas nasional karena
jumlah jemaah haji Indonesia yang sangat besar, melibatkan berbagai instansi dan
lembaga, baik dalam negeri maupun luar negeri, dan berkaitan dengan berbagai
aspek, antara lain bimbingan, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keamanan.
Di samping itu, Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan di negara lain dalam
waktu yang sangat terbatas yang menyangkut nama baik dan martabat bangsa
Indonesia di luar negeri, khususnya di Arab Saudi. Di sisi lain adanya upaya
untuk melakukan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan
tuntutan reformasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tata
kelola pemerintahan yang baik. Sehubungan dengan hal tersebut, Penyelenggaraan
Ibadah Haji perlu dikelola secara profesional dan akuntabel dengan mengedepankan
kepentingan jemaah haji dengan prinsip nirlaba.
Untuk menjamin Penyelenggaraan Ibadah Haji yang adil,
profesional, dan akuntabel dengan mengedepankan kepentingan jemaah, diperlukan
adanya lembaga pengawas mandiri yang bertugas melakukan pengawasan dan
pemantauan terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji serta memberikan pertimbangan
untuk penyempurnaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia.
Upaya penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan
kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji secara terus-menerus dan berkesinambungan
yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap jemaah haji sejak
mendaftar sampai kembali ke tanah air. Pembinaan haji diwujudkan dalam bentuk
pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada masyarakat dan jemaah haji.
Pelayanan diwujudkan dalam bentuk pemberian layanan administrasi dan dokumen,
transportasi, kesehatan, serta akomodasi dan konsumsi. Perlindungan diwujudkan
dalam bentuk jaminan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama menunaikan
ibadah haji.
Karena penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional
dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan ibadah
haji menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun, partisipasi masyarakat merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah
haji. Partisipasi masyarakat tersebut direpresentasikan dalam penyelenggaran
ibadah haji khusus dan bimbingan ibadah haji yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat. Untuk terlaksananya partisipasi masyarakat dengan baik, diperlukan
pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dalam rangka memberikan perlindungan
kepada jemaah haji.
Di samping menunaikan ibadah haji, setiap warga negara
Indonesia yang beragama Islam dianjurkan menunaikan ibadah umrah bagi yang mampu
dalam rangka meningkatkan kualitas keimanannya. Ibadah umrah juga dianjurkan
bagi mereka yang telah menunaikan kewajiban ibadah haji. Karena minat masyarakat
untuk menunaikan ibadah umrah sangat tinggi, perlu pengaturan agar masyarakat
dapat menunaikan ibadah umrah dengan aman dan baik serta terlindungi
kepentingannya. Pengaturan tersebut meliputi pembinaan, pelayanan administrasi,
pengawasan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah, dan perlindungan
terhadap jemaah umrah.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, pengelolaan
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan hasil efisiensi BPIH dalam bentuk
dana abadi umat (DAU) dilaksanakan dengan prinsip berdaya guna dan berhasil guna
dengan mengedepankan asas manfaat dan kemaslahatan umat. Agar DAU dapat
dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat, pengelolaan DAU juga
dilakukan secara bersama oleh Pemerintah dan masyarakat yang direpresentasikan
oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam, dan tokoh masyarakat
Islam.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut di atas, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah Haji dipandang perlu
disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan lbadah
Haji perlu diganti agar lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta
memberikan perlindungan bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan
umrah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa
Penyelenggaraan Ibadah Haji berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak
memihak, dan tidak sewenang-wenang dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Yang
dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji
harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para
penyelenggaranya.
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas dengan prinsip
nirlaba" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dilakukan secara terbuka dan
dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum dengan prinsip tidak untuk
mencari keuntungan.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kenyamanan" adalah tersedianya
Transportasi dan pemondokan yang layak dan manusiawi.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "satuan kerja di bawah Menteri" adalah
satuan kerja yang mendukung operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
bersifat permanen dan sistemik di tingkat pusat, di tingkat daerah, dan di Arab
Saudi.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk
Kerajaan Arab Saudi" adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab
Saudi dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Pasal
10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penetapan" adalah penetapan BPIH setelah
mendapat persetujuan DPR.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengelolaan BPIH dilakukan berdasarkan siklus Penyelenggaraan
Ibadah Haji sesuai dengan kalender Hijriah.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam hal BPIH disetorkan ke
rekening Menteri" adalah menteri sebagai lembaga yang dalam pelaksanaannya
Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan tugas dan wewenangnya bertindak
untuk dan/atau atas namanya.
Bank umum nasional yang dapat ditunjuk menjadi
bank penerima setoran BPIH adalah bank umum yang memiliki layanan yang bersifat
nasional dan memiliki layanan syariah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kuota bebas secara nasional" adalah sisa
kuota yang disediakan bagi Jemaah Haji yang sudah terdaftar dalam daftar tunggu
dengan memperhatikan proporsionalitas kuota provinsi dan kuota Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Transportasi" termasuk Transportasi selama
di Arab Saudi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilakukan oleh Menteri Keuangan" adalah
pelaksanaan pemeriksaan atas barang bawaan oleh pejabat yang diberi otorisasi
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah meliputi, antara lain,
persyaratan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan sanksi.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Huruf a
Yang dimaksud dengan "biro perjalanan wisata yang sah" adalah
biro perjalanan wisata yang telah terdaftar pada lembaga/instansi yang lingkup
dan tugasnya di bidang pariwisata.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur pemerintah" dapat terdiri atas
instansi yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan pengembangan DAU.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas