
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 7, 2007 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4681) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
DI PROVINSI SUMATERA
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
Provinsi Sumatera Utara pada umumnya dan Kabupaten Asahan pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah,
luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume
kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Asahan, dipandang perlu membentuk Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi
Sumatera Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Batu Bara diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BATU BARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
40).
4. Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Darurat Nomor 7Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Batu
Bara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Bagian
Kesatu
Pembentukan
Pasal 2Dengan Undang-Undang ini dibentuk
Kabupaten Batu Bara di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Batu Bara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Asahan yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Medang
Deras;
b. Kecamatan Sei Suka;
c. Kecamatan Air Putih;
d. Kecamatan Lima
Puluh;
e. Kecamatan Talawi;
f. Kecamatan Tanjung Tiram; dan
g.
Kecamatan Sei Balai.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Asahan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua
Batas Wilayah
Pasal 5(1) Kabupaten Batu
Bara mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utaran berbatasan dengan Kecamatan Bandar Khalifah,
Kabupaten Serdang Bedagai dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Malaka dan Kecamatan Air
Joman, Kabupaten Asahan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Meranti, Kabupaten
Asahan dan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bosar Maligas,
Kecamatan Bandar Masilam, Kecamatan Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun dan
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta wilayah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-undang ini.
(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
wilayah yang terdapat dalam batas-batas tersebut digambarkan dalam peta wilayah,
yang merupakan Kabupaten Batu Bara sebagaimana tercantum dalam lampiran
Undang-Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Batu Bara secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas wilayah
secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga
Ibu Kota
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Batu
Bara berkedudukan di Kecamatan Lima Puluh.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten
Batu Bara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.
penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g.
penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i.
fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian
lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan
pencatatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.
pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan
daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah
Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9Peresmian
Kabupaten Batu Bara dan pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara dilakukan oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan
berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Asahan.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan yang
asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batu Bara sebagai akibat dari Undang-Undang ini,
yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Asahan.
(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan.
(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batu Bara dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Batu Bara.
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah
Pasal 11
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Batu
Bara dipilih dan disahkan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Batu
Bara.
(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kalinya Penjabat Bupati
diangkat dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu)
tahun.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Batu Bara.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam
Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan
fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas
pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 12Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Pasal 13
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Batu Bara
dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
pelantikan.
BAB V
PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Asahan bersama Penjabat Bupati Batu Bara
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan
aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat
bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Batu Bara.
(5) Gubernur Sumatera Utara memfasilitasi pemindahan personel,
penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Batu Bara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Batu Bara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal
satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan yang berada dalam wilayah
Kabupaten Batu Bara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Asahan yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Batu Bara;
c. utang piutang, Kabupaten Asahan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Batu Bara menjadi tanggungjawab Kabupaten Batu Bara; dan
d.
dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Batu
Bara.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Asahan,
Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Sumatera
Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH DAN BANTUAN
DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Batu Bara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai kesanggupannya memberikan
hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Batu Bara sebesar Rp7.500.000.000, - (Tujuh miliar lima ratus juta
rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Batu Bara
sebesar Rp5. 000.000.000, - (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga)
tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Batu Bara.
(4) Apabila Kabupaten Asahan tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Asahan untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(5) Apabila Provinsi Sumatera Utara tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Sumatera Utara
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
(6) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan realisasi penggunaan
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Asahan.
(7) Penjabat Bupati Batu Bara menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17Penjabat Bupati Batu Bara berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Batu Bara dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Batu Bara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan
acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Batu Bara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Batu Bara.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Asahan, Peraturan dan
Keputusan Bupati Asahan yang selama ini berlaku di Kabupaten Batu Bara harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Batu Bara disesuaikan dengan Undang-Undang
ini.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD
INTERIM
REPUBLIK INDONESIA
YUSRIL IHZA MAHENDRA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4681 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor
5) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
2007
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BATU BARA
DI PROVINSI SUMATERA
UTARAI. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah +72.427,
81 km2 dengan penduduk pada tahun 2005 berjumlah + 12.333.974 jiwa terdiri atas
18 (delapan belas) kabupaten dan 7 (tujuh) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Asahan yang mempunyai luas wilayah + 4.624, 41 km2
dengan jumlah penduduk pada tahun 2005 berjumlah
l. 024.369 jiwa terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan. Kabupaten
ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti
tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga
pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan Nomor
23/K/DPRD/2005 tentang Persetujuan Pemekaran Wilayah Kabupaten Asahan untuk
Pembentukan Kabupaten Batu Bara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Asahan Nomor 25/K/SPRS/2004 tanggal 4 Agustus 2005 tentang Kesanggupan
Dukungan Dana Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Asahan
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor
11/K/2005 tanggal 18 Oktober 2005 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran
Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hal tersebut
Pemerintah telah melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai
kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa Pemerintah perlu membentuk
Kabupaten Batu Bara.
Pembentukan Kabupaten Batu Bara yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Asahan terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Medang Deras,
Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Air Putih, dan Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan
Talawi, Kecamatan Tanjung Siram termasuk Pulau Sala Namo dan Pulau Pandang, dan
Kecamatan Sei Balai. Kabupaten Batu Bara memiliki luas wilayah keseluruhan +
922, 20 km2 dengan jumlah penduduk berjumlah + 374, 715 jiwa pada tahun
2005.
Dengan terbentuknya Kabupaten Batu Bara sebagai daerah
otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan
dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Batu Bara.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Batu Bara perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lampiran peta cakupan wilayah digambarkan dengan skala
1:50.000.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Batu Bara khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan
prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu
Bara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat bertempat di ibu kota
negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Bupati Batu Bara diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara
dengan pertimbangan Bupati Asahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Batu Bara kepada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Asahan
dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing
daerah.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten Asahan dalam wilayah calon Kabupaten Batu Bara.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan
dokumen dari Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Batu
Bara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Asahan yang berkedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Bolaan Batu Bara, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam hal
BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan
kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan
kerjasama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kabupaten Batu
Bara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten
Batu Bara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar
inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian sejumlah uang yang
besarnya didasarkan pada Keputusan DPRD Nomor 25/K/DPRD/06 tanggal 4 Agustus
2005 dan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 346-PEM/2006 tanggal 6 Oktober
2006.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" adalah pemberian
sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor 9003/3008/K/Thn 2006
tanggal 6 Nopember 2006.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Asahan yang belum dibayarkan.
Ayat
(5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah sebesar jumlah dana sesuai
dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum
dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas