UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN
2007
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
AUSTRALIA
TENTANG KERANGKA KERJA SAMA KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN
THE
REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE FRAMEWORK
FOR SECURITY
COOPERATION)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik
bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial;
b. bahwa sebagai dua negara bertetangga, Indonesia dan Australia
perlu meningkatkan hubungan bilateral dalam berbagai bidang, termasuk kerja sama
dalam bidang politik dan keamanan;
c. bahwa untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama kedua
negara, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menyepakati
Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama
Keamanan (Agreement between the Republic of Indonesia and Australia on the
Framework for Security Cooperation) yang ditandatangani pada tanggal 13
November 2006 di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik
Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan (Agreement
between the Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security
Cooperation) dengan Undang-Undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN
PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA TENTANG KERANGKA KERJA SAMA
KEAMANAN (AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON THE
FRAMEWORK FOR SECURITY COOPERATION).
Pasal 1Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan
Australia tentang Kerangka Kerja Sama Keamanan
(Agreement between the
Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security
Cooperation) yang telah ditandatangani pada tanggal 13 November 2006 di
Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA