UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2008
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa strategi dan kebijakan pembangunan nasional
untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera serta untuk memulihkan
sektor ekonomi, perlu disertai dengan upaya pengelolaan keuangan negara secara
optimal melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan barang milik negara dan
sumber pembiayaan anggaran negara;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan negara untuk
meningkatkan daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
menggerakkan perekonomian nasional secara berkesinambungan, diperlukan
pengembangan berbagai instrumen keuangan yang mampu memobilisasi dana publik
secara luas dengan memperhatikan nilai-nilai ekonomi, sosial dan budaya yang
berkembang dalam masyarakat;
c. bahwa potensi sumber pembiayaan pembangunan nasional yang
menggunakan instrumen keuangan berbasis syariah yang memiliki peluang besar
belum dimanfaatkan secara optimal;
d. bahwa sektor ekonomi dan keuangan syariah perlu
ditumbuhkembangkan melalui pengembangan instrumen keuangan syariah sebagai
bagian dari sistem perekonomian nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
e. bahwa instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah mempunyai
karakteristik yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, sehingga
perlu pengelolaan dan pengaturan secara khusus, baik yang menyangkut instrumen
maupun perangkat hukum yang diperlukan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang
tentang Surat Berharga Syariah Negara;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 20A ayat (1), Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau
dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan
berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset
SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
2. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan kegiatan penerbitan
SBSN.
3. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik
Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun
selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan
sebagai dasar penerbitan SBSN.
4. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
5. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau
melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan
harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
7. Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih,
yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga
dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah
yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung
sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian
penyedia tenaga dan keahlian.
8. Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan
tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang
telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung
bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
9. Istishna' adalah Akad jual beli aset berupa obyek
pembiayaan antara para pihak di mana spesifikasi, cara dan jangka waktu
penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para
pihak.
10. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil
atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad penerbitan SBSN,
yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode
SBSN.
11. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
12.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
13. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN
baik di dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.
14. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah
dijual di Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
15. Nilai
Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN.
16. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak
penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.
17. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
18. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan
atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu tahun anggaran,
yang merupakan selisih antara jumlah Surat Berharga Negara yang akan diterbitkan
dengan jumlah Surat Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli
kembali oleh Pemerintah.
19. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya.
20. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan
SBSN.
21. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
22. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
BAB II
BENTUK DAN JENIS
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal
2(1) SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.
(2) SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan
atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasal 3SBSN dapat berupa:
a. SBSN Ijarah, yang diterbitkan
berdasarkan Akad Ijarah;
b. SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad
Mudarabah;
c. SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad
Musyarakah;
d. SBSN
Istishna', yang diterbitkan berdasarkan Akad
Istishna';
e. SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah; dan
f. SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau
lebih dari Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf
e.
BAB III
TUJUAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH
NEGARA
Pasal 4SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan
proyek.
BAB IV
KEWENANGAN DAN PELAKSANAAN PENERBITAN
SURAT BERHARGA
SYARIAH NEGARA
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan SBSN untuk tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh
Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua jenis
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit
SBSN ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Bank Indonesia.
(2) Khusus untuk penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 8
(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang diperhitungkan sebagai bagian dari Nilai Bersih Maksimal Surat
Berharga Negara yang akan diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun
anggaran.
(2) Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara
dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi Surat Berharga
Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun SBSN dan hal-hal lain yang
diperlukan untuk menjamin penerbitan Surat Berharga Negara secara
hati-hati.
(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai
Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran tahun yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) termasuk pembayaran semua kewajiban Imbalan dan Nilai
Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan SBSN dimaksud serta Barang Milik
Negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap
SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan
Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN.
(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal
dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah
melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(5) Semua kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) dilakukan secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB V
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
DALAM RANGKA
PENERBITAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 10
(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan
SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud disebut sebagai Aset
SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau
bangunan.
(3) Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan
digunakan sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 11
(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri dengan cara menjual atau
menyewakan Hak Manfaat atas Barang Milik Negara atau cara lain yang sesuai
dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.
(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa
kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan akan digunakan
sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu memberitahukan kepada instansi
Pemerintah pengguna Barang Milik Negara.
(4) Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling
lama 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 12
(1) Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad
sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN jatuh
tempo.
(2) Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad
sewa dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri membayar nilai nominal SBSN atau kewajiban pembayaran lain sesuai
Akad penerbitan SBSN kepada pemegang SBSN.
BAB VI
PERUSAHAAN PENERBIT
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DAN
WALI AMANAT
Pasal 13
(1) Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah dapat mendirikan
Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum Negara Republik
Indonesia.
(4) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab kepada
Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, organ, permodalan,
fungsi, dan pertanggungjawaban Perusahaan Penerbit SBSN diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 14
(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat,
dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.
(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi
pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan
persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi Wali Amanat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
Pasal 15Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
memiliki tugas, antara lain:
a. melakukan perikatan dengan pihak lain untuk
kepentingan pemegang SBSN;
b. mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang
SBSN; dan
c. mewakili kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan
perikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Pasal 16Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk
sebagai Wali Amanat wajib memisahkan Aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk
kepentingan pemegang SBSN.
Pasal 17Dalam melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat,
Perusahaan Penerbit SBSN harus menjaga kepentingan pemegang SBSN.
BAB VII
PENGELOLAAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal
18
(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN diselenggarakan oleh
Menteri.
(2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara
lain, meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk
kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan struktur
portofolio SBSN;
c. penerbitan SBSN;
d. penjualan SBSN melalui lelang
dan/atau tanpa lelang;
e. pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;
f.
pelunasan SBSN; dan
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan
Pasar Sekunder SBSN.
(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.
Pasal 19
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SBSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri membuka rekening yang merupakan
bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 20SBSN wajib mencantumkan ketentuan dan syarat yang
mengatur, antara lain, mengenai:
a. penerbit;
b. Nilai Nominal;
c.
tanggal penerbitan;
d. tanggal jatuh tempo;
e. tanggal pembayaran
Imbalan;
f. besaran atau nisbah Imbalan;
g. frekuensi pembayaran
Imbalan;
h. cara perhitungan pembayaran Imbalan;
i. jenis mata uang atau
denominasi;
j. jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;
k.
penggunaan ketentuan hukum yang berlaku;
l. ketentuan tentang hak untuk
membeli kembali SBSN sebelum jatuh tempo; dan
m. ketentuan tentang pengalihan
kepemilikan.
Pasal 21
(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk
Bank Indonesia sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan
penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan,
kliring, dan setelmen SBSN, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk pihak
lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk
Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan
kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk wajib
membuat laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah.
Pasal 22
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen
pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun
yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Bank Indonesia.
(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), antara lain, meliputi:
a. menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah;
dan
b. membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN sebagaimana
dimaksud pada huruf a kepada pemegang SBSN.
Pasal 23Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen
lelang SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun
melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 24Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan
penjualan SBSN dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa
atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga
yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Pasal 26Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan
SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang
pasar modal.
BAB VIII
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 27
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat
pertanggungjawaban atas pengelolaan SBSN.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 28Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi
tentang:
a. kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; dan
b. jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis
valuta, struktur jatuh tempo, dan besaran Imbalan.
Pasal 29Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas
yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN
secara langsung dari Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen
penata usaha SBSN.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
(1) Setiap Orang yang meniru, membuat palsu, atau memalsukan SBSN
dengan maksud memperdagangkan SBSN tiruan, palsu, atau dipalsukan dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang dengan sengaja tanpa wewenang menerbitkan SBSN
berdasarkan Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Pasal 31
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilakukan oleh Korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:
a. Korporasi; dan/atau
b. orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri
atau bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak
sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.
(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi,
pidana pokok yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu pertiga) dari
pidana denda dimaksud.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 70.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2008
TENTANG
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARAI. UMUM
Keberhasilan pelaksanaan program pembangunan nasional dalam
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disertai dengan,
antara lain, upaya pengelolaan keuangan negara secara optimal. Hal tersebut
dapat dicapai melalui peningkatan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dan
pengembangan sumber pembiayaan anggaran negara, guna meningkatkan daya dukung
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam menggerakkan pembangunan sektor
ekonomi secara berkesinambungan.
Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan
anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah
guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Instrumen
keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,
memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Upaya pengembangan
instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain,
bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis
syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3)
menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan
syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis
investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor
dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis
syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di
Indonesia.
Konsep keuangan Islam didasarkan pada prinsip moralitas dan
keadilan. Oleh karena itu, sesuai dengan dasar operasionalnya yakni syariah
Islam yang bersumber dari Al Qur'an dan Hadist serta Ijma, instrumen pembiayaan
syariah harus selaras dan memenuhi prinsip syariah, yaitu antara lain transaksi
yang dilakukan oleh para pihak harus bersifat adil, halal, thayyib, dan
maslahat. Selain itu, transaksi dalam keuangan Islam sesuai dengan syariah harus
terbebas dari unsur larangan berikut: (1) Riba, yaitu unsur bunga atau
return yang diperoleh dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang
(money for money); (2) Maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, dan
sikap untung-untungan; dan (3) Gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang
antara lain terkait dengan penyerahan, kualitas, kuantitas, dan sebagainya.
Karakteristik lain dari penerbitan instrumen keuangan syariah yaitu memerlukan
adanya transaksi pendukung (underlying transaction), yang tata cara dan
mekanismenya bersifat khusus dan berbeda dengan transaksi keuangan pada umumnya.
Oleh karena itu, mengingat instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah sangat
berbeda dengan instrumen keuangan konvensional, untuk keperluan penerbitan
instrumen pembiayaan syariah tersebut perlu adanya pengaturan secara khusus,
baik yang menyangkut instrumen maupun perangkat yang diperlukan.
Salah satu bentuk instrumen keuangan syariah yang telah
banyak diterbitkan baik oleh Korporasi maupun negara adalah surat berharga
berdasarkan prinsip syariah, atau secara internasional dikenal dengan istilah
Sukuk. Instrumen keuangan syariah ini berbeda dengan surat berharga
konvensional. Perbedaan yang prinsip antara lain surat berharga berdasarkan
prinsip syariah menggunakan konsep Imbalan bukan bunga sebagaimana dikenal dalam
instrumen keuangan konvensional dan diperlukannya sejumlah tertentu aset yang
digunakan sebagai dasar untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Akad
berdasarkan prinsip syariah.
Metode atau struktur pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
pada dasarnya mengikuti Akad yang digunakan dalam melakukan transaksi. Beberapa
jenis Akad yang dapat digunakan dalam penerbitan surat berharga syariah, antara
lain, meliputi Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna', dan Akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta kombinasi dari dua atau
lebih dari Akad tersebut.
Sejalan dengan semakin meluasnya penggunaan prinsip syariah
di pasar keuangan dalam dan luar negeri, yang ditandai dengan semakin banyaknya
negara yang menerbitkan instrumen pembiayaan berbasis syariah dan semakin
meningkatnya jumlah investor dalam instrumen keuangan syariah, Indonesia perlu
memanfaatkan momentum melalui penerbitan SBSN baik di pasar domestik maupun di
pasar internasional sebagai alternatif sumber pembiayaan. Hal tersebut sejalan
dengan semakin terbatasnya daya dukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
untuk menggerakkan pembangunan sektor ekonomi secara berkesinambungan dan belum
optimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan lainnya. Dengan bertambahnya
instrumen Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan SBSN,
diharapkan kemampuan Pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara terutama dari
sisi pembiayaan akan semakin meningkat. Selain itu, adanya SBSN akan dapat
memenuhi kebutuhan portofolio investasi lembaga keuangan syariah antara lain
perbankan syariah, reksadana syariah, dan asuransi syariah. Dengan bertambahnya
jumlah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah, diharapkan akan mendorong
pertumbuhan lembaga keuangan syariah di dalam negeri. Sejalan dengan itu, dalam
rangka memberikan dasar hukum penerbitan instrumen keuangan berdasarkan prinsip
syariah dan untuk mendukung perkembangan pasar keuangan syariah khususnya di
dalam negeri, perlu dilakukan penyusunan Undang-Undang tentang Surat Berharga
Syariah Negara, yang mengatur secara khusus mengenai penerbitan dan pengelolaan
SBSN.
