
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 9, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4683) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Pidie pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Pidie, dipandang perlu membentuk Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Pidie Jaya diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal
20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3893);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PIDIE JAYA DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah provinsi yang
merupakan kasatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan
khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
4. Kabupaten Pidie adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara, yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Pidie Jaya.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Pidie Jaya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Pidie Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pidie yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Meureudu;
b. Kecamatan Ulim;
c. Kecamatan Jangka Buya;
d. Kecamatan
Bandar Dua;
e. Kecamatan Meurah Dua;
f. Kecamatan Bandar Baru;
d.
Kecamatan Panteraja; dan
e. Kecamatan Trienggadeng.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Pidie
Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Kecamatan Samalangka Kabupaten Bireuen;
c. sebelah selatan berbatasan Kecamatan Tangse, Kecamatan
Geumpang dan Kecamatan Mane Kabupaten Pidie; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Geuleumpang Tiga,
Kecamatan Geuleumpang Baro, dan Kecamatan Keumbang Tanjong Kabupaten
Pidie.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Pidie Jaya secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Jaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Pidie Jaya berkedudukan di Meureudu.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Pidie Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten
Pidie Jaya merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
a. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
b.
perencanaan dan pengendalaian bangunan;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja
dan ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
j. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
k. pelayanan
pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
m. pelayanan
administrasi umum pemerintahan; dan
n. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus
pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang
antara lain meliputi:
a. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan
syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup
antarumat beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan
agama Islam;
c. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
d. Peran ulama dalam
menetapkan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahtreraan masyarakat seuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Pidie Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pidie Jaya untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Pidie.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pidie Jaya atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pidie.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau nama lain yang berlaku di
Kabupaten Pidie Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pidie Jaya dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Pidie Jaya dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Pidie Jaya.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan
serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Pidie Jaya
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Pidie bersama Penjabat Bupati Pidie Jaya
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Pidie Jaya.
(5) Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam memfasilitasi pemindahan
personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Pidie Jaya.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pidie Jaya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie yang berada dalam wilayah
Kabupaten Pidie Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pidie yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pidie Jaya;
c. utang piutang, Kabupaten Pidie yang kegunaannya untuk
Kabupaten Pidie Jaya menjadi tanggungjawab Kabupaten Pidie Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Pidie Jaya.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pidie,
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nanggroe
Aceh Darussalam kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Pidie Jaya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Pidie wajib memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya
sebesar Rp5.000.000.000, - (Lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan
bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Pidie Jaya sebesar Rp5. 000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama
2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pidie Jaya.
(4) Apabila Kabupaten Pidie tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Pidie untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pidie
Jaya.
(6) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pidie.
(7) Penjabat Bupati Pidie Jaya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
Pasal 17Penjabat Bupati Pidie Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pidie Jaya dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Pidie Jaya menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie Jaya untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pidie Jaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Pidie Jaya menetapkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati Pidie tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Pidie Jaya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Pidie, Peraturan dan
Keputusan Bupati Pidie yang selama ini berlaku di Kabupaten Pidie Jaya harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Pidie Jaya disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4683 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
9) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi
Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara dan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah
Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam mempunyai luas wilayah +56.500, 51 km2, secara geografis, geopolitik
dan ketahanan keamanan sangat strategis dan memiliki makan penting dalam satu
kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan daerah.
Potensi sumber daya nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang tersebar
di kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan
pembangunan nasional dan daerah. Kondisi demikian perlu mendapat perhatian
pemerintah sejalan dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan
kawasan Indonesia Barat, terutama di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Oleh
karena itu diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan
daerahnya, khususnya di Kabupaten Pidie melalui pembentukan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu
diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,
khususnya di Kabupaten Pidie melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat, yang selanjutnya dituangkan secara formal
dalam SK Persetujuawn DPRD Kabupaten Pidie Nomor 12A Tahun 2004 tanggal 6 Juli
2004 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya, Surat Usulan Bupati
Pidie Nomor 146.1/1618 tanggal 12 Februari 2004 tentang Usulan Pembentukan
Kabupaten Pidie Jaya, SK Persetujuan DPRD Provinsi NAD Nomor 11/PMP/2004 tanggal
25 Juni 2004 tentang Persetujuan Penetapan Usul Pembentukan Kabupaten Pidie
Jaya, Surat Usulan Gubernur NAD kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 135/20284
tanggal 16 Agustus 2004 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya, SK.DPRD
Kabupaten Nomor 12B Tahun 2004 tanggal 6 Juli 2004 tentang Penetapan Ibu Kota
Calon Kabupaten Pidie Jaya.
Kabupaten Pidie mempunyai luas wilayah + 4.160,
55 km2, dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Pidie
sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Pidie Jaya sebagai kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Pidie Jaya mempunyai luas wilayah +
l. 073, 6 km2, terdiri dari Kecamatan Meureudu, Kecamatan Ulim,
Kecamatan Jangka Buya, Kecamatan Bandar Dua, Kecamatan Meurah Dua, Kecamatan
Bandar Baru, Kecamatan Panteraja, Kecamatan Trienggadeng.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Pidie ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten
Pidie, berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk
dan kabupaten yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang
pelayanannya mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan
kerjasama antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pidie Jaya khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie
Jaya harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Meureudu sebagai ibu kota Kabupaten Pidie Jaya berada di
Kecamatan Meureudu.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Nama lain adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pidie Jaya diusulkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam dengan pertimbangan Bupati Pidie.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pidie Jaya kepada APBD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan APBD Kabupaten
Pidie dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan
masing-masing daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Pidie dalam wilayah calon Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan
dokumen dari Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Kabupaten Pidie
Jaya.
Demikian pula BUMD Kabupaten Pidie yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Bolaan Pidie Jaya, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam hal
BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan
kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Pidie
Jaya diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie kepada Pemerintah Kabupaten
Pidie Jaya. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Pidie No. 423 Tahun 2006 tanggal 14
Juni 2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD No. 6/DPRD/2006 tanggal 3
Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Pidie yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas