
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 8, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4682) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
DI PROVINSI KALIMANTAN
BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya dan Kabupaten Ketapang pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Ketapang, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kayong Utara di wilayah Provinsi
Kalimantan Barat;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kayong Utara diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah
Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KAYONG UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Kalimantan Barat adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106).
4. Kabupaten Ketapang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Kayong
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Kayong Utara di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Kayong Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ketapang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan
Sukadana;
b. Kecamatan Simpang Hilir;
c. Kecamatan Teluk Batang;
d.
Kecamatan Pulau Maya Karimata; dan
e. Kecamatan Seponti.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ketapang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten
Kayong Utara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Pontianak dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Simpang Dua dan
Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Nanga Tayap dan
Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang; dan
d. sebelah barat
berbatasan dengan Laut Natuna.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kabupaten Kayong Utara sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kayong Utara secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten
Kayong Utara berkedudukan di Sukadana.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Kayong Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Kayong Utara dan pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Ketapang.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang
yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara sebagai akibat dari
Undang-Undang ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kayong Utara atau tetap pada
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kayong Utara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kayong Utara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya
Kabupaten Kayong Utara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Kayong Utara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ketapang
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Kayong Utara
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Ketapang bersama Penjabat Bupati Kayong Utara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Kayong Utara.
(5) Gubernur Kalimantan Barat memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Kayong Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kayong Utara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang yang berada dalam
wilayah Kabupaten Kayong Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ketapang yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kayong Utara;
c. utang piutang, Kabupaten Ketapang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Kayong Utara menjadi tanggungjawab Kabupaten Kayong Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kayong Utara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Ketapang,
Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Kayong Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Ketapang wajib memberikan hibah berupa
uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong
Utara sebesar Rp5.000.000.000, - (Lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2
(dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kayong Utara
sebesar Rp5. 000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kayong Utara.
(4) Apabila Kabupaten Ketapang tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Ketapang untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi
Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(6) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati
Ketapang.
(7) Penjabat Bupati Kayong Utara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 17Penjabat Bupati Kayong Utara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Kayong Utara dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Kayong Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Kalimantan Barat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Kayong Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Kayong Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Kayong Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Kayong Utara menetapkan Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Peraturan Bupati Ketapang tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang, Peraturan dan
Keputusan Bupati Ketapang yang selama ini berlaku di Kabupaten Kayong Utara
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Kayong Utara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4682 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
8) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
DI PROVINSI KALIMANTAN
BARATI. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat adalah provinsi yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
Provinsi Kalimantan Barat mempunyai luas +146.8078 km2, secara geografis,
geopolitik dan ketahanan keamanan sangat strategis dan memiliki makan penting
dalam satu kesatuan sistem pemerintahan di Indonesia dan sistem pemerintahan
daerah. Potensi sumber daya nasional di Provinsi Kalimantan Barat yang tersebar
di kabupaten dan kota, memiliki makan dan peran tersendiri terhadap kepentingan
pembangunan nasional dan daerah.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan. Oleh karena itu
diperlukan peningkatan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan daerahnya,
khususnya di Kabupaten Ketapang melalui pembentukan daerah.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
yang berkembang dalam masyarakat yang selanjutnya dituangkan secara formal dalam
Keputusan DPRD Kabupaten Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2003 tanggal 16
Oktober 2003 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Ketapang terhadap Rencana
Pembentukan Kabupaten Kayong Utara; Surat Bupati Ketapang Nomor 100/2204/Tapem
tanggal 24 Oktober 2003 perihal Usulan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Kayong
Utara; Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125.1/3587/Pem.B tanggal 20
Nopember 2003 perihal Pemekaran Kabupaten Ketapang; Surat Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 125.1/3914/Pem.B tanggal 19 Desember 2003 perihal Kelengkapan
Administrasi Usul Pemekaran Kabupaten Pemekaran Ketapang; Keputusan DPRD
Provinsi Kalimantan Barat Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 17 Desember 2003 tentang
Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Ketapang; Keputusan DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 05 Tahun 2004 tanggal 26
Januari 2004 tentang Penetapan Ibu Kota Calon Kabupaten Kayong Utara dan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 60 Tahun 2005 tanggal 8 Maret 2005
tentang Pemberian Dukungan Dana Operasional Bagi Penyelenggaraan Pemerintahan di
Kabupaten Kayong Utara.
Kabupaten Ketapang mempunyai luas wilayah + 35.809 km2,
Kabupaten Ketapang dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari
Kabupaten Ketapang sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Kayong Utara sebagai
kabupaten pemekaran.
Calon Kabupaten Kayong Utara mempunyai luas wilayah + 4.568,
26km2, terdiri dari Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk
Batang, Kecamatan Pulau Maya Karimata dan Kecamatan Seponti, dengan jumlah
penduduk pada tahun 2004 sebanyak 85.805 jiwa.
Dalam rangka mewujudkan tercapainya hakikat otonomi daerah
dan tujuan pembentukan daerah, dan berdasarkan aspirasi daerah yang didukung
kondisi geografis, topografi, kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas wilayah, pertahanan, keamanan, pertimbangan
kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat dan rentang kendali
penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat, serta
mendekatkan dan meningkatkan pelayanan yang ditujukan untuk kesejahteraan
rakyat, Kabupaten Ketapang ditata dan dimekarkan dengan membentuk kabupaten
baru.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kayong Utara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Ketapang,
berkewajiban membina dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan,
pengaturan dan penyelesaian aset daerah dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dan mufakat untuk kepentingan kesejahteraan rakyat kabupaten induk dan kabupaten
yang baru dibentuk. Aset daerah berupa BUMD dan aset lainnya yang pelayanannya
mencakup lebih dari satu kabupaten, dapat dilakukan dengan kerjasama
antardaerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum dengan memperhatikan
efisiensi, transparansi, kesetaraan dan akuntabilitas.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kayong Utara khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong
Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Sukadana sebagai ibu kota Kabupaten Kayong Utara berada di
Kecamatan Sukadana.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Kayong Utara diusulkan oleh Gubernur Kalimantan
Barat dengan pertimbangan Bupati Ketapang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kayong Utara kepada APBD Provinsi Kalimantan Barat dan APBD Kabupaten Ketapang
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Ketapang dalam wilayah calon Kabupaten Kayong Utara.
Dalam rangka
tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset,
dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Kabupaten
Kayong Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Ketapang yang berkedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bolaan Kayong Utara, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Kabupaten Kayong
Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk
Kabupaten Kayong Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang kepada
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan
tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan DPRD No. 30/PIMP/2006 tanggal 3
Oktober 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang belum
dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas