UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
DI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan
Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN DOGIYAI DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151).
4. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian
Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2907), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Dogiyai.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU
KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Nabire yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Kamu;
b. Distrik Mapia;
c. Distrik
Sukikai;
d. Distrik Kamu Utara;
e. Distrik Sukikai Selatan;
f. Distrik
Mapia Barat; dan
g. Distrik Kamu Selatan;
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo Kabupaten
Nabire;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai Barat Kabupaten
Paniai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Barat
Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana Provinsi
Papua Barat dan Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Dogiyai.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Dogiyai menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dogiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan
pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan
bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan
masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y.
kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Dogiyai.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Dogiyai.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nabire sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Nabire.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat
Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Dogiyai.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada dalam
wilayah Kabupaten Dogiyai;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai;
c. utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk
Kabupaten Dogiyai; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nabire,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.
(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nabire untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.
(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Dogiyai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Dogiyai menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Dogiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Nabire yang selama ini berlaku di Kabupaten Dogiyai harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 8.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km˛
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua
puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Nabire yang mempunyai luas wilayah ± 15.358,01 km˛
dengan jumlah penduduk pada Tahun 2005 berjumlah 160.882 jiwa terdiri atas 17
(tujuh belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor
6/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nabire Nomor 14/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Terhadap Pemekaran Kabupaten
Dogiyai di Wilayah Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nabire Nomor 7/DPRD/2007 tentang Revisi Persetujuan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor 16/DPRD/2005 tanggal 16 November
2005 tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten
Nabire, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire Nomor
15/DPRD/2005 tanggal 16 November 2005 tentang Kesanggupan Pembiayaan Pemekaran
Kabupaten Dogiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire
Nomor 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari
Kabupaten Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Surat Bupati
Nabire Nomor 100/2253/SET tanggal 18 November 2005 Perihal Permohonan
Persetujuan Gubernur Provinsi Papua tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai,
Keputusan Bupati Nabire Nomor 169 Tahun 2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang
Revisi Keputusan Bupati Nabire Nomor 242 Tahun 2005 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Dogiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Nabire Nomor 1 Tahun
2007 tanggal 4 Januari 2007 Tentang Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten
Nabire (Induk) untuk Calon Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Keputusan Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 9/PIMP-DPRP/2005 tanggal 22 Desember 2005
tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007 tanggal
13 Februari 2007 tentang Pemberian Dana Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali Bagi Calon Kabupaten Dogiyai, Surat
Gubernur Papua Nomor 135/2936/SET tanggal 22 November 2005 perihal Usulan
Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 135/2940/SET tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan
Kabupaten Baru di Provinsi Papua, dan Surat Gubernur Papua Nomor 130/520/SET
tanggal 1 Maret 2007 Perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom Baru di Provinsi
Papua.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Dogiyai.
Pembentukan Kabupaten Dogiyai yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Nabire terdiri atas 7 (tujuh) distrik, yaitu Distrik Kamu, Distrik
Mapia, Distrik Sukikai, Distrik Kamu Utara, Distrik Sukikai Selatan, Distrik
Mapia Barat, dan Distrik Kamu Selatan. Kabupaten Dogiyai memiliki luas wilayah
keseluruhan ± 4.237,4 km˛ dengan jumlah penduduk ± 51.805 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Dogiyai.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Dogiyai perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dogiyai khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Dogiyai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Kigamani sebagai ibu kota Kabupaten Dogiyai berada di Distrik
Kamu.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Dogiyai diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
pertimbangan Bupati Nabire.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Dogiyai kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Nabire dilaksanakan secara
proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai dengan
Keputusan Bupati Nabire Nomor 1 Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007, Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari
2007, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 037/DPRP/Tahun 2007
tanggal 13 Februari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Nabire dalam wilayah calon Kabupaten Dogiyai.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan
dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten
Dogiyai.
Badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Nabire yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai, diserahkan oleh Pemerintah
Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Dalam hal badan usaha
milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten
induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Dogiyai
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nabire kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian
sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nabire Nomor 1
Tahun 2007 tanggal 4 Januari 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nabire 01/DPRD/2007 tanggal 4 Januari 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nabire yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4807