P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P E L A Y A R A NI.
UMUM
Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik
Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu
pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera
sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan
antarbangsa.
Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus
dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan
Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan
efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan,
meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola
distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan
wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan
hubungan internasional.
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda
perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka
memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung
pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan
antarbangsa.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada
penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara
serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan
barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang,
pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber
daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan
pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan
laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan
sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa
transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya
pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas
mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif
terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan
secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu
dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung
antarwilayah, baik nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena
digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan
pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi
perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang
menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang
pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran perlu dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagai
perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia seperti penerapan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, pengertian istilah "pelayaran" sebagai sebuah
sistem pun telah berubah dan terdiri dari angkutan di perairan, kepelabuhanan,
keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim, yang
selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta
ilmu pengetahuan dan teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia
internasional.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka disusunlah
Undang-Undang tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnan dari Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem
dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan
negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan
kepentingan umum, dan kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan
daerah, serta pertahanan keamanan negara.
Undang-Undang tentang Pelayaran yang memuat empat unsur utama
yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran,
serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:
a. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip
pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang
memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara
lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal
serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional,
dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini
merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat
dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan
perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan
armadanya;
b. pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan
mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara
fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan
swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
c. pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran
memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada
konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana
dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai
sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam "International Ship and Port
Facility Security Code"; dan
d. pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat
ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang
bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan
ketentuan internasional terkait seperti "International Convention for the
Prevention of Pollution from Ships".
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas
dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang
penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan
oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan
aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di
bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai
tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan
aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara
terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih
kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam
pergaulan antarbangsa.
Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah
menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan
kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam
upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan
ekonomi.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini,
berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang
berkaitan dengan pelayaran, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel), Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan
Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention
on the Law of the Sea, 1982), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan
sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada
pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini.
Dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok,
sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud "asas manfaat" adalah pelayaran harus dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan
kesejahteraan rakyat dan pengembangan bagi warga negara, serta upaya peningkatan
pertahanan dan keamanan negara.
Huruf b
Yang dimaksud "asas usaha bersama dan kekeluargaan" adalah
penyelenggaraan usaha di bidang pelayaran dilaksanakan untuk mencapai tujuan
nasional yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat
dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas persaingan sehat" adalah
penyelenggaraan angkutan perairan di dalam negeri harus mampu mengembangkan
usahanya secara mandiri, kompetitif, dan profesional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata tanpa diskriminasi"
adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan
merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh
masyarakat tanpa membedakan suku, agama, dan keturunan serta tingkat
ekonomi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan" adalah pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga
terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana,
antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan
masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan international.
Huruf
f
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah
penyelenggaraan pelayaran harus mengutamakan kepentingan masyarakat
luas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pelayaran harus
merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling
mengisi baik intra-maupun antarmoda transportasi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas tegaknya hukum" adalah Undang-Undang
ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum
serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan
taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pelayaran.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah pelayaran harus
bersendikan kepada kepribadian bangsa, berlandaskan pada kepercayaan akan
kemampuan dan kekuatan sendiri, mengutamakan kepentingan nasional dalam
pelayaran dan memperhatikan pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan
dari dan ke luar negeri.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan hidup" adalah
penyelenggaraan pelayaran harus dilakukan berwawasan lingkungan.
Huruf
k
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan negara" adalah
penyelenggaraan pelayaran harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Republik
Indonesia.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah penyelenggaraan
pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang
pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Termasuk dalam Perairan Indonesia adalah perairan daratan antara
lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan.
Yang dimaksud dengan "kapal"
pada huruf b dan huruf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oleh angin adalah
kapal layar;
b. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang
mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan
tenaga matahari, dan kapal nuklir;
c. kapal yang ditunda atau ditarik adalah kapal yang bergerak
dengan menggunakan alat penggerak kapal lain;
d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat
dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya
dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu
sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat
lainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang mampu
bergerak di bawah permukaan air; dan
f. alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak
sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak
berpindah-pindah untuk waktu yang sama, misalnya hotel terapung, tongkang
akomodasi (acomodation barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan
tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit pengeboran
lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling
units/modu).
Pasal 5
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai
hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek
pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan
laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna
melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan
Wawasan Nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi
perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam
negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan
pelayaran-rakyat.
Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan
transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra dan
antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (liner)"
adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan
berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan "trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut
yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jaringan trayek" adalah kumpulan dari
trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau
barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk
memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa
angkutan laut.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya
ruangan kapal (supply and demand)" adalah terwujudnya pelayanan pada
suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (load factor)
tertentu.
Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan
dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu
diberikan proteksi sampai batas waktu tertentu.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pangsa muatan yang wajar" adalah bahwa
wajar tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang sama (equal share),
tetapi memperoleh pangsa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan, misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional
yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. Khusus untuk
barang-barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar pengangkutannya
dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Perusahaan angkutan laut
nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing untuk
menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair share
agreement).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" adalah perusahaan
angkutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan
keagenan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa
kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk
perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing
secara terus menerus dan tidak terputus.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan angkutan laut khusus antara lain
kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata,
pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan,
kegiatan sosial, dan sebagainya, serta tidak melayani pihak lain dan tidak
mengangkut barang-barang umum.
Angkutan laut khusus baik dalam negeri maupun
luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena
sifat muatannya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut
umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan izin operasi adalah izin yang diberikan
kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian
kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Usaha masyarakat dalam ketentuan ini adalah usaha yang dilakukan
oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan mendorong
usaha-usaha yang bersifat kooperatif.
Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri
dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-nilai budaya bangsa yang tidak
hanya terdapat pada cara pengelolaan usaha serta pengelolanya misalnya mengenai
hubungan kerja antarpemilik kapal dengan awak kapal, tetapi juga pada jenis dan
bentuk kapal yang digunakan. Hal-hal tersebut perlu dilestarikan dan
dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain
sebagai berikut:
a. ukuran dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade,
dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan layar atau mesin
dengan tenaga kurang dari 535 TK atau 535 TK X 0,736 = 393,76 KW;
c. pengawakan yang mempunyai kualifikasi berbeda dengan
kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;
d. lingkup operasinya dapat menjangkau daerah terpencil yang
tidak memiliki fasilitas pelabuhan dan kedalaman air yang rendah serta negara
yang berbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga
manusia (padat karya).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia"
adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di
bidang angkutan laut pelayaran-rakyat.
Persyaratan tersebut antara lain Kartu
Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili,
dll.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan
pelindungan terhadap kelangsungan usaha angkutan laut pelayaran-rakyat, dan
diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan,
dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa
mengurangi pembinaan terhadap unsur-unsur angkutan lainnya di
perairan.
Ayat (2)
Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh
Pemerintah dalam bentuk pengaturan, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan
karakteristiknya.
Angkutan laut pelayaran-rakyat dapat melayari angkutan
sungai dan danau sepanjang memenuhi persyaratan alur dan kedalaman sungai dan
danau.
Yang dimaksud dengan "meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha
angkutan laut nasional dan lapangan kerja" adalah dengan memberikan kemudahan
mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan.
Ayat (3)
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat selain melakukan
kegiatan angkutan pelayaran rakyat di wilayah perairan Indonesia, juga dapat
menyinggahi pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam
rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional
antarnegara.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan
sungai dan danau di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas
cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan
mendukung perwujudan Wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia.
Yang
dimaksud dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang
perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan
sungai dan danau.
Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik
kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan pemerintah negara tetangga" adalah perjanjian yang telah
disepakati antarnegara yang memuat antara lain persyaratan kapal, kuota kapal,
dan persyaratan administrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "intramoda" dalam kegiatan angkutan sungai
dan danau adalah angkutan penyeberangan.
Yang dimaksud dengan "antarmoda"
adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi
udara.
Intra maupun antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi
nasional.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "trayek tetap" adalah pelayanan angkutan
sungai dan danau yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan
menyebutkan pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan
tidak teratur" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan secara
tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (6)
Yang dimaksud "izin dari Syahbandar" adalah persetujuan
berlayar.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan
penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas
cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan
mendukung perwujudan Wawasan Nusantara.
Ayat (2)
Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia
dengan negara tetangga asing dilaksanakan menurut asas timbal-balik
(reciprocal).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jarak tertentu" adalah bahwa tidak semua
daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan oleh angkutan penyeberangan,
tetapi daratan yang dihubungkan merupakan pengembangan jaringan jalan dan/atau
jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan tetap memenuhi
karakteristik angkutan penyeberangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya
secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya
tidak tertarik untuk melayani rute-rute demikian.
Oleh sebab itu, guna
mengembangkan daerah-daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari
daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau
maju diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana angkutan
di perairan, baik swasta maupun koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral
berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah" adalah bahwa penyusunan usulan
trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan
mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program
sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi,
perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan
potensi daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang" adalah paling
sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan
agar perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat
melakukan peremajaan kapal.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan
di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan
angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum
bagi penyedia dan pengguna jasa.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari Gross
Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara keseluruhan yang dihitung
sesuai dengan ketentuan konvensi internasional tentang pengukuran kapal
(International Tonnage Measurement of Ships) tahun 1969.
Ayat
(2)
Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional
dimungkinkan adanya investasi dari asing, sedangkan mengenai kepemilikan tetap
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman
modal.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "barang tertentu" adalah barang milik penumpang,
barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering
yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang
diangkut melalui kapal Ro-Ro, dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak
terdapat perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk bongkar muat barang
selain yang disebutkan di atas harus dilakukan oleh perusahaan bongkar
muat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "cargodoring" adalah pekerjan
melepaskan barang dari tali atau jala-jala (ex tackle) di dermaga dan
mengangkut dari dermaga ke gundang/lapangan penumpukan selanjutnya menyusun di
gundang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan
"receiving/delivery" adalah pekerjaan memindahkan barang dan
timbunan/tempat penumpukan di gundang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai
tersusun di atas kendaraan di pintu gundang/lapangan penumpukan atau
sebaliknya.
Yang dimaksud dengan "stuffing" adalah pekerjaan
penumpukan ke dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan
penumpukan.
Yang dimaksud dengan "stripping" adalah pekerjaan
pembongkaran dari dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau di lapangan
penumpukan.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang
diberikan oleh penyelenggara angkutan laut kepada pengguna jasa angkutan
laut.
Struktur tarif merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan
waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkutan dalam satu
paket angkutan.
Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan
berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh
penyelenggara angkutan.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan tidak
membedakan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan
telah memenuhi perjanjian pengangkutan yang disepakati.
Perjanjian
pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sebagaimana ditetapkan
dalam perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan
nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adalah Bill of
Lading atau Konosemen dan Manifest.
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah seperti bencana
alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara
dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh
Pemerintah.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kematian atau lukanya penumpang yang
diangkut" adalah matinya atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan
selama dalam pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakan pada
saat naik ke atau turun dari kapal, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan
dan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan
pelayanan kepada penumpang dalam batas kelayakan selama menunggu keberangkatan
dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian perusahaan
angkutan di perairan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah orang perseorangan
warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan
pengoperasian kapal, tetapi meninggal atau luka atau menderita kerugian akibat
pengoperasian kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "asuransi perlindungan dasar" adalah
asuransi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perasuransian.
Pasal 42
Ayat (1)
Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat wanita
hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia
dimaksudkan agar mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan dengan
baik.
Yang dimaksud dengan "fasilitas khusus" dapat berupa penyediaan jalan
khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau
penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana
bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi
tidur.
Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi
roda karena lumpuh, cacat kaki, atau tuna netra dan sebagainya.
Tidak
termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang
menderita penyakit menular sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang
dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang
berbahaya" adalah kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbahaya
yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (chemical), dan
radioaktif.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas"
adalah tanggung jawab operator transportasi multimoda terhadap kerugian yang
disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbatas pada suatu jumlah yang
sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya angkut yang harus dibayar atas
barang yang terlambat, tetapi tidak melebihi jumlah biaya angkut yang harus
dibayar berdasarkan kontrak transportasi multimoda.
Keseluruhan jumlah
tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi multimoda tidak boleh
melebihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kerugian total terhadap
barang.
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemberian fasilitas di bidang pembiayaan
dan perpajakan" adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan
pengadaan armada niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada
niaga nasional baik yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank
dengan kondisi pinjaman yang menarik; dan
c. memberikan insentif fiskal
bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu"
adalah pusat industri yang meliputi antara lain fasilitas pembangunan,
perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri
penunjangnya, seperti material kapal, permesinan, dan perlengkapan
kapal.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud "bahan baku dan komponen kapal" antara lain
material, suku cadang, dan perlengkapan kapal.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah pemegang
hipotek dapat menggunakan grosse akta hipotek sebagai landasan hukum
untuk melaksanakan eksekusi tanpa melalui proses gugatan di
pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Biaya salvage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang
didahulukan lainnya agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan kolam pelabuhan
yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas kapal.
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pintu gerbang kegiatan perekonomian"
adalah sarana perkembangan perekonomian daerah, nasional, dan kegiatan
perdagangan internasional.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelabuhan laut" adalah pelabuhan yang
dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan
penyeberangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan
internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional.
Pelabuhan
internasional adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar
negeri.
Pelabuhan hub internasional adalah pelabuhan utama yang
terbuka untuk perdagangan luar negeri dan berfungsi sebagai pelabuhan alih muat
(transhipment) barang antarnegara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai
kondisi perairan (gelombang, arus, kedalaman, dan pasang surut) dan kondisi
lahan (kontur permukaan tanah).
Yang dimaksud dengan "kelayakan lingkungan"
adalah tempat yang akan digunakan untuk lokasi pelabuhan tidak menganggu
lingkungan dan sesuai dengan peruntukannya.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud "fasilitas pokok" antara lain dermaga, gundang,
lapangan penumpukan, terminal penumpang, terminal peti kemas, terminal Ro-Ro,
fasilitas penampungan dan pengolahan limbah, fasilitas bunker, fasilitas pemadam
kebakaran, fasilitas gudang untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun,
fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.
Huruf b
Yang dimaksud "fasilitas penunjang" antara lain kawasan
perkantoran, fasilitas pos dan telekomunikasi, fasilitas pariwisata dan
perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan
rel kereta api, jaringan air limbah, drainase dan sampah, tempat tunggu
kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, kawasan industri, dan fasilitas umum
lainnya (peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan
kesehatan).
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain
alur-pelayaran, perairan tempat labuh, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar
dan olah gerak kapal, perairan tempat alih muat kapal, perairan untuk kapal yang
mengangkut bahan atau barang berbahaya, perairan untuk kegiatan karantina,
perairan alur penghubung intrapelabuhan, perairan pandu, dan perairan untuk
kapal pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain perairan
untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba
kapal (percobaan berlayar), perairan tempat kapal mati, perairan untuk keperluan
darurat, dan perairan untuk kegiatan rekreasi (wisata
air).
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang
ditentukan dengan lintang dan bujur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah bahwa negara
mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang
ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk pelabuhan laut pengumpan regional
ditetapkan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ditetapkan oleh
bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan pemerintahan lainnya" antara lain
kegiatan kehutanan dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang
berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan
penambangan liar (illegal mining) yang ke luar masuk melalui
pelabuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
1 (satu) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan
dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya, antara lain, persewaan
lahan, pergundangan, dan penumpukan.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat
hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha
Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menunjang kelancaran
operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan", antara lain
perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik
dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat
tunggu kendaraan bermotor.
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila
ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan
fasilitas pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat
komersial.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur,
sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan operasional" adalah Standar
Operasional Pelabuhan, sumber daya manusia yang mengoperasikan, kesiapan
instansi lain seperti karantina, bea cukai, dan imigrasi sesuai
kebutuhan.
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur,
sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh
bupati.
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu" adalah kegiatan untuk
menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat
barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh
dari pelabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a.
pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e.
perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aspek administrasi" adalah rekomendasi
dari gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar setempat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah menunjang industri
tertentu, dengan arus barang khusus bervolume besar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran"
adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta
sumber daya manusia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan"
adalah fasilitas pokok, fasilitas penunjang, serta fasilitas pencegahan dan
penanggulangan pencemaran.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah
peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan
Pencemaran dari kapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta mekanisme
yang tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan laut dan kapal niaga
untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta
peningkatan terus menerus dalam rangka memastikan dan mempertahankan
terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap standar keselamatan dan pencegahan
pencemaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang terkait dengan
manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu
kesatuan sistem dan prosedur dan mekanisme yang tertulis dan terdokumentasi bagi
perusahaan angkutan laut dan kapal niaga untuk pengaturan, pengelolaan,
pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus dalam rangka
memastikan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap kesiapan kapal menghadapi,
mempertahankan, dan menjaga keamanan kapal dalam rangka meningkatkan keselamatan
kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Ayat (1)
Yang dimaksud "ketentuan internasional" adalah ketentuan yang
diterbitkan oleh International Authority of Lighthouse Association
(IALA), antara lain yang mengatur standardisasi serta kecukupan dan
keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) dan International
Telecommunication Union (ITU) dan International Maritime Pilotage
Association (IMPA).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Sistem pengamanan fasilitas pelabuhan adalah prosedur pengamanan
di fasilitas pelabuhan pada semua tingkatan keamanan
(security
level).
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi
pagar pengaman, pos penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan
komunikasi, dan penerangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Sistem komunikasi" adalah tata cara
berhubungan atau komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara
koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi
terkait.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Personel pengaman" adalah personel yang
memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sesuai dengan
manajemen pengamanan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS
Code).
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengadaan kapal", adalah kegiatan
memasukkan kapal dari luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal baru untuk
didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pembangunan
kapal" adalah pembuatan kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri
yang langsung berbendera Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pengerjaan kapal"
adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan,
dan perawatan kapal.
Yang dimaksud dengan "perlengkapan kapal" adalah
bagian-bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu
(smoke detector) dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan
peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi
untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi
dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah
fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 126
Ayat (1)
Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran
GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:
a. kapal perang;
b.
kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah
raga.
Ayat (2)
Huruf a
Jenis-jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
l. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (meliputi keselamatan
konstruksi, perlengkapan, dan radio kapal); dan
2. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas
dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf b
Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan
SOLAS 1974 antara lain:
1. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
2.
Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan
Perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang;
dan
5. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf c
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan sebagai
bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan kapal dan pengawakan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pejabat pemerintah" adalah pejabat
pemeriksa keselamatan kapal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang
keselamatan yang diangkat oleh Menteri.
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sewaktu waktu" adalah di luar jadwal yang
ditentukan untuk perawatan berkala, karena adanya kebutuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah diberikannya
keringanan terhadap persyaratan keselamatan kapal dalam kondisi sebagai
berikut:
a. kapal yang melakukan percobaan berlayar;
b. kapal yang
digunakan dalam penanggulangan bencana;
c. kapal berlayar dalam cuaca buruk dan/atau mengalami musibah
yang mengakibatkan rusak atau hilangnya perlengkapan kapal;
d. kapal yang
digunakan untuk melaksanakan kegiatan pencarian dan pertolongan;
e. kapal
berlayar menuju galangan untuk perbaikan
(docking); atau
f. kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan
utamanya, dengan mempertimbangkan daerah-pelayarannya tidak efisien apabila
harus memasang perlengkapan keselamatan tertentu atau alat komunikasi
tertentu.
Sebagai contoh kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi,
atau bahan utamanya, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
internasional, tetapi karena daerah-pelayarannnya lokal dan dekat maka
persyaratan peralatan keselamatannya dapat disesuaikan dengan
kebutuhan.
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "operator kapal" adalah setiap orang yang
berdasarkan alas hak tertentu dengan pemilik kapal mengoperasikan
kapal.
Pasal 139
Yang dimaksud dengan "menyimpang dari rute" adalah tindakan yang
dilakukan oleh Nakhoda dalam rangka penyelamatan dalam hal terjadinya gangguan
cuaca seperti badai tropis (tropical cyclone) atau taifun
(hurricane).
Yang dimaksud dengan "tindakan lainnya yang diperlukan"
yaitu tindakan yang harus dilakukan Nakhoda untuk melakukan pertolongan setelah
mendengar isyarat bahaya (distress signal) dari kapal lain yang
menyatakan "I'm in danger and required immediate assitance" (Convention on
the International Regulations for Preventing Collisions at Sea,
1972/COLREGs).
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dewan kapal" adalah dewan yang dibentuk di
atas kapal yang terdiri atas perwira kapal dengan tugas membantu dan memberikan
saran kepada pengganti sementara Nakhoda dalam menjalankan
kewenangannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 141
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "buku harian kapal (log book)"
adalah catatan yang memuat keterangan mengenai berbagai hal yang terkait dengan
operasional kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dapat dijadikan alat bukti" adalah buku
harian kapal merupakan catatan otentik sehingga dapat digunakan untuk
membuktikan terjadinya peristiwa atau keberadaan seseorang di
kapal.
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "berperilaku yang tidak layak" antara
lain:
a. mempengaruhi orang lain untuk mogok kerja, terlambat melakukan
dinas jaga dan/atau melawan perintah atasan;
b. mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina, memfitnah,
dan/atau tidak santun;
c. memiliki minuman keras, material pornografi,
dan/atau obat terlarang; atau
d. berjudi, mabuk, dan tindakan
asusila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran dalam negeri" adalah
metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diterapkan pada
kapal-kapal Indonesia yang tidak tunduk pada ketentuan Konvensi Internasional
tentang Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurement of Ship
1969/TMS 1969).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran internasional" adalah
metode pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Konvensi
Internasional tentang Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurement
of Ship 1969/TMS 1969).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran khusus" dipergunakan
untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu
antara lain metode pengukuran terusan Suez dan metode pengukuran terusan
Panama.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanda selar" adalah rangkaian huruf dan
angka yang terdiri dari GT, angka yang menunjukan besarnya tonase kotor, nomor
surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat
ukur.
Contoh:
GT: Singkatan dari Gross Tonnage
123: Angka
tonase kotor kapal
No.: Singkatan dari nomor
45: Nomor surat ukur
Ba:
Kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur (Ba adalah kode
pengukuran dari pelabuhan Tanjung Priok).
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendaftaran kapal" adalah pendaftaran hak
milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(4)
Yang dimaksud dengan "
grosse akta pendaftaran" adalah
salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas
kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik kapal pada
saat mendaftarkan kapalnya antara lain berupa:
1. Bagi kapal bangunan
baru
a) kontrak pembangunan kapal;
b) berita acara serah terima
kapal; dan
c) surat keterangan galangan.
2. Bagi kapal yang pernah
didaftar di negara lain
a) bill of sale; dan
b) protocol of delivery and
acceptance.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian
angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari
tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori
kapal.
Contoh:
2008 : Tahun pendaftaran kapal
Pst: Kode pengukuran dari
tempat kapal di daftar
No.: Nomor
4999: Nomor akta pendaftaran kapal
L:
Kode kategori kapal (L kode kategori untuk kapal laut, N kode kategori untuk
kapal nelayan, P kode kategori untuk kapal pedalaman yaitu kapal yang berlayar
di sungai dan danau).
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Cukup jelas
Pasal 161
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Laut", "Pas Besar", dan "Pas Kecil"
adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat
mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal
penangkap ikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud "perairan sungai dan danau" meliputi sungai,
danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.
Pasal 164
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "identitas kapal" adalah nama kapal dan
pelabuhan tempat kapal didaftar yang dicantumkan pada badan kapal, bendera
kebangsaan yang dikibarkan pada buritan kapal sesuai dengan Surat Tanda
Kebangsaan yang diberikan oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 167
Cukup jelas
Pasal 168
Cukup jelas
Pasal 169
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kapal untuk jenis dan ukuran tertentu"
adalah kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross
Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang melakukan
pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam negeri
jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan kewenangan oleh
Pemerintah" adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah kapal barang
dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan
kapal penumpang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan
untuk kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan
tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai
sertifikat ditetapkan tersendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 171
Cukup jelas
Pasal 172
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu lainnya" antara lain
penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara
suar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan
internasional.
Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia yang
berkaitan dengan Sistem Pelampungan "A" (standar navigasi yang mengacu pada
standar Eropa).
Ketentuan internasional yaitu:
1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS
82) yang berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2) Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan
keselamatan navigasi (Safety of Navigation-Chapter V);
3) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime
Organization (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan
navigasi (Safety of Navigation);
4) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography
Organization (IHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5) Ketentuan
yang dikeluarkan oleh
International Association Marine Aids to Navigation and
Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu
Navigasi-Pelayaran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan
untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platform),
pengerukan, salvage, dan terminal khusus di lokasi tertentu.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 173
Cukup jelas
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hambatan" adalah keadaan yang dapat
mengganggu atau menghalangi lalu lintas angkutan di perairan antara lain
kerangka kapal di alur-pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kapal tertentu" adalah kapal perang, kapal
negara, kapal rumah sakit, kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk
keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia,
kapal yang melakukan percobaan berlayar, dan kapal swasta yang melakukan tugas
pemerintahan.
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
adalah ketentuan nasional dan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi,
antara lain:
1. Ketentuan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi; dan
2. Ketentuan internasional, yaitu International
Telecommunication Union (ITU) yang telah diratifikasi terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2004 tentang Pengesahan Instruments
Amending The Constitution and The Convention of The International
Telecommunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan
Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh 2002) dan
International Maritime Organization (IMO).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hambatan" antara lain adalah adanya
gangguan frekuensi yang penggunaannya tidak sesuai dengan
peruntukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 182
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 183
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "komunikasi marabahaya" adalah komunikasi
yang menunjukkan adanya stasiun atau unit bergerak atau orang lain dalam keadaan
benar-benar bahaya dan membutuhkan pertolongan segera (MAYDAY MAYDAY
MAYDAY).
Yang dimaksud dengan "komunikasi segera" adalah komunikasi yang
berisikan informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas
kapal atau informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang jatuh di laut
(PAN PAN PAN).
Yang dimaksud dengan "komunikasi keselamatan" adalah
komunikasi yang berisi informasi tentang:
a. adanya pergeseran posisi Sarana
Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c.
adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
d. munculnya
sebuah karang;
e. adanya benda terapung yang membahayakan-pelayaran;
f.
dukungan untuk operasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue);
atau
g. pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship) (SECURITY
SECURITY SECURITY).
Yang dimaksud dengan "siaran tanda waktu standar"
adalah pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun pantai, dan pihak lain
yang memerlukan informasi waktu dan mencocokkan kronometer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 184
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "awak kapal tertentu" adalah perwira
nautika yang bertanggung jawab terhadap keadaan cuaca.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 188
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran"
adalah alur yang menuju ke terminal khusus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan lainnya" antara lain
pembangunan pelabuhan, penahan gelombang, penambangan, dan bangunan lainnya yang
memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya
alur-pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 190
Cukup jelas
Pasal 191
Cukup jelas
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu" antara lain perairan
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), jalur Traffic Separation Scheme
(TSS), area Ship to Ship Transfer (STS), perairan yang telah
ditetapkan Ship Reporting System (SRS).
Yang dimaksud dengan "semua
informasi" adalah informasi yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan
pelayaran.
Pasal 194
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terus menerus, langsung, dan secepatnya"
adalah berlayar dari laut bebas melintas perairan Indonesia dan langsung menuju
ke laut bebas lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang
Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kapal yang
mengalami musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang
sedang mengalami musibah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 195
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi
pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah
uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau
instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau
operator.
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah
perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran
GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.
Yang dimaksud
dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena
kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda
memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelimpahan pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan
pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau terminal khusus.
Yang
dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah untuk memenuhi kebutuhan, sesuai
persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut
apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas
Pasal 200
Cukup jelas
Pasal 201
Cukup jelas
Pasal 202
Cukup jelas
Pasal 203
Cukup jelas
Pasal 204
Cukup jelas
Pasal 205
Cukup jelas
Pasal 206
Cukup jelas
Pasal 207
Ayat (1)
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan
pelayaran oleh Syahbandar dilakukan di dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan kompetensi berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan
perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan.
Pasal 208
Cukup jelas
Pasal 209
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di
pelabuhan" antara lain menerbitkan izin untuk kegiatan pengelasan, pembersihan
tangki (tank cleaning), perpindahan sandar kapal, melarang atau
mengizinkan orang naik ke atas kapal, dan alih muat barang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 210
Cukup jelas
Pasal 211
Cukup jelas
Pasal 212
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional" adalah mengenai
sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port
Facility Security Code/ISPS Code).
Yang dimaksud dengan "Syahbandar
bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee)"
adalah Syahbandar atas nama Pemerintah selaku Designated Authority (DA)
berwenang menentukan tingkat keamanan di pelabuhan (security
level).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat meminta bantuan" adalah Syahbandar
berhak meminta dukungan dan bantuan apabila diperlukan antara lain jika terjadi
tindak pidana atau kriminal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 213
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "surat dan dokumen kapal" antara lain Surat
Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Garis
Muat, Sertifikat Pengawakan Kapal, dan dokumen muatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 214
Yang dimaksud dengan "warta kapal" adalah informasi tentang
kondisi umum kapal dan muatannya (ship condition).
Pasal 215
Yang dimaksud dengan "petunjuk serta perintah Syahbandar" antara
lain menolak kedatangan kapal, memerintahkan perpindahan kapal, dan menentukan
tempat labuh jangkar.
Pasal 216
Cukup jelas
Pasal 217
Cukup jelas
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila
Syahbandar mendapat laporan adanya indikasi bahwa kapal tidak memenuhi
persyaratan kelaiklautan dan keamanan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan"
meliputi konvensi internasional yang mengatur mengenai port state
control.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 219
Ayat (1)
Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional
disebut port clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan
kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 220
Cukup jelas
Pasal 221
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "dapat" adalah apabila dari hasil pemeriksaan
pendahuluan terdapat keterangan dan/atau bukti awal mengenai kesalahan atau
kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira
kapal.
Pasal 222
Cukup jelas
Pasal 223
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klaim-pelayaran
(maritime claim)"
sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan kapal
(arrest of ships),
timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian
kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi baik di daratan
atau perairan atau laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, kapalnya, atau barang muatannya
sebagai akibat kegiatan operasi salvage atau perjanjian tentang
salvage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis
pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh kapal, termasuk biaya yang
diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan,
kapalnya, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat
terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan
pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap kapal, termasuk juga biaya
penyelamatan kapal dan awak kapal;
f. biaya pemakaian atau pengoperasian atau penyewaan kapal yang
tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas kapal, yang
tertuang dalam perjanjian pencarteran atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang termasuk peti/koper yang
diangkut di atas kapal;
i. kerugian dan kerusakan kapal dan barang karena terjadinya
peristiwa kecelakaan di laut (general average);
j. biaya penarikan
kapal
(towage);
k. biaya pemanduan
(pilotage);
l. biaya barang-barang, perlengkapan, kebutuhan kapal, Bahan
Bakar Minyak atau bunker, peralatan kapal termasuk peti kemas yang disediakan
untuk pelayanan dan kebutuhan kapal untuk pengoperasian, pengurusan,
penyelamatan atau pemeliharaan kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi,
perbaikan, mengubah atau melengkapi kebutuhan kapal;
n. biaya pelabuhan, kanal, galangan, bandar, alur pelayaran, dan
atau biaya-biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira dan Anak
Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas kapal termasuk biaya untuk
repatriasi, asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaan atau disbursements yang dikeluarkan untuk
kepentingan kapal atas nama pemilik kapal;
q. premi asuransi (termasuk "mutual insurance call") kapal
yang harus dibayar oleh pemilik kapal atau pencarter kapal tanpa Anak Buah Kapal
atau bare boat (demise charterer);
r. komisi, biaya, perantara atau broker atau keagenan yang harus
dibayar berkaitan dengan kapal atas nama pemilik kapal tanpa Anak Buah Kapal
(demise charterer);
s. biaya sengketa berkenaan dengan status
kepemilikan kapal;
t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan kapal
(co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil
tambang kapal;
u. biaya gadai atau hipotek kapal atau pembebanan lain yang
sifatnya sama atas kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian
penjualan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 224
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pelaut" adalah dokumen identitas
pelaut dan perjanjian kerja laut. Dokumen identitas pelaut antara lain terdiri
atas Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut.
Yang dimaksud dengan "disijil"
adalah dimasukkan dalam buku daftar awak kapal yang disebut buku sijil yang
berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan
tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 225
Cukup jelas
Pasal 226
Cukup jelas
Pasal 227
Cukup jelas
Pasal 228
Cukup jelas
Pasal 229
Cukup jelas
Pasal 230
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab unit kegiatan lain di
perairan" antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan
minyak di perairan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "institusi yang berwenang untuk penanganan
lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara
nasional.
Pasal 231
Cukup jelas
Pasal 232
Cukup jelas
Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk
juga limbah radioaktif.
Pasal 234
Cukup jelas
Pasal 235
Cukup jelas
Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah
minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta
kotoran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 238
Cukup jelas
Pasal 239
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah pembuangan limbah
tidak boleh dilakukan pada alur-pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam,
taman nasional, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan,
sempadan pantai, kawasan terumbu karang, kawasan mangrove, kawasan
perikanan dan budidaya, kawasan pemukiman, dan daerah sensitif terhadap
pencemaran.
Yang dimaksud dengan "pembuangan limbah" termasuk juga berupa
kerangka kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 240
Cukup jelas
Pasal 241
Ayat (1)
Yang dimaksud "penutuhan kapal" adalah kegiatan pemotongan dan
penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi dengan aman dan berwawasan
lingkungan (safe and environmentally sound manner).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 242
Cukup jelas
Pasal 243
Cukup jelas
Pasal 244
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahaya" adalah ancaman yang disebabkan
oleh faktor eksternal dan internal dari kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang" termasuk juga orang yang berada di
menara suar yang ditemukan dalam keadaan bahaya.
Yang dimaksud dengan "pihak
lain" antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di sekitar lokasi bahaya,
stasiun radio pantai dan pejabat berwenang terdekat yang memilki kewenangan
untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.
Ayat (4)
Pelaporan oleh Nakhoda dilakukan untuk setiap bahaya bagi
keselamatan kapal, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri, baik yang
mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di
perairan yang dapat mengganggu keselamatan berlayar maupun tidak.
Yang
dimaksud dengan "melaporkan" adalah menyampaikan berita bahaya bagi keselamatan
kapal dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun Radio
Pantai, Vessel Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse serta
sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik
perhatian bagi pihak lain.
Pasal 245
Cukup jelas
Pasal 246
Cukup jelas
Pasal 247
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain Nakhoda kapal lain
yang berada di sekitar lokasi kecelakaan, stasiun radio pantai dan pejabat
berwenang terdekat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses
kecelakaan tersebut.
Pasal 248
Yang dimaksud dengan "melaporkan" adalah menyampaikan berita
kecelakaan kapal dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun
Radio Pantai, Vessel Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse
serta sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik
perhatian bagi pihak lain.
Pasal 249
Yang dimaksud dengan "dibuktikan lain" adalah berdasarkan
pembuktian telah dilakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 250
Cukup jelas
Pasal 251
Cukup jelas
Pasal 252
Cukup jelas
Pasal 253
Cukup jelas
Pasal 254
Cukup jelas
Pasal 255
Cukup jelas
Pasal 256
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi
adalah institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan investigasi sebab
terjadinya kecelakaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional
Keselamatan Transportasi disampaikan kepada Menteri yang disertai dengan
rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan yang terkait dengan sistem, sarana dan
prasarana transportasi, serta sumber daya manusia.
