UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Jayawijaya, perlu dilakukan
pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah diharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Tengah di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom
Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Mamberamo
Tengah.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU
KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Mamberamo Tengah di wilayah Provinsi Papua
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kobakma;
b. Distrik Kelila;
c. Distrik
Eragayam;
d. Distrik Megambilis; dan
e. Distrik Ilugwa.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Mamberamo Tengah mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu
Kabupaten Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Elelim dan Distrik
Abenaho Kabupaten Yalimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Wolo dan Distrik
Bolakme Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Bokondini dan Distrik
Kembu Kabupaten Tolikara.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mamberamo
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Mamberamo Tengah berkedudukan di Kobakma.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Mamberamo Tengah mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan
pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan
bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan
masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y.
kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Mamberamo Tengah dan pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Tengah
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mamberamo Tengah, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai
dengan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya
sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Mamberamo
Tengah, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Mamberamo Tengah
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat
Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Mamberamo Tengah.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Mamberamo Tengah difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Mamberamo Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah yang berada
dalam wilayah Kabupaten Mamberamo Tengah;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Mamberamo Tengah;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mamberamo Tengah; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mamberamo Tengah.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Mamberamo Tengah berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah
sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Mamberamo Tengah.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Jayawijaya untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
(6) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Mamberamo Tengah menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17Penjabat Bupati Mamberamo Tengah berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Mamberamo Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Mamberamo Tengah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Mamberamo Tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Mamberamo
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Mamberamo Tengah menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
peraturan daerah dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan
dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Mamberamo
Tengah harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Mamberamo Tengah harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 3.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH
DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km˛
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1. 841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua
puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Jayawijaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.585 Km˛
dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 209.881 jiwa terdiri atas 39
(tiga puluh sembilan) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat
dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Nomor 09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan
Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang
Revisi Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor
09/DPRD-JWY/2004 tanggal 30 Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Mamberamo Tengah dan Nomor 119/214.1/DPRD-JWY/2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang
Revisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Nomor
05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Kabupaten Pemekaran
Baru di Kabupaten Jayawijaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jayawijaya Nomor 02/PIMP/DPRD-JWY/2007 tanggal 26 Januari 2007 tentang
Persetujuan Dukungan Dana APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten
Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga dan Mamberamo Tengah Tahun Anggaran 2007,
Surat Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 125/53/BHK tanggal 1 Juli 2003 perihal
Pembentukan Pemekaran Kabupaten Mamberamo Tengah, Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 tentang Dukungan Dana APBD
Kabupaten Jayawijaya Bagi Calon Kabupaten Pemekaran Yalimo, Lanny Jaya, Nduga
dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Bupati Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 Tahun
2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang Cakupan Wilayah dan Ibukota Calon Kabupaten
Baru Lani Jaya, Yalimo, Nduga dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 6/PIM-DPRD/2005 tanggal 4
Februari 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Mamberamo
Tengah di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pemberian Dana dari APBD
Provinsi Papua untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Bagi Calon Mamberamo Tengah, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal Usul Pembentukan/Pemekaran
Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1190/SET tanggal 31 Mei
2005 perihal Dukungan Pembiayaan bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran
6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi Papua, dan Surat Rekomendasi Majelis
Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni 2006 tentang Persetujuan
dan Mendukung Pemerintah Pusat untuk dimekarkan 4 (empat) Kabupaten Baru dari
Kabupaten Induk Jayawijaya, yaitu Kabupaten Mamberamo Tangah, Lani Jaya, Nduga,
dan Yalimo.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Mamberamo Tengah.
Pembentukan Kabupaten Mamberamo Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten
Jayawijaya terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Kobakma, Distrik Kelila,
Distrik Eragayam, Distrik Megambilis, dan Distrik Ilugwa. Kabupaten Mamberamo
Tengah memiliki luas wilayah keseluruhan ± 1.275 km˛ dengan jumlah penduduk
54.735 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mamberamo Tengah sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu
dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk
kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Mamberamo Tengah
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia,
serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mamberamo Tengah khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Mamberamo Tengah harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Kobakma sebagai ibu kota Kabupaten Mamberamo Tengah berada di
Distrik Kobakma.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Mamberamo Tengah diusulkan oleh Gubernur Papua
dengan pertimbangan Bupati Jayawijaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mamberamo Tengah kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Jayawijaya
dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor
040/DPRP/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya dalam wilayah calon Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan
personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kabupaten Jayawijaya yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Mamberamo Tengah, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Dalam hal BUMD yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang
penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Mamberamo Tengah diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian
sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 5 Januari 2007 dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 26
Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4802