PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHI.
UMUM
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di
tangan rakyat" dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung
jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan
membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat,
serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara
langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan
menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat,
membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan
anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi
tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan
menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia
terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan
aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke
daerah.
Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak
untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya,
tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih
dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang
sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dan
berwawasan kebangsaan, partai politik merupakan saluran untuk memperjuangkan
aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen pemimpin
baik untuk tingkat nasional maupun daerah, serta untuk rekrutmen pimpinan
berbagai komponen penyelenggara negara. Oleh karena itu, peserta pemilu untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu, untuk
mengakomodasi aspirasi keanekaragaman daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih dari perseorangan yang
memenuhi persyaratan dalam pemilihan umum bersamaan dengan pemilihan umum untuk
memilih anggota DPR dan DPRD.
Dalam pemilihan umum, keberadaan partai politik sebagai
peserta ditandai dengan tanda gambar dan nama-nama calon anggota lembaga
perwakilan dari partai yang bersangkutan. Untuk memudahkan rakyat dalam
menentukan pilihannya, tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum tentu
harus berbeda antara satu partai politik dengan partai politik lainnya dan tidak
boleh menggunakan simbol-simbol/tanda identitas kelembagaan yang digunakan oleh
gerakan separatis atau organisasi terlarang. Bagi calon anggota DPD, keberadaan
sebagai peserta pemilihan umum ditandai dengan pasfoto diri dan nama-nama calon
anggota DPD yang bersangkutan. Pengaturan lebih lanjut mengenai keikutsertaan
partai politik dan perseorangan dalam pemilihan umum dituangkan dalam
pasal-pasal Undang-Undang ini.
Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme
pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus
dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu,
dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10
Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang, dengan undang-undang
baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan
baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Di dalam undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok
tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan
dengan penguatan persyaratan peserta pemilu, kriteria penyusunan daerah
pemilihan, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, dan
penetapan calon terpilih, serta penyelesaian sengketa pemilu.
Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat
melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan
menguatkan pula sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "masa kampanye" adalah tenggang waktu
berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
"kantor tetap" adalah kantor yang layak, milik sendiri, sewa,
pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pemilu sebelumnya" adalah mulai Pemilu
tahun 2009 dan selanjutnya.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia
yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sederajat" antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah
Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan
dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah sehat
yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah termasuk
puskesmas.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah
bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas
dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan diteruskan oleh instansi
terkait.
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" termasuk
APBN/APBD.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada
semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme
partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20,
dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "departemen" adalah departemen yang
membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "surat keterangan mengenai perolehan kursi"
adalah surat keputusan KPU mengenai perolehan kursi partai politik yang telah
mengikuti Pemilu sebelumnya.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
ukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan data kependudukan adalah data penduduk dan
data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang
mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan "hari" adalah
hari berdasarkan kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat dan
Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah untuk menambah data
pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi
data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "salinan daftar pemilih tetap" adalah
salinan yang dalam bentuk kopi peranti lunak (softcopy), cakram padat
(compact disk), atau fotokopi. Salinan atau fotokopi Daftar Pemilih Tetap
sebagaimana dimaksud dapat diperoleh di Kantor KPU kabupaten/kota
bersangkutan.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengumumkan daftar pemilih tetap" adalah
menempelkan salinan daftar pemilih tetap di papan pengumuman dan/atau tempat
yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi keadaan karena
menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga
di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi
tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di
TPS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia
yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di
luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan
Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang
memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sederajat" antara lain
Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah
Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan
dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan
dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah sehat
yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah termasuk
puskesmas.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah
bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas
dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Huruf k
Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan diteruskan oleh instansi
terkait.
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" termasuk
APBN/APBD.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas
ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah,
syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan
dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan
satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini
adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai
guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
3) Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pendidikan, kantor wilayah/kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang
memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat
memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pengurus Pusat Partai Politik adalah Ketua
Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau nama lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat provinsi
adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau nama
lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat
kabupaten/kota adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat
kabupaten/kota atau nama lainnya.
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi
persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau
mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan instansi
terkait.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat"
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi
masukan dan tanggapan.
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon
sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media
cetak selama satu hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama satu
hari.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Pengumuman Daftar Calon Tetap oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU
kabupaten/kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu)
media cetak dan media elektronik nasional untuk Daftar Calon Tetap anggota DPR
dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk Daftar Calon Tetap
anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama satu hari.
Ayat
(2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon
sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media
cetak selama satu hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama satu
hari.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas
ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah,
syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan
dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan
satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini
adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai
guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2) KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini
berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
3) Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan
Nasional, Departemen Agama, atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Pendidikan, kantor wilayah/kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang
memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf
e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peran KPU kabupaten/kota terbatas verifikasi terhadap dukungan
minimal Pemilih.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu penyebarluasan
pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat"
adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota
DPD dan dapat disampaikan melalui KPU provinsi atau KPU
kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organisasi yang ditunjuk oleh Peserta
Pemilu" antara lain organisasi sayap partai politik Peserta Pemilu dan
organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan
masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" pada ayat ini adalah
gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilarang mengikutsertakan" pada ayat ini
adalah dilarang secara aktif melibatkan pejabat dan/atau pegawai negeri sipil
serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam kegiatan kampanye pemilihan umum sebagai panitia pelaksana
kampanye dan/atau juru kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Yang dimaksud menjanjikan atau memberi adalah inisiatifnya
berasal dari pelaksana kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk
mempengaruhi pemilih.
Yang dimaksud materi dalam Pasal ini tidak termasuk
barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaos, bendera,
topi dan atribut lainnya.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilarang berisikan hal yang dapat
mengganggu kenyamanan" antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau
mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan; memperolok-olokkan,
merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat
manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang
sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga
penyiaran bagi semua peserta kampanye.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "blocking segment" adalah kolom pada
media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan
pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan "blocking time" adalah
hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang
digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran.
Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran,
iklan kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran
Indonesia dan Dewan Pers.
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu pada tahap
pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan", antara lain: tidak adil
terhadap peserta pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta
pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye,
merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta
kampanye.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu pada tahap
pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan", antara lain: tidak adil terhadap
peserta pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan
merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak
tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta
kampanye.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan
tertulis, penghentian kegiatan kampanye.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menetapkan penyelesaian" dapat bersifat
final, dapat juga bersifat tindak lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum dari
pihak lain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat
tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau
perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa" adalah pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Termasuk yang harus dibukukan adalah kontrak-kontrak yang dibuat
maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini
tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanye sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2).
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama dan
alamat penyumbang.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum dari
pihak lain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat
tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau
perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa" adalah pelayanan/pekerjaan yang
dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan
internet.
Pasal 136
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan
di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan
Akuntan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan pemungutan suara
lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal
petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara,
lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk
berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat
pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 143
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah
berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah":
- surat suara yang telah dicetak adalah memverifikasi jumlah
surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan;
- surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan
untuk dimusnahkan;
- surat suara yang dikirim adalah memverifikasi jumlah surat
suara yang sudah dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota;
- surat
suara yang masih tersimpan adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih
tersimpan di percetakan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas
lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan
dalam ketentuan ini berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan
masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Cukup jelas
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN
dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa
paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik
Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Cukup jelas
Pasal 161
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Cukup jelas
Pasal 164
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanda khusus" adalah tanda yang menandai
pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus
sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 167
Cukup jelas
Pasal 168
Cukup jelas
Pasal 169
Cukup jelas
Pasal 170
Cukup jelas
Pasal 171
Cukup jelas
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Cukup jelas
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Cukup jelas
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Cukup jelas
Pasal 179
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan
sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan
menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya
di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan,
KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 180
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada
saksi peserta pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat suara yang
diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru di coblos, sisa surat suara
cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta
jumlah perolehan suara sah tiap peserta pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai,
surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan
yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 181
Cukup jelas
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas
Pasal 184
Cukup jelas
Pasal 185
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai,
surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan
yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Pasal 186
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Cukup jelas
Pasal 194
Cukup jelas
Pasal 195
Cukup jelas
Pasal 196
Cukup jelas
Pasal 197
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas
Pasal 199
Cukup jelas
Pasal 200
Cukup jelas
Pasal 201
Cukup jelas
Pasal 202
Cukup jelas
Pasal 203
Cukup jelas
Pasal 204
Cukup jelas
Pasal 205
Cukup jelas
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Cukup jelas
Pasal 208
Cukup jelas
Pasal 209
Cukup jelas
Pasal 210
Cukup jelas
Pasal 211
Cukup jelas
Pasal 212
Cukup jelas
Pasal 213
Cukup jelas.
Pasal 214
Cukup jelas
Pasal 215
Cukup jelas
Pasal 216
Cukup jelas
Pasal 217
Cukup jelas
Pasal 218
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih yang dimaksud dalam ketentuan
ini dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai
Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang
bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 219
Cukup jelas
Pasal 220
Cukup jelas
Pasal 221
Cukup jelas
Pasal 222
Cukup jelas
Pasal 223
Cukup jelas
Pasal 224
Cukup jelas
Pasal 225
Cukup jelas
Pasal 226
Cukup jelas
Pasal 227
Cukup jelas
Pasal 228
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu untuk
melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum
dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 229
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu susulan" adalah Pemilu untuk
melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 230
Cukup jelas
Pasal 231
Cukup jelas
Pasal 232
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain
dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud "daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah
administrasi pemerintahan dapat berupa desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 234
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Persyaratan bagi pemantau luar negeri sesuai dengan persyaratan
bagi pemantau sebagaimana termuat di Pasal 232.
Pasal 235
Cukup jelas
Pasal 236
Cukup jelas
Pasal 237
Cukup jelas
Pasal 238
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan
Pemilu antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem
komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 239
Cukup jelas
Pasal 240
Cukup jelas
Pasal 241
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti penetapan pencabutan
status dan hak pemantau asing" dalam ketentuan ini adalah melakukan tindakan
hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 242
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada
KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU, KPU provinsi,
dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan
pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu
lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada
kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan
perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (1) huruf a, di
samping untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri,
pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam
hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja,
pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala
kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu
kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah
provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan
kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan
yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.
Pasal 243
Cukup jelas
Pasal 244
Cukup jelas
Pasal 245
Cukup jelas
Pasal 246
Cukup jelas
Pasal 247
Cukup jelas
Pasal 248
Cukup jelas
Pasal 249
Cukup jelas
Pasal 250
Cukup jelas
Pasal 251
Cukup jelas
Pasal 252
Cukup jelas
Pasal 253
Cukup jelas
Pasal 254
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hakim khusus" adalah hakim karier pada
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 255
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun
peninjauan kembali (PK).
Pasal 256
Cukup jelas
Pasal 257
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" dalam ketentuan ini
adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas
Pasal 259
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengajuan permohonan pembatalan penetapan
hasil penghitungan perolehan suara" yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi
hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 260
Cukup jelas
Pasal 261
Cukup jelas
Pasal 262
Cukup jelas
Pasal 263
Cukup jelas
Pasal 264
Cukup jelas
Pasal 265
Cukup jelas
Pasal 266
Cukup jelas
Pasal 267
Cukup jelas
Pasal 268
Cukup jelas
Pasal 269
Cukup jelas
Pasal 270
Cukup jelas
Pasal 271
Cukup jelas
Pasal 272
Cukup jelas.
Pasal 273
Cukup jelas
Pasal 274
Cukup jelas
Pasal 275
Cukup jelas
Pasal 276
Cukup jelas
Pasal 277
Cukup jelas
Pasal 278
Cukup jelas
Pasal 279
Cukup jelas
Pasal 280
Cukup jelas
Pasal 281
Cukup jelas
Pasal 282
Cukup jelas
Pasal 283
Cukup jelas
Pasal 284
Cukup jelas
Pasal 285
Cukup jelas
Pasal 286
Cukup jelas
Pasal 287
Cukup jelas
Pasal 288
Cukup jelas
Pasal 289
Cukup jelas
Pasal 290
Cukup jelas
Pasal 291
Cukup jelas
Pasal 292
Yang dimaksud dengan "pekerjaan tidak bisa ditinggalkan" adalah
pekerjaan yang penanganannya tidak dapat digantikan oleh orang lain atau
pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan, misalnya tenaga medis dan paramedis
yang sedang melakukan operasi, penjaga mercu suar, dan lain-lain.
Pasal
293
Cukup jelas
Pasal 294
Cukup jelas
Pasal 295
Cukup jelas
Pasal 296
Cukup jelas
Pasal 297
Cukup jelas
Pasal 298
Cukup jelas
Pasal 299
Cukup jelas
Pasal 300
Cukup jelas
Pasal 301
Cukup jelas
Pasal 302
Cukup jelas
Pasal 303
Cukup jelas
Pasal 304
Cukup jelas
Pasal 305
Cukup jelas
Pasal 306
Cukup jelas
Pasal 307
Cukup jelas
Pasal 308
Cukup jelas
Pasal 309
Cukup jelas
Pasal 310
Cukup jelas
Pasal 311
Cukup jelas
Pasal 312
Cukup jelas
Pasal 313
Cukup jelas
Pasal 314
Cukup jelas
Pasal 315
Cukup jelas
Pasal 316
Cukup jelas
Pasal 317
Cukup jelas
Pasal 318
Cukup jelas
Pasal 319
Cukup jelas
Pasal 320
Cukup jelas