UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Puncak Jaya pada khususnya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan
ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Puncak Jaya, perlu dilakukan
pembentukan Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Puncak diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Puncak di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi
Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten
Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3894);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PUNCAK DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4151).
4. Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), yang merupakan
kabupaten asal Kabupaten Puncak.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU
KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Puncak di wilayah Provinsi Papua dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Puncak Jaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Ilaga;
b. Distrik Wangbe;
c. Distrik
Beoga;
d. Distrik Doufo;
e. Distrik Pogoma;
f. Distrik Sinak;
g.
Distrik Agadugume; dan
h. Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Puncak Jaya dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Waropen Atas Kabupaten
Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten
Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewoluk, dan Distrik Mulia Kabupaten Puncak
Jaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan
Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Sugapa, Distrik
Agisiga Kabupaten Paniai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Puncak secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Puncak.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Puncak berkedudukan di Ilaga.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d.
pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g.
perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi
dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l.
ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan
pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p.
perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan
bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan
daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan
masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y.
kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Puncak dan pelantikan Penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang
ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Puncak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat
dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 11Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Jaya sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Papua sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak,
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Puncak Jaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Puncak Jaya bersama Penjabat Bupati Puncak
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat
Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada
Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah
Kabupaten Puncak;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Puncak Jaya yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak;
c. utang piutang Kabupaten Puncak Jaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Puncak; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Puncak Jaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada
Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Puncak sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak
pelantikan Penjabat Bupati Puncak.
(4) Apabila Kabupaten Puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Puncak Jaya untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk
diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Puncak.
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi
secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Puncak.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Puncak menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Puncak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Puncak.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta Peraturan
dan Keputusan Bupati Puncak Jaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Puncak
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PUNCAK
DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 309.934,40 km˛
dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah ± 1.841.548 jiwa terdiri atas 20 (dua
puluh) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Puncak Jaya yang mempunyai luas wilayah ± 6.800 km˛
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah 110.964 jiwa terdiri atas 16
(enam belas) Distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan
untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 02/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 27 April 2004 tentang Persetujuan Terhadap
Pemekaran Wilayah Kabupaten Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor 19/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004
tentang Keputusan Terhadap Kedudukan Ibukota Wilayah Pemekaran Kabupaten Puncak
Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor
20/KPTS/DPRD/2004 tanggal 2 Desember 2004 tentang Kesanggupan Pembiayaan
Pemekaran Kabupaten Puncak dan Kesanggupan Dukungan Dana dari Kabupaten Induk
selama 3 Tahun berturut-turut, Surat Rekomendasi Bupati Kabupaten Puncak Jaya
Nomor 135/069/SET tanggal 29 April 2004, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Papua Nomor 984/259 tanggal 14 Mei 2004 perihal Pemekaran Kabupaten
Puncak Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor
03/PIM-DPRD/2004 tanggal 28 Desember 2004 tentang Dukungan Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua tentang Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya
di Provinsi Papua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007
tanggal 26 Januari 2007 tentang Dukungan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua
tentang Bantuan Dana Dalam APBD Provinsi Papua Untuk Penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Bagi Calon
Kabupaten Puncak, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/710/SET tanggal 7
April 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua, Surat
Gubernur Provinsi Papua Nomor 900/1191/SET tanggal 31 Mei 2005 perihal Dukungan
Pembiayaan Bagi Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua
Nomor 130/520/SET tanggal 1 Maret 2007 perihal Pemekaran 6 (enam) Daerah Otonom
Baru di Provinsi Papua dan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua (MRP) Nomor
084/265/MRP/2006 tanggal 7 Juli 2006 tentang Mendukung Sepenuhnya Proses
Pemekaran Kabupaten Puncak Jaya.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa pemerintah perlu membentuk Kabupaten Puncak.
Pembentukan Kabupaten Puncak yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Puncak Jaya terdiri atas 8 (delapan) distrik, yaitu terdiri dari
Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Beoga, Distrik Wangbe, Distrik Agadugeme,
Distrik Sinak, Distrik Pogoma, Distrik Doufo. Kabupaten Puncak memiliki luas
wilayah keseluruhan ± 8.055 km˛ dengan jumlah penduduk ± 60.294 jiwa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi
pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik
dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Puncak.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Puncak perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala
1:50.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Provinsi Papua pada saat peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Puncak khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak
harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ilaga sebagai ibu kota Kabupaten Puncak berada di Distrik
Ilaga.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota
negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Puncak diusulkan oleh Gubernur Papua dengan
pertimbangan Bupati Puncak Jaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Puncak kepada APBD Provinsi Papua dan APBD Kabupaten Puncak Jaya dilaksanakan
secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah sesuai
dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya Nomor
20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember 2004 dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Papua Nomor 01/DPRP/2007 tanggal 26 Januari 2007.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Puncak Jaya dalam wilayah calon Kabupaten Puncak.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah Kabupaten
Puncak.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Puncak Jaya yang
berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak, diserahkan
oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada Pemerintah Kabupaten
Puncak.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk
Kabupaten Puncak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya kepada
Pemerintah Kabupaten Puncak. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut
perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian
sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Puncak Jaya 20/KPTS/DPRD.PJ/2004 tanggal 2 Desember
2004.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Papua yang belum dibayarkan.
Ayat
(6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 4806