UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN
2007
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM
DALAM RANGKA PELAKSANAAN
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN
KEHIDUPAN
MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN
KEPULAUAN
NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami pada
tanggal 26 Desember 2004 dan gempa bumi lanjutan pada tanggal 28 Maret 2005 di
wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera
Utara telah mengakibatkan korban jiwa, harta benda, dan kerusakan yang luar
biasa di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan;
b. bahwa bencana alam tersebut selain mengakibatkan korban jiwa,
harta benda, dan kerusakan yang luar biasa juga menimbulkan permasalahan hukum
dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, hak keperdataan, perwalian,
pertanahan, dan perbankan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam
mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan
Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara;
d. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tanggal 29 November 2007
terhadap Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi
Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara menjadi
Undang-Undang;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum
Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan
Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi
Sumatera Utara menjadi Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3893);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Badan Rehabilitasi
dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 111, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4550);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENANGANAN PERMASALAHAN HUKUM DALAM
RANGKA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI
SUMATERA UTARA MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi Dan
Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4765) ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA