Gedung DitJend. Peraturan Perundang-undangan
Jln. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Email: admin@legalitas.org

Go Back | Tentang Kami | Forum Diskusi | FAQ | Web Mail

.




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

I. UMUM

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
Dengan asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial. Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya oleh negara, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani. Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain. Dalam penyelenggaraan pemilu ini, penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang majemuk dan berwawasan kebangsaan, partai politik merupakan saluran untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen pemimpin baik untuk tingkat nasional maupun daerah, serta untuk rekrutmen pimpinan berbagai komponen penyelenggara negara. Oleh karena itu, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi keanekaragaman daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibentuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang anggota-anggotanya dipilih dari perseorangan yang memenuhi persyaratan dalam pemilihan umum bersamaan dengan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD.
Dalam pemilihan umum, keberadaan partai politik sebagai peserta ditandai dengan tanda gambar dan nama-nama calon anggota lembaga perwakilan dari partai yang bersangkutan. Untuk memudahkan rakyat dalam menentukan pilihannya, tanda gambar partai politik peserta pemilihan umum tentu harus berbeda antara satu partai politik dengan partai politik lainnya dan tidak boleh menggunakan simbol-simbol/tanda identitas kelembagaan yang digunakan oleh gerakan separatis atau organisasi terlarang. Bagi calon anggota DPD, keberadaan sebagai peserta pemilihan umum ditandai dengan pasfoto diri dan nama-nama calon anggota DPD yang bersangkutan. Pengaturan lebih lanjut mengenai keikutsertaan partai politik dan perseorangan dalam pemilihan umum dituangkan dalam pasal-pasal Undang-Undang ini.
Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk mengganti landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-Undang, dengan undang-undang baru yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Di dalam undang-undang ini diatur beberapa perubahan pokok tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan penguatan persyaratan peserta pemilu, kriteria penyusunan daerah pemilihan, sistem pemilu proporsional dengan daftar calon terbuka terbatas, dan penetapan calon terpilih, serta penyelesaian sengketa pemilu. Perubahan-perubahan ini dilakukan untuk memperkuat lembaga perwakilan rakyat melalui langkah mewujudkan sistem multipartai sederhana yang selanjutnya akan menguatkan pula sistem pemerintahan presidensiil sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "masa kampanye" adalah tenggang waktu berlakunya kampanye yang ditetapkan Undang-Undang ini.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
"kantor tetap" adalah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pemilu sebelumnya" adalah mulai Pemilu tahun 2009 dan selanjutnya.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah termasuk puskesmas.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPD.
Huruf k
Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan diteruskan oleh instansi terkait.
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" termasuk APBN/APBD.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dinyatakan batal dalam ketentuan ini adalah dukungan kepada semua calon yang didukung.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Proses pembentukan pengurus partai politik berdasarkan mekanisme partai politik masing-masing.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) sesuai dengan peraturan perundang-undangan" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 20, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "departemen" adalah departemen yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "surat keterangan mengenai perolehan kursi" adalah surat keputusan KPU mengenai perolehan kursi partai politik yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas.
ukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan data kependudukan adalah data penduduk dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengumuman daftar pemilih sementara dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat.
Yang dimaksud dengan "hari" adalah hari berdasarkan kalender.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Peserta Pemilu tentang daftar pemilih sementara" adalah untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "salinan daftar pemilih tetap" adalah salinan yang dalam bentuk kopi peranti lunak (softcopy), cakram padat (compact disk), atau fotokopi. Salinan atau fotokopi Daftar Pemilih Tetap sebagaimana dimaksud dapat diperoleh di Kantor KPU kabupaten/kota bersangkutan.

Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengumumkan daftar pemilih tetap" adalah menempelkan salinan daftar pemilih tetap di papan pengumuman dan/atau tempat yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi keadaan karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara atau karena kondisi tidak terduga di luar kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, misalnya karena sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana alam sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa" dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" dalam ketentuan ini termasuk Warga Negara Indonesia yang karena alasan tertentu pada saat pendaftaran calon, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan melengkapi persyaratan surat keterangan dari Perwakilan Negara Republik Indonesia setempat.
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang sederajat" antara lain Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.
Kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "sehat jasmani dan rohani" adalah sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit Pemerintah termasuk puskesmas.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
yang dimaksud dengan "bersedia bekerja penuh waktu" adalah bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat mengganggu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf k
Surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dibuktikan dengan surat keterangan telah diterima dan diteruskan oleh instansi terkait.
Yang dimaksud dengan "keuangan negara" termasuk APBN/APBD.
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
3) Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Bagi pegawai negeri sipil yang sudah mengundurkan diri dapat memperoleh kartu tanda anggota partai politik.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pengurus Pusat Partai Politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat partai politik atau nama lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat provinsi adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat provinsi atau nama lainnya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota adalah Ketua Dewan Pimpinan daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau nama lainnya.

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Ayat (1)
Pengembalian dapat berupa penolakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, atau berupa permintaan untuk melengkapi, memperbaiki atau mengganti kelengkapan dokumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam menyusun peraturan KPU, KPU berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat" adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang disertai identitas diri pemberi masukan dan tanggapan.
Ayat (6)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama satu hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama satu hari.

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Pengumuman Daftar Calon Tetap oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak dan media elektronik nasional untuk Daftar Calon Tetap anggota DPR dan 1 (satu) media cetak dan media elektronik daerah untuk Daftar Calon Tetap anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota selama satu hari.
Ayat (2)
Pengumuman persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara dalam ketentuan ini dilakukan sekurang-kurangnya pada 1 (satu) media cetak selama satu hari dan pada 1 (satu) media elektronik selama satu hari.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
1) Bukti kelulusan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisasi atas ijazah, STTB, syahadah dari satuan pendidikan yang terakreditasi, atau ijazah, syahadah, STTB, sertifikat, dan surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan dari satuan pendidikan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. Termasuk dalam kategori ini adalah surat keterangan lain yang menerangkan bahwa seseorang diangkat sebagai guru atau dosen berdasarkan keahliannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) KPU dalam menyusun peraturan KPU dalam kaitan ini berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama.
3) Legalisasi oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, atau Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, kantor wilayah/kantor Departemen Agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peran KPU kabupaten/kota terbatas verifikasi terhadap dukungan minimal Pemilih.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membantu penyebarluasan pengumuman tersebut di daerah masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masukan dan tanggapan dari masyarakat" adalah yang berkaitan dengan persyaratan administrasi calon sementara anggota DPD dan dapat disampaikan melalui KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Cukup jelas

Pasal 76
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu" antara lain organisasi sayap partai politik Peserta Pemilu dan organisasi penyelenggara kegiatan (event organizer).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

Pasal 80
Cukup jelas

Pasal 81
Cukup jelas

Pasal 82
Cukup jelas

Pasal 83
Cukup jelas

Pasal 84
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "tempat pendidikan" pada ayat ini adalah gedung dan halaman sekolah/perguruan tinggi.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilarang mengikutsertakan" pada ayat ini adalah dilarang secara aktif melibatkan pejabat dan/atau pegawai negeri sipil serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kegiatan kampanye pemilihan umum sebagai panitia pelaksana kampanye dan/atau juru kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 85
Cukup jelas

Pasal 86
Cukup jelas

Pasal 87
Yang dimaksud menjanjikan atau memberi adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Yang dimaksud materi dalam Pasal ini tidak termasuk barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaos, bendera, topi dan atribut lainnya.

Pasal 88
Cukup jelas

Pasal 89
Cukup jelas

Pasal 90
Cukup jelas

Pasal 91
Cukup jelas

Pasal 92
Cukup jelas

Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilarang berisikan hal yang dapat mengganggu kenyamanan" antara lain bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, atau mempertentangkan suku, agama, ras, dan antar golongan; memperolok-olokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kesempatan yang sama" adalah peluang yang sama untuk menggunakan kolom pada media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran bagi semua peserta kampanye.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 94
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "blocking segment" adalah kolom pada media cetak dan sub-acara pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Yang dimaksud dengan "blocking time" adalah hari/tanggal penerbitan media cetak dan jam tayang pada lembaga penyiaran yang digunakan untuk keperluan pemberitaan bagi publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 95
Cukup jelas

Pasal 96
Cukup jelas

Pasal 97
Cukup jelas

Pasal 98
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Komisi Penyiaran Indonesia" adalah Komisi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Yang dimaksud dengan "Dewan Pers" adalah Dewan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 99
Cukup jelas

Pasal 100
KPU dalam merumuskan peraturan tentang pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye, dan pemberian sanksi berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers.

Pasal 101
Cukup jelas

Pasal 102
Cukup jelas

Pasal 103
Cukup jelas

Pasal 104
Cukup jelas

Pasal 105
Cukup jelas

Pasal 106
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan kampanye di tingkat desa/kelurahan", antara lain: tidak adil terhadap peserta pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta kampanye.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 107
Cukup jelas

Pasal 108
Cukup jelas

Pasal 109
Cukup jelas

Pasal 110
Cukup jelas

Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana pemilu pada tahap pelaksanaan kampanye di tingkat kecamatan", antara lain: tidak adil terhadap peserta pemilu, mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan peserta lain, melepas atau menyobek alat peraga kampanye, merusak tempat kampanye, berbuat keonaran, mengancam pelaksana dan atau peserta kampanye.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 112
Cukup jelas

Pasal 113
Cukup jelas

Pasal 114
Ayat (1)
Penyelesaian dalam ketentuan ini dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan kampanye.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 115
Cukup jelas

Pasal 116
Cukup jelas

Pasal 117
Cukup jelas.

Pasal 118
Cukup jelas

Pasal 119
Cukup jelas

Pasal 120
Cukup jelas

Pasal 121
Cukup jelas

Pasal 122
Cukup jelas

Pasal 123
Cukup jelas

Pasal 124
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menetapkan penyelesaian" dapat bersifat final, dapat juga bersifat tindak lanjut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 125
Cukup jelas

Pasal 126
Cukup jelas

Pasal 127
Cukup jelas

Pasal 128
Cukup jelas

Pasal 129
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa" adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Termasuk yang harus dibukukan adalah kontrak-kontrak yang dibuat maupun pengeluaran yang dilakukan sebelum masa yang diatur dalam ketentuan ini tetapi pelaksanaan dan penggunaannya dilakukan pada saat kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2).

Pasal 130
Cukup jelas

Pasal 131
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "identitas yang jelas" adalah nama dan alamat penyumbang.

Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain" adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana, bersifat tidak mengikat, berasal dari perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jasa" adalah pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh penerima jasa.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 133
Cukup jelas

Pasal 134
Cukup jelas

Pasal 135
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengumuman dapat dilakukan melalui papan pengumuman dan internet.

Pasal 136
Ayat (1)
Dalam menetapkan kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi, KPU bekerja sama dan memperhatikan masukan dari Ikatan Akuntan Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 137
Cukup jelas

Pasal 138
Cukup jelas

Pasal 139
Cukup jelas

Pasal 140
Cukup jelas

Pasal 141
Cukup jelas

Pasal 142
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya" meliputi sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, tanda pengenal petugas keamanan TPS/TPSLN, tanda pengenal saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir untuk berita acara dan sertifikat, sticker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, dan alat bantu tuna netra.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 143
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
KPU menetapkan peraturan tentang format surat suara setelah berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.

Pasal 144
Cukup jelas

Pasal 145
Cukup jelas

Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memverifikasi jumlah":
- surat suara yang telah dicetak adalah memverifikasi jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan ketentuan;
- surat suara yang dicetak yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan;
- surat suara yang dikirim adalah memverifikasi jumlah surat suara yang sudah dikirim ke KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota;
- surat suara yang masih tersimpan adalah memverifikasi jumlah surat suara yang masih tersimpan di percetakan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 147
Cukup jelas

Pasal 148
Cukup jelas

Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Selain menunjukkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini, pemilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 150
Cukup jelas

Pasal 151
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Petugas yang menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam ketentuan ini berasal dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 152
Cukup jelas

Pasal 153
Cukup jelas

Pasal 154
Cukup jelas

Pasal 155
Cukup jelas

Pasal 156
Cukup jelas

Pasal 157
Cukup jelas

Pasal 158
Ayat (1)
Huruf a
Pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap pada TPSLN dalam melaksanakan haknya untuk memilih menunjukkan alat bukti diri berupa paspor atau keterangan lain yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 159
Cukup jelas

Pasal 160
Cukup jelas

Pasal 161
Cukup jelas

Pasal 162
Cukup jelas

Pasal 163
Cukup jelas

Pasal 164
Cukup jelas

Pasal 165
Cukup jelas

Pasal 166
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tanda khusus" adalah tanda yang menandai pemilih dengan tinta sehingga tanda itu jelas dan mudah terlihat, tidak terhapus sampai penghitungan suara dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 167
Cukup jelas

Pasal 168
Cukup jelas

Pasal 169
Cukup jelas

Pasal 170
Cukup jelas

Pasal 171
Cukup jelas

Pasal 172
Cukup jelas

Pasal 173
Cukup jelas

Pasal 174
Cukup jelas

Pasal 175
Cukup jelas

Pasal 176
Cukup jelas

Pasal 177
Cukup jelas

Pasal 178
Cukup jelas

Pasal 179
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Format berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menyediakan tempat untuk memuat hasil penghitungan suara dan penandatanganannya di halaman yang sama. Dalam hal penyediaan tempat dimaksud tidak memungkinkan, KPU menyediakan kolom untuk tanda tangan pada setiap halaman.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 180
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikat hasil penghitungan suara yang disampaikan kepada saksi peserta pemilu dan Panwaslu lapangan yang hadir memuat surat suara yang diterima, yang digunakan, yang rusak, yang keliru di coblos, sisa surat suara cadangan, jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap, dan dari TPS lain, serta jumlah perolehan suara sah tiap peserta pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 181
Cukup jelas

Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas

Pasal 184
Cukup jelas

Pasal 185
Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah.

Pasal 186
Cukup jelas

Pasal 187
Cukup jelas

Pasal 188
Cukup jelas.

Pasal 189
Cukup jelas

Pasal 190
Cukup jelas.

Pasal 191
Cukup jelas

Pasal 192
Cukup jelas

Pasal 193
Cukup jelas

Pasal 194
Cukup jelas

Pasal 195
Cukup jelas

Pasal 196
Cukup jelas

Pasal 197
Cukup jelas

Pasal 198
Cukup jelas

Pasal 199
Cukup jelas

Pasal 200
Cukup jelas

Pasal 201
Cukup jelas

Pasal 202
Cukup jelas

Pasal 203
Cukup jelas

Pasal 204
Cukup jelas

Pasal 205
Cukup jelas

Pasal 206
Cukup jelas.

Pasal 207
Cukup jelas

Pasal 208
Cukup jelas

Pasal 209
Cukup jelas

Pasal 210
Cukup jelas

Pasal 211
Cukup jelas

Pasal 212
Cukup jelas

Pasal 213
Cukup jelas.

Pasal 214
Cukup jelas

Pasal 215
Cukup jelas

Pasal 216
Cukup jelas

Pasal 217
Cukup jelas

Pasal 218
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pengunduran diri calon terpilih yang dimaksud dalam ketentuan ini dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan surat pengunduran diri calon terpilih yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 219
Cukup jelas

Pasal 220
Cukup jelas

Pasal 221
Cukup jelas

Pasal 222
Cukup jelas

Pasal 223
Cukup jelas

Pasal 224
Cukup jelas

Pasal 225
Cukup jelas

Pasal 226
Cukup jelas

Pasal 227
Cukup jelas

Pasal 228
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu lanjutan" adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 229
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemilu susulan" adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 230
Cukup jelas

Pasal 231
Cukup jelas

Pasal 232
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilu di negara lain dibuktikan dengan rekam jejak yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud "daerah yang ingin dipantau" adalah wilayah administrasi pemerintahan dapat berupa desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 234
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Persyaratan bagi pemantau luar negeri sesuai dengan persyaratan bagi pemantau sebagaimana termuat di Pasal 232.

Pasal 235
Cukup jelas

Pasal 236
Cukup jelas

Pasal 237
Cukup jelas

Pasal 238
Huruf a
Yang dimaksud dengan kegiatan yang mengganggu proses pelaksanaan Pemilu antara lain penggunaan alat elektronik yang dapat mengganggu sistem komunikasi dan informasi Pemilu.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas

Pasal 239
Cukup jelas

Pasal 240
Cukup jelas

Pasal 241
Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing" dalam ketentuan ini adalah melakukan tindakan hukum yang diperlukan terhadap pemantau asing sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 242
Pelaporan rencana pelaksanaan kegiatan pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dimaksudkan agar KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dapat mengatur keseimbangan distribusi penempatan pemantau Pemilu sehingga tidak terjadi penumpukan pemantau Pemilu di suatu lokasi tertentu.
Pelaporan rencana kegiatan pemantauan oleh pemantau kepada kepolisian ditujukan untuk memudahkan kepolisian memberikan pelayanan perlindungan hukum dan keamanan sesuai ketentuan Pasal 236 ayat (1) huruf a, di samping untuk memenuhi kewajiban melaporkan diri.
Bagi pemantau dalam negeri, pelaporan rencana pemantauan Pemilu disesuaikan dengan cakupan pemantauan. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi hanya satu wilayah kabupaten/kota saja, pelaporan kehadiran pemantau di kabupaten/kota tersebut dilaporkan kepada kepala kepolisian resor setempat. Dalam hal cakupan pemantauan meliputi lebih dari satu kabupaten/kota, maka pelaporan dilakukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi.
Bagi pemantau asing, pelaporan rencana pemantauan Pemilu ditujukan kepada kepala kepolisian daerah provinsi, mengikuti ketentuan perundang-undangan yang mengatur pelaporan keberadaan orang asing.

Pasal 243
Cukup jelas

Pasal 244
Cukup jelas

Pasal 245
Cukup jelas

Pasal 246
Cukup jelas

Pasal 247
Cukup jelas

Pasal 248
Cukup jelas

Pasal 249
Cukup jelas

Pasal 250
Cukup jelas

Pasal 251
Cukup jelas

Pasal 252
Cukup jelas

Pasal 253
Cukup jelas

Pasal 254
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hakim khusus" adalah hakim karier pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Pemilu.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 255
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "upaya hukum lain" adalah kasasi ataupun peninjauan kembali (PK).

Pasal 256
Cukup jelas

Pasal 257
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "putusan pengadilan" dalam ketentuan ini adalah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 258
Cukup jelas

Pasal 259
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara" yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi hanya yang berkaitan dengan yang dimohonkan untuk dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 260
Cukup jelas

Pasal 261
Cukup jelas

Pasal 262
Cukup jelas

Pasal 263
Cukup jelas

Pasal 264
Cukup jelas

Pasal 265
Cukup jelas

Pasal 266
Cukup jelas

Pasal 267
Cukup jelas

Pasal 268
Cukup jelas

Pasal 269
Cukup jelas

Pasal 270
Cukup jelas

Pasal 271
Cukup jelas

Pasal 272
Cukup jelas.

Pasal 273
Cukup jelas

Pasal 274
Cukup jelas

Pasal 275
Cukup jelas

Pasal 276
Cukup jelas

Pasal 277
Cukup jelas

Pasal 278
Cukup jelas

Pasal 279
Cukup jelas

Pasal 280
Cukup jelas

Pasal 281
Cukup jelas

Pasal 282
Cukup jelas

Pasal 283
Cukup jelas

Pasal 284
Cukup jelas

Pasal 285
Cukup jelas

Pasal 286
Cukup jelas

Pasal 287
Cukup jelas

Pasal 288
Cukup jelas

Pasal 289
Cukup jelas

Pasal 290
Cukup jelas

Pasal 291
Cukup jelas

Pasal 292
Yang dimaksud dengan "pekerjaan tidak bisa ditinggalkan" adalah pekerjaan yang penanganannya tidak dapat digantikan oleh orang lain atau pekerjaan tersebut tidak dapat dihentikan, misalnya tenaga medis dan paramedis yang sedang melakukan operasi, penjaga mercu suar, dan lain-lain.

Pasal 293
Cukup jelas

Pasal 294
Cukup jelas

Pasal 295
Cukup jelas

Pasal 296
Cukup jelas

Pasal 297
Cukup jelas

Pasal 298
Cukup jelas

Pasal 299
Cukup jelas

Pasal 300
Cukup jelas

Pasal 301
Cukup jelas

Pasal 302
Cukup jelas

Pasal 303
Cukup jelas

Pasal 304
Cukup jelas

Pasal 305
Cukup jelas

Pasal 306
Cukup jelas

Pasal 307
Cukup jelas

Pasal 308
Cukup jelas

Pasal 309
Cukup jelas

Pasal 310
Cukup jelas

Pasal 311
Cukup jelas

Pasal 312
Cukup jelas

Pasal 313
Cukup jelas

Pasal 314
Cukup jelas

Pasal 315
Cukup jelas

Pasal 316
Cukup jelas

Pasal 317
Cukup jelas

Pasal 318
Cukup jelas

Pasal 319
Cukup jelas

Pasal 320
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4836.


 Go Back   | Tentang Kami | Forum Diskusi | Web Mail | Kontak Kami  © Legalitas.Org