UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyalur aspirasi politik rakyat
serta anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyalur aspirasi keanekaragaman
daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diselenggarakan pemilihan umum;
b. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan
sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum serta adanya perkembangan demokrasi
dan dinamika masyarakat, maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 2
ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20,
Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24C,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, adalah
penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut kecamatan.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN,
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar
negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut
KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri,
selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar
negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut
TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah
badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut
Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di
desa/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di
wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
21. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
22. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
23. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu
anggota DPD.
24. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
25. Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu.
26. Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu untuk
meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta
Pemilu.
27. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPR, selanjutnya
disebut BPP DPR, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara
2,5% (dua koma lima perseratus) dari suara sah secara nasional di satu daerah
pemilihan dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu.
28. Bilangan Pembagi Pemilihan bagi kursi DPRD, selanjutnya
disebut BPP DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota.
BAB II
ASAS, PELAKSANAAN, DAN
LEMBAGA PENYELENGGARA
PEMILU
Pasal 2Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 4(1) Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali.
(2) Tahapan penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar
pemilih;
b. pendaftaran Peserta Pemilu;
c. penetapan Peserta Pemilu;
d.
penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
e. pencalonan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
f. masa kampanye;
g.
masa tenang;
h. pemungutan dan penghitungan suara;
i. penetapan hasil
Pemilu; dan
j. pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari
libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 5
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik berwakil banyak.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU.
(2) Pengawasan
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
BAB III
PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Bagian
Kesatu
Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Pasal 7Peserta
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah
partai politik.
Pasal 8(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah
memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang
Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah
provinsi;
c. memiliki kepengurusan di 2/3 (dua pertiga) jumlah
kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
d. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
e. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan partai
politik sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c yang dibuktikan dengan
kepemilikan kartu tanda anggota;
f. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan sebagaimana pada
huruf b dan huruf c; dan
g. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik
kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu sebelumnya dapat
menjadi Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya.
Pasal 9
(1) KPU melaksanakan penelitian dan penetapan keabsahan
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian dan
penetapan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan KPU.
Pasal 10Nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf g dilarang sama dengan:
a. bendera atau
lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang
pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan
internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua
Peserta Pemilu Anggota DPD
Pasal 11(1)
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi
Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 12Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2):
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara,
membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia
bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai peraturan
perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara
lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.
mencalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. mencalonkan hanya di 1
(satu) daerah pemilihan; dan
p. mendapat dukungan minimal dari pemilih dari daerah pemilihan
yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Persyaratan dukungan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf p meliputi:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 1.000 (seribu)
pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling
sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan dari
paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih; dan
e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus mendapatkan dukungan dari paling sedikit 5.000 (lima ribu)
pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol dan
dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung.
(4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada
lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon
anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal
waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta
Pemilu
Pasal 14
(1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan
pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau
sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi
dengan dokumen persyaratan.
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 15Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (3) meliputi:
a. Berita Negara Republik Indonesia yang memuat tanda terdaftar
bahwa partai politik tersebut menjadi badan hukum;
b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus
tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota;
c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan
pengurus tingkat kabupaten/kota;
d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang
penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan tanda
gambar partai politik dari departemen; dan
f. surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU.
Bagian Keempat
Verifikasi Partai Politik Calon Peserta
Pemilu
Pasal 16
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai
dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari/tanggal pemungutan
suara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan KPU.
Bagian Kelima
Penetapan Partai Politik sebagai Peserta
Pemilu
Pasal 17
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh
KPU.
(2) Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan
dalam sidang pleno KPU.
(3) Penetapan nomor urut partai politik sebagai Peserta Pemilu
dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh wakil
seluruh Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diumumkan oleh KPU.
Bagian Keenam
Pengawasan atas Pelaksanaan Verifikasi
Partai
Politik Calon Peserta Pemilu
Pasal 18
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon Peserta
Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi sehingga
merugikan dan/atau menguntungkan partai politik calon Peserta Pemilu, maka
Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan
tersebut kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 19
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah
genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin
mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftar oleh penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih.
Pasal 20Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
BAB V
JUMLAH KURSI DAN DAERAH PEMILIHAN
Bagian
Kesatu
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPR
Pasal
21Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 560 (lima ratus enam
puluh).
Pasal 22(1) Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau
bagian provinsi.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling
sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
(3) Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan
mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu 2004 berdasarkan ketentuan pada
ayat (2).
(4) Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD
Provinsi
Pasal 23
(1) Jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan paling sedikit 35 (tiga
puluh lima) dan paling banyak 100 (seratus).
(2) Jumlah kursi DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah Penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu
juta) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat
puluh lima) kursi;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa memperoleh alokasi 55 (lima puluh
lima) kursi;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 5.000.000 (lima
juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa memperoleh alokasi 65 (enam
puluh lima) kursi;
e. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh
juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa memperoleh alokasi 75 (tujuh
puluh lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan
juta) sampai dengan 11.000.000 (sebelas juta) jiwa memperoleh alokasi 85
(delapan puluh lima) kursi; dan
g. provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 11.000.000 (sebelas
juta) jiwa memperoleh alokasi 100 (seratus) kursi.
Pasal 24
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota
atau gabungan kabupaten/kota.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
Pasal 25
(1) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi yang dibentuk setelah
Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan
paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan provinsi baru setelah Pemilu,
dilakukan penataan daerah pemilihan di provinsi induk sesuai dengan jumlah
Penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penataan daerah pemilihan di provinsi induk dan pembentukan
daerah pemilihan di provinsi baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah
pemilihan anggota DPRD provinsi ditetapkan dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 26
(1) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20
(dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
(2) Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000
(seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25
(dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua
ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30
(tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga
ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35
(tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000
(empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh
alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45
(empat puluh lima) kursi; dan
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Pasal 27
(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan
atau gabungan kecamatan.
(2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan sama dengan Pemilu sebelumnya.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota di kabupaten/kota
yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa berlaku
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf g.
(4) Penambahan jumlah kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf g diberikan kepada daerah pemilihan yang memiliki jumlah penduduk
terbanyak secara berurutan.
Pasal 28
(1) Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah
pemilihan, daerah pemilihan tersebut dihapuskan.
(2) Alokasi kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan kembali sesuai dengan jumlah
Penduduk.
Pasal 29
(1) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk
setelah Pemilu ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Alokasi kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah
Pemilu, dilakukan penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai
dengan jumlah penduduk berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Penataan daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan
pembentukan daerah pemilihan di kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu
berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi kursi dan daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dalam peraturan KPU.
Bagian Keempat
Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota
DPD
Pasal 30Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi
ditetapkan 4 (empat).
Pasal 31Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah
provinsi.
BAB VI
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kesatu
Data
Kependudukan
Pasal 32(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
menyediakan data kependudukan.
(2) Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
sudah tersedia dan diserahkan kepada KPU paling lambat 12 (dua belas) bulan
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
Bagian Kedua
Daftar Pemilih
Pasal 33
(1) KPU kabupaten/kota menggunakan data kependudukan sebagai
bahan penyusunan daftar pemilih.
(2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis
kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
(3) Dalam penyusunan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPS.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan daftar
pemilih diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Pemutakhiran Data Pemilih
Pasal 34
(1) KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih
berdasarkan data kependudukan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya data kependudukan.
(3) Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu
oleh PPS dan PPK.
(4) Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 35
(1) Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3), PPS dibantu oleh petugas pemutakhiran data pemilih yang
terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan
lain, dan warga masyarakat.
(2) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Bagian Keempat
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara
Pasal
36
(1) Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis rukun
tetangga atau sebutan lain.
(2) Daftar pemilih sementara disusun paling lambat 1 (satu) bulan
sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh
PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
salinannya harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili Peserta Pemilu di
tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan
tanggapan.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterima PPS paling lama 14
(empat belas) hari sejak hari pertama daftar pemilih sementara diumumkan.
(6) PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
Pasal 37
(1) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 ayat (6) diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu.
(2) PPS wajib melakukan perbaikan terhadap daftar pemilih
sementara hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari
setelah berakhirnya pengumuman.
(3) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPS kepada KPU kabupaten/kota melalui
PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap.
(4) PPS harus memberikan salinan daftar pemilih sementara hasil
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada yang mewakili Peserta Pemilu
di tingkat desa/kelurahan.
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
Pasal
38
(1) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar pemilih tetap
berdasarkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dari PPS.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan basis TPS.
(3) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya daftar pemilih
sementara hasil perbaikan dari PPS.
(4) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan oleh KPU kabupaten/kota kepada KPU, KPU provinsi, PPK, dan
PPS.
(5) KPU kabupaten/kota harus memberikan salinan daftar pemilih
tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik Peserta Pemilu di
tingkat kabupaten/kota.
Pasal 39
(1) PPS mengumumkan daftar pemilih tetap sejak diterima dari KPU
kabupaten/kota sampai hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan KPPS dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 40
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan paling lambat 3 (tiga) hari
sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di
suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar.
(3) Untuk dapat dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan,
seseorang harus menunjukkan bukti identitas diri dan bukti yang bersangkutan
telah terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap di TPS
asal.
Bagian Keenam
Penyusunan Daftar Pemilih bagi Pemilih di Luar
Negeri
Pasal 41
(1) Setiap Kepala Perwakilan Republik Indonesia menyediakan data
penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk potensial pemilih Pemilu di
negara akreditasinya.
(2) PPLN menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk
menyusun daftar pemilih di luar negeri.
Pasal 42
(1) PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih paling lama 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya data penduduk Warga Negara Indonesia dan data penduduk
potensial pemilih Pemilu.
(2) Pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu petugas
pemutakhiran data pemilih.
(3) Petugas pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas pegawai Perwakilan Republik Indonesia dan warga masyarakat
Indonesia di negara yang bersangkutan.
(4) Petugas pemutakhiran data
pemilih diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
Pasal 43(1) PPLN menyusun daftar pemilih sementara.
(2) Penyusunan daftar pemilih sementara dilaksanakan paling lama
1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
(3) Daftar pemilih sementara diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh
PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diterima PPLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak diumumkan.
(5) PPLN wajib memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(6) Daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) digunakan PPLN untuk bahan penyusunan daftar pemilih
tetap.
Pasal 44
(1) PPLN menetapkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (6) menjadi daftar pemilih tetap.
(2) PPLN mengirim daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada KPU dengan tembusan kepada Kepala Perwakilan Republik
Indonesia.
Pasal 45
(1) PPLN menyusun daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN
berdasarkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(1).
(2) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN digunakan KPPSLN
dalam melaksanakan pemungutan suara.
Pasal 46
(1) Daftar pemilih tetap dengan basis TPSLN sebagaimana dimaksud
Pasal 45 ayat (2) dapat dilengkapi dengan daftar pemilih tambahan sampai
hari/tanggal pemungutan suara.
(2) Daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas data pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di
suatu TPSLN, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.
Bagian Ketujuh
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
Pasal
47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih
tetap di kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar
pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih
tetap secara nasional.
Bagian Kedelapan
Pengawasan dan Penyelesaian Perselisihan
dalam
Pemutakhiran Data dan Penetapan Daftar Pemilih
Pasal 48
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara,
perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan
pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi
daftar pemilih tetap yang dilaksanakan oleh KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK dan PPS.
(2) Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas
pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih
sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan,
penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap luar negeri yang dilaksanakan oleh
PPLN.
Pasal 49
(1) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
wajib menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI
DAN DPRD
KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 50
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu)
tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap berbicara,
membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.
sehat jasmani dan rohani;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia
bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
pengurus pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, serta
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sesuai peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat-negara
lainnya, pengurus pada badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n.
menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1
(satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah
pemilihan.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. kartu tanda Penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah,
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan
atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut
perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat
keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah
terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT),
dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan
dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik
Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1
(satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup;
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1
(satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup.
Bagian Kedua
Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Seleksi bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai
politik.
Pasal 52
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 disusun dalam
daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing.
(2) Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh
pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi.
(4) Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
Pasal 53Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
memuat paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.
Pasal 54Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada
setiap daerah pemilihan.
Pasal 55
(1) Nama-nama calon dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 disusun berdasarkan nomor urut.
(2) Di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu)
orang perempuan bakal calon.
(3) Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan pas foto diri terbaru.
Pasal 56Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diajukan kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani
oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain.
b. KPU provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi
yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lain.
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan
lain.
Bagian Ketiga
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 57
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap
terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.
(2) KPU provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD provinsi dan
verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 58
(1) Dalam hal kelengkapan dokumen persyaratan administrasi bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 tidak terpenuhi, KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota mengembalikan dokumen persyaratan administrasi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Partai Politik
Peserta Pemilu.
(2) Dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya
30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki
daftar bakal calon tersebut.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan
KPU.
Pasal 59
(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada
partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau
menggunakan dokumen palsu.
(2) Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permintaan dari
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh partai politik.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak dapat
mengajukan bakal calon pengganti apabila putusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap membuktikan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen
palsu tersebut dikeluarkan setelah ditetapkannya daftar calon tetap oleh KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(4) KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi
terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Bagian Keempat
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan
Administrasi
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 60
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota,
melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan oleh
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kelima
Penyusunan Daftar Calon Sementara Anggota
DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 61
(1) Bakal calon yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 disusun dalam daftar calon sementara oleh:
a. KPU untuk daftar calon sementara anggota DPR.
b. KPU
provinsi untuk daftar calon sementara anggota DPRD provinsi.
c. KPU kabupaten/kota untuk daftar calon sementara anggota DPRD
kabupaten/kota.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(3) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto diri
terbaru.
(4) Daftar calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa
cetak harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya selama
5 (lima) hari.
(5) Masukan dan tanggapan dari masyarakat disampaikan kepada KPU,
KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar
calon sementara diumumkan.
(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan
persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik
masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik
nasional.
Pasal 62
(1) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta klarifikasi
kepada partai politik atas masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(2) Pimpinan partai politik harus memberikan kesempatan kepada
calon yang bersangkutan untuk mengklarifikasi masukan dan tanggapan dari
masyarakat.
(3) Pimpinan partai politik menyampaikan hasil klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota.
(4) Dalam hal hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyatakan bahwa calon sementara tersebut tidak memenuhi syarat, KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada
partai politik untuk mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan.
(5) Pengajuan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil
perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari setelah
surat pemberitahuan dari KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota diterima oleh
partai politik.
(6) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan
verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi
pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(7) Dalam hal partai politik tidak mengajukan pengganti calon dan
daftar calon sementara hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sesuai dengan urutan berikutnya.
Pasal 63Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon
dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 64Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau
penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dibacakan setelah
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, putusan tersebut tidak memengaruhi
daftar calon tetap.
Bagian Keenam
Penetapan dan Pengumuman Daftar
Calon Tetap Anggota
DPR dan DPRD
Pasal 65(1) KPU menetapkan daftar calon tetap
anggota DPR.
(2) KPU provinsi menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
provinsi.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD
kabupaten/kota.
(4) Daftar calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) disusun berdasarkan nomor urut dan dilengkapi dengan pas foto
diri terbaru.
Pasal 66
(1) Daftar calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diumumkan oleh KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan
persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap partai politik
masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik
nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
KPU.
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Anggota
DPD
Pasal 67
(1) Perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota
DPD kepada KPU melalui KPU provinsi.
(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah,
sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan
atau program pendidikan menengah;
c. surat keterangan catatan kepolisian tentang tidak tersangkut
perkara pidana dari Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat;
d. surat
keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani;
e. surat tanda bukti telah
terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, dan pekerjaan penyedia barang dan
jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPD yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengurus pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah; dan
i. surat pernyataan tentang kesediaan hanya mencalonkan untuk 1
(satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup.
Bagian Kedelapan
Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon
Anggota DPD
Pasal 68
(1) KPU melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPD.
(2) KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu pelaksanaan
verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 69
(1) Persyaratan dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda
tangan atau cap jempol dan dilengkapi fotokopi kartu tanda Penduduk setiap
pendukung.
(2) Seorang pemilih tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada
lebih dari 1 (satu) orang bakal calon anggota DPD.
(3) Dalam hal ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang
sengaja digandakan oleh bakal calon anggota DPD terkait dengan dokumen
persyaratan dukungan minimal pemilih, bakal calon anggota DPD dikenai
pengurangan jumlah dukungan minimal pemilih sebanyak 50 (lima puluh) kali temuan
bukti data palsu atau data yang digandakan.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Calon Anggota DPD
Pasal 70
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
bakal calon anggota DPD yang dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota sehingga merugikan bakal calon anggota DPD, maka Bawaslu,
Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan kepada KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Bagian Kesepuluh
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota
DPD
Pasal 71(1) KPU menetapkan daftar calon sementara anggota
DPD.
(2) Daftar calon sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU.
(3) Daftar calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan oleh KPU sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media massa cetak
harian dan media massa elektronik nasional dan 1 (satu) media massa cetak harian
dan media massa elektronik daerah serta sarana pengumuman lainnya untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(4) Masukan dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada KPU paling lama 10 (sepuluh) hari sejak daftar
calon sementara diumumkan.
Pasal 72
(1) Masukan dan tanggapan dari masyarakat untuk perbaikan daftar
calon sementara anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3)
disampaikan secara tertulis kepada KPU dengan disertai bukti identitas
diri.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meminta klarifikasi kepada bakal calon anggota DPD atas
masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Pasal 73Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan
dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon
dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU provinsi berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74Dalam hal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang menyatakan tidak terbukti adanya pemalsuan dokumen atau
penggunaan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dibacakan setelah
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota menetapkan daftar calon tetap anggota
DPD, putusan tersebut tidak mempengaruhi daftar calon tetap.
Bagian Kesebelas
Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap Anggota
DPD
Pasal 75(1) Daftar calon tetap anggota DPD ditetapkan oleh
KPU.
(2) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru.
(3) Daftar calon tetap anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diumumkan oleh KPU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pencalonan
anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Kesatu
Kampanye
Pemilu
Pasal 76Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip
bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik
masyarakat.
Pasal 77(1) Kampanye Pemilu dilaksanakan oleh pelaksana
kampanye.
(2) Kampanye Pemilu diikuti oleh peserta kampanye.
(3) Kampanye
Pemilu didukung oleh petugas kampanye.
Pasal 78
(1) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR,
DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye, orang-seorang, dan organisasi
yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2) Pelaksana kampanye Pemilu anggota DPD terdiri atas calon
anggota DPD, orang-seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu
anggota DPD.
(3) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.
(4) Petugas kampanye terdiri atas seluruh petugas yang
memfasilitasi pelaksanaan kampanye.
Pasal 79
(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus
didaftarkan pada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(2) Pendaftaran pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditembuskan kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan Panwaslu
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Materi Kampanye
Pasal 80
(1) Materi kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota meliputi visi, misi, dan program partai politik.
(2) Materi kampanye Perseorangan Peserta Pemilu yang dilaksanakan
oleh calon anggota DPD meliputi visi, misi, dan program yang
bersangkutan.
Bagian Ketiga
Metode Kampanye
Pasal 81Kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan
terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. media massa cetak dan media massa
elektronik;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat
peraga di tempat umum;
f. rapat umum; dan
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a
sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta
Pemilu ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan dimulainya masa
tenang.
(2) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f
dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan
dimulainya masa tenang.
(3) Masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari/tanggal pemungutan
suara.
Pasal 83
(1) Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu secara
nasional diatur dengan peraturan KPU.
(2) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu
anggota DPR dan DPD ditetapkan dengan keputusan KPU setelah KPU berkoordinasi
dengan Peserta Pemilu.
(3) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu
anggota DPRD provinsi ditetapkan dengan keputusan KPU provinsi setelah KPU
provinsi berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
(4) Waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan KPU kabupaten/kota
setelah KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Peserta Pemilu.
Bagian Keempat
Larangan dalam Kampanye
Pasal 84(1)
Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan
ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain
selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada
peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye
dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah
Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim
konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi
gubernur Bank Indonesia;
d. pejabat badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pegawai negeri sipil;
f. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
g. kepala desa;
h. perangkat desa;
i. anggota
badan permusyawaratan desa; dan
j. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki
hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf i dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
(4) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.
(5) Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang
mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan
fasilitas negara.
(6) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf
c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan
tindak pidana Pemilu.
Pasal 85
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil
Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya,
kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan
negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara
dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
KPU.
Bagian Kelima
Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal
86Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran
larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) oleh
pelaksana dan peserta kampanye, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 87Dalam hal terbukti pelaksana kampanye menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye
secara langsung ataupun tidak langsung agar:
a. tidak menggunakan hak
pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan
cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Partai Politik
Peserta Pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
tertentu; atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu, dikenai sanksi sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 88Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 yang dikenai
kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPRD
provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD digunakan sebagai dasar KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk mengambil tindakan berupa:
a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Bagian Keenam
Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan
Kampanye
Paragraf 1
Umum
Pasal 89
(1) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dapat dilakukan
melalui media massa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye
Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat.
(3) Pesan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang
bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang
dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dalam memberitakan,
menyiarkan, dan mengiklankan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(5) Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak
Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye
yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Pasal 90
(1) Lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),
lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI), lembaga penyiaran
publik lokal, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan
memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta
Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye.
(2) Lembaga penyiaran komunitas dapat menyiarkan proses Pemilu
sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk
kepentingan kampanye bagi Peserta Pemilu.
(3) Televisi Republik Indonesia dan Radio Republik Indonesia
menetapkan standar biaya dan persyaratan iklan kampanye yang sama kepada Peserta
Pemilu.
Paragraf 2
Pemberitaan Kampanye
Pasal 91
(1) Pemberitaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan
cara siaran langsung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran yang menyediakan
rubrik khusus untuk pemberitaan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada
seluruh Peserta Pemilu.
Paragraf 3
Penyiaran Kampanye
Pasal 92
(1) Penyiaran kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam
bentuk siaran monolog, dialog yang melibatkan suara dan/atau gambar pemirsa atau
suara pendengar, debat Peserta Pemilu, serta jajak pendapat.
(2) Pemilihan narasumber, tema dan moderator, serta tata cara
penyelenggaraan siaran monolog, dialog, dan debat diatur oleh lembaga
penyiaran.
(3) Narasumber penyiaran monolog, dialog, dan debat harus
mematuhi larangan dalam kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84.
(4) Siaran monolog, dialog, dan debat yang diselenggarakan oleh
lembaga penyiaran dapat melibatkan masyarakat melalui telepon, layanan pesan
singkat, surat elektronik (e-mail), dan/atau faksimile.
Paragraf 4
Iklan Kampanye
Pasal 93
(1) Iklan kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu
pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial
dan/atau iklan layanan masyarakat.
(2) Iklan kampanye Pemilu dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
(3) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib memberikan
kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan
kampanye.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan iklan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh media massa
cetak dan lembaga penyiaran.
Pasal 94
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menjual
blocking segment dan/atau blocking time untuk kampanye
Pemilu.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menerima
program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan
sebagai iklan kampanye Pemilu.
(3) Media massa cetak, lembaga penyiaran, dan Peserta Pemilu
dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta
Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain.
Pasal 95
(1) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi
untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot
berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari selama masa kampanye.
(2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio
untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot
berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap
hari selama masa kampanye.
(3) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah untuk semua jenis iklan.
(4) Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya
oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada
setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3).
Pasal 96
(1) Media massa cetak dan lembaga penyiaran melakukan iklan
kampanye Pemilu dalam bentuk iklan kampanye Pemilu komersial atau iklan kampanye
Pemilu layanan masyarakat dengan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menentukan
standar tarif iklan kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap
Peserta Pemilu.
(3) Tarif iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat harus lebih
rendah daripada tarif iklan kampanye Pemilu komersial.
(4) Media massa cetak dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan
iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali
dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik.
(5) Iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak dan lembaga
penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
(6) Penetapan dan penyiaran iklan kampanye Pemilu layanan
masyarakat yang diproduksi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilakukan oleh media massa cetak dan lembaga penyiaran.
(7) Jumlah waktu tayang iklan kampanye Pemilu layanan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk jumlah kumulatif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal 97Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang
adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan
iklan kampanye bagi Peserta Pemilu.
Pasal 98
(1) Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan
pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan
oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
(2) Dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan dalam
Pasal 93, Pasal 94, Pasal 95, Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers
menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberitahukan kepada KPU dan KPU provinsi.
(4) Dalam hal Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers tidak
menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari sejak ditemukan bukti pelanggaran kampanye, KPU, KPU provinsi, dan
KPU kabupaten/kota menjatuhkan sanksi kepada pelaksana kampanye.
Pasal 99(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2)
dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang
bermasalah;
c. pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan
kampanye Pemilu;
d. denda;
e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye
Pemilu untuk waktu tertentu; atau
f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin
penerbitan media massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran
Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
Pasal 100Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan,
penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan
KPU.
Bagian Ketujuh
Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Pasal
101
(1) KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, dan PPLN
berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, desa/kelurahan, dan kantor perwakilan Republik Indonesia untuk
menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.
(2) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh pelaksana
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan
etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat
tersebut.
(4) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh
Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan
suara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan
alat peraga kampanye diatur dalam peraturan KPU.
Bagian Kedelapan
Peranan Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia,
dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Kampanye
Pasal
102
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan memberikan kesempatan yang sama
kepada pelaksana kampanye dalam penggunaan fasilitas umum untuk penyampaian
materi kampanye.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
kecamatan, desa/kelurahan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pelaksana kampanye.
Bagian Kesembilan
Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye
Pemilu
Pasal 103Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye
Pemilu.
Pasal 104
(1) Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan.
(2) Pengawas Pemilu Lapangan menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh
PPS, pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 105
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPS
dengan sengaja melakukan atau lalai dalam pelaksanaan kampanye yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat
desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan laporan kepada Panwaslu
kecamatan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana
kampanye, peserta kampanye, atau petugas kampanye dengan sengaja melakukan atau
lalai dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikan
laporan kepada PPS.
Pasal 106
(1) PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan
kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada PPK dalam hal ditemukan bukti permulaan yang
cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan
kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan
kampanye berikutnya; dan
d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk
mengikuti kampanye berikutnya.
(2) PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
Pasal 107Dalam hal ditemukan dugaan bahwa pelaksana kampanye,
peserta kampanye, dan petugas kampanye dengan sengaja atau lalai yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan
dikenai tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 108
(1) Panwaslu kecamatan wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dengan melaporkan kepada PPK.
(2) PPK wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan meneruskan kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan memberikan sanksi administratif kepada
PPS.
Pasal 109
(1) Panwaslu kecamatan melakukan pengawasan atas pelaksanaan
kampanye di tingkat kecamatan.
(2) Panwaslu kecamatan menerima laporan dugaan pelanggaran
pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye.
Pasal 110
(1) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa PPK
melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang
mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kecamatan,
Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepada Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana
kampanye, peserta kampanye atau petugas kampanye melakukan kesengajaan atau
kelalaian dalam pelaksanaan kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
kampanye Pemilu di tingkat kecamatan, Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan
kepada Panwaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada PPK.
Pasal 111
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang dugaan
kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (2) dengan melakukan:
a. penghentian pelaksanaan kampanye Peserta Pemilu yang
bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
b. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti
permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu terkait dengan pelaksanaan
kampanye;
c. pelarangan kepada pelaksana kampanye untuk melaksanakan
kampanye berikutnya; dan/atau
d. pelarangan kepada peserta kampanye untuk
mengikuti kampanye berikutnya.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 112
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU
kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada
PPK.
Pasal 113
(1) Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan pelaksanaan
kampanye di tingkat kabupaten/kota, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan
tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya kampanye yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana
kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang
sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu kabupaten/kota:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu
yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU kabupaten/kota
tentang pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak
pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU kabupaten/kota,
sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota kepada Bawaslu;
dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan
sanksi kepada anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 114
(1) Panwaslu kabupaten/kota menyelesaikan laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) huruf a, pada hari yang sama
dengan diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota menyampaikan temuan dan laporan tersebut
kepada KPU kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan penyelesaian laporan dan temuan
yang mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh
anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota, Panwaslu kabupaten/kota meneruskan laporan tersebut kepada
Bawaslu.
Pasal 115
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (3) selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini,
ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 116Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan
dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU
kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana
dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Panwaslu
kabupaten/kota melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 117Panwaslu kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.
Pasal 118
(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye
di tingkat provinsi, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
kampanye yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana
kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang
sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Panwaslu provinsi:
a. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran kampanye Pemilu
yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang
pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak
pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk
mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak
pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya
pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu
tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai
sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu atau
administratif yang mengakibatkan terganggunya kampanye yang sedang
berlangsung.
Pasal 119
(1) Panwaslu provinsi menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a pada hari yang sama dengan diterimanya
laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat
provinsi, Panwaslu provinsi menyampaikan temuan dan laporan tersebut kepada KPU
provinsi.
(3) KPU provinsi menetapkan penyelesaian laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana dan peserta kampanye pada hari diterimanya laporan.
(4) Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh
anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, Panwaslu
provinsi meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu.
Pasal 120
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan terhadap
pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan
adanya tindak pidana dalam pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU
provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana dan peserta
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Panwaslu provinsi melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan
rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
Pasal 122Panwaslu provinsi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120.
Pasal 123
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan kampanye
secara nasional, terhadap:
a. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU
provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Seretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota
melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang berlangsung; atau
b. kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana
kampanye, peserta kampanye, dan petugas kampanye melakukan tindak pidana Pemilu
atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan
kampanye Pemilu yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu:
a. menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan
pelaksanaan kampanye Pemilu;
b. menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran kampanye
Pemilu yang tidak mengandung unsur pidana;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya
pelanggaran kampanye Pemilu untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak
pidana Pemilu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya
tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai
Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU
provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU
kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu
kabupaten/kota; dan/atau
f. mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan
sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal
KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai
sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat
KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu yang sedang
berlangsung.
Pasal 124
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 123 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada
hari yang sama diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang dugaan
adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana dan peserta kampanye di tingkat
pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang mengandung
bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh
pelaksana dan peserta kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung
menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya
laporan.
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu oleh anggota KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi,
sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, maka
Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.
Pasal 125
(1) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
ditetapkan oleh KPU bersama Bawaslu.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 126Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya
tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan
peserta kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dalam pelaksanaan
kampanye Pemilu, Bawaslu melakukan:
a. pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu dimaksud
kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
b. pemberian rekomendasi
kepada KPU untuk menetapkan sanksi.
Pasal 127Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi penonaktifan
sementara dan/atau sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal, pegawai Sekretariat Jenderal KPU,
sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU
kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti
melakukan tindak pidana Pemilu atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan
terganggunya pelaksanaan kampanye yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126.
Pasal 128Pengawasan oleh Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota serta tindak lanjut KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota terhadap temuan atau laporan yang diterima tidak memengaruhi
jadwal pelaksanaan kampanye sebagaimana yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Dana Kampanye Pemilu
Pasal 129
(1) Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu
masing-masing.
(2) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
a. partai politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari
partai politik yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum
dari pihak lain.
(3) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa uang, barang dan/atau jasa.
(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Partai Politik Peserta
Pemilu pada bank.
(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu
yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.
(7) Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk KPU.
Pasal 130Dana kampanye Pemilu yang bersumber dari sumbangan
pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c bersifat tidak
mengikat dan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau
badan usaha nonpemerintah.
Pasal 131
(1) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh
melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dana kampanye Pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain
kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 ayat (2) huruf c tidak boleh melebihi Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 132
(1) Kegiatan kampanye Pemilu anggota DPD didanai dan menjadi
tanggung jawab calon anggota DPD masing-masing.
(2) Dana kampanye Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. calon anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang
sah menurut hukum dari pihak lain.
(3) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
uang, barang dan/atau jasa.
(4) Dana kampanye Pemilu berupa uang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye Pemilu calon anggota DPD
yang bersangkutan pada bank.
(5) Dana kampanye Pemilu berupa sumbangan dalam bentuk barang
dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat berdasarkan harga pasar
yang wajar pada saat sumbangan itu diterima.
(6) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye Pemilu
yang terpisah dari pembukuan keuangan pribadi calon anggota DPD yang
bersangkutan.
(7) Pembukuan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah calon anggota DPD ditetapkan sebagai
Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) minggu sebelum penyampaian laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk KPU.
Pasal 133
(1) Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari
sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2)
huruf b tidak boleh melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
(2) Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari
sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) huruf b tidak boleh melebihi
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberi sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) harus mencantumkan identitas yang jelas.
Pasal 134
(1) Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya
memberikan laporan awal dana kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye
kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.
(2) Calon anggota DPD Peserta Pemilu memberikan laporan awal dana
kampanye Pemilu dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU melalui KPU
provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan
kampanye dalam bentuk rapat umum.
Pasal 135
(1) Laporan dana kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yang
meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal
pemungutan suara.
(2) Laporan dana kampanye calon anggota DPD yang meliputi
penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal
pemungutan suara.
(3) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberitahukan
hasil audit dana kampanye Peserta Pemilu masing-masing kepada Peserta Pemilu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
menerima hasil audit dari kantor akuntan publik.
(5) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan hasil
pemeriksaan dana kampanye kepada publik paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah
diterimanya laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 136
(1) KPU menetapkan kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) yang memenuhi persyaratan di setiap
provinsi.
(2) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup
bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye tidak
berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan partai politik dan
calon anggota DPD Peserta Pemilu;
b. membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup
bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan laporan dana kampanye bukan
merupakan anggota atau pengurus partai politik.
(3) Biaya jasa akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 137
(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit
diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan kantor akuntan
publik yang bersangkutan.
(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (3).
(3) KPU menunjuk kantor akuntan publik pengganti untuk
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana kampanye partai yang
bersangkutan.
Pasal 138
(1) Dalam hal pengurus partai politik Peserta Pemilu tingkat
pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan
awal dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada
wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan
laporan awal dana kampanye kepada KPU melalui KPU provinsi sampai batas waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang
bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
(3) Dalam hal pengurus partai politik Peserta Pemilu tingkat
pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan
penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik yang
ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat
(1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon
terpilih.
(4) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan
laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada kantor akuntan publik
yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak
ditetapkan menjadi calon terpilih.
Pasal 139(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan yang
berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas
identitasnya;
c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan
badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah desa dan badan usaha milik
desa.
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya
kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14
(empat belas) hari setelah masa kampanye berakhir.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 140Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye Peserta Pemilu melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota melakukan tindakan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB IX
PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 141
(1) KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan
standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara.
(2) Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, dan
sekretaris KPU kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 142(1) Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri
atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik
pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g.
tempat pemungutan suara.
(2) Selain perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan
pemungutan suara dan penghitungan suara, diperlukan dukungan perlengkapan
lainnya.
(3) Bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan
pemungutan suara ditetapkan dengan peraturan KPU.
(4) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh
Sekretariat Jenderal KPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, dan ayat (2), Sekretaris Jenderal KPU
dapat melimpahkan kewenangannya kepada sekretaris KPU provinsi.
(6) Pengadaan perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dilaksanakan oleh KPPS bekerja sama dengan
masyarakat.
(7) Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, huruf f, dan ayat (2) harus
sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari/tanggal pemungutan
suara.
(8) Pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilakukan oleh
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU provinsi, dan sekretariat KPU
kabupaten/kota.
(9) Dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan
suara, KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, Tentara
Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 143
(1) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1)
huruf b untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memuat
tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon, dan
nama calon tetap partai politik untuk setiap daerah pemilihan.
(2) Surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1)
huruf b untuk calon anggota DPD berisi pas foto diri terbaru dan nama calon
anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 144
(1) Jenis, bentuk, ukuran, warna, dan spesifikasi teknis lain
surat suara ditetapkan dalam peraturan KPU.
(2) Nomor urut tanda gambar partai politik dan calon anggota DPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 145
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas baik.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih
tetap ditambah dengan 2% (dua perseratus) dari jumlah pemilih tetap sebagai
cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan
pemungutan suara ulang.
(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat
suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara
untuk anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 146
(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat suara
lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan,
keamanan, serta keutuhan surat suara.
(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan,
dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak,
jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat
berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat
cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan
serta menyegel dan menyimpannya.
(5) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 147Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota serta Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU provinsi, dan sekretariat KPU kabupaten/kota mengenai pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
142 dilaksanakan oleh Bawaslu dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
BAB X
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 148
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilihan anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk semua daerah pemilihan
ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 149(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
TPS meliputi:
a. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPS yang
bersangkutan; dan
b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPS lain/TPSLN dengan menunjukkan surat
pemberitahuan dari PPS untuk memberikan suara di TPS lain/TPSLN.
(3) Dalam hal pada suatu TPS terdapat pemilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPPS pada TPS tersebut mencatat dan melaporkan
kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
Pasal 150(1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima
ratus) orang.
(2) Jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih
yang tercantum di dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan
ditambah dengan 2% (dua perseratus) dari daftar pemilih tetap sebagai
cadangan.
(3) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 151(1) Pelaksanaan pemungutan suara dipimpin oleh
KPPS.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan
pemungutan suara disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
(4) Penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap
TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan oleh PPS.
(5)
Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
(6) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu
yang telah diakreditasi oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(7) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan
mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu atau dari calon anggota
DPD.
Pasal 152
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPS;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar
pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota di TPS; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPS melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat
pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPS dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS;
d. penjelasan kepada pemilih
tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian
suara.
Pasal 153
(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat
suara.
(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan pemilih, akurasi dalam penghitungan
suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda
diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 154(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak
suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat
suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh
pemilih.
(2) Saksi Peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Ketua KPPS wajib membuat dan menandatangani berita acara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut
ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir.
Pasal 155
(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS wajib
memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara
yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan KPPS hanya memberikan surat
suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 156
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas
permintaan pemilih.
(2) Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 157
(1) Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di
luar negeri hanya memilih calon anggota DPR.
(2) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di setiap Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu
yang sama atau waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di
Indonesia.
(3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang
telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan
kepada PPLN di Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pasal 158(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di
TPSLN meliputi:
a. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN
yang bersangkutan; dan
b. pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih
tambahan.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN lain/TPS dengan menunjukkan surat
pemberitahuan dari PPLN untuk memberikan suara di TPSLN lain/TPS.
(3) KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat dan
melaporkan kepada PPLN.
Pasal 159Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri yang
tidak terdaftar sebagai pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih.
Pasal 160(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin
oleh KPPSLN.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi Partai
Politik Peserta Pemilu.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu
yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyerahkan
mandat tertulis dari Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 161
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. penyiapan TPSLN;
b. pengumuman dengan menempelkan daftar pemilih tetap, daftar
pemilih tambahan, dan daftar calon tetap anggota DPR di TPSLN; dan
c. penyerahan salinan daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN melakukan
kegiatan yang meliputi:
a. pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
b. rapat
pemungutan suara;
c. pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
d. penjelasan kepada pemilih
tentang tata cara pemungutan suara; dan
e. pelaksanaan pemberian
suara.
Pasal 162(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPSLN:
a. membuka kotak suara;
b. mengeluarkan seluruh isi kotak
suara;
c. mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan;
d. menghitung
jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan;
e. memeriksa keadaan seluruh surat
suara; dan
f. menandatangani surat suara yang akan digunakan oleh
pemilih.
(2) Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar
Negeri, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat berhak menghadiri kegiatan KPPSLN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketua KPPSLN wajib membuat dan menandatangani berita acara
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara tersebut
ditandatangani oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPSLN dan saksi Partai
Politik Peserta Pemilu yang hadir.
Pasal 163
(1) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPSLN
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(2) Apabila pemilih menerima surat suara yang ternyata rusak,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN wajib
memberikan surat suara pengganti hanya 1 (satu) kali dan mencatat surat suara
yang rusak dalam berita acara.
(3) Apabila terdapat kekeliruan dalam memberikan suara, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPSLN dan KPPSLN hanya memberikan
surat suara pengganti 1 (satu) kali.
Pasal 164
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, dan yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPSLN dapat dibantu oleh orang lain atas
permintaan pemilih.
(2) Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih ditetapkan dengan peraturan KPU.
Pasal 165
(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan lain
pada surat suara.
(2) Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
dinyatakan tidak sah.
Pasal 166(1) Pemilih yang telah memberikan suara, diberi tanda
khusus oleh KPPS/KPPSLN.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam peraturan KPU.
Pasal 167
(1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum
pemungutan suara berakhir.
(2) Ketentuan mengenai waktu berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 168
(1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan
suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara
dengan tertib dan bertanggung jawab.
(3) Saksi melakukan tugasnya dengan
tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan wajib menjaga
ketertiban, ketenteraman dan keamanan di lingkungan TPS/TPSLN.
(5) Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib
melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan
bertanggung jawab.
Pasal 169
(1) Warga masyarakat yang tidak memiliki hak pilih atau yang
tidak sedang melaksanakan pemberian suara dilarang berada di dalam
TPS/TPSLN.
(2) Pemantau Pemilu dilarang berada di dalam TPS/TPSLN.
(3) Warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memelihara ketertiban dan
kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.
Pasal 170
(1) Dalam hal terjadi penyimpangan pelaksanaan pemungutan suara
oleh KPPS/KPPSLN, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri
memberikan saran perbaikan disaksikan oleh saksi yang hadir dan petugas
ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS/TPSLN.
(2) KPPS/KPPSLN seketika itu juga menindaklanjuti saran perbaikan
yang disampaikan oleh pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Pasal 171
(1) Dalam hal terjadi pelanggaran ketenteraman, ketertiban, dan
keamanan pelaksanaan pemungutan suara oleh anggota masyarakat dan/atau oleh
pemantau Pemilu, petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan melakukan
penanganan secara memadai.
(2) Dalam hal anggota masyarakat dan/atau pemantau Pemilu tidak
mematuhi penanganan oleh petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan, yang
bersangkutan diserahkan kepada petugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
BAB XI
PENGHITUNGAN SUARA
Bagian Kesatu
Penghitungan Suara
di TPS/TPSLN
Pasal 172
(1) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS
dilaksanakan oleh KPPS.
(2) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR di TPSLN dilaksanakan oleh KPPSLN.
(3) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS disaksikan
oleh saksi Peserta Pemilu.
(4) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR di TPSLN disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu.
(5) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS diawasi
oleh Pengawas Pemilu Lapangan.
(6) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR di TPSLN diawasi oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(7) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di TPS dipantau
oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
(8) Penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara
calon anggota DPR di TPSLN dipantau oleh pemantau Pemilu dan masyarakat.
(9) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) yang
belum menyerahkan mandat tertulis pada saat pemungutan suara harus menyerahkan
mandat tertulis dari Peserta Pemilu kepada ketua KPPS/KPPSLN.
Pasal 173
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu
pemungutan suara berakhir.
(2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari/tanggal
pemungutan suara.
Pasal 174
(1) KPPS melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
di dalam TPS.
(2) KPPSLN melakukan penghitungan suara Partai Politik Peserta
Pemilu dan suara calon anggota DPR di dalam TPSLN.
(3) Saksi menyaksikan dan mencatat pelaksanaan penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS/TPSLN.
(4) Pengawas Pemilu Lapangan mengawasi pelaksanaan penghitungan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di dalam TPS.
(5) Pengawas Pemilu Luar Negeri mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di
dalam TPSLN.
(6) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
(7) Pemantau Pemilu memantau pelaksanaan penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar TPSLN.
(8) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota di luar TPS.
(9) Warga masyarakat menyaksikan pelaksanaan penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR di luar
TPSLN.
Pasal 175(1) Sebelum melaksanakan penghitungan suara,
KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap;
b. jumlah pemilih yang berasal dari TPS/TPSLN
lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai;
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau salah dalam cara memberikan suara; dan
e. sisa surat suara
cadangan.
(2) Penggunaan surat suara cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua
KPPS/KPPSLN dan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS/KPPSLN yang
hadir.
Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom
nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2) Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
b.
pemberian tanda satu kali pada foto salah satu calon anggota DPD.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan
KPU.
Pasal 177
(1) Ketua KPPS/KPPSLN melakukan penghitungan suara dengan suara
yang jelas dan terdengar dengan memperlihatkan surat suara yang dihitung.
(2) Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan di tempat
yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.
(3) Penghitungan suara dicatat pada lembar/papan/layar
penghitungan dengan tulisan yang jelas dan terbaca.
(4) Format penulisan penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dalam peraturan KPU.
Pasal 178
(1) Peserta Pemilu, saksi, Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri dan masyarakat dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan
suara kepada KPPS/KPPSLN.
(2) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi Peserta
Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri yang hadir
dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN
apabila ternyata terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Dalam hal keberatan yang diajukan melalui saksi Peserta
Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan
pembetulan.
Pasal 179
(1) Hasil penghitungan suara di TPS/TPSLN dituangkan ke dalam
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta ke dalam sertifikat hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan
KPU.
(2) Berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta
sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara ditandatangani oleh anggota KPPS/KPPSLN dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 180(1) KPPS/KPPSLN mengumumkan hasil penghitungan suara
di TPS/TPSLN.
(2) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS
pada hari yang sama.
(3) KPPSLN wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara
pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara
kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Luar Negeri dan PPLN pada hari yang
sama.
(4) KPPS/KPPSLN wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan
kotak suara setelah penghitungan suara.
(5) KPPS/KPPSLN wajib menyerahkan kotak suara tersegel yang
berisi surat suara, berita acara pemungutan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari
yang sama.
(6) Penyerahan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diawasi
oleh Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwaslu kecamatan serta wajib dilaporkan
kepada Panwaslu kabupaten/kota.
Pasal 181PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) dari seluruh
TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat
umum.
Bagian Kedua
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Kecamatan
Pasal 182
(1) PPK membuat berita acara penerimaan hasil penghitungan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari TPS melalui PPS.
(2) PPK melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang
dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu kecamatan.
(3) Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka
kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan
disegel kembali.
(4) PPK membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan membuat sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
(5) PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
tempat umum.
(6) PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu,
Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota.
Pasal 183
(1) Panwaslu kecamatan wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada PPK.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan dugaan adanya pelanggaran,
penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada PPK.
(3) PPK wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 184
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan
KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota PPK dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 185PPK wajib menyerahkan kepada KPU kabupaten/kota surat
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari TPS
dalam kotak suara tersegel serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat PPK yang dilampiri berita acara
pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS.
Pasal 186
(1) PPLN melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR dari seluruh
KPPSLN di wilayah kerjanya serta melakukan penghitungan perolehan suara yang
diterima melalui pos dengan disaksikan oleh saksi Peserta Pemilu yang hadir dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) PPLN wajib membuat dan menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah kerjanya kepada
KPU.
Bagian Ketiga
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Kabupaten/Kota
Pasal 187
(1) KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari PPK.
(2) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU kabupaten/kota mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU kabupaten/kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPRD kabupaten/kota.
(6) KPU kabupaten/kota menyerahkan berita acara rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi
Peserta Pemilu, Panwaslu kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
Pasal 188
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan atas
dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
kabupaten/kota.
(3) KPU kabupaten/kota wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 189
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
kabupaten/kota dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU. (2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh seluruh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi Peserta Pemilu
yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi
Peserta Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai
Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU kabupaten/kota
dan saksi Peserta Pemilu yang hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 190KPU kabupaten/kota menyimpan, menjaga dan mengamankan
keutuhan kotak suara setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagian Keempat
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di
Provinsi
Pasal 191
(1) KPU provinsi membuat berita acara penerimaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU
kabupaten/kota.
(2) KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu.
(3) KPU provinsi membuat berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU provinsi mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU provinsi menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPRD provinsi.
(6) KPU provinsi menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu,
Panwaslu provinsi, dan KPU.
Pasal 192
(1) Panwaslu provinsi wajib menyampaikan laporan atas dugaan
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota kepada KPU provinsi.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada KPU
provinsi.
(3) KPU provinsi wajib langsung menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan
rekapitulasi penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan
perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 193
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
provinsi dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan
dalam peraturan KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh anggota KPU provinsi dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU provinsi dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU provinsi dan saksi Peserta
Pemilu yang hadir yang bersedia menandatangani.
Bagian Kelima
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Secara
Nasional
Pasal 194
(1) KPU membuat berita acara penerimaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU
provinsi.
(2) KPU melakukan rekapitulasi hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(3) KPU membuat berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) KPU mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR dan
DPD.
(6) KPU menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada saksi Peserta Pemilu dan
Bawaslu.
Pasal 195
(1) Bawaslu wajib menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada
KPU.
(2) Saksi dapat menyampaikan laporan atas dugaan adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada
KPU.
(3) KPU wajib langsung menindaklanjuti laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari pelaksanaan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 196
(1) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di KPU
dituangkan ke dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan
KPU.
(2) Berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik
Peserta Pemilu dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
seluruh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang hadir.
(3) Dalam hal terdapat anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu
dan perolehan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi Peserta Pemilu yang
hadir yang bersedia menandatangani.
Pasal 197Saksi Peserta Pemilu dalam rekapitulasi suara anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di PPK, KPU kabupaten/kota, KPU
provinsi, dan KPU harus menyerahkan mandat tertulis dari Peserta Pemilu.
Bagian Keenam
Pengawasan dan Sanksi dalam
Penghitungan Suara dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
Pasal 198
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melakukan
pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS/PPSLN.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan oleh
anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK/PPLN, PPS, dan KPPS/KPPSLN
dalam melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.
(3) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup adanya
pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam rekapitulasi penghitungan
perolehan suara, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas Pemilu Luar Negeri melaporkan
adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(4) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK/PPLN, PPS,
dan KPPS/KPPSLN yang melakukan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan
dikenai tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
BAB XII
PENETAPAN HASIL PEMILU
Bagian Kesatu
Hasil
Pemilu
Pasal 199
(1) Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan suara
calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) KPU wajib menetapkan secara nasional hasil Pemilu anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Penetapan Perolehan Suara
Pasal 200
(1) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan
perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno
terbuka yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu.
(2) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri
oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu provinsi.
(3) Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD
kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dalam sidang pleno terbuka
yang dihadiri oleh para saksi Peserta Pemilu dan Panwaslu
kabupaten/kota.
Pasal 201
(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil
perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk
calon anggota DPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari/tanggal
pemungutan suara.
(2) KPU provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik
untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 15 (lima belas) hari setelah
hari/tanggal pemungutan suara.
(3) KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai
politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 12 (dua belas)
hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Pasal 202
(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas
perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah
suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi
DPR.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 203
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang
batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1), tidak
disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di masing-masing daerah
pemilihan.
(2) Suara untuk penghitungan perolehan kursi DPR di suatu daerah
pemilihan ialah jumlah suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi
jumlah suara sah Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas
perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 ayat (1).
(3) Dari hasil penghitungan suara sah yang diperoleh partai
politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di suatu daerah
pemilihan ditetapkan angka BPP DPR dengan cara membagi jumlah suara sah Partai
Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan jumlah kursi di
satu daerah pemilihan.
BAB XIII
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian
Kesatu
Penetapan Perolehan Kursi
Pasal 204
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPR ditetapkan oleh KPU.
(2) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi.
(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Pasal 205
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik
Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap
Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 202 di daerah
pemilihan yang bersangkutan.
(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan angka BPP DPR.
(3) Setelah ditetapkan angka BPP DPR dilakukan penghitungan
perolehan kursi tahap pertama dengan membagi jumlah suara sah yang diperoleh
suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dengan BPP
DPR.
(4) Dalam hal masih terdapat sisa kursi dilakukan penghitungan
perolehan kursi tahap kedua dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum
terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus) dari BPP DPR.
(5) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan
penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap
ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan
di provinsi untuk menentukan BPP DPR yang baru di provinsi yang
bersangkutan.
(6) BPP DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh
Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah sisa kursi.
(7) Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada
partai politik yang mencapai BPP DPR yang baru di provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 206Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi
dengan BPP DPR yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, penetapan
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan
sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu di provinsi satu demi satu
berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara
terbanyak.
Pasal 207Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 dan sisa suara Partai Politik Peserta
Pemilu sudah terkonversi menjadi kursi, maka kursi diberikan kepada partai
politik yang memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut
di provinsi yang bersangkutan.
Pasal 208Penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 ayat (7) dan Pasal 206 dialokasikan
bagi daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi.
Pasal 209Dalam hal daerah pemilihan adalah provinsi maka
penghitungan sisa suara dilakukan habis di daerah pemilihan tersebut.
Pasal 210Ketentuan lebih lanjut penetapan perolehan kursi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal
209 diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 211
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPRD provinsi ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang
telah ditetapkan oleh KPU provinsi dengan angka BPP DPRD di daerah pemilihan
masing-masing.
(2) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk
anggota DPRD provinsi dengan jumlah kursi anggota DPRD provinsi di daerah
pemilihan masing-masing.
(3) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan
berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis.
Pasal 212
(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah
yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota dengan angka BPP DPRD di daerah
pemilihan masing-masing.
(2) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
cara membagi jumlah perolehan suara sah Partai Politik Peserta Pemilu untuk
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah kursi anggota DPRD
kabupaten/kota di daerah pemilihan masing-masing.
(3) Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan
berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu
dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak
satu persatu sampai habis.
Bagian Kedua
Penetapan Calon Terpilih
Pasal 213(1)
Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.
(2) Calon
terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU provinsi.
(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh
KPU kabupaten/kota.
Pasal 214Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan
ketentuan:
a. calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP;
b. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya
lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu,
maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara
calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
dari BPP;
c. dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi
ketentuan huruf a dengan perolehan suara yang sama, maka penentuan calon
terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara
calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus)
dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus)
dari BPP;
d. dalam hal calon yang memenuhi ketentuan huruf a jumlahnya
kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta pemilu, maka
kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut;
e. dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, maka calon terpilih
ditetapkan berdasarkan nomor urut.
Pasal 215
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di
provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat
jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata
penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai
calon terpilih.
(3) KPU menetapkan calon pengganti antar waktu anggota DPD dari
nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, ketujuh, dan
kedelapan di provinsi yang bersangkutan.
BAB XIV
PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal 216
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan
tingkatannya dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan.
Pasal 217
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD dilakukan setelah
ditetapkan oleh KPU.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara
terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur
dan KPU provinsi yang bersangkutan.
BAB XV
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 218
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang
atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU provinsi atau KPU
kabupaten/kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.
(3) Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari
daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama
berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4) Calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti dengan calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
(5) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota menetapkan calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan keputusan KPU, KPU provinsi,
atau KPU kabupaten/kota.
BAB XVI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG, PENGHITUNGAN SUARA ULANG, DAN
REKAPITULASI SUARA ULANG
Bagian Kesatu
Pemungutan Suara
Ulang
Pasal 219
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana
alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat
digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan; dan/atau
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah.
Pasal 220
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK untuk selanjutnya diajukan
kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan
PPK.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara Ulang
dan Rekapitulasi Suara
Ulang
Pasal 221
(1) Penghitungan suara ulang berupa penghitungan ulang surat
suara di TPS, penghitungan suara ulang di PPK, dan rekapitulasi suara ulang di
PPK, di KPU kabupaten/kota, dan di KPU provinsi.
(2) Penghitungan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi hal
sebagai berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat
dilanjutkan;
b. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
c. penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau
yang kurang mendapat penerangan cahaya;
d. penghitungan suara dilakukan
dengan suara yang kurang jelas;
e. penghitungan suara dicatat dengan tulisan
yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan warga
masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
g. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
h. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
Pasal 222
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
221 ayat (2), saksi Peserta Pemilu atau Pengawas Pemilu Lapangan dapat
mengusulkan penghitungan ulang surat suara di TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan ulang surat suara di TPS harus dilaksanakan dan
selesai pada hari/tanggal yang sama dengan hari/tanggal pemungutan
suara.
Pasal 223Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU
kabupaten/kota, dan KPU provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan sebagai
berikut:
a. kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan
suara tidak dapat dilanjutkan;
b. rekapitulasi hasil penghitungan suara
dilakukan secara tertutup;
c. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang
kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya;
d. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara
yang kurang jelas;
e. rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan
yang kurang jelas;
f. saksi Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, pemantau
Pemilu, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil
penghitungan suara secara jelas; dan/atau
g. rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain
di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan.
Pasal 224
(1) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
223, saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, dan
Panwaslu provinsi dapat mengusulkan untuk dilaksanakan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi yang
bersangkutan.
(2) Rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU
kabupaten/kota, dan KPU provinsi harus dilaksanakan dan selesai pada
hari/tanggal pelaksanaan rekapitulasi.
Pasal 225
(1) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat
hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara
yang diterima PPK melalui PPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan dan saksi
Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu kecamatan, atau Pengawas Pemilu Lapangan, maka
PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
(2) Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (2)
dan Pasal 223 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
Pasal 226Penghitungan suara ulang untuk TPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) dilakukan dengan cara membuka kotak suara
hanya dilakukan di PPK.
Pasal 227
(1) Dalam hal terjadi perbedaan jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari PPK dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU
kabupaten/kota, saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota dan saksi Peserta
Pemilu tingkat kecamatan, Panwaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu kecamatan, maka
KPU kabupaten/kota melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU provinsi, saksi
Peserta Pemilu tingkat provinsi dan saksi Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota,
panitia pengawas Pemilu provinsi, atau panitia pengawas Pemilu kabupaten/kota,
maka KPU provinsi melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan/atau
rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara untuk KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU provinsi dengan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU, saksi Peserta
Pemilu tingkat pusat dan saksi Peserta Pemilu tingkat provinsi, Badan Pengawas
Pemilu, atau panitia pengawas Pemilu provinsi, maka KPU melakukan pembetulan
data melalui pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk KPU provinsi
yang bersangkutan.
BAB XVII
PEMILU LANJUTAN DAN PEMILU SUSULAN
Pasal 228
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi
kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan,
dilakukan Pemilu lanjutan.
(2) Pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
Pasal 229
(1) Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan,
gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu
susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan
penyelengaraan Pemilu.
Pasal 230
(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(2) Penetapan penundaan pelaksanaan
Pemilu dilakukan oleh:
a. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan;
b. KPU kabupaten/kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
c. KPU provinsi atas usul KPU kabupaten/kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
d. KPU atas usul KPU provinsi apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi.
(3) Dalam hal Pemilu tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh
perseratus) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pemilih
terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih,
penetapan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul
KPU.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu
pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemilu susulan diatur dalam peraturan
KPU.
BAB XVIII
PEMANTAUAN PEMILU
Bagian Kesatu
Pemantau
Pemilu
Pasal 231(1) Pelaksanaan Pemilu dapat dipantau oleh
pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam
negeri;
b. badan hukum dalam negeri;
c. lembaga pemantau pemilihan dari
luar negeri;
d. lembaga pemilihan luar negeri; dan
e. perwakilan negara
sahabat di Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Pemantau
Pemilu
Pasal 232(1) Pemantau Pemilu harus memenuhi
persyaratan:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas;
dan
c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi,
atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemantau dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2)
huruf c, huruf d, dan huruf e harus memenuhi persyaratan khusus:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di
negara lain, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau
yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan
pernah melakukan pemantauan;
b. memperoleh visa untuk menjadi pemantau Pemilu dari Perwakilan
Republik Indonesia di Luar Negeri;
c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 233
(1) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2)
mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan Pemilu dengan mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan oleh KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengembalikan formulir pendaftaran kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi:
a. profil organisasi/lembaga;
b. nama dan jumlah anggota
pemantau;
c. alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah;
d. rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin
dipantau; dan
e. nama, alamat, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang
dilampiri pas foto diri terbaru.
(3) KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota meneliti
kelengkapan administrasi pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Pemantau Pemilu yang memenuhi persyaratan diberi tanda
terdaftar sebagai pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi.
(5) Dalam hal pemantau Pemilu tidak memenuhi kelengkapan
administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantau Pemilu yang
bersangkutan dilarang melakukan pemantauan Pemilu.
(6) Khusus pemantau yang berasal dari perwakilan negara sahabat
di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (2) huruf e, yang
bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(7) Tata cara akreditasi pemantau Pemilu diatur lebih lanjut
dalam peraturan KPU.
Bagian Ketiga
Wilayah Kerja Pemantau Pemilu
Pasal 234
(1) Pemantau Pemilu melakukan pemantauan pada satu daerah
pemantauan sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU, KPU
provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
(2) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari
satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU dan wajib melapor ke KPU
provinsi masing-masing.
(3) Pemantau Pemilu yang melakukan pemantauan pada lebih dari
satu kabupaten/kota pada satu provinsi harus mendapatkan persetujuan KPU
provinsi dan wajib melapor ke KPU kabupaten/kota masing-masing.
(4)
Persetujuan atas wilayah kerja pemantau luar negeri dikeluarkan oleh
KPU.
Bagian Keempat
Tanda Pengenal Pemantau Pemilu
Pasal
235
(1) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231 ayat (2) huruf a dan huruf b dikeluarkan oleh KPU, KPU provinsi, atau
KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja yang bersangkutan.
(2) Tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 231 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e dikeluarkan oleh KPU.
(3)
Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tanda pengenal pemantau asing biasa; dan
b. tanda pengenal
pemantau asing diplomat.
(4) Pada tanda pengenal pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dimuat informasi tentang:
a. nama dan alamat pemantau Pemilu yang memberi tugas;
b.
nama anggota pemantau yang bersangkutan;
c. pas foto diri terbaru anggota
pemantau yang bersangkutan;
d. wilayah kerja pemantauan; dan
e. nomor dan
tanggal akreditasi.
(5) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
dalam setiap kegiatan pemantauan Pemilu.
(6) Bentuk dan format tanda pengenal pemantau Pemilu diatur dalam
peraturan KPU.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Pemantau Pemilu
Pasal
236(1) Pemantau Pemilu mempunyai hak:
a. mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah
Indonesia;
b. mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan
Pemilu;
c. memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar
TPS;
d. mendapatkan akses informasi yang tersedia dari KPU, KPU
provinsi, dan KPU kabupaten/kota; dan
e. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan
pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.
(2) Pemantau asing yang berasal dari perwakilan negara asing yang
berstatus diplomat berhak atas kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas
sebagai pemantau Pemilu.
Pasal 237Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban:
a. mematuhi peraturan perundang-undangan dan menghormati
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. mematuhi kode etik
pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh KPU;
c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal
ke KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja
pemantauan;
d. menggunakan tanda pengenal selama menjalankan
pemantauan;
e. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan;
f. melaporkan jumlah dan keberadaan personel pemantau Pemilu
serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU
kabupaten/kota sesuai dengan wilayah pemantauan;
g. menghormati kedudukan,
tugas, dan wewenang penyelenggara Pemilu;
h. menghormati adat istiadat dan
budaya setempat;
i. bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan
pemantauan;
j. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang
dilakukan dengan mengklarifikasikan kepada KPU, KPU provinsi atau KPU
kabupaten/kota; dan
k. melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Larangan bagi Pemantau Pemilu
Pasal
238Pemantau Pemilu dilarang:
a. melakukan kegiatan yang mengganggu
proses pelaksanaan Pemilu;
b. memengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya
untuk memilih;
c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara
Pemilu;
d. memihak kepada Peserta Pemilu tertentu;
e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan
kesan mendukung Peserta Pemilu;
f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apa
pun dari atau kepada Peserta Pemilu;
g. mencampuri dengan cara apa pun urusan politik dan pemerintahan
dalam negeri Indonesia;
h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya
lainnya selama melakukan tugas pemantauan;
i. masuk ke dalam TPS;
dan/atau
j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan
sebagai pemantau Pemilu.
Bagian Ketujuh
Sanksi bagi Pemantau Pemilu
Pasal
239Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 dan Pasal 238 dicabut status dan haknya sebagai
pemantau Pemilu.
Pasal 240
(1) Pelanggaran oleh pemantau Pemilu atas kewajiban dan larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 dan Pasal 238 dilaporkan kepada KPU
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
(2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 dan Pasal 238 dilakukan oleh pemantau dalam negeri dan
terbukti kebenarannya, maka KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota mencabut
status dan haknya sebagai pemantau Pemilu.
(3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 237 dan Pasal 238 dilakukan oleh pemantau asing dan
terbukti kebenarannya, maka KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau
Pemilu.
(4) Pelanggaran atas kewajiban dan larangan yang bersifat tindak
pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh pemantau Pemilu, pemantau Pemilu
yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 241Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi
manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (3) setelah berkoordinasi dengan
Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Pelaksanaan Pemantauan
Pasal
242Sebelum melaksanakan pemantauan, pemantau Pemilu melapor kepada KPU,
KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di
daerah.
Pasal 243Petunjuk teknis pelaksanaan pemantauan diatur dalam
peraturan KPU dengan memperhatikan pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
BAB XIX
PARTISIPASI MASYARAKAT
DALAM PENYELENGGARAAN
PEMILU
Pasal 244(1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi
masyarakat.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi
pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan penghitungan cepat hasil
Pemilu, dengan ketentuan:
a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu Peserta Pemilu.
b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan
tahapan Pemilu.
c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat
secara luas.
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi
penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Pasal 245
(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu,
pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, dan
penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh
KPU.
(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tidak boleh
dilakukan pada masa tenang.
(3) Pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan
paling cepat pada hari berikutnya dari hari/tanggal pemungutan suara.
(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan
metodologi yang digunakannya dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya
bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 246Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu diatur dalam peraturan
KPU.
BAB XX
PENYELESAIAN PELANGGARAN PEMILU
DAN PERSELISIHAN HASIL
PEMILU
Bagian Kesatu
Penyelesaian Pelanggaran Pemilu
Paragraf
1
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilu
Pasal 247
(1) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri menerima
laporan pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh:
a. Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih;
b.
pemantau Pemilu; atau
c. Peserta Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dengan
paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. pihak terlapor;
c. waktu
dan tempat kejadian perkara; dan
d. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
(5) Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengkaji
setiap laporan pelanggaran yang diterima.
(6) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti
kebenarannya, Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu
kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri wajib
menindaklanjuti laporan paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan
diterima.
(7) Dalam hal Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri memerlukan keterangan tambahan dari pelapor mengenai tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah
laporan diterima.
(8) Laporan pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
(9) Laporan pelanggaran pidana Pemilu diteruskan kepada penyidik
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelanggaran Pemilu diatur dalam peraturan Bawaslu.
Paragraf 2
Pelanggaran Administrasi Pemilu
Pasal
248Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran terhadap
ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu dan
terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 249Pelanggaran administrasi Pemilu diselesaikan oleh KPU,
KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan dari Bawaslu, Panwaslu
provinsi, dan Panwaslu kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 250KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memeriksa
dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota.
Pasal 251Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
pelanggaran administrasi Pemilu diatur dalam peraturan KPU.
Paragraf 3
Pelanggaran Pidana Pemilu
Pasal
252Pelanggaran pidana Pemilu adalah pelanggaran terhadap ketentuan
pidana Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya
dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Pasal 253
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan
hasil penyidikannya disertai berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 14
(empat belas) hari sejak menerima laporan dari Bawaslu, Panwaslu provinsi,
Panwaslu kabupaten/kota.
(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara
kepada penyidik kepolisian disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan
untuk dilengkapi.
(3) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu
paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada
penuntut umum.
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima
berkas perkara.
Pasal 254
(1) Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara pidana Pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Sidang pemeriksaan perkara pidana Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh hakim khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hakim khusus diatur dengan
peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 255
(1) Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas
perkara.
(2) Dalam hal terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga)
hari setelah putusan dibacakan.
(3) Pengadilan negeri melimpahkan berkas perkara permohonan
banding kepada pengadilan tinggi paling lama 3 (tiga) hari setelah permohonan
banding diterima.
(4) Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan
banding diterima. (5) Putusan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum
lain.
Pasal 256
(1) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat
(1) dan ayat (4) harus sudah disampaikan kepada penuntut umum paling lambat 3
(tiga) hari setelah putusan dibacakan.
(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 harus
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan diterima oleh
jaksa.
Pasal 257
(1) Putusan pengadilan terhadap kasus pelanggaran pidana Pemilu
yang menurut Undang-Undang ini dapat memengaruhi perolehan suara Peserta Pemilu
harus sudah selesai paling lama 5 (lima) hari sebelum KPU menetapkan hasil
Pemilu secara nasional.
(2) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus sudah diterima KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota dan Peserta
Pemilu pada hari putusan pengadilan tersebut dibacakan.
Bagian Kedua
Perselisihan Hasil Pemilu
Pasal 258
(1) Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan
Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional.
(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan
perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.
Pasal 259
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara
hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah
Konstitusi.
(2) Peserta Pemilu mengajukan permohonan kepada Mahkamah
Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 X 24 (tiga kali dua
puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara
nasional oleh KPU.
(3) KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib
menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 260Setiap orang yang
dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara
paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 261Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal
yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 262Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini, dipidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
Pasal 263Petugas PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak memperbaiki
daftar pemilih sementara setelah mendapat masukan dari masyarakat dan Peserta
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (2), dan
Pasal 43 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 264Setiap anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,
PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi,
Panwaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan
Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,
penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman
daftar pemilih sementara, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, dan
rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia yang
memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh
enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 265Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi
pencalonan anggota DPD dalam Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 266Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau
dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan surat atau dokumen yang dipalsukan untuk
menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota atau
calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan dalam Pasal 73,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah).
Pasal 267Setiap anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan verifikasi partai politik calon
Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), dipidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 268Setiap anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Panwaslu provinsi, dan
Panwaslu kabupaten/kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon
Peserta Pemilu dan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (3) dan dalam Pasal 70 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 269Setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota untuk masing-masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
atau paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 270Setiap orang dengan sengaja melanggar larangan
pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, atau huruf i
dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 271Setiap pelaksana kampanye yang melanggar larangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2), dikenai pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 272Setiap Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/hakim Agung/hakim
Konstitusi, hakim-hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur Bank Indonesia serta Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3)
dikenai pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 273Setiap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, dan perangkat
desa, dan anggota badan permusyaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dikenai pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
Pasal 274Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye
secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk
memilih, atau memilih Peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan haknya untuk
memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
Pasal 275Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota,
Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU
provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan
pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindak pidana
Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta
rupiah).
Pasal 276Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan
ayat (2) dan Pasal 133 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 277Peserta Pemilu yang terbukti menerima sumbangan
dan/atau bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 278Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan,
menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan
dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 279
(1) Pelaksana kampanye yang karena kelalaiannya mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan
belas juta rupiah).
Pasal 280Setiap pelaksana, peserta, atau petugas kampanye yang
terbukti dengan sengaja atau lalai yang mengakibatkan terganggunya tahapan
penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
Pasal 281Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan
Pasal 135 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6
(enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah).
Pasal 282Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau hasil
jajak pendapat dalam masa tenang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 283Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat
suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Pasal 284Setiap perusahaan pencetak surat suara yang dengan
sengaja mencetak surat suara melebihi jumlah yang ditetapkan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 285Setiap perusahaan pencetak surat suara yang tidak
menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan surat suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 146 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda
paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 286Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya
tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau
menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah).
Pasal 287Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan
ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda
paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 288Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan
Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta
Pemilu menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua
belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
Pasal 289Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan
suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00
(delapan belas juta rupiah).
Pasal 290Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan
sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18
(delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)
dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 291Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal 292Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan
kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya pada pemungutan
suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 293Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau
menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam)
bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 294Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang
menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam
berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling
banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 295Setiap orang yang bertugas membantu pemilih yang
dengan sengaja memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 296
(1) Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan
suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) sementara
persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan
ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 297Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan
rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan
sertifikat hasil penghitungan suara yang sudah disegel, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60 (enam puluh)
bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 298Setiap orang yang dengan sengaja mengubah berita acara
hasil penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 299
(1) Anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK yang
karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat penghitungan
suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (duabelas juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12
(dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 300Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu,
atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 60 (enam puluh) bulan dan paling lama 120
(seratus dua puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 301Ketua dan anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja
tidak membuat dan menandatangani berita acara perolehan suara Peserta Pemilu dan
calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling
lama 36 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 302Setiap KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak
memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan
suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, PPS, dan PPK melalui PPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 180 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas
juta rupiah).
Pasal 303Setiap KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan
keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara,
kepada PPK melalui PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (4) dan ayat (5), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas)
bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling
banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 304Setiap Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak mengawasi
penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu kecamatan yang tidak
mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada KPU kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 180 ayat (6), dipidana dengan pidana penjara paling singkat
6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling
sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua
puluh empat juta rupiah).
Pasal 305Setiap PPS yang tidak mengumumkan hasil penghitungan
suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12
(dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan
paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 306Dalam hal KPU tidak menetapkan perolehan hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (2), anggota KPU dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp240.000.000,00 (dua ratus empat
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta
rupiah).
Pasal 307Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan
cepat dan mengumumkan hasil penghitungan cepat pada hari/tanggal pemungutan
suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).
Pasal 308Setiap orang atau lembaga yang melakukan penghitungan
cepat yang tidak memberitahukan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan
hasil resmi Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta
rupiah).
Pasal 309Ketua dan anggota KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta
rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 310Ketua dan anggota Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu
kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, dan/atau Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
Pemilu Luar Negeri yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau
laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan
penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit
Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
Pasal 311Dalam hal penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran
pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Pasal 261, Pasal 262, Pasal
265, Pasal 266, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 276, Pasal 278, Pasal 281, Pasal
286, Pasal 287, Pasal 288, Pasal 289, Pasal 290, Pasal 291, Pasal 293, Pasal
295, Pasal 297, Pasal 298, dan Pasal 300, maka pidana bagi yang bersangkutan
ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam
pasal-pasal tersebut.
BAB XXII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 312Ketentuan
mengenai keikutsertaan partai politik lokal di Aceh dalam Pemilu anggota DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota sepanjang tidak diatur khusus dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku ketentuan
Undang-Undang ini.
Pasal 313Hasil perolehan suara dari pemilih di luar negeri
dimasukkan sebagai perolehan suara untuk daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta
II.
Pasal 314
(1) Dalam hal terdapat daerah pemilihan anggota DPRD provinsi
yang sama dengan daerah pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2004, maka daerah
pemilihan DPRD provinsi tersebut disesuaikan dengan perubahan daerah pemilihan
anggota DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang penyesuaian perubahan daerah
pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
KPU.
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 315Partai Politik
Peserta Pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga
perseratus) jumlah kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat
perseratus) jumlah kursi DPRD provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di 1/2
(setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia, atau memperoleh sekurang-kurangnya
4% (empat perseratus) jumlah kursi DPRD kabupaten/kota yang tersebar
sekurang-kurangnya di 1/2 (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia,
ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun
2004.
Pasal 316Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2004 yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal 315 dapat mengikuti Pemilu tahun 2009 dengan
ketentuan:
a. bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315; atau
b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda
gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan
minimal jumlah kursi; atau
c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 dengan membentuk partai politik baru dengan
nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah kursi;
atau
d. memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu 2004; atau
e. memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi Partai
Politik Peserta Pemilu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 317Untuk Pemilu tahun 2009 KPU melakukan penataan ulang
daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan
kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2004.
Pasal 318Dalam Pemilu tahun 2009, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan
haknya untuk memilih.
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 319Dengan berlakunya
Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4277) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4631), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 320Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA