Gedung DitJend. Peraturan Perundang-undangan
Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Email: admin@legalitas.org

Go Back | Tentang Kami | Forum Diskusi | FAQ | Web Mail

.




P E N J E L A S A N
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2008
TENTANG
P E L A Y A R A N

I. UMUM

Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dianugerahi sebagai negara kepulauan yang terdiri atas beribu pulau, sepanjang garis khatulistiwa, di antara dua benua dan dua samudera sehingga mempunyai posisi dan peranan penting dan strategis dalam hubungan antarbangsa.
Posisi strategis Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dimanfaatkan secara maksimal sebagai modal dasar pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mewujudkan Indonesia yang aman, damai, adil, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dan perwujudan Wawasan Nusantara, perlu disusun sistem transportasi nasional yang efektif dan efisien, dalam menunjang dan sekaligus menggerakkan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas manusia, barang, dan jasa, membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis, serta mendukung pengembangan wilayah dan lebih memantapkan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, turut mendukung pertahanan dan keamanan, serta peningkatan hubungan internasional.
Transportasi merupakan sarana untuk memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, dalam rangka memantapkan perwujudan Wawasan Nusantara, meningkatkan serta mendukung pertahanan dan keamanan negara, yang selanjutnya dapat mempererat hubungan antarbangsa.
Pentingnya transportasi tersebut tercermin pada penyelenggaraannya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam negeri serta ke dan dari luar negeri.
Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.
Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran perlu dilakukan penyesuaian karena telah terjadi berbagai perubahan paradigma dan lingkungan strategis, baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia seperti penerapan otonomi daerah atau adanya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain itu, pengertian istilah "pelayaran" sebagai sebuah sistem pun telah berubah dan terdiri dari angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim, yang selanjutnya memerlukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan zaman serta ilmu pengetahuan dan teknologi agar dunia pelayaran dapat berperan di dunia internasional.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka disusunlah Undang-Undang tentang Pelayaran yang merupakan penyempurnan dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992, sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara, memupuk dan mengembangkan jiwa kebaharian, dengan mengutamakan kepentingan umum, dan kelestarian lingkungan, koordinasi antara pusat dan daerah, serta pertahanan keamanan negara.
Undang-Undang tentang Pelayaran yang memuat empat unsur utama yakni angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat diuraikan sebagai berikut:
a. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan;
Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang-Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturaan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya;
b. pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan;
c. pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam "International Ship and Port Facility Security Code"; dan
d. pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships".
Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Penjaga laut dan pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Penjagaan laut dan pantai tersebut merupakan pemberdayaan Badan Koordinasi Keamanan Laut dan perkuatan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai. Diharapkan dengan pengaturan ini penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran dapat dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa.
Terhadap Badan Usaha Milik Negara yang selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pengusahaan pelabuhan tetap dapat menyelenggarakan kegiatan yang sama dengan mendapatkan pelimpahan kewenangan Pemerintah, dalam upaya meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dengan diundangkannya Undang-Undang tentang Pelayaran ini, berbagai ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pelayaran, antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan sepanjang menyangkut aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tunduk pada pengaturan Undang-Undang tentang Pelayaran ini.
Dalam Undang-Undang ini diatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud "asas manfaat" adalah pelayaran harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan bagi warga negara, serta upaya peningkatan pertahanan dan keamanan negara.
Huruf b
Yang dimaksud "asas usaha bersama dan kekeluargaan" adalah penyelenggaraan usaha di bidang pelayaran dilaksanakan untuk mencapai tujuan nasional yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas persaingan sehat" adalah penyelenggaraan angkutan perairan di dalam negeri harus mampu mengembangkan usahanya secara mandiri, kompetitif, dan profesional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas adil dan merata tanpa diskriminasi" adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, dan keturunan serta tingkat ekonomi.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan" adalah pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat, serta antara kepentingan nasional dan international.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan umum" adalah penyelenggaraan pelayaran harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" adalah pelayaran harus merupakan kesatuan yang bulat dan utuh, terpadu, saling menunjang, dan saling mengisi baik intra-maupun antarmoda transportasi.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas tegaknya hukum" adalah Undang-Undang ini mewajibkan kepada Pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk selalu sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan pelayaran.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah pelayaran harus bersendikan kepada kepribadian bangsa, berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri, mengutamakan kepentingan nasional dalam pelayaran dan memperhatikan pangsa muatan yang wajar dalam angkutan di perairan dari dan ke luar negeri.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas berwawasan lingkungan hidup" adalah penyelenggaraan pelayaran harus dilakukan berwawasan lingkungan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan negara" adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat menjaga keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah penyelenggaraan pelayaran harus dapat mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Termasuk dalam Perairan Indonesia adalah perairan daratan antara lain sungai, danau, waduk, kanal, dan terusan.
Yang dimaksud dengan "kapal" pada huruf b dan huruf c adalah:
a. kapal yang digerakkan oleh angin adalah kapal layar;
b. kapal yang digerakkan dengan tenaga mekanik adalah kapal yang mempunyai alat penggerak mesin, misalnya kapal motor, kapal uap, kapal dengan tenaga matahari, dan kapal nuklir;
c. kapal yang ditunda atau ditarik adalah kapal yang bergerak dengan menggunakan alat penggerak kapal lain;
d. kendaraan berdaya dukung dinamis adalah jenis kapal yang dapat dioperasikan di permukaan air atau di atas permukaan air dengan menggunakan daya dukung dinamis yang diakibatkan oleh kecepatan dan/atau rancang bangun kapal itu sendiri, misalnya jet foil, hidro foil, hovercraft, dan kapal-kapal cepat lainnya yang memenuhi kriteria tertentu;
e. kendaraan di bawah permukaan air adalah jenis kapal yang mampu bergerak di bawah permukaan air; dan
f. alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah adalah alat apung dan bangunan terapung yang tidak mempunyai alat penggerak sendiri, serta ditempatkan di suatu lokasi perairan tertentu dan tidak berpindah-pindah untuk waktu yang sama, misalnya hotel terapung, tongkang akomodasi (acomodation barge) untuk menunjang kegiatan lepas pantai dan tongkang penampung minyak (oil storage barge), serta unit pengeboran lepas pantai berpindah (mobile offshore drilling units/modu).

Pasal 5
Ayat (1)
Pengertian dikuasai oleh negara adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan laut nasional dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara serta memberikan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi perusahaan angkutan laut nasional dalam memperoleh pangsa muatan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.
Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "trayek tetap dan teratur (liner)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jaringan trayek" adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan kapal (supply and demand)" adalah terwujudnya pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (load factor) tertentu.
Penyelenggaraan angkutan laut yang telah melakukan keperintisan dengan menempatkan kapalnya pada jaringan trayek tetap dan teratur perlu diberikan proteksi sampai batas waktu tertentu.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pangsa muatan yang wajar" adalah bahwa wajar tidak selalu dalam arti memperoleh bagian yang sama (equal share), tetapi memperoleh pangsa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, misalnya dalam perjanjian bilateral, konvensi internasional yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dan peraturan lainnya. Khusus untuk barang-barang milik Pemerintah perlu diupayakan agar pengangkutannya dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Perusahaan angkutan laut nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan laut asing untuk menetapkan perjanjian perolehan pangsa muatan (fair share agreement).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "perusahaan nasional" adalah perusahaan angkutan laut nasional dan badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "secara berkesinambungan" adalah bahwa kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut asing secara terus menerus dan tidak terputus.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan angkutan laut khusus antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang-barang umum.
Angkutan laut khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan izin operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Usaha masyarakat dalam ketentuan ini adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan mendorong usaha-usaha yang bersifat kooperatif.
Usaha masyarakat tersebut memiliki ciri dan sifat tradisional yaitu mengandung nilai-nilai budaya bangsa yang tidak hanya terdapat pada cara pengelolaan usaha serta pengelolanya misalnya mengenai hubungan kerja antarpemilik kapal dengan awak kapal, tetapi juga pada jenis dan bentuk kapal yang digunakan. Hal-hal tersebut perlu dilestarikan dan dikembangkan dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Yang dimaksud dengan "karakteristik tersendiri" yaitu antara lain sebagai berikut:
a. ukuran dan tipe kapal yang tertentu (pinisi, lambo, nade, dan lete);
b. tenaga penggerak angin dengan menggunakan layar atau mesin dengan tenaga kurang dari 535 TK atau 535 TK X 0,736 = 393,76 KW;
c. pengawakan yang mempunyai kualifikasi berbeda dengan kualifikasi yang ditetapkan bagi kapal;
d. lingkup operasinya dapat menjangkau daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas pelabuhan dan kedalaman air yang rendah serta negara yang berbatasan; dan
e. Kegiatan bongkar muat dilakukan dengan tenaga manusia (padat karya).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan laut pelayaran-rakyat.
Persyaratan tersebut antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, keterangan domisili, dll.

Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya memberikan pelindungan terhadap kelangsungan usaha angkutan laut pelayaran-rakyat, dan diarahkan untuk memenuhi tuntutan pasar, di samping melakukan kegiatan angkutan, dapat pula melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan ekspedisi muatan, tanpa mengurangi pembinaan terhadap unsur-unsur angkutan lainnya di perairan.
Ayat (2)
Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam bentuk pengaturan, bimbingan, dan pelatihan dengan memanfaatkan karakteristiknya.
Angkutan laut pelayaran-rakyat dapat melayari angkutan sungai dan danau sepanjang memenuhi persyaratan alur dan kedalaman sungai dan danau.
Yang dimaksud dengan "meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja" adalah dengan memberikan kemudahan mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan.
Ayat (3)
Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat selain melakukan kegiatan angkutan pelayaran rakyat di wilayah perairan Indonesia, juga dapat menyinggahi pelabuhan negara tetangga (lintas batas) yang berbatasan dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan tradisional antarnegara.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara di negara kepulauan Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang perseorangan warga negara Indonesia" adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan sungai dan danau.
Persyaratan antara lain Kartu Tanda Penduduk, surat laik kapal sungai dan danau, dan keterangan domisili.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga" adalah perjanjian yang telah disepakati antarnegara yang memuat antara lain persyaratan kapal, kuota kapal, dan persyaratan administrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "intramoda" dalam kegiatan angkutan sungai dan danau adalah angkutan penyeberangan.
Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
Intra maupun antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "trayek tetap" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
Yang dimaksud dengan "trayek tidak tetap dan tidak teratur" adalah pelayanan angkutan sungai dan danau yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
Ayat (6)
Yang dimaksud "izin dari Syahbandar" adalah persetujuan berlayar.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Penggunaan kapal berbendera Indonesia oleh perusahaan angkutan penyeberangan di dalam negeri dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan asas cabotage guna melindungi kedaulatan negara (sovereignity) dan mendukung perwujudan Wawasan Nusantara.
Ayat (2)
Kegiatan angkutan penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dengan negara tetangga asing dilaksanakan menurut asas timbal-balik (reciprocal).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jarak tertentu" adalah bahwa tidak semua daratan yang dipisahkan oleh perairan dihubungkan oleh angkutan penyeberangan, tetapi daratan yang dihubungkan merupakan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan tetap memenuhi karakteristik angkutan penyeberangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Pelaksanaan angkutan ke dan dari wilayah terpencil biasanya secara komersial kurang menguntungkan sehingga pelaksana angkutan pada umumnya tidak tertarik untuk melayani rute-rute demikian.
Oleh sebab itu, guna mengembangkan daerah-daerah tersebut dan menembus isolasi, angkutan ke dan dari daerah terpencil dan belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju diselenggarakan oleh Pemerintah dengan mengikutsertakan pelaksana angkutan di perairan, baik swasta maupun koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "secara terpadu dengan lintas sektoral berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah" adalah bahwa penyusunan usulan trayek angkutan laut perintis dikoordinasikan oleh pemerintah daerah dengan mengikutsertakan instansi terkait serta memperhatikan keterpaduan dengan program sektor lain seperti antara lain perdagangan, perkebunan, transmigrasi, perikanan, pariwisata, pendidikan, dan pertanian dalam rangka pengembangan potensi daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 25
Yang dimaksud dengan "kontrak jangka panjang" adalah paling sedikit untuk jangka waktu lima tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat melakukan peremajaan kapal.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Kewajiban memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan angkutan di perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan angkutan di perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "GT" adalah singkatan dari Gross Tonnage yang berarti, isi kotor kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan ketentuan konvensi internasional tentang pengukuran kapal (International Tonnage Measurement of Ships) tahun 1969.
Ayat (2)
Dalam rangka mengembangkan industri pelayaran nasional dimungkinkan adanya investasi dari asing, sedangkan mengenai kepemilikan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "barang tertentu" adalah barang milik penumpang, barang curah cair yang dibongkar atau dimuat melalui pipa, barang curah kering yang dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya, barang yang diangkut melalui kapal Ro-Ro, dan semua jenis barang di pelabuhan yang tidak terdapat perusahaan bongkar muat. Sementara itu, untuk bongkar muat barang selain yang disebutkan di atas harus dilakukan oleh perusahaan bongkar muat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "cargodoring" adalah pekerjan melepaskan barang dari tali atau jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gundang/lapangan penumpukan selanjutnya menyusun di gundang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan "receiving/delivery" adalah pekerjaan memindahkan barang dan timbunan/tempat penumpukan di gundang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gundang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
Yang dimaksud dengan "stuffing" adalah pekerjaan penumpukan ke dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau lapangan penumpukan.
Yang dimaksud dengan "stripping" adalah pekerjaan pembongkaran dari dalam peti kemas yang dilakukan di gudang atau di lapangan penumpukan.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jenis tarif merupakan suatu pungutan atas setiap pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara angkutan laut kepada pengguna jasa angkutan laut.
Struktur tarif merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan tatanan waktu dan satuan ukuran dari setiap jenis pelayanan jasa angkutan dalam satu paket angkutan.
Golongan tarif merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, klasifikasi, dan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara angkutan.

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar perusahaan angkutan tidak membedakan perlakuan terhadap pengguna jasa angkutan sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi perjanjian pengangkutan yang disepakati.
Perjanjian pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian internasional maupun peraturan perundang-undangan nasional.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dokumen muatan" adalah Bill of Lading atau Konosemen dan Manifest.
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam "keadaan tertentu" adalah seperti bencana alam, kecelakaan di laut, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah.

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kematian atau lukanya penumpang yang diangkut" adalah matinya atau lukanya penumpang yang diakibatkan oleh kecelakaan selama dalam pengangkutan dan terjadi di dalam kapal, dan/atau kecelakan pada saat naik ke atau turun dari kapal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Tanggung jawab tersebut sesuai dengan perjanjian pengangkutan dan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Tanggung jawab tersebut meliputi antara lain memberikan pelayanan kepada penumpang dalam batas kelayakan selama menunggu keberangkatan dalam hal terjadi keterlambatan pemberangkatan karena kelalaian perusahaan angkutan di perairan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang tidak ada kaitannya dengan pengoperasian kapal, tetapi meninggal atau luka atau menderita kerugian akibat pengoperasian kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "asuransi perlindungan dasar" adalah asuransi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

Pasal 42
Ayat (1)
Pelayanan khusus bagi penumpang yang menyandang cacat wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia dimaksudkan agar mereka juga dapat menikmati pelayanan angkutan dengan baik.
Yang dimaksud dengan "fasilitas khusus" dapat berupa penyediaan jalan khusus di pelabuhan dan sarana khusus untuk naik ke atau turun dari kapal, atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
Yang dimaksud dengan "cacat" misalnya penumpang yang menggunakan kursi roda karena lumpuh, cacat kaki, atau tuna netra dan sebagainya.
Tidak termasuk dalam pengertian orang sakit dalam ketentuan ini adalah orang yang menderita penyakit menular sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "orang lanjut usia" adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Yang dimaksud dengan "kapal khusus yang mengangkut barang berbahaya" adalah kapal yang dirancang khusus untuk mengangkut barang berbahaya yang antara lain berupa gas, minyak bumi, bahan kimia (chemical), dan radioaktif.

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tanggung jawab operator bersifat terbatas" adalah tanggung jawab operator transportasi multimoda terhadap kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan adalah terbatas pada suatu jumlah yang sebanding dengan 2 (dua) setengah kali biaya angkut yang harus dibayar atas barang yang terlambat, tetapi tidak melebihi jumlah biaya angkut yang harus dibayar berdasarkan kontrak transportasi multimoda.
Keseluruhan jumlah tanggung jawab yang menjadi beban operator transportasi multimoda tidak boleh melebihi batas tanggung jawab yang diakibatkan oleh kerugian total terhadap barang.

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemberian fasilitas di bidang pembiayaan dan perpajakan" adalah:
a. mengembangkan lembaga keuangan nonbank khusus untuk pembiayaan pengadaan armada niaga nasional;
b. memfasilitasi tersedianya pembiayaan bagi pengembangan armada niaga nasional baik yang berasal dari perbankan dan lembaga keuangan nonbank dengan kondisi pinjaman yang menarik; dan
c. memberikan insentif fiskal bagi pengembangan dan pengadaan armada angkutan perairan nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kawasan industri perkapalan terpadu" adalah pusat industri yang meliputi antara lain fasilitas pembangunan, perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan, yang terintegrasi dengan industri penunjangnya, seperti material kapal, permesinan, dan perlengkapan kapal.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud "bahan baku dan komponen kapal" antara lain material, suku cadang, dan perlengkapan kapal.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah pemegang hipotek dapat menggunakan grosse akta hipotek sebagai landasan hukum untuk melaksanakan eksekusi tanpa melalui proses gugatan di pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Biaya salvage diprioritaskan dari piutang-pelayaran yang didahulukan lainnya agar tidak mengganggu alur-pelayaran dan kolam pelabuhan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas kapal.

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pintu gerbang kegiatan perekonomian" adalah sarana perkembangan perekonomian daerah, nasional, dan kegiatan perdagangan internasional.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelabuhan laut" adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pelabuhan utama berfungsi sebagai:
a. pelabuhan internasional; dan
b. pelabuhan hub internasional.
Pelabuhan internasional adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri.
Pelabuhan hub internasional adalah pelabuhan utama yang terbuka untuk perdagangan luar negeri dan berfungsi sebagai pelabuhan alih muat (transhipment) barang antarnegara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kelayakan teknis" antara lain mengenai kondisi perairan (gelombang, arus, kedalaman, dan pasang surut) dan kondisi lahan (kontur permukaan tanah).
Yang dimaksud dengan "kelayakan lingkungan" adalah tempat yang akan digunakan untuk lokasi pelabuhan tidak menganggu lingkungan dan sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud "fasilitas pokok" antara lain dermaga, gundang, lapangan penumpukan, terminal penumpang, terminal peti kemas, terminal Ro-Ro, fasilitas penampungan dan pengolahan limbah, fasilitas bunker, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas gudang untuk bahan atau barang berbahaya dan beracun, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan, serta Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Huruf b
Yang dimaksud "fasilitas penunjang" antara lain kawasan perkantoran, fasilitas pos dan telekomunikasi, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan jalan dan rel kereta api, jaringan air limbah, drainase dan sampah, tempat tunggu kendaraan bermotor, kawasan perdagangan, kawasan industri, dan fasilitas umum lainnya (peribadatan, taman, tempat rekreasi, olahraga, jalur hijau, dan kesehatan).
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "fasilitas pokok" antara lain alur-pelayaran, perairan tempat labuh, kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal, perairan tempat alih muat kapal, perairan untuk kapal yang mengangkut bahan atau barang berbahaya, perairan untuk kegiatan karantina, perairan alur penghubung intrapelabuhan, perairan pandu, dan perairan untuk kapal pemerintah.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal, perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar), perairan tempat kapal mati, perairan untuk keperluan darurat, dan perairan untuk kegiatan rekreasi (wisata air).

Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "koordinat geografis" adalah koordinat yang ditentukan dengan lintang dan bujur.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan daratan dan/atau perairan yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 76
Ayat (1)
Penetapan Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk pelabuhan laut pengumpan regional ditetapkan oleh gubernur, sedangkan pelabuhan pengumpan lokal ditetapkan oleh bupati/walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kegiatan pemerintahan lainnya" antara lain kegiatan kehutanan dan pertambangan yang diselenggarakan oleh instansi yang berwenang dalam rangka mencegah pembalakan liar (illegal logging) dan penambangan liar (illegal mining) yang ke luar masuk melalui pelabuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
1 (satu) Otoritas Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat membawahi beberapa pelabuhan (cluster).
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bentuk lainnya, antara lain, persewaan lahan, pergundangan, dan penumpukan.
Dalam perjanjian paling sedikit memuat hak dan kewajiban para pihak, kinerja yang harus dicapai oleh Badan Usaha Pelabuhan, dan jangka waktu konsesi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Cukup jelas

Pasal 85
Cukup jelas

Pasal 86
Cukup jelas

Pasal 87
Cukup jelas

Pasal 88
Cukup jelas

Pasal 89
Cukup jelas

Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi pelabuhan", antara lain perkantoran, fasilitas pariwisata dan perhotelan, instalasi air bersih, listrik dan telekomunikasi, jaringan air limbah dan sampah, pelayanan bunker, dan tempat tunggu kendaraan bermotor.

Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 92
Cukup jelas

Pasal 93
Cukup jelas

Pasal 94
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

Pasal 96
Ayat (1)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 97
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persyaratan operasional" adalah Standar Operasional Pelabuhan, sumber daya manusia yang mengoperasikan, kesiapan instansi lain seperti karantina, bea cukai, dan imigrasi sesuai kebutuhan.
Ayat (2)
Pada pelabuhan pengumpan regional izin diberikan oleh gubernur, sedangkan pada pelabuhan pengumpan lokal izin diberikan oleh bupati.

Pasal 98
Cukup jelas

Pasal 99
Cukup jelas

Pasal 100
Cukup jelas

Pasal 101
Cukup jelas

Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan tertentu" adalah kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan.
Kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain adalah:
a. pertambangan;
b. energi;
c. kehutanan;
d. pertanian;
e. perikanan;
f. industri; dan
g. dok dan galangan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 103
Cukup jelas

Pasal 104
Cukup jelas

Pasal 105
Cukup jelas

Pasal 106
Cukup jelas

Pasal 107
Cukup jelas

Pasal 108
Cukup jelas

Pasal 109
Cukup jelas

Pasal 110
Cukup jelas

Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "aspek administrasi" adalah rekomendasi dari gubernur, bupati/walikota, dan Syahbandar setempat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "aspek ekonomi" adalah menunjang industri tertentu, dengan arus barang khusus bervolume besar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "aspek keselamatan dan keamanan pelayaran" adalah dipenuhinya kedalaman perairan dan kolam pelabuhan, Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, stasiun radio pantai, termasuk sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aspek teknis fasilitas kepelabuhanan" adalah fasilitas pokok, fasilitas penunjang, serta fasilitas pencegahan dan penanggulangan pencemaran.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 112
Cukup jelas

Pasal 113
Cukup jelas

Pasal 114
Cukup jelas

Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Pasal 116
Cukup jelas

Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari kapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur serta mekanisme yang tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan laut dan kapal niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus dalam rangka memastikan dan mempertahankan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap standar keselamatan dan pencegahan pencemaran yang dipersyaratkan dalam ketentuan internasional yang terkait dengan manajemen keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "Manajemen Keamanan Kapal" adalah satu kesatuan sistem dan prosedur dan mekanisme yang tertulis dan terdokumentasi bagi perusahaan angkutan laut dan kapal niaga untuk pengaturan, pengelolaan, pengawasan, dan peninjauan ulang serta peningkatan terus menerus dalam rangka memastikan terpenuhinya seluruh kesesuaian terhadap kesiapan kapal menghadapi, mempertahankan, dan menjaga keamanan kapal dalam rangka meningkatkan keselamatan kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 118
Cukup jelas

Pasal 119
Ayat (1)
Yang dimaksud "ketentuan internasional" adalah ketentuan yang diterbitkan oleh International Authority of Lighthouse Association (IALA), antara lain yang mengatur standardisasi serta kecukupan dan keandalan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran (SBNP) dan International Telecommunication Union (ITU) dan International Maritime Pilotage Association (IMPA).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 120
Cukup jelas

Pasal 121
Sistem pengamanan fasilitas pelabuhan adalah prosedur pengamanan di fasilitas pelabuhan pada semua tingkatan keamanan (security level).
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Sarana dan prasarana pengamanan fasilitas pelabuhan meliputi pagar pengaman, pos penjagaan, peralatan monitor, peralatan detektor, peralatan komunikasi, dan penerangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Sistem komunikasi" adalah tata cara berhubungan atau komunikasi internal fasilitas pelabuhan, komunikasi antara koordinator keamanan pelabuhan dengan fasilitas pelabuhan dan dengan instansi terkait.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Personel pengaman" adalah personel yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan pengamanan sesuai dengan manajemen pengamanan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS Code).

Pasal 122
Cukup jelas

Pasal 123
Cukup jelas

Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengadaan kapal", adalah kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pembangunan kapal" adalah pembuatan kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.
Yang dimaksud dengan "pengerjaan kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan kapal.
Yang dimaksud dengan "perlengkapan kapal" adalah bagian-bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector) dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika kapal, dan peta-peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk kapal dengan ukuran dan daerah pelayaran tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 125
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi kapal.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 126
Ayat (1)
Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:
a. kapal perang;
b. kapal negara; dan
c. kapal yang digunakan untuk keperluan olah raga.
Ayat (2)
Huruf a
Jenis-jenis sertifikat kapal penumpang antara lain:
l. Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang (meliputi keselamatan konstruksi, perlengkapan, dan radio kapal); dan
2. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf b
Jenis-jenis sertifikat keselamatan kapal barang sesuai dengan SOLAS 1974 antara lain:
1. Sertifikat Keselamatan Kapal Barang;
2. Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang;
3. Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang;
4. Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang; dan
5. Sertifikat Pembebasan (sertifikat yang memperbolehkan bebas dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi).
Huruf c
Sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan sebagai bukti terpenuhinya persyaratan keselamatan kapal dan pengawakan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "pejabat pemerintah" adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang keselamatan yang diangkat oleh Menteri.

Pasal 127
Cukup jelas

Pasal 128
Cukup jelas

Pasal 129
Cukup jelas

Pasal 130
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sewaktu waktu" adalah di luar jadwal yang ditentukan untuk perawatan berkala, karena adanya kebutuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah diberikannya keringanan terhadap persyaratan keselamatan kapal dalam kondisi sebagai berikut:
a. kapal yang melakukan percobaan berlayar;
b. kapal yang digunakan dalam penanggulangan bencana;
c. kapal berlayar dalam cuaca buruk dan/atau mengalami musibah yang mengakibatkan rusak atau hilangnya perlengkapan kapal;
d. kapal yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pencarian dan pertolongan;
e. kapal berlayar menuju galangan untuk perbaikan (docking); atau
f. kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan utamanya, dengan mempertimbangkan daerah-pelayarannya tidak efisien apabila harus memasang perlengkapan keselamatan tertentu atau alat komunikasi tertentu.
Sebagai contoh kapal dengan jenis, kategori, ukuran, konstruksi, atau bahan utamanya, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan internasional, tetapi karena daerah-pelayarannnya lokal dan dekat maka persyaratan peralatan keselamatannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 131
Cukup jelas

Pasal 132
Cukup jelas

Pasal 133
Cukup jelas

Pasal 134
Cukup jelas

Pasal 135
Cukup jelas

Pasal 136
Cukup jelas

Pasal 137
Cukup jelas

Pasal 138
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "operator kapal" adalah setiap orang yang berdasarkan alas hak tertentu dengan pemilik kapal mengoperasikan kapal.

Pasal 139
Yang dimaksud dengan "menyimpang dari rute" adalah tindakan yang dilakukan oleh Nakhoda dalam rangka penyelamatan dalam hal terjadinya gangguan cuaca seperti badai tropis (tropical cyclone) atau taifun (hurricane).
Yang dimaksud dengan "tindakan lainnya yang diperlukan" yaitu tindakan yang harus dilakukan Nakhoda untuk melakukan pertolongan setelah mendengar isyarat bahaya (distress signal) dari kapal lain yang menyatakan "I'm in danger and required immediate assitance" (Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972/COLREGs).

Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dewan kapal" adalah dewan yang dibentuk di atas kapal yang terdiri atas perwira kapal dengan tugas membantu dan memberikan saran kepada pengganti sementara Nakhoda dalam menjalankan kewenangannya.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 141
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "buku harian kapal (log book)" adalah catatan yang memuat keterangan mengenai berbagai hal yang terkait dengan operasional kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dapat dijadikan alat bukti" adalah buku harian kapal merupakan catatan otentik sehingga dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya peristiwa atau keberadaan seseorang di kapal.

Pasal 142
Cukup jelas

Pasal 143
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "berperilaku yang tidak layak" antara lain:
a. mempengaruhi orang lain untuk mogok kerja, terlambat melakukan dinas jaga dan/atau melawan perintah atasan;
b. mengucapkan kata-kata yang bersifat menghina, memfitnah, dan/atau tidak santun;
c. memiliki minuman keras, material pornografi, dan/atau obat terlarang; atau
d. berjudi, mabuk, dan tindakan asusila.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 144
Cukup jelas

Pasal 145
Cukup jelas

Pasal 146
Cukup jelas

Pasal 147
Cukup jelas

Pasal 148
Cukup jelas

Pasal 149
Cukup jelas

Pasal 150
Cukup jelas

Pasal 151
Cukup jelas

Pasal 152
Cukup jelas

Pasal 153
Cukup jelas

Pasal 154
Cukup jelas

Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran dalam negeri" adalah metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia yang diterapkan pada kapal-kapal Indonesia yang tidak tunduk pada ketentuan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurement of Ship 1969/TMS 1969).
Huruf b
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran internasional" adalah metode pengukuran yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Konvensi Internasional tentang Pengukuran Kapal (International on Tonnage Measurement of Ship 1969/TMS 1969).
Huruf c
Yang dimaksud dengan "metode pengukuran khusus" dipergunakan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu antara lain metode pengukuran terusan Suez dan metode pengukuran terusan Panama.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 156
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tanda selar" adalah rangkaian huruf dan angka yang terdiri dari GT, angka yang menunjukan besarnya tonase kotor, nomor surat ukur, dan kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur.
Contoh:
GT: Singkatan dari Gross Tonnage
123: Angka tonase kotor kapal
No.: Singkatan dari nomor
45: Nomor surat ukur
Ba: Kode pengukuran dari pelabuhan yang menerbitkan surat ukur (Ba adalah kode pengukuran dari pelabuhan Tanjung Priok).

Pasal 157
Cukup jelas

Pasal 158
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pendaftaran kapal" adalah pendaftaran hak milik atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
Bukti hak milik atas kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik kapal pada saat mendaftarkan kapalnya antara lain berupa:
1. Bagi kapal bangunan baru
a) kontrak pembangunan kapal;
b) berita acara serah terima kapal; dan
c) surat keterangan galangan.
2. Bagi kapal yang pernah didaftar di negara lain
a) bill of sale; dan
b) protocol of delivery and acceptance.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori kapal.
Contoh:
2008 : Tahun pendaftaran kapal
Pst: Kode pengukuran dari tempat kapal di daftar
No.: Nomor
4999: Nomor akta pendaftaran kapal
L: Kode kategori kapal (L kode kategori untuk kapal laut, N kode kategori untuk kapal nelayan, P kode kategori untuk kapal pedalaman yaitu kapal yang berlayar di sungai dan danau).

Pasal 159
Cukup jelas

Pasal 160
Cukup jelas

Pasal 161
Cukup jelas

Pasal 162
Cukup jelas

Pasal 163
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Surat Laut", "Pas Besar", dan "Pas Kecil" adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diberikan sebagai legalitas untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan.
Ayat (3)
Yang dimaksud "perairan sungai dan danau" meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.

Pasal 164
Cukup jelas

Pasal 165
Cukup jelas

Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "identitas kapal" adalah nama kapal dan pelabuhan tempat kapal didaftar yang dicantumkan pada badan kapal, bendera kebangsaan yang dikibarkan pada buritan kapal sesuai dengan Surat Tanda Kebangsaan yang diberikan oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 167
Cukup jelas

Pasal 168
Cukup jelas

Pasal 169
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kapal untuk jenis dan ukuran tertentu" adalah kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah" adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 170
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan kapal penumpang semua ukuran yang melakukan pelayaran internasional, sedangkan untuk kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertifikat ditetapkan tersendiri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 171
Cukup jelas

Pasal 172
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu lainnya" antara lain penandaan wilayah negara di pulau terluar antara lain berupa menara suar.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan memperhatikan ketentuan internasional.
Ketentuan nasional yaitu Standar Nasional Indonesia yang berkaitan dengan Sistem Pelampungan "A" (standar navigasi yang mengacu pada standar Eropa).
Ketentuan internasional yaitu:
1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 82) yang berkaitan dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
2) Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berkaitan dengan keselamatan navigasi (Safety of Navigation-Chapter V);
3) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) yang berkaitan dengan Resolusi tentang keselamatan navigasi (Safety of Navigation);
4) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Hydrography Organization (IHO) yang berkaitan dengan hidrografi; dan
5) Ketentuan yang dikeluarkan oleh International Association Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) yang berkaitan dengan rekomendasi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran dipergunakan untuk mendukung kegiatan yang bukan untuk kepentingan umum antara lain anjungan minyak (oil platform), pengerukan, salvage, dan terminal khusus di lokasi tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 173
Cukup jelas

Pasal 174
Cukup jelas

Pasal 175
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hambatan" adalah keadaan yang dapat mengganggu atau menghalangi lalu lintas angkutan di perairan antara lain kerangka kapal di alur-pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 176
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kapal tertentu" adalah kapal perang, kapal negara, kapal rumah sakit, kapal yang memasuki suatu pelabuhan khusus untuk keperluan meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia, kapal yang melakukan percobaan berlayar, dan kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.

Pasal 177
Cukup jelas

Pasal 178
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan nasional dan ketentuan internasional di bidang telekomunikasi, antara lain:
1. Ketentuan nasional yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; dan
2. Ketentuan internasional, yaitu International Telecommunication Union (ITU) yang telah diratifikasi terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2004 tentang Pengesahan Instruments Amending The Constitution and The Convention of The International Telecommunication Union, Marrakesh, 2002 (Instrumen Perubahan Konstitusi dan Konvensi Perhimpunan Telekomunikasi Internasional, Marrakesh 2002) dan International Maritime Organization (IMO).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 179
Cukup jelas

Pasal 180
Cukup jelas

Pasal 181
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hambatan" antara lain adalah adanya gangguan frekuensi yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 182
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 183
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "komunikasi marabahaya" adalah komunikasi yang menunjukkan adanya stasiun atau unit bergerak atau orang lain dalam keadaan benar-benar bahaya dan membutuhkan pertolongan segera (MAYDAY MAYDAY MAYDAY).
Yang dimaksud dengan "komunikasi segera" adalah komunikasi yang berisikan informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang yang sakit di atas kapal atau informasi untuk meminta pertolongan terhadap orang jatuh di laut (PAN PAN PAN).
Yang dimaksud dengan "komunikasi keselamatan" adalah komunikasi yang berisi informasi tentang:
a. adanya pergeseran posisi Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
b. padamnya Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
c. adanya pengeboran minyak pada suatu posisi di alur-pelayaran;
d. munculnya sebuah karang;
e. adanya benda terapung yang membahayakan-pelayaran;
f. dukungan untuk operasi pencarian dan pertolongan (Search and Rescue); atau
g. pelaporan adanya kapal misterius (phantom ship) (SECURITY SECURITY SECURITY).
Yang dimaksud dengan "siaran tanda waktu standar" adalah pancaran tanda waktu untuk kapal-kapal, stasiun pantai, dan pihak lain yang memerlukan informasi waktu dan mencocokkan kronometer.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 184
Cukup jelas

Pasal 185
Cukup jelas

Pasal 186
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "awak kapal tertentu" adalah perwira nautika yang bertanggung jawab terhadap keadaan cuaca.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 187
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 188
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sebagian penyelenggaraan alur-pelayaran" adalah alur yang menuju ke terminal khusus.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 189
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan lainnya" antara lain pembangunan pelabuhan, penahan gelombang, penambangan, dan bangunan lainnya yang memerlukan pekerjaan pengerukan yang dapat mengakibatkan terganggunya alur-pelayaran.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 190
Cukup jelas

Pasal 191
Cukup jelas

Pasal 192
Cukup jelas

Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu" antara lain perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), jalur Traffic Separation Scheme (TSS), area Ship to Ship Transfer (STS), perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System (SRS).
Yang dimaksud dengan "semua informasi" adalah informasi yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Pasal 194
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "terus menerus, langsung, dan secepatnya" adalah berlayar dari laut bebas melintas perairan Indonesia dan langsung menuju ke laut bebas lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kapal yang mengalami musibah atau memberikan pertolongan kepada orang atau kapal yang sedang mengalami musibah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 195
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "memberikan jaminan" adalah kewajiban bagi pemilik atau operator untuk memiliki jaminan asuransi atau menempatkan sejumlah uang sebagai jaminan untuk menggantikan biaya pembongkaran bangunan atau instalasi yang tidak digunakan lagi oleh pemilik atau operator.

Pasal 196
Cukup jelas

Pasal 197
Cukup jelas

Pasal 198
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perairan wajib pandu" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih.
Yang dimaksud dengan "perairan pandu luar biasa" adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pelimpahan pemanduan kepada Badan Usaha Pelabuhan dilaksanakan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial atau terminal khusus.
Yang dimaksud dengan "dapat dilimpahkan" adalah untuk memenuhi kebutuhan, sesuai persyaratan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dicabut apabila pelaksanaan tugasnya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 199
Cukup jelas

Pasal 200
Cukup jelas

Pasal 201
Cukup jelas

Pasal 202
Cukup jelas

Pasal 203
Cukup jelas

Pasal 204
Cukup jelas

Pasal 205
Cukup jelas

Pasal 206
Cukup jelas

Pasal 207
Ayat (1)
Pelaksanaan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran oleh Syahbandar dilakukan di dalam wilayah Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan kompetensi berlaku juga pada Syahbandar di pelabuhan perikanan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal 208
Cukup jelas

Pasal 209
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penerbitan persetujuan kegiatan kapal di pelabuhan" antara lain menerbitkan izin untuk kegiatan pengelasan, pembersihan tangki (tank cleaning), perpindahan sandar kapal, melarang atau mengizinkan orang naik ke atas kapal, dan alih muat barang.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 210
Cukup jelas

Pasal 211
Cukup jelas

Pasal 212
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan internasional" adalah mengenai sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS Code).
Yang dimaksud dengan "Syahbandar bertindak selaku komite keamanan pelabuhan (port security commitee)" adalah Syahbandar atas nama Pemerintah selaku Designated Authority (DA) berwenang menentukan tingkat keamanan di pelabuhan (security level).
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dapat meminta bantuan" adalah Syahbandar berhak meminta dukungan dan bantuan apabila diperlukan antara lain jika terjadi tindak pidana atau kriminal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 213
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "surat dan dokumen kapal" antara lain Surat Ukur, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Pengawakan Kapal, dan dokumen muatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 214
Yang dimaksud dengan "warta kapal" adalah informasi tentang kondisi umum kapal dan muatannya (ship condition).

Pasal 215
Yang dimaksud dengan "petunjuk serta perintah Syahbandar" antara lain menolak kedatangan kapal, memerintahkan perpindahan kapal, dan menentukan tempat labuh jangkar.

Pasal 216
Cukup jelas

Pasal 217
Cukup jelas

Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila Syahbandar mendapat laporan adanya indikasi bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" meliputi konvensi internasional yang mengatur mengenai port state control.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 219
Ayat (1)
Surat Persetujuan Berlayar yang dalam kelaziman internasional disebut port clearance diterbitkan setelah dipenuhinya persyaratan kelaiklautan kapal dan kewajiban lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 220
Cukup jelas

Pasal 221
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud "dapat" adalah apabila dari hasil pemeriksaan pendahuluan terdapat keterangan dan/atau bukti awal mengenai kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Nakhoda dan/atau perwira kapal.

Pasal 222
Cukup jelas

Pasal 223
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "klaim-pelayaran (maritime claim)" sesuai dengan ketentuan mengenai penahanan kapal (arrest of ships), timbul karena:
a. kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pengoperasian kapal;
b. hilangnya nyawa atau luka parah yang terjadi baik di daratan atau perairan atau laut yang diakibatkan oleh pengoperasian kapal;
c. kerusakan terhadap lingkungan, kapalnya, atau barang muatannya sebagai akibat kegiatan operasi salvage atau perjanjian tentang salvage;
d. kerusakan atau ancaman kerusakan terhadap lingkungan, garis pantai atau kepentingan lainnya yang disebabkan oleh kapal, termasuk biaya yang diperlukan untuk mengambil langkah pencegahan kerusakan terhadap lingkungan, kapalnya, atau barang muatannya, serta untuk pemulihan lingkungan sebagai akibat terjadinya kerusakan yang timbul;
e. biaya-biaya atau pengeluaran yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan, perbaikan, atau terhadap kapal, termasuk juga biaya penyelamatan kapal dan awak kapal;
f. biaya pemakaian atau pengoperasian atau penyewaan kapal yang tertuang dalam perjanjian pencarteran (charter party) atau lainnya;
g. biaya pengangkutan barang atau penumpang di atas kapal, yang tertuang dalam perjanjian pencarteran atau lainnya;
h. kerugian atau kerusakan barang termasuk peti/koper yang diangkut di atas kapal;
i. kerugian dan kerusakan kapal dan barang karena terjadinya peristiwa kecelakaan di laut (general average);
j. biaya penarikan kapal (towage);
k. biaya pemanduan (pilotage);
l. biaya barang-barang, perlengkapan, kebutuhan kapal, Bahan Bakar Minyak atau bunker, peralatan kapal termasuk peti kemas yang disediakan untuk pelayanan dan kebutuhan kapal untuk pengoperasian, pengurusan, penyelamatan atau pemeliharaan kapal;
m. biaya pembangunan, pembangunan ulang atau rekondisi, perbaikan, mengubah atau melengkapi kebutuhan kapal;
n. biaya pelabuhan, kanal, galangan, bandar, alur pelayaran, dan atau biaya-biaya pungutan lainnya;
o. gaji dan lainnya yang terutang bagi Nakhoda, perwira dan Anak Buah Kapal serta lainnya yang dipekerjakan di atas kapal termasuk biaya untuk repatriasi, asuransi sosial untuk kepentingan mereka;
p. pembiayaan atau disbursements yang dikeluarkan untuk kepentingan kapal atas nama pemilik kapal;
q. premi asuransi (termasuk "mutual insurance call") kapal yang harus dibayar oleh pemilik kapal atau pencarter kapal tanpa Anak Buah Kapal atau bare boat (demise charterer);
r. komisi, biaya, perantara atau broker atau keagenan yang harus dibayar berkaitan dengan kapal atas nama pemilik kapal tanpa Anak Buah Kapal (demise charterer);
s. biaya sengketa berkenaan dengan status kepemilikan kapal;
t. biaya sengketa yang terjadi di antara rekan pemilikan kapal (co-owner) berkenaan dengan pengoperasian dan penghasilan atau hasil tambang kapal;
u. biaya gadai atau hipotek kapal atau pembebanan lain yang sifatnya sama atas kapal; dan
v. biaya sengketa yang timbul dari perjanjian penjualan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 224
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dokumen pelaut" adalah dokumen identitas pelaut dan perjanjian kerja laut. Dokumen identitas pelaut antara lain terdiri atas Buku Pelaut dan Kartu Identitas Pelaut.
Yang dimaksud dengan "disijil" adalah dimasukkan dalam buku daftar awak kapal yang disebut buku sijil yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 225
Cukup jelas

Pasal 226
Cukup jelas

Pasal 227
Cukup jelas

Pasal 228
Cukup jelas

Pasal 229
Cukup jelas

Pasal 230
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab unit kegiatan lain di perairan" antara lain pengelola unit pengeboran minyak dan fasilitas penampungan minyak di perairan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "institusi yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut" adalah institusi yang menangani pengendalian pencemaran secara nasional.

Pasal 231
Cukup jelas

Pasal 232
Cukup jelas

Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk juga limbah radioaktif.

Pasal 234
Cukup jelas

Pasal 235
Cukup jelas

Pasal 236
Cukup jelas

Pasal 237
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "limbah" antara lain dapat berupa limbah minyak, bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun, sampah, serta kotoran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 238
Cukup jelas

Pasal 239
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah pembuangan limbah tidak boleh dilakukan pada alur-pelayaran, kawasan lindung, kawasan suaka alam, taman nasional, taman wisata alam, kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, sempadan pantai, kawasan terumbu karang, kawasan mangrove, kawasan perikanan dan budidaya, kawasan pemukiman, dan daerah sensitif terhadap pencemaran.
Yang dimaksud dengan "pembuangan limbah" termasuk juga berupa kerangka kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 240
Cukup jelas

Pasal 241
Ayat (1)
Yang dimaksud "penutuhan kapal" adalah kegiatan pemotongan dan penghancuran kapal yang tidak digunakan lagi dengan aman dan berwawasan lingkungan (safe and environmentally sound manner).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 242
Cukup jelas

Pasal 243
Cukup jelas

Pasal 244
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahaya" adalah ancaman yang disebabkan oleh faktor eksternal dan internal dari kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "orang" termasuk juga orang yang berada di menara suar yang ditemukan dalam keadaan bahaya.
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di sekitar lokasi bahaya, stasiun radio pantai dan pejabat berwenang terdekat yang memilki kewenangan untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.
Ayat (4)
Pelaporan oleh Nakhoda dilakukan untuk setiap bahaya bagi keselamatan kapal, baik yang terjadi di dalam maupun luar negeri, baik yang mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan yang dapat mengganggu keselamatan berlayar maupun tidak.
Yang dimaksud dengan "melaporkan" adalah menyampaikan berita bahaya bagi keselamatan kapal dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun Radio Pantai, Vessel Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse serta sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik perhatian bagi pihak lain.

Pasal 245
Cukup jelas

Pasal 246
Cukup jelas

Pasal 247
Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain Nakhoda kapal lain yang berada di sekitar lokasi kecelakaan, stasiun radio pantai dan pejabat berwenang terdekat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti proses kecelakaan tersebut.

Pasal 248
Yang dimaksud dengan "melaporkan" adalah menyampaikan berita kecelakaan kapal dengan cara sistem telekomunikasi antara lain melalui Stasiun Radio Pantai, Vessel Traffic Information System (VTIS), semaphore, morse serta sarana lain yang dapat digunakan untuk menyampaikan berita atau menarik perhatian bagi pihak lain.

Pasal 249
Yang dimaksud dengan "dibuktikan lain" adalah berdasarkan pembuktian telah dilakukan upaya dan melaksanakan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250
Cukup jelas

Pasal 251
Cukup jelas

Pasal 252
Cukup jelas

Pasal 253
Cukup jelas

Pasal 254
Cukup jelas

Pasal 255
Cukup jelas

Pasal 256
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah institusi yang diberi kewenangan untuk melakukan investigasi sebab terjadinya kecelakaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi disampaikan kepada Menteri yang disertai dengan rekomendasi untuk memperbaiki kebijakan yang terkait dengan sistem, sarana dan prasarana transportasi, serta sumber daya manusia.

Pasal 257
Cukup jelas

Pasal 258
Cukup jelas

Pasal 259
Cukup jelas

Pasal 260
Cukup jelas

Pasal 261
Cukup jelas

Pasal 262
Cukup jelas

Pasal 263
Cukup jelas

Pasal 264
Cukup jelas

Pasal 265
Cukup jelas

Pasal 266
Cukup jelas

Pasal 267
Cukup jelas

Pasal 268
Cukup jelas

Pasal 269
Ayat (1)
Sistem informasi pelayaran bertujuan untuk memberikan informasi di bidang angkutan perairan dan kepelabuhanan serta terjaminnya keselamatan dan keamanan pelayaran dan memberikan perlindungan lingkungan maritim.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 270
Cukup jelas

Pasal 271
Cukup jelas

Pasal 272
Cukup jelas

Pasal 273
Cukup jelas

Pasal 274
Cukup jelas

Pasal 275
Cukup jelas

Pasal 276
Cukup jelas

Pasal 277
Cukup jelas

Pasal 278
Cukup jelas

Pasal 279
Cukup jelas

Pasal 280
Cukup jelas

Pasal 281
Cukup jelas

Pasal 282
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penyidik lainnya" adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 283
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan " melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" adalah bahwa dalam melaksanakan tugasnya penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 284
Cukup jelas

Pasal 285
Cukup jelas

Pasal 286
Cukup jelas

Pasal 287
Cukup jelas

Pasal 288
Cukup jelas

Pasal 289
Cukup jelas

Pasal 290
Cukup jelas

Pasal 291
Cukup jelas

Pasal 292
Cukup jelas

Pasal 293
Cukup jelas

Pasal 294
Cukup jelas

Pasal 295
Cukup jelas

Pasal 296
Cukup jelas

Pasal 297
Cukup jelas

Pasal 298
Cukup jelas

Pasal 299
Cukup jelas

Pasal 300
Cukup jelas

Pasal 301
Cukup jelas

Pasal 302
Cukup jelas

Pasal 303
Cukup jelas

Pasal 304
Cukup jelas

Pasal 305
Cukup jelas

Pasal 306
Cukup jelas

Pasal 307
Cukup jelas

Pasal 308
Cukup jelas

Pasal 309
Cukup jelas

Pasal 310
Cukup jelas

Pasal 311
Cukup jelas

Pasal 312
Cukup jelas

Pasal 313
Cukup jelas

Pasal 314
Cukup jelas

Pasal 315
Cukup jelas

Pasal 316
Cukup jelas

Pasal 317
Cukup jelas

Pasal 318
Cukup jelas

Pasal 319
Cukup jelas

Pasal 320
Cukup jelas

Pasal 321
Cukup jelas

Pasal 322
Cukup jelas

Pasal 323
Cukup jelas

Pasal 324
Cukup jelas

Pasal 325
Cukup jelas

Pasal 326
Cukup jelas

Pasal 327
Cukup jelas

Pasal 328
Cukup jelas

Pasal 329
Cukup jelas

Pasal 330
Cukup jelas

Pasal 331
Cukup jelas

Pasal 332
Cukup jelas

Pasal 333
Cukup jelas

Pasal 334
Cukup jelas

Pasal 335
Cukup jelas

Pasal 336
Cukup jelas

Pasal 337
Cukup jelas

Pasal 338
Cukup jelas

Pasal 339
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin" adalah izin untuk membangun fasilitas yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan izin operasional yang tunduk pada Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 340
Cukup jelas

Pasal 341
Cukup jelas

Pasal 342
Cukup jelas

Pasal 343
Cukup jelas

Pasal 344
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penentuan waktu 3 (tiga) tahun dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi Pemerintah merencanakan pengembangan pelabuhan dan Badan Usaha Milik Negara. Untuk keperluan pengembangan tersebut atas perintah Menteri dilakukan:
a. evaluasi aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha pelabuhan; dan
e. audit secara menyeluruh terhadap aset Badan Usaha Milik Negara yang menyelenggarakan usaha pelabuhan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tetap diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara" adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991, dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1991, tetap menyelenggarakan kegiatan usaha di pelabuhan yang meliputi:
a. kegiatan yang diatur dalam Pasal 90 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang ini;
b. penyediaan kolam pelabuhan sesuai dengan peruntukannya berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pelayanan jasa pemanduan berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. penyediaan dan pengusahaan tanah sesuai kebutuhan berdasarkan pelimpahan dari Pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Pasal 345
Cukup jelas

Pasal 346
Cukup jelas

Pasal 347
Cukup jelas

Pasal 348
Cukup jelas

Pasal 349
Cukup jelas

Pasal 350
Yang dimaksud dengan "harus ditetapkan" adalah menetapkan beberapa pelabuhan utama sebagai hub internasional termasuk juga mengevaluasi pelabuhan hub internasional yang telah ditetapkan sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 351
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dievaluasi dan disesuaikan" termasuk keberadaan pelabuhan perikanan yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 352
Cukup jelas

Pasal 353
Cukup jelas

Pasal 354
Cukup jelas

Pasal 355
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4849.


 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org