
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 10, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4684) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Singkil pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Aceh
Singkil, dipandang perlu membentuk Kota Subulussalam di wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
c. bahwa pembentukan Kota Subulussalam diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kota Subulussalam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40);
4. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38270;
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Derah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38930;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
SUBULUSSALAM DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan
khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Aceh Singkil adalah kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh
Singkil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3827), yang merupakan kabupaten asal
Kota Subulussalam.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kota Subulussalam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kota Subulussalam berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Singkil yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Simpang Kiri;
b. Kecamatan Penanggalan;
c. Kecamatan Rundeng;
d.
Kecamatan Sultan Daulat; dan
d. Kecamatan Longkip.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Singkil dikurangi dengan wilayah
Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kota
Subulussalam mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Lawe Alas Kabupaten
Aceh Tenggara dan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Dairi dan Kabupaten
Papak Barat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Singkohor dan
Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Singkil; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Trumon Timur
Kabupaten Aceh Selatan.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kota Subulussalam
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kota Subulussalam sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kota Subulussalam secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Subulussalam menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota
Subulussalam mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota
Subulussalam merupakan urusan yang berskala kota meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalian pembangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja
dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan
pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan
administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus
pemerintahan Kota Subulussalam adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara
lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan
syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. peran ulama dalam
penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota
Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan
yang secara nyata dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 8Peresmian Kota
Subulussalam dan pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Subulussalam untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun
2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Singkil.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Subulussalam atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Singkil.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Aceh Singkil Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Subulussalam dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Walikota Subulussalam.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota
Subulussalam dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kota
Subulussalam.
(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Walikota
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk melantik Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 11Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Singkil
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Subulussalam
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 13
(1) Bupati Aceh Singkil bersama Penjabat Walikota Subulussalam
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kota Subulussalam.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Subulussalam.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Subulussalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berada dalam
wilayah Kota Subulussalam;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Aceh Singkil yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam;
c. utang piutang, Kabupaten Aceh Singkil yang kegunaannya untuk
Kota Subulussalam menjadi tanggungjawab Kota Subulussalam; dan
d. dokumen
dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Subulussalam.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Aceh Singkil,
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 14
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbagnan antara
Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota
Subulussalam sebesar Rp5.000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk
diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh
Singkil.
(7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 16Penjabat Walikota Subulussalam berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Subulussalam dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kota Subulussalam.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Walikota Subulussalam menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Subulussalam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
Subulussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sebelum Kota Subulussalam menetapkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati Aceh Singkil tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kota Subulussalam.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Peraturan dan
Keputusan Bupati Aceh Singkil yang selama ini berlaku di Kota Subulussalam harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Subulussalam disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4684 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
10) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk berdasarkan dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi
Aceh dan Perubahan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
mempunyai luas wilayah +56500, 51 km2 secara geografis, geopolitik, dan
ketahanan keamanan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sangat strategis dan
memiliki makan penting dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan
sistem pemerintahan daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam yang tersebar di Kabupaten dan Kota memiliki makan dan peran
tersendiri terhadap kepentingan nasional dan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam SK Persetujuan DPRD Kabupaten Aceh Singkil Nomor 13/KPTS/DPRD/2002 tanggal
30 Desember 2002 tentang Persetujuan Pembentukan Pemerintah Kota Subulussalam,
Surat Usulan Bupati Aceh Singkil Nomor 146.1/009/2003 tanggal 4 Januari 2003
perihal Usulan Pembentukan Kota Subulussalam, SK Persetujuan Provinsi NAD Nomor
100/2.524/2003 tanggal 7 November 2003 (Surat Ketua DPRD) tentang Pembentukan
Pemerintahan Kota Subulussalam, Surat Usulan Gubernur NAD kepada Menteri Dalam
Negeri 135/135/20285 tanggal 16 Agustus 2004 perihal Usul Pembentukan Kota
Subulussalam dan SK DPRD Kabupaten Aceh Singkil Nomor 16/KPTS/DPRD/2002 tanggal
30 Desember 2002 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kota Subulussalam.
Kabupaten Aceh Singkil yang mempunyai luas wilayah + 3, 576
km2 dimekarkan menjadi 2 (dua) daerah otonom yang terdiri dari Kabupaten Aceh
Singkil sebagai kabupaten induk, dan Kota Subulussalam sebagai kota
pemekaran.
Calon Kota Subulussalam mempunyai luas wilayah + 1, 391 km2
terdiri dari Kecamatan Simpang Kiri, Kecamatan Penanggalan, Kecamatan Rundeng,
Kecamatan Sultan Daulat, dan Kecamatan Longkip.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Aceh Singkil ditata dan dimekarkan dengan membentuk kota
baru.
Dengan terbentuknya Kota Subulussalam sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh
Singkil, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk
dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang
pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan
kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Subulussalam khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kota Subulussalam
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi,
dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan
secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota negara, atau ibu
kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Walikota Subulussalam diusulkan oleh Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam dengan pertimbangan Bupati Aceh Singkil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Subulussalam kepada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan APBD
Kabupaten Aceh Singkil dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan
keuangan masing-masing daerah.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil dalam wilayah calon Kota Subulussalam.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota
Subulussalam.
Demikian pula BUMD Kabupaten Aceh Singkil yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Subulussalam untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
Dalam
hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan
kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota
Subulussalam diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil kepada Pemerintah
Kota Subulussalam. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan
daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Singkil No. 188.45/78/2006
tanggal 7 Juni 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD No. 6/DPRD/2006 tanggal 3
Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas