
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 11, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4685) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
DI PROVINSI
SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya dan Kabupaten Minahasa Selatan pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Minahasa Selatan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Tenggara di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara diharapkan akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA TENGGARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687).
4. Kabupaten Minahasa Selatan adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Minahasa Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687).
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Minahasa Tenggara di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Minahasa Tenggara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a.
Kecamatan Ratahan;
b. Kecamatan Pusomaen;
c. Kecamatan Belang;
d.
Kecamatan Ratatotok;
e. Kecamatan Tombatu; dan
f. Kecamatan
Touluaan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Minahasa Tenggara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Amurang Timur dan
Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan langoan Kabupaten
Minahasa dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Maluku, Kecamatan
Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Ranoyapo dan
Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana tercantum dalam
lampiran Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara
serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Minahasa Tenggara berkedudukan di Ratahan.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Minahasa Tenggara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Tenggara merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan khusus Pemerintah
Dasarh Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Minahasa Tenggara dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam)
bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Selatan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke
dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai
akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara atau
tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Selatan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku
di Kabupaten Minahasa Selatan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Tenggara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Minahasa Tenggara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi
Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Minahasa
Tenggara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Minahasa Selatan bersama Penjabat Bupati Minahasa
Tenggara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel,
penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa
Tenggara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Minahasa Tenggara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang berada
dalam wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Minahasa Selatan
yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa
Tenggara;
c. utang piutang, Kabupaten Minahasa Selatan yang kegunaannya
untuk Kabupaten Minahasa Tenggara menjadi tanggungjawab Kabupaten Minahasa
Tenggara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Minahasa Tenggara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Minahasa
Selatan, Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Minahasa Tenggara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan wajib memberikan hibah
berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Minahasa Tenggara sebesar Rp8.000.000.000, - (delapan miliar rupiah) pada tahun
pertama dan Rp10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah) pada tahun kedua.
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Minahasa
Tenggara sebesar Rp2.500.000.000, - (dua miliar lima ratus juta rupiah) pada
tahun pertama dan Rp5.000.000.000, - pada tahun kedua.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Tenggara.
(4) Apabila Kabupaten Minahasa Selatan tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Minahasa
Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Utara tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sulawesi Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(6) Penjabat Bupati Minahasa Selatan Jaya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Minahasa
Selatan.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Tenggara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Minahasa Tenggara berkewajiban
melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Minahasa Tenggara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Minahasa Tenggara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Tenggara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi
Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Minahasa
Tenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa Selatan tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Peraturan
dan Keputusan Bupati Minahasa Selatan yang selama ini berlaku di Kabupaten
Minahasa Tenggara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Minahasa Tenggara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari
2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
REPUBLIK
INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4685 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
11) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA
DI PROVINSI
SULAWESI UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara adalah provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 prp1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara. Provinsi Sulawesi
Utara mempunyai luas ± 13.930, 73km˛
secara geografis, geopolitik dan ketahanan keamanan, sangat
strategis dan memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di
Indonesia dan sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di
Provinsi Sulawesi Utara yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki makan dan
peran tersendiri terhadap kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu
diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,
khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 29
Juni 2004 tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara;
Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 127/VI/VII-2004 tanggal 1 Juli 2004 perihal
Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di provinsi Sulawesi Utara;
Keputusan DPRD Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2004 tanggal 19 Agustus 2004 tentang
Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara; Surat Gubernur
Sulawesi Utara Nomor 135/I/403 tanggal 25 Agustus 2004 perihal Rekomendasi Atas
Persetujuan Usul Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi
Utara; Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 29 Tahun 2004 tanggal 25
Agustus 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai luas wilayah ± 2.120, 80
km˛. Kabupaten Minahasa Selatan dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang
terdiri dari Kabupaten Minahasa Selatan sebagai kabupaten induk dan Kabupaten
Minahasa Tenggara sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Minahasa Tenggara mempunyai luas wilayah ±
710, 83 km˛, terdiri dari Kecamatan Ratahan, Kecamatan Pusomaen, Kecamatan
Belang, Kecamatan Ratatotok, Kecamatan Tombatu, dan Kecamatan Touluaan.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Minahasa Selatan ditata dan dimekarkan dengan membentuk
kabupaten baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai
daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan
dengan pendekatan musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
kabupaten induk dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan
aset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat
dilakukan dengan kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Tenggara khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Tenggara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Ratahan sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara berada di
Kecamatan Ratahan.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Minahasa Tenggara diusulkan oleh Gubernur
Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Minahasa Selatan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Selatan Jaya kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara dan APBD Kabupaten
Minahasa Selatan dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan dalam wilayah calon Kabupaten Minahasa
Tenggara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Minahasa
Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Demikian pula BUMD
Kabupaten Minahasa Selatan yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam hal
BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan
kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten
Minahasa Tenggara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pemberian hibah diberikan sebesar Rp8.000.000.000, - (delapan
miliar rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan Bupati Minahasa Selatan Nomor
114 Tahun 2006.
Ayat (2)
Pemberian bantuan dana diberikan sebesar Rp2.500.000.000, - (dua
miliar lima ratus juta rupiah) pada tahun pertama dan sebesar Rp5.000.000.000, -
(lima miliar rupiah) pada tahun kedua, sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi
Utara Nomor 22 1 Tahun 2006 tanggal 29 September.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas