UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik
sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode
dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman
bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum,
kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah, pemerintahan daerah, serta
peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan
secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengelolaan Sampah;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal
1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat.
2. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
3. Sumber sampah adalah
asal timbulan sampah.
4. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses
alam yang menghasilkan timbulan sampah.
5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah.
6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan
sampah terpadu.
7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan,
dan pemrosesan akhir sampah.
8. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
9. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat
pemrosesan akhir sampah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, dan/atau badan hukum.
11. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan
kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
12. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan
lain yang terkait.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2(1) Sampah yang
dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas:
a. sampah rumah tangga;
b. sampah sejenis sampah rumah
tangga; dan
c. sampah spesifik.
(2) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan
sampah spesifik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
(4)
Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.
sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. sampah yang
timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara
teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. sampah yang timbul secara tidak
periodik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3Pengelolaan sampah
diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas
manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas
keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Pasal 4Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai
sumber daya.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN
Bagian
Kesatu
Tugas
Pasal 5Pemerintah dan pemerintahan daerah
bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 6Tugas Pemerintah dan pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam
pengelolaan sampah;
b. melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan
penanganan sampah;
c. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya
pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah;
d. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
e. mendorong dan memfasilitasi
pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang
berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;
dan
g. melakukan koordinasi antarlembaga pemerintah, masyarakat, dan
dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
Bagian Kedua
Wewenang Pemerintah
Pasal 7Dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah mempunyai kewenangan:
a.
menetapkan kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah;
b. menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan sampah;
c. memfasilitasi dan mengembangkan kerja sama antardaerah,
kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
d. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja
pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah; dan
e. menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antardaerah
dalam pengelolaan sampah.
Bagian Ketiga
Wewenang Pemerintah Provinsi
Pasal
8Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan provinsi
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah
sesuai dengan kebijakan Pemerintah;
b. memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi,
kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja
kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah; dan
d. memfasilitasi penyelesaian perselisihan pengelolaan sampah
antarkabupaten/antarkota dalam 1 (satu) provinsi.
Bagian Keempat
Wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal
9
(1) Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, pemerintahan
kabupaten/kota mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah
berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
b. menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten/kota
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah;
c. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah
yang dilaksanakan oleh pihak lain;
d. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara, tempat
pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir sampah;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6
(enam) bulan selama 20 (dua puluh) tahun terhadap tempat pemrosesan akhir sampah
dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup; dan
f. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat
pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan lokasi tempat pengolahan sampah terpadu dan tempat
pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
bagian dari rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem
tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan
peraturan menteri.
Bagian Kelima
Pembagian Kewenangan
Pasal 10Pembagian
kewenangan pemerintahan di bidang pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal
11(1) Setiap orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan
berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain
yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan,
penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah;
c. memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu
mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif
dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan
sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan
peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 12
(1) Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara
yang berwawasan lingkungan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 13Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Pasal 14Setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda
yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau
produknya.
Pasal 15Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang
diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pasal 16Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan
fasilitas pemilahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, tata cara
pelabelan atau penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan kewajiban
produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diatur dengan peraturan
pemerintah.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 17
(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah
wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 18
(1) Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus
diumumkan kepada masyarakat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan
sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH
Bagian
Kesatu
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan
Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga
Pasal 19Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah
sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:
a. pengurangan sampah; dan
b.
penanganan sampah.
Paragraf Kesatu
Pengurangan Sampah
Pasal 20
(1) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf
a meliputi kegiatan:
a. pembatasan timbulan sampah;
b. pendauran ulang sampah;
dan/atau
c. pemanfaatan kembali sampah.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menetapkan target pengurangan sampah secara bertahap dalam
jangka waktu tertentu;
b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah
lingkungan;
c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah
lingkungan;
d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang;
dan
e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang.
(3) Pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menggunakan bahan produksi yang menimbulkan sampah sesedikit
mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh
proses alam.
(4) Masyarakat dalam melakukan kegiatan pengurangan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahan yang dapat diguna ulang,
didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurangan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 21(1) Pemerintah memberikan:
a. insentif kepada setiap orang yang melakukan pengurangan
sampah; dan
b. disinsentif kepada setiap orang yang tidak melakukan
pengurangan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, dan tata cara
pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan pemerintah.
Paragraf Kedua
Penanganan Sampah
Pasal 22
(1) Kegiatan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b meliputi:
a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah
sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;
b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah
dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah
terpadu;
c. pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau
dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah
terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;
d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan
jumlah sampah; dan/atau
e. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah
dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara
aman.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau peraturan
daerah sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Pengelolaan Sampah Spesifik
Pasal 23(1)
Pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sampah spesifik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI
Bagian
Kesatu
Pembiayaan
Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah dan/atau
peraturan daerah.
Bagian Kedua
Kompensasi
Pasal 25
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak
negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan
akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan
dan pengobatan; dan/atau
d. kompensasi dalam bentuk lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dampak negatif dan kompensasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan
pemerintah dan/atau peraturan daerah.
BAB VIII
KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu
Kerja Sama
Antardaerah
Pasal 26
(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antarpemerintah
daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan
sampah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerja sama dan bentuk
usaha bersama antardaerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
Bagian Kedua
Kemitraan
Pasal 27
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang
bersangkutan.
(3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERAN MASYARAKAT
Pasal 28
(1) Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Peran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah;
b. perumusan kebijakan pengelolaan sampah;
dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa
persampahan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan pemerintah dan/atau peraturan daerah.
BAB X
LARANGAN
Pasal 29(1) Setiap orang dilarang:
a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. mengimpor sampah;
c. mencampur sampah dengan limbah
berbahaya dan beracun;
d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan;
e. membuang sampah tidak pada tempat yang
telah ditentukan dan disediakan;
f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di
tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis
pengelolaan sampah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan
pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf
g.
BAB XI
PENGAWASAN
Pasal 30
(1) Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sampah oleh
pemerintah daerah dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat
kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
Pasal 31
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang
dilakukan oleh pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara
sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria
pengawasan yang diatur oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1) Bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada
pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam
perizinan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. paksaan pemerintahan;
b. uang paksa; dan/atau
c.
pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 33(1) Sengketa yang dapat timbul dari
pengelolaan sampah terdiri atas:
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah;
dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui
pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Pasal
34
(1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan
mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang
bersengketa.
(2) Apabila dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, para pihak yang
bersengketa dapat mengajukannya ke pengadilan.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Sengketa di Dalam Pengadilan
Pasal
35
(1) Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan
dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.
(2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian, dan
hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
(3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan
tertentu.
Bagian Keempat
Gugatan Perwakilan Kelompok
Pasal
36Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang
pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan
kelompok.
Bagian Kelima
Hak Gugat Organisasi Persampahan
Pasal
37
(1) Organisasi persampahan berhak mengajukan gugatan untuk
kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan
lingkungan.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau
pengeluaran riil.
(3) Organisasi persampahan yang berhak mengajukan gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. mempunyai anggaran dasar di
bidang pengelolaan sampah; dan
c. telah melakukan kegiatan nyata paling sedikit 1 (satu) tahun
sesuai dengan anggaran dasarnya.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 38
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengelolaan persampahan diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum
Acara Pidana.
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan
tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang berkenaan dengan
peristiwa tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
bahan bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan
terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; dan
f. meminta bantuan ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak
pidana di bidang pengelolaan sampah.
(3) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya
kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau
mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau
mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 40
(1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja
melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar,
prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,
gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam
dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 41
(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan
pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau
kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan
keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Pasal 42
(1) Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi
apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi
dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama
korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki
kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan
hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan
korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang
bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah
orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan
tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
(3) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk
menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat
korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
(4) Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat
penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar
menghadap sendiri ke pengadilan.
Pasal 43Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39,
Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42 adalah kejahatan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat
pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1
(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
(2) Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir
sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 45Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial,
kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat
diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas
pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46Khusus untuk
daerah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29
ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 32 merupakan kewenangan pemerintah daerah
provinsi.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
(1) Peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan daerah yang diamanatkan Undang-Undang ini
diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
Pasal 48Pada saat berlakunya Undang-Undang ini semua peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang telah ada tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 49Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008
NOMOR 69
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2008
TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAHI. UMUM
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Di samping
itu, pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis
sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/atau
sulit diurai oleh proses alam.
Selama ini sebagian besar masyarakat masih memandang sampah
sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu
dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan
akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke
tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang
besar di lokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan
(CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi
terhadap pemanasan global. Agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses
alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dengan biaya
yang besar.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan
akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan
sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai
ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun
untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang
komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi
menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga
menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan
pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan
pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan
penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan
pemrosesan akhir.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut
memberikan konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam
pengelolaan sampah. Hal itu membawa konsekuensi hukum bahwa pemerintah merupakan
pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun
secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu
organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang
persampahan dapat juga diikut sertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara
terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas
dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan
publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Pengaturan hukum
pengelolaan sampah dalam Undang-Undang ini berdasarkan asas tanggung jawab, asas
berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan,
asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di atas,
pembentukan Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka:
a. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan
pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan;
b. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor
sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. ketertiban
dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan
pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah; dan
e. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam
undang-undang ini dan pengertian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sampah sejenis sampah rumah tangga adalah
sampah yang tidak berasal dari rumah tangga.
Kawasan komersial berupa, antara
lain, pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan
tempat hiburan.
Kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan
dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha
kawasan industri.
Kawasan khusus merupakan wilayah yang bersifat khusus yang
digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional, misalnya, kawasan cagar
budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan
teknologi tinggi.
Fasilitas sosial berupa, antara lain, rumah ibadah, panti
asuhan, dan panti sosial.