Pasal 257
Cukup jelas
Pasal 258
Cukup jelas
Pasal 259
Cukup jelas
Pasal 260
Cukup jelas
Pasal 261
Cukup jelas
Pasal 262
Cukup jelas
Pasal 263
Cukup jelas
Pasal 264
Cukup jelas
Pasal 265
Cukup jelas
Pasal 266
Cukup jelas
Pasal 267
Cukup jelas
Pasal 268
Cukup jelas
Pasal 269
Ayat (1)
Sistem informasi pelayaran bertujuan untuk memberikan informasi
di bidang angkutan perairan dan kepelabuhanan serta terjaminnya keselamatan dan
keamanan pelayaran dan memberikan perlindungan lingkungan maritim.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 270
Cukup jelas
Pasal 271
Cukup jelas
Pasal 272
Cukup jelas
Pasal 273
Cukup jelas
Pasal 274
Cukup jelas
Pasal 275
Cukup jelas
Pasal 276
Cukup jelas
Pasal 277
Cukup jelas
Pasal 278
Cukup jelas
Pasal 279
Cukup jelas
Pasal 280
Cukup jelas
Pasal 281
Cukup jelas
Pasal 282
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyidik lainnya" adalah penyidik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Perwira Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 283
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan " melakukan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab" adalah bahwa dalam melaksanakan tugasnya penyidik wajib
menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 284
Cukup jelas
Pasal 285
Cukup jelas
Pasal 286
Cukup jelas
Pasal 287
Cukup jelas
Pasal 288
Cukup jelas
Pasal 289
Cukup jelas
Pasal 290
Cukup jelas
Pasal 291
Cukup jelas
Pasal 292
Cukup jelas
Pasal 293
Cukup jelas
Pasal 294
Cukup jelas
Pasal 295
Cukup jelas
Pasal 296
Cukup jelas
Pasal 297
Cukup jelas
Pasal 298
Cukup jelas
Pasal 299
Cukup jelas
Pasal 300
Cukup jelas
Pasal 301
Cukup jelas
Pasal 302
Cukup jelas
Pasal 303
Cukup jelas
Pasal 304
Cukup jelas
Pasal 305
Cukup jelas
Pasal 306
Cukup jelas
Pasal 307
Cukup jelas
Pasal 308
Cukup jelas
Pasal 309
Cukup jelas
Pasal 310
Cukup jelas
Pasal 311
Cukup jelas
Pasal 312
Cukup jelas
Pasal 313
Cukup jelas
Pasal 314
Cukup jelas
Pasal 315
Cukup jelas
Pasal 316
Cukup jelas
Pasal 317
Cukup jelas
Pasal 318
Cukup jelas
Pasal 319
Cukup jelas
Pasal 320
Cukup jelas
Pasal 321
Cukup jelas
Pasal 322
Cukup jelas
Pasal 323
Cukup jelas
Pasal 324
Cukup jelas
Pasal 325
Cukup jelas
Pasal 326
Cukup jelas
Pasal 327
Cukup jelas
Pasal 328
Cukup jelas
Pasal 329
Cukup jelas
Pasal 330
Cukup jelas
Pasal 331
Cukup jelas
Pasal 332
Cukup jelas
Pasal 333
Cukup jelas
Pasal 334
Cukup jelas
Pasal 335
Cukup jelas
Pasal 336
Cukup jelas
Pasal 337
Cukup jelas
Pasal 338
Cukup jelas
Pasal 339
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin" adalah izin untuk membangun
fasilitas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan izin operasional yang
tunduk pada Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 340
Cukup jelas
Pasal 341
Cukup jelas
Pasal 342
Cukup jelas
Pasal 343
Cukup jelas
Pasal 344
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penentuan waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan
untuk memberikan waktu yang cukup bagi Pemerintah merencanakan pengembangan
pelabuhan dan Badan Usaha Milik Negara. Untuk keperluan pengembangan tersebut
atas perintah Menteri dilakukan:
a. evaluasi aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan
usaha pelabuhan; dan
e. audit secara menyeluruh terhadap aset Badan Usaha
Milik Negara yang menyelenggarakan usaha pelabuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara" adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun
1991, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor
59 Tahun 1991, tetap menyelenggarakan kegiatan usaha di pelabuhan yang
meliputi:
a. kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) Undang-Undang ini;
b. penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukannya
berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pelayanan jasa pemanduan berdasarkan pelimpahan dari
Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyediaan dan pengusahaan tanah sesuai kebutuhan berdasarkan
pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertanahan.
Pasal 345
Cukup jelas
Pasal 346
Cukup jelas
Pasal 347
Cukup jelas
Pasal 348
Cukup jelas
Pasal 349
Cukup jelas
Pasal 350
Yang dimaksud dengan "harus ditetapkan" adalah menetapkan
beberapa pelabuhan utama sebagai hub internasional termasuk juga
mengevaluasi pelabuhan hub internasional yang telah ditetapkan sebelum
Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 351
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dievaluasi dan disesuaikan" termasuk
keberadaan pelabuhan perikanan yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan
Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 352
Cukup jelas
Pasal 353
Cukup jelas
Pasal 354
Cukup jelas
Pasal 355
Cukup jelas