SBSN ini merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh Negara
Republik Indonesia, baik dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah atau
melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap
Aset SBSN, serta wajib dibayar atau dijamin pembayaran Imbalan dan Nilai
Nominalnya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan perjanjian
yang mengatur penerbitan SBSN tersebut.
Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara ini
secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:
a. transparansi pengelolaan SBSN dalam kerangka kebijakan fiskal
dan kebijakan pengembangan pasar SBSN dengan mengatur lebih lanjut tujuan
penerbitannya dan jenis Akad yang digunakan;
b. kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan SBSN, baik dilakukan
secara langsung oleh Pemerintah yang didelegasikan kepada Menteri, ataupun
dilaksanakan melalui Perusahaan Penerbit SBSN;
c. kewenangan Pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara
sebagai dasar penerbitan SBSN (underlying asset);
d. kewenangan Pemerintah untuk mendirikan dan menetapkan tugas
badan hukum yang akan melaksanakan fungsi sebagai Perusahaan Penerbit
SBSN;
e. kewenangan Wali Amanat untuk bertindak mewakili kepentingan
Pemegang SBSN;
f. kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang
timbul dari penerbitan SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN, secara penuh dan tepat waktu
sampai berakhirnya kewajiban tersebut; dan
g. landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan
mekanisme penerbitan SBSN di Pasar Perdana maupun perdagangan SBSN di Pasar
Sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk memiliki dan memperdagangkan
SBSN secara mudah dan aman.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
SBSN dengan warkat adalah surat berharga berdasarkan prinsip
syariah yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk.
Sertifikat atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan
sertifikat atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik
sehingga Setiap Orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. SBSN tanpa
warkat atau scripless adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah
yang kepemilikannya dicatat secara elektronik (book-entry system). Dalam
hal SBSN tanpa warkat, bukti kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan
kepemilikan secara elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan
agar pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian
transaksi perdagangan SBSN di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara
efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat
(2)
SBSN yang diperdagangkan adalah SBSN yang diperjualbelikan di
Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan
melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter
(OTC). SBSN yang tidak diperdagangkan adalah (1) SBSN yang tidak dapat
diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk
pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk
memiliki SBSN sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya dan
(2) SBSN yang karena sifat Akad penerbitannya tidak dapat
diperdagangkan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Kombinasi Akad SBSN antara lain dapat dilakukan antara Mudarabah
dengan Ijarah, Musyarakah dengan Ijarah, dan Istishna' dengan
Ijarah.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "membiayai pembangunan proyek" adalah
membiayai pembangunan proyek-proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk proyek infrastruktur dalam
sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan
perumahan rakyat.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Penerbitan SBSN baik secara langsung oleh Pemerintah maupun
melalui Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud dilakukan untuk kepentingan Negara
Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penerbitan SBSN tersebut dapat
dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Penerbitan SBSN oleh Perusahaan
Penerbit SBSN dilakukan hanya dalam hal struktur SBSN memerlukan adanya
Special Purpose Vehicle (SPV).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Menteri menetapkan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan
penerbitan SBSN, antara lain jumlah target indikatif penerbitan, tanggal
penerbitan, metode penerbitan, denominasi, struktur Akad, pricing, dan hal-hal
lain yang termuat dalam ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN.
Dengan demikian, kewenangan Perusahaan Penerbit SBSN hanya terbatas untuk
menerbitkan SBSN.
Pasal 7
Ayat (1)
Pemerintah mengadakan koordinasi dengan Bank Indonesia pada awal
tahun saat merencanakan penerbitan SBSN, sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari rencana penerbitan Surat Berharga Negara untuk satu tahun anggaran.
Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan
Surat Berharga Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk
manajemen utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia
tersebut menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar
penerbitan Surat Berharga Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan
dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta memberikan manfaat
bagi Pemerintah dan masyarakat.
Ayat (2)
Koordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
perencanaan pembangunan nasional antara lain meliputi jenis, nilai, dan waktu
pelaksanaan proyek. Proyek yang akan dibiayai merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari program Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 8
Ayat (1)
Persetujuan tersebut didahului dengan mengajukan rencana
penerbitan dan pelunasan dan/atau pembelian kembali yang disampaikan bersamaan
dengan penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang dalam hal ini adalah alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi keuangan, untuk mendapatkan
persetujuan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "hal-hal tertentu", antara lain, adalah
penerbitan SBSN dalam rangka menutup kekurangan pembiayaan anggaran, pembangunan
proyek, dan/atau pengelolaan portofolio Surat Berharga Negara menjelang akhir
tahun anggaran karena pertimbangan kondisi dan perkembangan pasar keuangan yang
tidak dapat diantisipasi sebelumnya sehingga jumlah Nilai Bersih Maksimal Surat
Berharga Negara yang telah disetujui terlampaui.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Semua kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul akibat
penerbitan SBSN dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap
tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut. Perkiraan dana yang perlu
dialokasikan untuk pembayaran kewajiban untuk satu tahun anggaran disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Ayat (4)
Pada saat jatuh tempo, pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai
Nominal dapat melebihi perkiraan anggaran disebabkan oleh, antara lain,
perbedaan perkiraan kurs, dan/atau tingkat Imbalan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan" termasuk proyek
yang akan atau sedang dibangun.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "selain tanah dan/atau bangunan" dapat
berupa barang berwujud maupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis
dan/atau memiliki aliran penerimaan kas.
Ayat (3)
Menteri selaku Pengelola Barang Milik Negara menetapkan secara
rinci jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan dijadikan
sebagai Aset SBSN. Menteri dapat menerbitkan pernyataan mengenai status
kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan Barang Milik Negara yang telah tercantum
dalam Daftar Barang Milik Negara, dalam hal belum tersedia Sertifikat Hak Pakai
atau bukti kepemilikan lain atas Barang Milik Negara yang akan dijadikan sebagai
Aset SBSN.
Pasal 11
Ayat (1)
Pemindahtanganan Barang Milik Negara bersifat khusus dan berbeda
dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sifat
pemindahtanganan dimaksud, antara lain: (i) penjualan dan/atau penyewaan
dilakukan hanya atas Hak Manfaat Barang Milik Negara; (ii) tidak terjadi
pemindahan hak kepemilikan (legal title) Barang Milik Negara; dan (iii)
tidak dilakukan pengalihan fisik Barang Milik Negara sehingga tidak mengganggu
penyelenggaraan tugas Pemerintahan.
Penjualan dan penyewaan Hak Manfaat
Barang Milik Negara dilakukan dalam struktur SBSN Ijarah. Cara lain yang sesuai
dengan Akad yang digunakan dalam rangka penerbitan SBSN antara lain, penggunaan
Barang Milik Negara sebagai bagian penyertaan dalam rangka kerja sama usaha
dalam struktur SBSN Musyarakah (partnership).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN tidak
mengurangi kewenangan instansi pengguna Barang Milik Negara untuk tetap
menggunakan Barang Milik Negara dimaksud sesuai dengan penggunaan awalnya,
sehingga tanggung jawab untuk pengelolaan Barang Milik Negara ini tetap melekat
pada instansi pengguna Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemberitahuan tersebut bukan merupakan permintaan
persetujuan atau pertimbangan.
Ayat (4)
Berdasarkan struktur SBSN Akad Ijarah-Head Lease and Sub
Lease, jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari Pemerintah kepada Perusahaan
Penerbit SBSN lebih panjang dari jangka waktu penyewaan Aset SBSN dari
Perusahaan Penerbit SBSN kepada Pemerintah.
Pasal 12
Ayat (1)
Akad penerbitan SBSN lainnya adalah Akad selain SBSN yang
menggunakan Akad Ijarah antara lain SBSN yang menggunakan Akad Musyarakah,
Mudarabah, dan Istishna'.
Ayat (2)
Kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN antara
lain berupa sisa Nilai Nominal SBSN yang pelunasannya dilakukan dengan cara
amortisasi dan Imbalan yang belum dibayarkan.
Pasal 13
Ayat (1)
Pemerintah dapat mendirikan lebih dari 1 (satu) Perusahaan
Penerbit SBSN sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Mengingat Perusahaan Penerbit SBSN memiliki karakteristik khusus
yang berbeda dengan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan ataupun bentuk badan
hukum lain yang dikenal di Indonesia selama ini, maka perlu dibentuk badan hukum
khusus sesuai Undang-Undang ini untuk dapat mengakomodasi karakteristik dan
tujuan pembentukan Perusahaan Penerbit SBSN dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pertanggungjawaban dimaksud hanya terkait dengan operasional
Perusahaan Penerbit SBSN dan pelaksanaan penerbitan SBSN.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat, antara lain,
adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang
dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat.
Ayat
(2)
Perusahaan Penerbit SBSN sebagai Wali Amanat pada dasarnya
melaksanakan suatu kewajiban hukum yang timbul akibat adanya pengalihan
kepemilikan Hak Manfaat atas suatu aset dari Pemerintah kepada pihak lain yang
bertindak sebagai Wali Amanat untuk kepentingan pemegang SBSN selaku penerima
manfaat.
Ayat (3)
Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi
sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat
izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi
sebagai Wali Amanat.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Apabila diatur di dalam Akad, Menteri dapat melakukan pembelian
kembali SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun
melalui Perusahaan Penerbit SBSN, sebelum jatuh tempo. Pembelian kembali atas
sebagian dari Nilai Nominal SBSN tidak disertai dengan pembatalan Akad
penerbitan SBSN.
Huruf f
Pelunasan sebagian atau seluruh Nilai Nominal SBSN, baik yang
diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit
SBSN sebelum jatuh tempo, hanya dapat dilakukan apabila diatur di dalam
Akad.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Menteri membuka rekening yang diperlukan baik untuk menampung
hasil penjualan SBSN maupun untuk menyediakan dana bagi pembayaran Imbalan dan
Nilai Nominal SBSN.
Ayat (2)
Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening yang dimaksud dalam
ayat ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara,
sedangkan tata cara pembukaan rekening di Bank Indonesia mengikuti ketentuan
Bank Indonesia.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan pihak lain oleh Bank Indonesia sebagai agen penata
usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan, harus terlebih dahulu
berkoordinasi dengan Menteri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Laporan pertanggungjawaban kepada Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ini disampaikan kepada Menteri.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Lelang SBSN dilaksanakan oleh Bank Indonesia sampai pada saat
Pemerintah dinilai telah siap serta mampu secara teknis untuk melaksanakan
lelang secara sendiri atau bersama Bank Indonesia.
Pasal 24
Dalam ketentuan penerbitan dan penjualan SBSN, antara lain,
diatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penerbitan dan penjualan,
termasuk kriteria peserta lelang SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "lembaga yang memiliki kewenangan dalam
menetapkan fatwa di bidang syariah" adalah Majelis Ulama Indonesia atau lembaga
lain yang ditunjuk Pemerintah.
Pasal 26
Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN
dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para
pelaku pasar. Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat
dilaksanakan secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui
penerbitan berbagai ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan
informasi penerbitan serta mengenai tata cara perdagangan SBSN. Pengaturan dan
pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku
pasar terhadap ketentuan yang berlaku.
Pasal 27
Ayat (1)
Penatausahaan mencakup kegiatan administrasi dan akuntansi semua
transaksi yang berkaitan dengan pengelolaan SBSN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Permintaan data dan informasi mengenai SBSN kepada Bank
Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai agen penata usaha SBSN dilakukan
secara tertulis.
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "SBSN tiruan atau SBSN palsu" adalah surat
berharga yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan SBSN
yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri
maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan SBSN tanpa warkat, termasuk
tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas