UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan
pemerintahan daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang
efektif dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan, dan
kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis
yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan pemilihan
kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga
negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi
tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil
kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang meninggal dunia, mengundurkan
diri, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya;
e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan jabatan wakil
kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pengaturan untuk
mengintegrasikan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah sehingga
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu
diubah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4),
ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 26(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b. membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda,
serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah
kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis
masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya.
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau
gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas)
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala
daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang
pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa
jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah
mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat
Paripurna DPRD.
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam)
bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih
tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara
terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18
(delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD."
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan
huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 42
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 42(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama
dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil
kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi
dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan."
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu
pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung
oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam
Undang-Undang ini."
4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf l dihapus
serta ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 58Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah
warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas
dan/atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar
kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara
lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak
dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya."
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat
(2d), dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah adalah:
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari
jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara
sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil
gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua
juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya
5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam
juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam
koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) sampai dengan l.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2a) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di
provinsi dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2b) tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di
kabupaten/kota dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b)
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat
mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat
pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan
DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah
kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program
dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat
mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang
dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda
penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi
calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di
daerah wilayah kerjanya;
g. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan
DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program
dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya
diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan
calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan
partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran
pasangan calon."
6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 59A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 59A
(1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu oleh
KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
(2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
(3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan
gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan.
(6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara, yang selanjutnya
diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada bakal
pasangan calon.
(7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan
bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan
kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan salinan hasil verifikasi
dan rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon.
(9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari perseorangan sebagai bukti
pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
(10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi
jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan calon dan adanya
informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
(11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dituangkan dalam berita acara
yang selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi disampaikan kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan sebagai
bukti pemenuhan persyaratan jumlah dukungan untuk pencalonan pemilihan
gubernur/wakil gubernur."
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a),
ayat (3b), dan ayat (3c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga
Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada
instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap
persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberitahukan secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan
pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal
penutupan pendaftaran.
(3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai
politik belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5), partai politik
atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan
calon atau mengajukan calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan
calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian
persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 ayat (5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan pasangan
calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon tidak dapat
mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) sekaligus memberitahukan hasil
penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kepada pimpinan partai
politik atau gabungan partai politik yang mengusulkannya atau calon
perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan
tidak dapat lagi mengajukan calon.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU."
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan
ayat (2) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c),
serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik
calonnya dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah seorang dari
pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon
oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai sanksi tidak
dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/gabungan partai
politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah untuk selamanya di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) setelah
ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga tinggal 1 (satu) pasang
calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana diatur pada ayat (1b)
dan denda sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik
calonnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan partai
politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), pasangan calon
perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti pasangan calon
perseorangan lain."
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b),
serta ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal
dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai
politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia
dapat mengusulkan pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak
pasangan calon meninggal dunia.
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan
penelitian persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat) hari terhitung
sejak tanggal pendaftaran.
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal
dunia sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pengajuan pasangan calon paling lama
10 (sepuluh) hari.
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal
dunia pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal
dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik
atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye
sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua) pasangan tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan pasangan
calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan calon meninggal
dunia.
(5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan menetapkannya paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung
sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
(6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan
suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama
60 (enam puluh) hari.
(7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali
pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) paling lama 30 (tiga puluh) hari."
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu)
ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 64
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan suara
putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calonnya berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling lambat 3
(tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4
(empat) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
(3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga
jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota menetapkan pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada
putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua."
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan atau oleh pasangan calon
perseorangan.
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan
ke KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan pendaftaran
pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim
kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
(7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan
kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan
walikota/wakil walikota.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan
untuk menghadiri kampanye.
(9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan
calon."
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan
sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh
suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon
yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang
perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan
wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama
dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti
pemilihan putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan
kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih."
13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 108
(1) Dalam hal calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan
tetap, calon kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap,
calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai
politik, gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi
kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam
puluh) hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan
berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak kedua dan ketiga
diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih
menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 60
(enam puluh) hari."
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7),
ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 115
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut
mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang
menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai
seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua)
bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang
untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan kepala daerah menurut
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon
kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal pasangan
calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
(8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap
calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
(9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah)."
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 233(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008 sampai
dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang ini paling lama
pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua,
pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan Desember
2008."
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (2), sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 235
(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009
dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah
yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh)
hari, setelah bulan Juli 2009 diselenggarakan pada hari dan tanggal yang
sama."
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 236ADalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas
pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk panitia pengawas
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 236BPada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala
daerah/wakil kepala daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah tidak mengundurkan diri dari jabatannya.
Pasal 236CPenanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan."
18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 239APada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 59
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHI. UMUM
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota,
yang masing-masing sebagai daerah otonom. Sebagai daerah otonom, daerah provinsi
dan kabupaten/kota memiliki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah, yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi
maupun kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik
di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif
daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan
prinsip demokrasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah
dipilih secara demokratis. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai
politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai
dengan aspirasi masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
perlu dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Oleh karena itu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon
perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan instansi vertikal di daerah dalam huruf b
ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen yang
mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah
tertentu dalam rangka dekonsentrasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membentuk" dalam ketentuan ini adalah
termasuk pengajuan Rancangan Perda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2004.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" dalam ketentuan
ini adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeri yang terkait
dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasional" dalam ketentuan
ini adalah kerja sama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama
Kabupaten/Kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja
sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal dan kerja sama
lainnya sesuai dengan peraturan perundangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "laporan keterangan pertanggungjawaban"
dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap
tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas
otonomi dan tugas pembantuan.
Huruf i
Dihapus.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang" sebagaimana yang
diatur pada ayat (2) antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Angka 3
Angka 4
Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam arti
taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "setia" dalam ketentuan ini
adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan
secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah Dasar Negara serta
tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
- Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah"
dalam ketentuan ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau
sederajat" dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki Kartu
Tanda Penduduk daerah yang bersangkutan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri
atau dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Pengunduran diri
gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat
persetujuan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan keputusan
Presiden tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil
kepala daerah disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat
ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Pengunduran diri
bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dibuktikan dengan menyerahkan
surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali disertai
dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil
kepala daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya pada saat
ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota.
Angka 5
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu
kesatuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (2a)
Cukup jelas
Ayat (2b)
Cukup jelas
Ayat (2c)
Cukup jelas
Ayat (2d)
Cukup jelas
Ayat (2e)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (4a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik" adalah ketua dan
sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan
berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang
bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah pencalonannya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (5a)
Cukup jelas
Ayat (5b)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 6
Pasal 59A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah penelitian keabsahan
surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan
tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung
yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi
penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak
mempunyai hak pilih.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang memenuhi
persyaratan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Angka 7
Angka 8
Angka 9
Angka 10
Angka 11
Angka 12
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan peroleh suara yang lebih luas
adalah pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah kabupaten/kota untuk
calon Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon yang unggul di lebih banyak
jumlah kecamatan untuk calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil
Walikota.
- Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat
kabupaten/kota untuk Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan
seterusnya. Hal yang sama berlaku untuk penetapan pasangan calon Bupati dan
wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Angka 13
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam ketentuan ini
harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Ayat
(5a)
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia,
sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi
secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang,
dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Angka 14
Angka 15
Pasal 233
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 16
Angka 17
Pasal 236A
Cukup jelas
Pasal 236B
Cukup jelas
Pasal 236C
Cukup jelas
Angka 18
Pasal II
Cukup jelas