Fasilitas umum berupa, antara lain, terminal
angkutan umum, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan udara, tempat
pemberhentian kendaraan umum, taman, jalan, dan trotoar.
Yang termasuk
fasilitas lain yang tidak termasuk kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum antara lain rumah tahanan, lembaga
pemasyarakatan, rumah sakit, klinik, pusat kesehatan masyarakat, kawasan
pendidikan, kawasan pariwisata, kawasan berikat, dan pusat kegiatan olah
raga.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan asas "tanggung jawab" adalah bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah
dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Yang dimaksud dengan asas "berkelanjutan"
adalah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik
yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan, baik pada generasi masa kini maupun pada
generasi yang akan datang.
Yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa
pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai
sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Yang
dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah,
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada
masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan
sampah.
Yang dimaksud dengan asas "kesadaran" adalah bahwa dalam pengelolaan
sampah, Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong setiap orang agar memiliki
sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang
dihasilkannya.
Yang dimaksud dengan asas "kebersamaan" adalah bahwa
pengelolaan sampah diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
Yang dimaksud dengan asas "keselamatan" adalah bahwa pengelolaan
sampah harus menjamin keselamatan manusia.
Yang dimaksud dengan asas
"keamanan" adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin dan melindungi
masyarakat dari berbagai dampak negatif.
Yang dimaksud dengan asas "nilai
ekonomi" adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi
yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hasil pengolahan sampah, misalnya berupa kompos, pupuk, biogas,
potensi energi, dan hasil daur ulang lainnya.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penyelenggaraan pengelolaan sampah, antara lain, berupa
penyediaan tempat penampungan sampah, alat angkut sampah, tempat penampungan
sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, dan/atau tempat pemrosesan akhir
sampah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Kawasan permukiman meliputi kawasan permukiman dalam bentuk
klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
Fasilitas pemilahan
yang disediakan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh
masyarakat.
Pasal 14
Untuk produk tertentu yang karena ukuran kemasannya tidak
memungkinkan mencantumkan label atau tanda, penempatan label atau tanda dapat
dicantumkan pada kemasan induknya.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan mengelola kemasan berupa penarikan kembali
kemasan untuk didaur ulang dan/atau diguna ulang.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lingkup perizinan yang diatur oleh Pemerintah, antara lain,
memuat persyaratan untuk memperoleh izin, jangka waktu izin, dan berakhirnya
izin.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pemerintah menetapkan kebijakan agar para produsen mengurangi
sampah dengan cara menggunakan bahan yang dapat atau mudah diurai oleh proses
alam. Kebijakan tersebut berupa penetapan jumlah dan persentase pengurangan
pemakaian bahan yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam dalam
jangka waktu tertentu.
Huruf b
Teknologi ramah lingkungan merupakan teknologi yang dapat
mengurangi timbulan sampah sejak awal proses produksi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud bahan produksi dalam ketentuan ini berupa bahan
baku, bahan penolong, bahan tambahan, atau kemasan produk.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
Insentif dapat diberikan misalnya kepada produsen yang
menggunakan bahan produksi yang dapat atau mudah diurai oleh proses alam dan
ramah lingkungan.
Huruf b
Disinsentif dikenakan misalnya kepada produsen yang menggunakan
bahan produksi yang sulit diurai oleh proses alam, diguna ulang, dan/atau didaur
ulang, serta tidak ramah lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Pemilahan sampah dilakukan dengan metode yang memenuhi
persyaratan keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan
kebersihan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan
jumlah sampah dimaksudkan agar sampah dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan,
atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah
terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif
terhadap orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam peraturan pemerintah memuat antara
lain jenis, volume, dan/atau karakteristik sampah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Paksaan pemerintahan merupakan suatu tindakan hukum yang
dilakukan oleh pemerintah daerah untuk memulihkan kualitas lingkungan dalam
keadaan semula dengan beban biaya yang ditanggung oleh pengelola sampah yang
tidak mematuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Uang paksa merupakan uang yang harus dibayarkan dalam jumlah
tertentu oleh pengelola sampah yang melanggar ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan sebagai pengganti dari pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintahan.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Sengketa persampahan merupakan perselisihan antara dua pihak
atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya gangguan dan/atau
kerugian terhadap kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan akibat kegiatan
pengelolaan sampah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Penyelesaian sengketa persampahan di luar pengadilan
diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti
rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya
atau terulangnya dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tindakan tertentu dalam ayat ini, antara
lain, perintah memasang atau memperbaiki prasarana dan sarana pengelolaan
sampah.
Pasal 36
Gugatan perwakilan kelompok dilakukan melalui pengajuan gugatan
oleh satu orang atau lebih yang mewakili diri sendiri atau mewakili
kelompok.
Pasal 37
Ayat (1)
Organisasi persampahan merupakan kelompok orang yang terbentuk
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan
kegiatannya meliputi bidang pengelolaan sampah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan biaya atau pengeluaran riil adalah biaya
yang secara nyata dapat dibuktikan telah dikeluarkan oleh organisasi
persampahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas